Ditemukan 4134 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 104/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
PT LATERSIA PRIMA LESTARI diwakili HAPPY
Tergugat:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BINJAI
107132
  • Merujuk kepada defenisi Sengketa Pajak tersebut, Subyek hukum TataUsaha Negaranya adalah Pejabat yang berwenang. Dengan demikian,pengertian sengketa pajak tidak lagi mempersengketakan kewenanganPejabatnya, tetapi yang dipersengketakan adalah sengketa yang timbuldalam bidang perpajakan pada Keputusan yang diterbitkan oleh Pejabatyang berwenang.e. Pada sengketa a quo, yang dipersengketakan adalah Keputusan yangditerbitkan Pejabat yang tidak berwenang.
    Dengan demikian, Subyek hukumdalam perkara a quo adalah Pejabat yang tidak berwenang, sedangkanSubyek hukum pada sengketa pajak adalah Pejabat yang berwenang.1. Bahwa oleh karena sengketa ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 1angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2002, maka Pengadilan Pajak tidakberwenang memeriksa dan memutusnya karena Pengadilan Pajak hanyaberwenang memeriksa dan memutuskan Sengketa Pajak sebagaimanaditegaskan pada ketentuan Pasal 31 UU Nomor 14 Tahun 2002, yangberbunyi:f.
    Bukti P2;UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan KetigaAtas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan, selanjutnya disebut Bukti P3;Buku Penyelesaian Sengketa Pajak, oleh : Dr.
    Pajak;Pasal 31.
    pajak dan kewenangan pengadilan pajak di atas, maka jelasdiketahui bahwa badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakimanbagi Wajib Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak adalahPengadilan Pajak, dan Kompetensi Absolut Pengadilan Pajak adalahmemeriksa dan memutus Sengketa Pajak, yaitu sengketa yang timbul dalambidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabatyang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukanBanding atau Gugatan kepada
Register : 23-05-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 01-02-2017
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 13/Pdt.G/2016/PN-Lsm
Tanggal 29 September 2016 — Hj. Nurjain M. Amin melawan Pemerintahan R I, Dkk
4713
  • Bahwa kasus ini sangat berbeda dan tidak sama dengan KASUS MURNIPAJAK SENGKETA PAJAK SERATUS PERSEN MURNI, sebagaimanayang diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang Undang Nomor 14 Thaun 2002tentang Pengadilan Pajak. Dalam Pasal 1 itu ditegaskan bahwa :Sengketa Pajak adalah Sengketa yang timbul dalam bidang Perpajakanantara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan Pejabat yang berwenangHalaman 3 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 13/Pdt.G/216.
    Pengadilan Pajakmerupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Terakhir dalam memeriksa danmemutus Sengketa Pajak, Vide Pasal 33 Ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.Bahwa Sengketa Pajak berupa Sengketa dalam Bidang Perpajakan denganbentuk Perkaranya dapat berupa banding, dan keberatan yang diajukan olehWajib Pajak atau Penaggung Pajak dimana Menteri Keuangan / Dirjen PajakKementerian Keuangan harus memberikan Keputusan atas Keberatan yangdiajukan oleh Wajib Pajak tersebut
    NURJAIN M.AMIN bukan murni Sengketa Pajak maka tidak diajukan ke Pengadilan Pajak,tetapi perkara ini mengandung Sengketa antara lain perouatan melanggarhukum yang berhubungan dengan Sengketa Pajak maka diajukan kePengadilan Negeri.. Bahwa PENGGUGAT mengajukan Gugatan ini untuk memperjuangkantuntutan hak tuntutan Perdata ( burgelijke vordering ), mempertahankanHalaman 5 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 13/Pdt.G/216.
    Pajak Tertunggak / Sengketa PembayaranPajak dengan mencakup yaitu :.
    Pajak maka Pengadilan Negeri yangmerupakan Pengadilan Umum yang mempunyai kompetensi yuridis untukmengadili, memeriksa dan memutuskan perkara aquo tersebut.Oleh karena itu kasus ini objek sengketanya bukan murni sengketa pajakterutang sengketa pajak maka kasus ini bukan kompetensi PengadilanPajak..
Register : 05-06-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 419 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. ADI SATRIA ABADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
354 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam sengketa ini, sengketa pajak yang dikemukakan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah sengketa yang dikemukakan dalam prosesKeberatan. Pemohon mengakui bahwa memang terjadi perbedaan,namun hanya pada Nilai yang menjadi dasar sengketa pajak yangdiajukan Banding. Sedangkan pospos yang menjadi pokok sengketayang diajukan pada proses Keberatan dan Banding adalah tetapsama.7.
    Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndangPengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untukmemeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.e.
    Sengketa Pajak berupa banding yang tidak memenuhi ketentuandalam Pasal 36 ayat (1) UndangUndang Pengadilan Pajak, yaituterhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;4. Sengketa Pajak berupa banding yang tidak memenuhi ketentuandalam Pasal 36 ayat (4) UndangUndang Pengadilan Pajak, yaituBanding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutangdimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);5.
    Bahwa Sengketa Pajak berupa Banding yang tidak memenuhiketentuan Pasal 36 ayat (2) UndangUndang Pengadilan Pajak, tidakmemenuhi kriteria sebagai Sengketa Pajak Tertentu sebagaimanadijelaskan dalam Pasal 66 ayat (2) UndangUndang Pengadilan Pajaksehingga bukan jenis sengketa yang pemeriksaannya dilakukanHalaman 55 dari 93 halaman. Putusan Nomor. 419/B/PK/PJK/2015dengan Pemeriksaan dengan Acara Cepat.
    Bahwa faktanya, Sengketa Pajak berupa Banding yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali dilakukan dengan Pemeriksaan denganAcara Biasa.g.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 421/B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — P.T. ADI SATRIA ABADI Melawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon mengakuibahwa memang terjadi perbedaan, namun hanya pada Nilai yangmenjadi dasar sengketa pajak yang dilaporkan pada SPT danyang diajukan Keberatan dan Banding.
    Sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukanmerupakan wewenang Pengadilan Pajak.(2) Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atauGugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1)dan/atau ayat (6).d.
    Sengketa Pajak berupa banding yang tidak memenuhiketentuan dalam pasal 35 ayat (1) UndangUndangPengadilan Pajak, yaitu banding diajukan dengan SuratBanding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;2. Sengketa Pajak berupa banding yang tidak memenuhiketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) UndangUndangHalaman 42 dari 85 halaman.
    Sengketa Pajak berupa banding yang tidak memenuhiketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) UndangUndangPengadilan Pajak, yaitu terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan1 (satu) Surat Banding;4. Sengketa Pajak berupa banding yang tidak memenuhiketentuan dalam Pasal 36 ayat (4) UndangUndangPengadilan Pajak, yaitu Banding hanya dapat diajukanapabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar50% (lima puluh persen);5.
    Adapun pemeriksaan atas Sengketa Pajak berupaBanding yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2)UndangUndang Pengadilan Pajak, dilakukan dengan AcaraBiasa.
Putus : 22-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 492 B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT. ADI SATRIA ABADI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menjelaskanbahwa adanya perbedaan Nilai yang digunakan sebagaidasar sengketa pajak sematamata terjadi karena adanyakekeliruan/kekhilafan dari Pemohon Peninjauan Kembalipada saat pelaporan SPT dan pengajuan Kebaratan sertaBanding. Lagipula, perbedaan yang terjadi hanya pada NilaiSengketa dan bukan pada pospos yang menjadi PokokSengketa pada sengketa pajak ini.
    Bahwa Pada Dasarnya, Sengketa Pajak (PosPos YangMenjadi Pokok Koreksi) Yang Diajukan Banding AdalahSama Dengan Sengketa Pajak Yang Diajukan Keberatan;* Pemohon Peninjauan Kembali telah menunjukkan bahwasengketa pajak yang diajukan Banding adalah sengketapajak yang diajukan Banding, sehingga memenuhidefinisi Sengketa Pajak berdasarkan Pasal 31 ayat (2)UndangUndang Pengadilan Pajak; Bahwa melalui penjelasan tertulis yang telahdisampaikan Pemohon Peninjauan Kembali, PemohonPeninjauan Kembali ingin menjelaskan
    Sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukumbukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak;(2) Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalamayat (1) huruf a adalah sengketa pajak yang banding ataugugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1)dan/atau ayat (6);d.
    Putusan Nomor 492/B/PK/PJK/2015Bagan 2Proses Banding Acara Cepat : Sengketa Pajak tertentu : DENGAN ACARA!
    Bahwa dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Pajak,Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak melakukan pemeriksaanpada sengketa pajak material yang Pemohon PeninjauanKembali ajukan Banding.
Putus : 22-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 491 B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT. ADI SATRIA ABADI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pajak sebagai berikut:1.1.1.
    Pemohon Peninjauan Kembali mencantumkan Nilai yang menjadidasar sengketa pajak yang tidak konsisten antara SuratPemberitahuan (SPT), Keberatan, dan Banding.
    Pada dasarnya, sengketa pajak (pokokpokok pos koreksi) yangdiajukan Banding merupakan sengketa pajak yang diajukanKeberatan.Berikut ini adalah penjelasan dan argumentasi Pemohon Peninjauan Kembalisemula Pemohon Banding atas hal tersebut:1.
    Bahwa Pada Dasarnya, Sengketa Pajak (PokokPokok Pos Koreksi) YangDiajukan Banding Merupakan Sengketa Pajak Yang Diajukan Keberatane Pemohon Peninjauan Kembali telah menunjukkan bahwa sengketa pajakyang diajukan banding adalah sengketa pajak yang diajukan banding,sehingga memenuhi definisi Sengketa Pajak berdasarkan Pasal 31 ayat(2) Undangundang Pengadilan Pajak.e Bahwa melalui penjelasan tertulis yang telah disampaikan PemohonPeninjauan Kembali, Pemohon Peninjauan Kembali ingin menjelaskanbahwa terkait
    Sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakanwewenang Pengadilan Pajak.(2) Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf aadalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1)dan/atau ayat (6).d.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 434 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. ADI SATRIA ABADI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pada Dasarnya, Sengketa Pajak (PosPos YangMenjadi Pokok Koreksi) Yang Diajukan Banding AdalahSama Dengan Sengketa Pajak Yang Diajukan KeberatanPemohon Peninjauan Kembali telah menunjukkanbahwa sengketa pajak yang diajukan Keberatan adalahsengketa pajak yang diajukan Banding, sehinggamemenuhi definisi Sengketa Pajak berdasarkan Pasal31 ayat (2) UndangUndang Pengadilan Pajak.Bahwa melalui penjelasan tertulis yang telahdisampaikan Pemohon Peninjauan Kembali, PemohonPeninjauan Kembali ingin menjelaskan
    "(2) Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalamayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak vana Bandingatau Gugatannya tidak =memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayatHalaman 47 dari 100 Halaman Putusan Nomor 434 /B/PK/PJK/2015(2), Pasal 36 avat (1) dan ayat 74). Pasal 37 ayat (1),Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6).d.
    Pengambilan Putusan pemeriksaan dengan cara cepatterhadap Sengketa Pajak tertentu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) Undang UndangPengadilan Pajak; dan2.
    cepatterhadap sengketa Terkait Kekeliruan dan Kewenangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) 'd' UndangUndang Pengadilan Pajak.Adapun yang dimaksud dengan sengketa pajak tertentusebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UndangUndangPengadilan Pajak adalah:"Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalamayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atauGugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36Halaman 55 dari 100 Halaman
    Adapun pemeriksaanatas Sengketa Pajak berupa Banding yang tidak memenuhiketentuan Pasal 36 ayat (2) UndangUndang PengadilanPajak, dilakukan dengan Acara Biasa. Bahwa faktanya,Sengketa Pajak berupa Banding yang diajukan PemohonPeninjauan Kembali dilakukan dengan Pemeriksaan denganAcara Biasa.g.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 414/B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. ADI SATRIA ABADI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukanmerupakan wewenang Pengadilan Pajak".(2) Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannyatidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6).d.
    Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndangPengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:"Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untukmemeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat."e.
    pajak tertentusebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UndangUndangPengadilan Pajak adalah:"Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannyatidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6)";Berdasarkan ketentuan di atas, maka pengertian dari SengketaPajak tertentu adalah:1.
    Sengketa Pajak berupa banding yang tidak memenuhi ketentuandalam Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Pengadilan Pajak, yaituBanding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorangpengurus, atau kuasa hukumnya;6. Sengketa Pajak berupa gugatan yang tidak memenuhi ketentuandalam Pasal 40 ayat (1) UndangUndang Pengadilan Pajak, yaituGugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesiakepada Pengadilan Pajak; dan/atau7.
    Sengketa Pajak berupa gugatan yang tidak memenuhi ketentuandalam Pasal 40 ayat (6) UndangUndang Pengadilan Pajak, yaituterhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu)Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;d.
Register : 01-11-2011 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44619/PP/M.III/16/2013
Tanggal 23 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9620
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put44619/PP/M.III/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp1.104.460.602,00, yang terdiridari :1. Koreksi Penjualan Lokal kepada Djabes Sejati Rp 210.856.208,002. Koreksi Penjualan atas selisih hasil produksiRp 849.743.592,003.
    yang masih dipertahankan olehTerbanding sebesar Rp526.329.626,00 dalam persidangan tanggal 11September 2012 Pemohon Banding menyatakan telah dapat menerima koreksiTerbanding.bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding tersebut Majelisberpendapat koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp526.329.626,00 atauMenimbangMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut MajelisMemperhatikanuntuk Bulan Februari 2008 sebesar Rp43.860.802,00 tersebut tetapdipertahankan.: bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa
    Pajak Masukan PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 sebesarRp 5.963.021,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon BandingKoreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp5.963.021,00bahwa sesuai dengan ketentuan dasar hukum di atas, Penelaah berpendapatbahwa atas klarifikasi Faktur Pajak yang telah dijawab "Ada" oleh KPPterkait dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,sehingga Penelaah mengusulkan untuk menerima sebagian keberatanPemohon Banding
    atas koreksi Pajak Masukan.: bahwa Terbanding membatalkan sebagian dari koreksi PPN Masukan sebesarRp.838.636,00 dan mempertahankan koreksi sebesar Rp.5.963.021,00 denganpertimbangan bahwa masih belum terdapat jawaban konfirmasi ADAberdasarkan hasil konfirmasi ulang yang dilakukan oleh Tim PenelitiKeberatan disamping juga koreksi PPN Masukan terkait pembayaran PPNJLN atas Royalti terkait dengan koreksi biaya royalty pada PPh Badan.: bahwa sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp
    .5.963.021,00, yang dikoreksi Terbanding dengan alasan bahwa klarifikasiFaktur Pajak yang dijawab "Tidak Ada" oleh KPP terkait tidak dapatdiperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.bahwa Pemohon Banding dalam pemeriksaan dalam persidangan tanggal 7Agustus 2012, menyatakan bahwa terhadap sengketa Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan sebesar Rp5.963.021,00, yang dikoreksi Terbandingdengan alasan bahwa klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab "Tidak Ada" olehKPP terkait tidak dapat diperhitungkan
Register : 08-06-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 08-07-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 52/PDT/2018/PT BNA
Tanggal 26 Juli 2018 — Pembanding/Penggugat : LIONG HERRY
Terbanding/Tergugat : Cq. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh
13245
  • Objek gugatan dalam perkara aqguo merupakan sengketa pajak yangsesuai dengan ketentuan undangundang hanya dapat diadili, diperiksadan diputus oleh Pengadilan Pajak.3.
    Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenangmemeriksa dan memutus Sengketa Pajak.2.
    /ex specialis derogat legigeneralis dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan,sehingga menjadi jelas pula apabila terjadi sengketa seperti dalam perkaraaquo merupakan sengketa pajak dan telah memenuhi unsur yang terdapatdalam definisi sengketa pajak dalam UU Pengadilan Pajak.
    dalamperkara a quo merupakan sengketa pajak dan telah memenuhiunsur yang terdapat dalam definisi sengketa pajak dalam UUPengadilan Pajak.
    sengketa pajak yanghanya dapat diadili, diperiksadandiputus oleh PengadilanPajak.3.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 416 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. ADI SATRIA ABADI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lagipula, perbedaan yangterjadi hanya pada Nilai Sengketa dan bukan pada pospos yangmenjadi Pokok Sengketa pada sengketa pajak ini. Oleh karenaitu, tidak relevan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajakberpendapat bahwa telah terjadi ultra petita dalam permohonanBanding ini, karena nyatanya, yang berbeda hanyalah Nilai yangmenjadi dasar sengketa pajak, dan bukan pada pokok sengketapajaknya.d.
    Pemohon mengakuibahwa memang terjadi perbedaan, namun hanya pada Nilai yangmenjadi dasar sengketa pajak yang dilaporkan pada SPT danyang diajukan Keberatan dan Banding.
    Sengketa Pajak berupa banding yang tidak memenuhi ketentuandalam Pasal 36 ayat (1) UndangUndang Pengadilan Pajak, yaituterhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;4. Sengketa Pajak berupa banding yang tidak memenuhi ketentuandalam Pasal 36 ayat (4) UndangUndang Pengadilan Pajak, yaituBanding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutangdimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);5.
    Sengketa Pajak berupa banding yang tidak memenuhi ketentuandalam Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Pengadilan Pajak, yaituHalaman 64 dari 106 halaman Putusan Nomor 416/B/PK/PJK/2015Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorangpengurus, atau kuasa hukumnya;6. Sengketa Pajak berupa gugatan yang tidak memenuhi ketentuandalam Pasal 40 ayat (1) UndangUndang Pengadilan Pajak, yaituGugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesiakepada Pengadilan Pajak; dan/atau7.
    Adapun pemeriksaan atas Sengketa Pajak berupa Bandingyang tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) UndangUndangPengadilan Pajak, dilakukan dengan Acara Biasa.
Register : 22-01-2013 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44906/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10324
  • Pajak, tetapi tidak memenuhi Pasal 35 ayat (2) UndangundangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undangundang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak;bahwa selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa putusan pemeriksaan dengan acara cepatterhadap sengketa
    pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dinyatakantidak dapat diterima....dst;bahwa sengketa pajak tertentu yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah sengketa pajak tertentu sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sengketa pajak yang banding atau gugatannya tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan
Putus : 27-02-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 766 PK/Pdt/2016
Tanggal 27 Februari 2017 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT I cq KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SOREANG VS SETIAJI TANUMIHARDJA DKK
8646 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajaksebagai berikut:Pasal 2"Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaankehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilanterhadap sengketa pajak";Pasal 31:(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa danmemutus sengketa pajak;(2) Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutussengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain olehperaturan perundangundangan yang berlaku;(3) Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa
    Sengketa a guo adalah sengketa yang dapat diajukan banding ataugugatan ke Pengadilan Pajak;Bahwa sengketa yang timbul yang terjadi dalam penagihan pajakmerupakan sengketa pajak dipertegas oleh Tjia Siauw Jan, S.E, Ak., S.H.,B.K.P., M.A. dalam bukunya Pengadilan Pajak: Upaya Kepastian Hukumdan Keadilan Bagi Wajib Pajak: 2013. halaman 23 menyatakan bahwaobjek sengketa pajak menurut Purwito M.
    Ali dan Rukiah Komarih terdiriatas 3 (tiga) jenis, yaitu: Sengketa pajak yang timbul sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapanpajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, suratketetapan pajak lebih bayar, surat ketetapan pajak nihil; Sengketa pajak yang timbul dari tindakan penagihan; Sengketa pajak yang timbul dari keputusan yang berkaitan denganpelaksanaan keputusan perpajakan, di samping ketetapan pajak dankeputusan keberatan (Ahmadi, 2006:52);Kewenangan mengadili objek
    gugatan berupa sengketa pajak merupakankewenangan absolut Pengadilan Pajak:a.
    Bahwa mengenai kekuasaan absolut Pengadilan Pajak untuk memeriksadan memutus sengketa pajak telah diatur secara jelas dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 2Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakankekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yangmencari keadilan terhadap sengketa pajak;PenjelasanPengadilan Pajak adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksuddalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum danTata Cara
Register : 04-01-2013 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43819/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 7 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11435
  • dan Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak, tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah denganUndangundang Nomor 17 Tahun 2006;bahwa selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa putusan pemeriksaan dengan acaracepat terhadap sengketa
    pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2)dinyatakan tidak dapat diterima....dst;bahwa sengketa pajak tertentu yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) UndangundangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah sengketa pajak tertentusebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sengketa pajak yang banding ataugugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan
Register : 03-10-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 PK/TUN/2016
Tanggal 8 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN RI VS PT. SURYA CITRA MEDIA, TBK;
134125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Objek Gugatan a quo adalah Objek Sengketa Pajak yang merupakanKompetensi Pengadilan Pajak;Halaman 21 dari 81 halaman. Putusan Nomor 144 PK/TUN/2016a.
    pajak sebagaimana diatur dalamketentuan UU 14/2002 adalah sebagai berikut :Pasal 1 Angka 5:Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidangperpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak denganHalaman 22 dari 81 halaman.
    Sengketa pajak yang timbul sebagai akibat diterbitkannya SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, SuratKetetapan Pajak Nihil ;2. Sengketa pajak yang timbul dari tindakan penagihan ;Sengketa pajak yang timbul dari keputusan yang berkaitandengan pelaksanaan keputusan perpajakan, di sampingketetapan pajak dan keputusan keberatan (Ahmadi, 2006:52) ;c.
    Bahwa dari definisi sengketa pajak tersebut di atas, menjadi jelas danterang bahwa sengketa pajak tidak terbatas pada sengketa mengenaiangka, jumlah dan formula perhitungan pajak tetapi adalahkeseluruhan sengketa yang timbul dalam bidang perpajakantermasuk perbedaan penafsiran penerapan perundangundanganperpajakan serta prosedur penerbitan surat ketetapan pajak, suratpaksa ataupun keputusan perpajakan lainnya.
    ;Berdasarkan uraian sebagaimana di atas, jelaslah bahwa ObjekSengketa yang dipermasalahkan Penggugat merupakan ObjekSengketa Pajak yang pengaturannya bersifat knusus sesuai denganasas lex specialis derogatlegi generalisdalam ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan, sehingga menjadi jelas pula apabilaterjadi sengketa pajak dan telah memenuhi unsur yang terdapatdalam definisi sengketa pajak dalam UU Pengadilan Pajak.
Register : 15-08-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 682/Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel.
Tanggal 4 Februari 2020 — Nama : Eko Darmayanto; Tempat Tanggal lahir : Jakarta, 30 Desember 1970; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; Pekerjaan : Ex Penyidik Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP); Kewarganegaraan : Indonesia; Alamat : Lapas Klas I Sukamiskin, Jalan AH. Nasution 114 Bandung; Selanjutnya disebut....................................................................Penggugat; M E L A W A N : 1. Nama : Direktur Jenderal Pajak; Alamat : Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42 Jakarta Selatan 12190 Selanjutnya disebut sebagai..............................................Tergugat I; 2. Nama : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat; Alamat : Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42 Jakarta Selatan 12190; Selanjutnya disebut sebagai............................................Tergugat II;
154100
  • Dalam kunjungan tersebut, saudara Suhertan menyampaikanHal 1 dari 23 Hal Putusan Perkara No. 682/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.beberapa permasalahan antara lain terkait Putusan Pengadilan PajakNomor PUT88511/PP/MXA tanggal 13 November 2017 dengan amarputusan ditolak yang merupakan sengketa pajak antara Suhertandengan Direktorat Jenderal Pajak terkait Laporan Hasil PemeriksaanPajak nomor Lap00063/WPJ.05/KP.1005/RIK.SIS/2015 yang dilanjutkandengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal
    Objek gugatan dalam perkara a quo merupakan sengketa pajak yangsesuai dengan ketentuan undangundang hanya dapat diadili, diperiksa dandiputus oleh Pengadilan Pajak.Hal 6 dari 23 Hal Putusan Perkara No. 682/Pdt.G/2019/PN.Jkt. Sel.3.
    Pajak yang merupakankewenangan Pengadilan Pajak, sehingga Pengadilan NegeriJakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara ini.g.
    Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatanyang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tatacara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilanpajak; Pasal2Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakankekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yangmencari keadilan terhadap sengketa pajak; Pasal31a.
    Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa danmemutus sengketa pajak;b. Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutussengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain olehperaturan perUndangUndangan yang berlaku;c.
Putus : 22-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 490/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT ADI SATRIA ABADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Peninjauan Kembali mencantumkan Nilai yangmenjadi dasar sengketa pajak yang tidak konsisten antara SuratPemberitahuan (SPT), Keberatan, dan Banding.
    Lagipula, perbedaan yangterjadi hanya pada Nilai Sengketa dan bukan pada PokokPokokPos Koreksi yang menjadi sengketa pajak ini. Oleh karena itu,tidak relevan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajakberpendapat bahwa telah terjadi ultra petita dalam permohonanBanding ini, Karena nyatanya, yang berbeda hanyalah Nilai yangmenjadi dasar sengketa pajak, dan bukan pokokpokok possengketa pajaknya;d.
    Pada dasarnya, sengketa pajak (pokokpokok pos koreksi) yangdiajukan Banding merupakan sengketa pajak yang diajukanKeberatan:Berikut ini adalah penjelasan dan argumentasi Pemohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding atas hal tersebut:Halaman 39 dari 96 halaman.
    Pengambilan Putusan pemeriksaan dengan acara cepatterhadap Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalamPasal 66 ayat (2) Undang Undang Pengadilan Pajak; dan2.
    Bahwa Sengketa Pajak berupa Banding yang tidak memenuhiketentuan Pasal 36 ayat (2) UndangUndang Pengadilan Pajak, tidakmemenuhi kriteria sebagai Sengketa Pajak Tertentu sebagaimanadijelaskan dalam Pasal 66 ayat (2) UndangUndang PengadilanHalaman 56 dari 96 halaman. Putusan Nomor 490/B/PK/PJK/2015Pajak sehingga bukan jenis sengketa yang pemeriksaannyadilakukan dengan Pemeriksaan dengan Acara Cepat.
Register : 05-06-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 418 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. ADI SATRIA ABADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
265 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pada Dasarnya, Sengketa Pajak (PokokPokokPos Koreksi) Yang Diajukan Banding MerupakanSengketa Pajak Yang Diajukan Keberatan;* Pemohon Peninjauan Kembali telah menunjukkanbahwa sengketa pajak yang diajukan banding adalahsengketa pajak yang diajukan banding, sehinggaHalaman 52 dari 111 halaman.
    Sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukumbukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak;(2) Sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalamayat (1) huruf a adalah sengketa pajak yang bandingatau. gugatannya tidak $=memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) danHalaman 57 dari 111 halaman. Putusan Nomor 418/B/PK/PJK/2015 ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat(1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6);d.
    Pengambilan putusan Pemeriksaan dengan AcaraCepat terhadap Sengketa Pajak tertentu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) UndangUndangPengadilan Pajak; dan2.
    perpajakan;Sengketa pajak berupa banding yang tidak memenuhiketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) UndangUndangPengadilan Pajak, yaitu terhadap 1 (satu) keputusandiajukan 1 (satu) surat banding;Sengketa Pajak berupa banding yang tidak memenuhiketentuan dalam Pasal 36 ayat (4) UndangUndangPengadilan Pajak, yaitu banding hanya dapat diajukanapabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayarsebesar 50% (lima puluh persen);Sengketa Pajak berupa banding yang tidak memenuhiketentuan dalam Pasal 37 ayat (1
    Putusan Nomor 418/B/PK/PJK/2015sehingga bukan jenis sengketa yang pemeriksaannyadilakukan dengan Pemeriksaan dengan Acara Cepat.Adapun pemeriksaan atas sengketa pajak berupa bandingyang tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) UndangUndang Pengadilan Pajak, dilakukan dengan Acara Biasa.Bahwa faktanya, sengketa pajak berupa banding yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali dilakukan denganPemeriksaan dengan Acara Biasa;g.
Register : 05-06-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 417 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. ADI SATRIA ABADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menjelaskanbahwa adanya perbedaan nilai yang digunakan sebagaidasar sengketa pajak sematamata terjadi karena adanyakekeliruan/kekhilafan dari Pemohon Peninjauan Kembali.Lagipula, perbedaan yang terjadi hanya pada NilaiSengketa dan bukan pada PokokPokok Pos Koreksi yangmenjadi sengketa pajak ini.
    Pada dasarnya, sengketa pajak (pokokpokok pos koreksi)yang diajukan banding merupakan sengketa pajak yangdiajukan keberatan;Berikut ini adalah penjelasan dan argumentasi PemohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding atas haltersebut:1.
    Dalam sengketa ini, sengketa pajak yang dikemukakan olehPemohon Peninjauan Kembali adalah sengketa yangdikemukakan dalam proses keberatan. Pemohon mengakuibahwa memang terjadi perbedaan, namun hanya pada nilaiyang menjadi dasar sengketa pajak yang diajukan banding.Sedangkan pospos yang menjadi pokok sengketa yangdiajukan pada proses keberatan dan banding adalah tetapsama;g.
    Sengketa yang berdasarkan pertimbanganhukum bukan merupakan wewenang PengadilanPajak;(2) Sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) huruf a adalah sengketa pajak yangbanding atau gugatannya tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) danayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6);d.
    Adapun pemeriksaan atas sengketa pajak berupabanding yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2)UndangUndang Pengadilan Pajak, dilakukan dengan AcaraBiasa.
Register : 18-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 951 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. ADI SATRIA ABADI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menjelaskanbahwa adanya perbedaan Nilai yang digunakan sebagaidasar sengketa pajak sematamata terjadi karena adanyakekeliruan/kekhilafan dari Pemohon Peninjauan Kembalipada saat pelaporan SPT dan pengajuan Keberatan sertaBanding. Lagipula, perbedaan yang terjadi hanya pada NilaiSengketa dan bukan pada pospos yang menjadi PokokSengketa pada sengketa pajak ini.
    Bahwa Pada Dasarnya, Sengketa Pajak (PosPos YangMenjadi Pokok Koreksi) Yang Diajukan Banding AdalahSama Dengan Sengketa Pajak Yang DiajukanKeberatan: Pemohon Peninjauan Kembali telah menunjukkan bahwasengketa pajak yang diajukan Banding adalah sengketapajak yang diajukan Banding, sehingga memenuhidefinisi Sengketa Pajak berdasarkan Pasal 31 ayat (2)UndangUndang Pengadilan Pajak; Bahwa melalui penjelasan tertulis yang telahdisampaikan Pemohon Peninjauan Kembali, PemohonPeninjauan Kembali ingin menjelaskan
    Dalam sengketa ini, sengketa pajak yang dikemukakan olehPemohon Peninjauan Kembali adalah sengketa yangdikemukakan dalam proses Keberatan. Pemohon mengakuibahwa memang terjadi perbedaan, namun hanya pada Nilaiyang menjadi dasar sengketa pajak yang dilaporkan pada SPTdan yang diajukan Keberatan dan Banding. Sedangkan posposyang menjadi pokok sengketa yang diajukan pada prosesKeberatan dan Banding adalah sama;g.
    Sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukumbukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak;(2) Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalamayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atauGugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1)dan/atau ayat (6);d.
    Adapun pemeriksaan atas Sengketa Pajak berupaBanding yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2)UndangUndang Pengadilan Pajak, dilakukan dengan AcaraBiasa.