Ditemukan 160 data
35 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT AMAN JAYA PERDANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
63 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. AMAN JAYA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT AMAN JAYA PERDANA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 5 dari 7 halaman. Putusan Nomor 3095/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2019, oleh Dr. H.M.
121 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. AMAN JAYA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA;
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA;
50 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. AMAN JAYA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari PemohonPeninjauan Kembali Kedua PT AMAN JAYA PERDANA, tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biayaperkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu Rupiah);Halaman 3 dari 4 halaman. Putusan Nomor 1954/B/PK/Pjk/2021Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
33 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. AMAN JAYA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT AMAN JAYA PERDANA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2019, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan H.
42 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. AMAN JAYA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT AMAN JAYA PERDANA;2.
Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari PemohonPeninjauan Kembali Kedua PT AMAN JAYA PERDANA, tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biayaperkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 5 April 2021, oleh Dr. H.
35 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. AMAN JAYA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT AMAN JAYA PERDANA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,Halaman 6 dari 8 halaman.
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. AMAN JAYA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Putusan Nomor 2994/B/PK/Pjk/2019Kembali PT AMAN JAYA PERDANA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 26 September 2019 oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H., M.H.,dan Dr.
44 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. AMAN JAYA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT AMAN JAYA PERDANA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Halaman 5 dari 7 halaman. Putusan Nomor 3042 B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
62 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. AMAN JAYA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
tanggal 27 November 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00084/KEB/WPUJ.28/2017, tanggal 7 Agustus2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Perolehan yang PajakPertambahan Nilainya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak DipungutMasa Pajak Juni 2013 Nomor 00006/217/13/322/16, tanggal 13 Juni 2016,atas nama PT
Aman Jaya Perdana, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)01.213.515.8322.000, beralamat di Jalan Ir.
Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari PemohonPeninjauan Kembali Kedua PT AMAN JAYA PERDANA tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biayaperkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
38 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. AMAN JAYA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari PemohonPeninjauan Kembali Kedua PT AMAN JAYA PERDANA, tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biayaperkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 5 April 2021, oleh Dr. H.
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. AMAN JAYA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Putusan Nomor 3193/B/PK/Pjk/2019 Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00081/KEB/WPJ.28/2017 tanggal 7 Agustus2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Perolehan yangPPNnya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Masa PajakFebruari 2013 Nomor 00002/217/13/322/16, tanggal 13 Juni 2016, atasnama PT Aman Jaya Perdana, NPWP 01.213.515.8322.000, beralamatdi Jalan Ir.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT AMAN JAYA PERDANA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. AMAN JAYA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT AMAN JAYA PERDANA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusHalaman 5 dari 7 halaman. Putusan Nomor 3094/B/PK/Pjk/2019ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2019, oleh Dr. H.M.
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA;
Pengadilan Pajak NomorPUT116056.16/2012/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 27 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan selurunnya banding Pemohon Bandingatas KEP00016/KEB/WPJ.28/2017, tanggal 7 Agustus 201/ tentangkeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00002/277/12/322/16,tanggal 13 Juni 2016, atas nama PT
Aman Jaya Perdana, NPWP01.213.515.8322.000, beralamat di Jalan Ir.
27 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT AMAN JAYA PERDANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
27 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA;
28 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT AMAN JAYA PERDANA
49 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AMAN JAYA PERDANA;