Ditemukan 43 data
11 — 2
Nafkah lampau sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
2.c. Mutah berupa uang sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
2.d. Nafkah anak 1 orang bernama Claretta Neva Aurelia, umur 11 tahun sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau telah mandiri dengan tambahan sebanyak 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
3. Semua kewajiban tersebut pada dictum angka 2
52 — 16
Sipil Kabupaten Bangka pada tanggal 4 Juni 2018 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- Menyatakan hak asuh atas anak bernama Jenniver Claretta jenis kelamin Perempuan, lahir di Pangkalpinang pada tanggal 25 Maret 2018 dengan Akta Kelahiran Nomor 1901-LT-14072018-0026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka diberikan kepada Tergugat;
- Memerintahkan Penggugat wajib memberikan nafkah kepada Janniver Claretta
15 — 5
tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan secara hukum perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kawin Nomor 3578-KW-19062012-0016 tertanggal 20 Juni 2012 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh kedua anak Penggugat yaitu CHIQUITA EMMANUELLA ALEXIA GASPERSZ dan ESTER LEILANI CLARETTA