Ditemukan 537 data
25 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 917/Pdt.G/2021/PA.Cmi;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
9 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 210/Pdt.G/2024/PA.Cmi;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
27 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 145/Pdt.G/2023/PA.Cmi;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
9 — 6
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor dari Pemohon 1625/Pdt.G/2022/PA.Mjl dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Majalengka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
13 — 9
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 380000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
8 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 570/Pdt.G/2022/PA.Cmi;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
8 — 1
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Hendra bin Engkos Kosasih) terhadap Penggugat (Nina Gosiah binti Mahbubi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp.380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
14 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 469/Pdt.G/2023/PA.Cmi dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
12 — 2
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 368/Pdt.G/2022/PA.Kbm dari Penggugat;
2.Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 380000,00 ( tiga ratus delapanpuluh ribu rupiah);
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1043/Pdt.G/2023/PA.Cmi;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
2 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 940/Pdt.G/2024/PA.Cmi;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
7 — 2
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3032/Pdt.G/2022/PA.Sbr dari Penggugat;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
7 — 5
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat)
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
10 — 7
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
2. Menyatakan perkara Nomor 334/Pdt.G/2024/PA.Srg dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
5 — 4
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
2. Menyatakan perkara Nomor 2484/Pdt.G/2024/PA.Srg dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
10 — 1
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor dari Pemohon 1626/Pdt.G/2021/PA.Mjl dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Majalengka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 380000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
24 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 687/Pdt.P/2021/PA.Bpp dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
7 — 0
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2261/Pdt.G/2022/PA.Kbm dari Pemohon;
2.Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1459/Pdt.G/2024/PA.Jepr dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
22 — 12
380000,00 (tiga ratus delapan puluhribu rupiah).
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.380000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Marisa pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 Masehi bertepatandengan tanggal 16 Jumadil Akhir 1443 Hijriah oleh Himawan Tatura Wijaya,S.H.I., M.H. sebagai Ketua Majelis, Mohamad Salman Podungge, S.H.I.