Ditemukan 1031 data
6 — 0
Membebankan kepada Pemohon/Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
4 — 0
Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
9 — 8
- Menolak permohonan para Pemohon;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
11 — 1
- Menolak permohonan para Pemohon;
- Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
177 — 34
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
7 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
12 — 12
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
10 — 9
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
12 — 1
- Menolak permohonan para Pemohon;
- Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
6 — 0
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
8 — 4
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.320000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). ;
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.320000, (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). ;Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis yang dilangsungkanpada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Syakban1437 Hijriyah., pada hari itu juga putusan tersebut dibacakan dalam sidang yangdinyatakaan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tuban yangterdiri dari Drs.
51 — 70
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu );
6 — 3
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu );
9 — 4
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu );
124 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
14 — 2
Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
12 — 5
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
17 — 17
- Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
69 — 29
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.320000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
10 — 2
Biaya Panggilan Rp. 320000, PANITERA4. Biaya Redaksi Rp. 5.000,5. Biaya Meterai. Rp. 6.000,Jumlah Rp. 411.000,(empat ratus sebelas ribu rupiah) Zahri Muttaqin, S.Ag., M.H.E.S.Halaman 9 dari 9 halaman Putusan Nomor 160/Pdt.G/2019/PA.Nqw