Ditemukan 41 data
16 — 8
Batg. dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantaeng untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Memerintahkan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 846.000,- (delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah).