Ditemukan 65963 data
175 — 77
PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Masa Pajak Oktober2008 (dikreditkan pada Masa Pajak Nopember 2008) sebesarRp.28.028.980,00,2.
Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar DaerahPabean, Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, DanPelaporannya pada angka 5.2.diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena PajakTidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean denganmenggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yangmenyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean.
Pajak dari pihak yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak,c. pada kotak Wajib Pajak/Penyetor di sudut kiri bawah diisi nama danNPWP pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atauJasa Kena Pajak.bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas PPNMasukan Impor sebesar Rp.59.577.770,00 karena jumlah tersebut benarbenarsudah dibayar dan disetor ke Kas Negara serta telah dilaporkan sebagai PajakMasukan atas Jasa Luar Negeri sesuai dengan
oleh prang pribadiatau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean tersebut.bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) KMK568 diatur Saat dimulainya pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yangdiketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa
di bawah ini :a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya,b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yangmemanfaatkannya,c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantianJasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; ataud. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena
46 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian Penggugat 22 (Rusdi Ahmad): Yang berwujud tanah seluas 46 m? x Rp 1.000.000,Rp 46.000.000, Yang berwujud bangunan seluas 46 m? x Rp 2.000.000,Rp 92.000.000,A.23. Kerugian Penggugat 23 (Rohim): Yang berwujud tanah seluas 194 m? x Rp 1.000.000, = Rp194.000.000, Yang berwujud bangunan seluas 194 m? x Rp 2.000.000, = Rp388.000.000,A.24. Kerugian Penggugat 24 (Risan bin Iwan): Yang berwujud tanah seluas 75 m? x Rp 1.000.000,Rp 75.000.000, Yang berwujud bangunan seluas 75 m?
Saenih): Yang berwujud tanah seluas 175 m? x Rp 1.000.000, = Rp175.000.000, Yang berwujud bangunan seluas 175 m? x Rp 2.000.000.Rp 350.000.000,A.32. Kerugian Penggugat 32 (Rusinem): Yang berwujud tanah seluas 175 m? x Rp 1.000.000,Rp 175.000.000.A.33. Kerugian Penggugat 33 (Rimin): Yang berwujud tanah seluas 100 m? x Rp 1.000.000,Rp 100.000.000, Yang berwujud bangunan seluas 80 m? x Rp 2.000.000,Rp 160.000.000,A.34. Kerugian Penggugat 35 (H. Usman): Yang berwujud tanah seluas 7.120 m?
Maih): Yang berwujud tanah seluas 464 m? x Rp 1.000.000,Rp 464.000.000, Yang berwujud bangunan seluas 150 m? x Rp 2.000.000.Rp 300.000.000,Hal. 29 dari 45 hal.Put.No. 675 K/Pdt/2007A.44. Kerugian Penggugat 44 (Asan): Yang berwujud tanah seluas 222 m? x Rp 1.000.000,Rp 222.000.000, Yang berwujud bangunan seluas 90 m? x Rp 2.000.000,Rp 180.000.000,A.45. Kerugian Penggugat 45 (Iben): Yang berwujud tanah seluas 200 m? x Rp 1.000.000,Rp 200.000.000, Yang berwujud bangunan seluas 200 m?
Surhat Maka): Yang berwujud tanah seluas 100 m? x Rp 1.000.000,Rp 100.000.000, Yang berwujud bangunan seluas 100 m? x Rp 2.000.000.Rp 200.000.000,A.50. Kerugian Penggugat 50 (Yeni): Yang berwujud tanah seluas 100 m? x Rp 1.000.000,Rp 100.000.000, Yang berwujud bangunan seluas 100 m? x Rp 2.000.000.Rp 200.000.000,A.51. Kerugian Penggugat 51 (Oey Yanti):Hal. 30 dari 45 hal.Put.No. 675 K/Pdt/2007 Yang berwujud tanah seluas 100 m? x Rp 1.000.000,Rp 100.000.000, Yang berwujud bangunan seluas 100 m?
Kerugian Penggugat 11 (Risan): Yang berwujud tanah seluas 223 m? x Rp 1.000.000,Rp 223.000.000, Yang berwujud bangunan seluas 200 m? x Rp 2.000.000.Rp 400.000.000,A.53. Kerugian Penggugat 11 (Syukur): Yang berwujud tanah seluas 120 m? x Rp 1.000.000, = Rp120.000.000, Yang berwujud bangunan seluas 60 m? x Rp 2.000.000,Rp 120.000.000,A.54. Kerugian Penggugat 54 (Masin): Yang berwujud tanah seluas 216 m? x Rp 1.000.000,Rp 216.000.000, Yang berwujud bangunan seluas 70 m?
ENDAH VITRI PUSPITO SARI, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.DICKY PUTRA WIDIANTO Bin DWI PUJI IRIANTO
2.ALIF PUTRA WIDIANTO Bin DWI PUJI IRIANTO
46 — 1
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi Narkotika Golongan I berwujud
25 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
, yang menurut sifatatau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, danbarang tidak berwujud."10 Bahwa Pasal 1 angka 10 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun2000 menyatakan bahwa "Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dariluar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidakberwujud dari luar Daerah
Putusan Nomor 283/B/PK/PJK/2012102000 menyatakan bahwa "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam DaerahPabean;"Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa "Untuk dapat memberikanperlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, maka atasBarang Kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yangdimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean juga dikenakan PajakPertambahan Nilai.Contoh
1dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajaktidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saatdimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean tersebut."
Pasal 3"(1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa dibawah ini:a Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebutsecara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya
;11c Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian JasaKena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; ataud Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yangmemanfaatkannya;(2) Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalamayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan
56 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai barang tidak berwujud, dan bukan pemanfaatan BarangKena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.a) Di dalam Sales and Purchase Agreement tanggal 30 September 2009antara PT Yupi Indo Jelly Gum (Yupi) dan Sunrise Overseas Trading Pte.Ltd.
Adanya tindakan penyerahan BKP Tidak Berwujud (Importasi)dari Luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean atas BKPTidak Berwujud;b. Adanya pemanfaatan di dalam Daerah Pabean;bahwa Fakta persidangan tentang adanya bukti pembelian"Intangible Asset" dimaksud dan dikaitkan dengan ketentuan dasaratas perlakuan pajak yang sama dengan impor BKP, maka Majelisberpendapat sebagai berikut:1.
Bahwa berdasarkan maksud dan tujuan pengenaan PPN Majelisberpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf b dan d UUPPN tujuan pengenaan pajak atas Impor BKP yang berwujuddan juga atas BKP yang tidak berwujud dimaksudkan untukdapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang samadengan Impor BKP, maka pengenaan pajak bukan sajaterhadap penyerahan BKP Berwujud juga pengenaan pajak atasHalaman 12 dari 29 halaman Putusan Nomor 1289/B/PK/PJK/2016BKP Tidak Berwujud yang dimanfaatkan didalam daerahpabean.
Tidak terdapat unsur Penyerahan Hak (Ilmportasi) atasIntangible Asset (Barang Kena Pajak Tidak Berwujud) dariSingapura ke Indonesia karena BKP Tidak Berwujud dimaksudtetap berada di Singapura dan tetap berada pada YurisdiksiNegara Singapura.
tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utangoleh pihak yang memanfaatkannya;c) saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan ataupenggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihakyang menyerahkannya;d) saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atauseluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.Pasal 3 ayat (2):Dalam hat saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak berwujud dan atau Jasa Kena
61 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkanBarang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari LuarDaerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabeantersebut.
Pasal 3 ayat (1)Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dariperistiwaperistiwa di bawah ini :a. Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya ;b.
Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yangmenafaatkannya ;c. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan ataupenggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yangmenyerahkannya ; ataud.
Putusan Nomor 597/B/PK/PJK/2016atas Penetapan PPN BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabeandengan alasan dan dalil sebagai berikut :a.
Harga Jual BKP Tidak Berwujud tersebut ditagin pada tahun 2006 olehpemilik Lisensi;d.
75 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengandemikian penelitian atas keberadaan harta tidak berwujud (Royalti) sudahterpenuhi; Keberadaan penyerahan hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;Bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Bandinglelah menyampaikan perjanjian kerjasama pemberian lisensi antaraHalaman 9 dari 29 halaman. Putusan Nomor 1902/B/PK/PJK/2017e.alMBV dengan Pemohon Banding dimana Pemohon Banding diberikanhak untuk menggunakan Intangible Property berupa trade mark yangdimiliki oleh adidas AG.
Desember 2008 sebesar Rp49.028.442,00 tersebutmerupakan bagian dari koreksi Pajak Masukan yang berupa PPN atasPemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean untuk MasaPajak Januari s.d.
Dimana koreksi PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari LuarDaerah Pabean sebesar Rp528.004.960,00 untuk Masa Pajak Januaris.d.
/DPP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar DaerahPabean, maka tidak terdapat Pajak Masukan yang berasal daripemungutan, penyetoran, dan pelaporan SSP PPN atas PemanfaatanBKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean.
Sedangkan di dalam DPP PPN atas PemanfaatanBKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean tersebut dikoreksi karenatidak terdapat Objek/DPP PPN yang berasal dari Pemanfaatan BKPTidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang wajib dipungut, disetor,dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding);Bahwa dengan demikian terhadap koreksi positif atas Pajak Masukanberupa SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar DaerahHalaman 24 dari 29 halaman.
79 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Darikegiatan R&D itulah dihasilkan harta tak berwujud danmanufacturing knowhow yang mana Pemohon Bandingmembayar royalti.
Keberadaan harta tidak berwujud, ditunjukkan dengan adanya:a. Bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud; danb. Nilai dari harta tidak berwujud;2. Keberadaan penyerahan hak untuk menggunakan harta tidakberwujud.Suatu harta tidak berwujud dikatakan telah diserahkan hakpemantfaatannya oleh pihak afiliasi jika harta tidak berwujudtersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak;3. Kewajaran nilai imbalan royalti;Halaman 20 dari 39 halaman. Putusan Nomor 1096/B/PK/PJK/201 710.
Keberadaan harta tidak berwujud, ditunjukkan denganadanya:Halaman 25 dari 39 halaman. Putusan Nomor 1096/B/PK/PJK/201 71. Bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud; dan2. Nilai dari harta tidak berwujud;b. Keberadaan penyerahan hak untuk menggunakan hartatidak berwujud.Suatu harta tidak berwujud dikatakan telah diserahkan hakpemanfaatannya oleh pihak afiliasi jika harta tidak berwujudtersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak;c.
berwujud tersebut makaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)harus dapat menunjukkan:a.
Keberadaan harta tidak berwujud, ditunjukkan dengan adanya:a. Bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud; danb. Nilai dari harta tidak berwujud;2. Keberadaan penyerahan hak untuk menggunakan harta tidakberwujud.Suatu harta tidak berwujud dikatakan telah diserahkan hakpemanfaatannya oleh pihak afiliasi jika harta tidak berwujudtersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak;3. Kewajaran nilai imbalan royalti;Halaman 33 dari 39 halaman. Putusan Nomor 1096/B/PK/PJK/201 7b.
123 — 46
Assistance 1.441.755.500 tidak setuju2.PPN Dalam Negeri (Konfirmasi Negatif) 19.386.850 SetujuJumlah 1.461.142.350bahwa koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar DaerahPabean terkait dengan koreksi biaya royalti dan Jasa Technical Assistance dimana dalamPPh Badan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan Banding atas SKPKB PPhBadan Tahun Pajak 2008 tersebut. Dimana koreksi PPh Badan Tahun 2008 dapat dirincisebagai berikut :.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib PajakLuar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean.
Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai ataspemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur Pajak sepanjang memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 dan PPN yang tercantum didalam Faktur Pajaktersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku;5.3.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak PertambahanNilai tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai ataspemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean;KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO: KEP 522/PJ/2000Pasal 2Dokumendokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratansebagaimana tersebut dalam Pasal diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar,yaitu:g.
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ataspemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean;PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor : 10/PJ/2010Pasal 1Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :J.
130 — 36
PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Masa Pajak Oktober2008 (dikreditkan pada Masa Pajak Nopember 2008) sebesarRp.28.028.980,00,2.
Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar DaerahPabean, Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, DanPelaporannya pada angka 5.2.diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena PajakTidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean denganmenggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yangmenyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean.
Pajak dari pihak yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak,c. pada kotak Wajib Pajak/Penyetor di sudut kiri bawah diisi nama danNPWP pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atauJasa Kena Pajak.bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas PPNMasukan Impor sebesar Rp.59.577.770,00 karena jumlah tersebut benarbenarsudah dibayar dan disetor ke Kas Negara serta telah dilaporkan sebagai PajakMasukan atas Jasa Luar Negeri sesuai dengan
oleh prang pribadiatau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean tersebut.bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) KMK568 diatur Saat dimulainya pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yangdiketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa
di bawah ini :a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya,b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yangmemanfaatkannya,c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantianJasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; ataud. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena
190 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengandemikian penelitian atas keberadaan harta tidak berwujud (Royalti) sudahterpenuhi; Keberadaan penyerahan hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;Bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Bandingtelah menyampaikan perjanjian kerjasama pemberian lisensi antara alMBVdengan Pemohon Banding dimana Pemohon Banding diberikan hak untukmenggunakan /ntangible Property berupa trade mark yang dimiliki olehadidas AG.
Bahwa sengketa koreksi positif atas Pajak Masukan impor yang berupaSSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar DaerahPabean Masa Pajak April 2008 sebesar Rp39.325.555,00 tersebutmerupakan bagian dari koreksi Pajak Masukan yang berupa PPN atasPemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean untuk MasaPajak Januari s.d. Desember 2008 yang sebesar Rp528.004.960,00 .
Desember 2008tersebut karena tidak terdapat kewajiban Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) untuk memungut, menyetorkan, danmelaporkan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar DaerahPabean, maka nilai DPP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dariluar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Januari s.d.
Desember 2008adalah Nihil:18.Bahwa dengan demikian dikarenakan tidak terdapat DPP PPN atasPemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean yang menjadikewajiban Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding),maka tidak terdapat kredit pajak yang berasal dari SSP atas PemanfaatanBKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean yang dapat dikreditkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPTMasa PPNnya;19.
DaerahPabean, maka tidak terdapat Pajak Masukan yang berasal daripemungutan, penyetoran, dan pelaporan SSP PPN atas PemanfaatanBKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean.
80 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1445/B/PK/PJK/20176.Bahwa sengketa koreksi positif atas Pajak Masukan impor yang berupaSSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPabean Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp39.642.265,00 tersebutmerupakan bagian dari koreksi Pajak Masukan yang berupa PPN atasPemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean untuk MasaPajak Januari s.d.
Desember 2008 yang sebesar Rp528.004.960,00.Dimana koreksi PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari LuarDaerah Pabean sebesar Rp528.005.960,00 untuk Masa Pajak Januaris.d.
Putusan Nomor 1445/B/PK/PJK/2017pembayaran royalti tersebut untuk Masa Pajak Maret 2008 adalahsebesar Rp39.642.265,00;12.Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 4huruf d UU PPN, bahwa atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean adalah terutang PPN dan Wajib Pajak yangmemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebutwajidb melakukan pemungutan penyetoran PPN atas pemanfaatan BKPTidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut;13.Bahwa berdasarkan
Putusan Nomor 1445/B/PK/PJK/201722.Bahwa karena untuk Masa Pajak Maret 2008 tersebut tidak terdapatObyek/DPP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari LuarDaerah Pabean, maka tidak terdapat Pajak Masukan yang berasal daripemungutan, penyetoran, dan pelaporan SSP PPN atas PemanfaatanBKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean.
Sedangkan di dalam DPP PPN atas PemanfaatanBKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut dikoreksi karenatidak terdapat Obyek/DPP PPN yang berasal dari Pemanfaatan BKPTidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang wajib dipungut, disetor,dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding);25.Bahwa dengan demikian terhadap koreksi positif atas Pajak Masukanberupa SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPabean yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalahsaat yang diketahui terjadi lebih dulu dari peristiwaperistiwa di bawah ini:a Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebutsecara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yangmemanfaatkannya;c Saat harga jual Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan atau penggantianJasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; ataud Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yangmemanfaatkannya;Pasal 4 ayat (1):Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsipaling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya
Dan Atau Jasa Kena Pajak DariLuar Daerah Pabean, menyatakan:Pasal 2:Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajaktidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saatdimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean tersebut;Pasal 3 ayat (1):"Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak
dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa di bawahini:a saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yangmemanfaatkannya;c saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantianJasa Kena Pajak
tidak berwujud dan atau JKP tersebut ditagih olehPihak yang menyerahkan; ataud Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan atau JKP tersebut dibayarbaik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;Bahwa dari penentuan saat terutang tersebut tidak ada ketentuan yang mengaturbahwa nilai penggantian harus diketahui secara pasti.
SIANE F MATULESSY, SH
Terdakwa:
M. ABD. GOFUR bin SUWARDI
42 — 14
Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang dan 9 (sembilan) buah plastik klip berukuran kecil masing-masing berisi Narkotika Golongan I berwujud kristal putih/Sabu seberat 11,51 (sebelas koma lima satu) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah tas warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru;
dirampas untuk dimusnahkan;
6.
DEWANGGA KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa:
MOCHAMMAT ANDI SLAMET Bin SULIONO
4 — 4
tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
5.1. 1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Golongan I berwujud
117 — 26
tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemunguta, Penyetoran, dan PelaporzPertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena PaLuar Daerah Pabean, yang berbunyi :ayat 1 : Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disseluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 1berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutanayat 2 : Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang
dan atau Jasa Kerdari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud Jasa Kena Pajak dari luar Derah Pabean tersebut:Pasal 3 ayat (1) :*Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Ja:Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah szdiketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa dibawah ini :a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebunyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya
;b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kentersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Ja:Pajak tersebut diitagih oleh pihak yang menyerahkannya; ataud. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kentersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkaPasal 3 ayat (2) : Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
atKena Pajak dari Luar Daerah Pabean hakim anggota yaitu Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc., menpendapat yang berbeda (disenting opinion) dengan pertimbangan sebagai berikut :bahwa terdapat PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak d:Daerah Pabean yang terutang pada masa Oktober dan November 2008 dengan totalRp.5.114.895.135,00 yang dikreditkan pada masa Maret 2009, dimana pajak masukannya dikoreTerbanding karena dikreditkan melebihi waktu 3 bulan setelah berakhirnya
Masa Pajak yang bersarbahwa sesuai Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 D2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambah:atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar DaerahPajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orangatau badan yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luapabean, pada saat dimulainya
19 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 114/B/PK/PJK/2010Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atauJasa Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juni sampai dengan Desember2003 Nomor 00004/277/03/058/06 tanggal 15 Mei 2006 disebabkan karena halhal sebagai berikut :1.
PajakTidak Berwujud atau Jasa Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Junisampai dengan Desember 2003 ;Bahwa koreksi tambahan sebesar Rp 2.283.086.163,00 tersebut di atastidak pernah muncul pada saat proses pemeriksaan pajak dan tidak disebutdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, maupun pada Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena PajakTidak Berwujud atau Jasa Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juni sampaidengan Desember 2003 Nomor 00004/277/03/058/06 tanggal
Mei 2004 Rp 37.660.583.952,00Jumlah Rp 69.269.064.120,00Bahwa jumlah obyek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud atau Jasa Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juni2003 sampai dengan April 2004 tersebut di atas telah sesuai dengan jumlahobyek PPN Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa DariLuar Daerah Pabean Masa Pajak Juni 2003 sampai dengan April 2004 menurutSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai PemanfaatanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Dari LuarDaerah Pabean diperhitungkan sekali sebagai bukti pelunasan PajakPertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau JasaDari Luar Daerah Pabean, yaitu sesuai dengan nomor tagihan (invoice) danperiode penagihan ;Bahwa dengan demikian tidak akan terjadi dua kali atau lebih pengakuanpembayaran untuk satu bukti pembayaran Surat Setoran Pajak ;Kesimpulan :Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan Pemohon Banding di atas, menurutPemohon
Sebagai jawaban atas permohonan keberatantersebut, Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP606/WPJ.07/2007 tanggal 9Agustus 2007 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan BarangKena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Dari Luar Daerah Pabean,Hal. 9 dari 20 hal. Put.
20 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 861 /B/PK/PJK/2012Pasal3 ayat (1)Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atauJasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dulu dari peristiwaperistiwadibawah ini:a. Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebutsecara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya:b.
Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yangmemanfaatkannya:c. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantianJasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; ataud.
Halini dihubungkan dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan BarangKena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di luar ;Daerah Pabean, sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak.
3 ayat (1)Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dariperistiwaperistiwa di bawah ini:a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yangmemanfaatkannya
;c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan ataupenggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagin oleh pihak yangmenyerahkannya; ataud. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya olehpihak yang memanfaatkannya;Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) a.
80 — 263 — Berkekuatan Hukum Tetap
luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean; atauBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 KeputusanMenteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, danPelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar DaerahPabean, menyebutkan sebagai berikut:Ayat 1Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihakyang memanfaatkannya:c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan ataupenggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yangmenyerahkannya; atau;d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak tersebut
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilaiatas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean.Bahwa berdasarkan angka 5 point 5.2 Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor: SE08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995 tentang SaatDimulainya Pemanfaatan Barang kena Pajak Tidak Berwujud Atau JasaKena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tata caraPemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Seri PPN 795)menyebutkan sebagai berikut:Halaman
11 dari 24 halaman Putusan Nomor 690/B/PK/PJK/201 1Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihakyang memantaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan SuratSetoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean.
Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai ataspemanftaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur PajakSOPANJANY....ccceeeeeeeee dan PPN yang tercantum didalam Faktur Pajaktersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan........Dalam mengisi SSP untuk penyetoran PPN yang dipungut oleh pihakyang memantaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean ini perlu diperhatikan halhalsebagai berikut:a.
17 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean, harus dipungut oleh orang pribadi atau badanyang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajaktersebut."
dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saatdimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean tersebut."
Pasal 3 ayat (1)"Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalahsaat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa di bawah ini:a saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secaranyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;Halaman 7 dari 23 halaman.
Putusan Nomor 318/B/PK/PJK/2013b saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;Esaat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajaktersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau;d saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yangmemanfaatkannya;"Pasal 4Ayat (1)"Pajak Pertambahan
Bahwa termasuk dalam pengertian Pajak Masukanadalah Pajak Masukan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan14atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Bahwa dari tabel sebagaimanatersebut di atas, nyatanyata telah terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembalisemula Pemohon Banding telah terlambat mengkreditkan Pajak Masukan ataspemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean karena Termohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding telah salah