Ditemukan 9144 data
155 — 62
MENGADILIDALAM EKSEPSIMenerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat telah melewati tenggang waktu 90 hari ( daluwarsa ) ;DALAM POKOK PERKARA3.Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) ;4.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.812.500,- ( Lima Juta Delapan Ratus Dua Betas Ribu Lima Ratus Rupiah ) ;
yangdisampaikan oleh Pihak Tergugat tersebut, Pengadilanmengkategorikannya sebagai Eksepsi lain yang tidak mengenaikewenangan pengadilan, hanya dapat diputus bersama denganpokok sengketa ( vide pasal 77 ayat ( 3 ) UU tentang PERATUN5Menimbang, bahwa dari 3 materi eksepsi yang disampaikanoleh Pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tersebut,Pengadilan akan terlebih dahulu) mempertimbangkan mengenaieksepsi tentang Gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugattelah melampaui tenggang waktu 90 had ( daluwarsa
saat mengetahui akan adanya keputusanyang merugikan kepentingan tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukumtersebut diatas, maka terbukti gugatan Penggugat diajukanlewat tenggang waktu 90 had sesuai dengan yang ditentukanoleh UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan keduaatas Undangundang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara, dan oleh karenanya Eksepsi dari Pihak Tergugatdan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat melewatitenggang waktu 90 had ( daluwarsa
yangdisampaikan oleh Pihak Tergugat tersebut, Pengadilanmengkategorikannya sebagai Eksepsi lain yang tidak mengenaikewenangan pengadilan, hanya dapat diputus bersama denganpokok sengketa ( vide pasal 77 ayat ( 3 ) UU tentang PERATUN5Menimbang, bahwa dari 3 materi eksepsi yang disampaikanoleh Pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tersebut,Pengadilan akan terlebih dahulu) = mempertimbangkan mengenaieksepsi tentang Gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugattelah melampaui tenggang waktu 90 had ( daluwarsa
1.Imam Siswanto
2.Fery Oktafiyanto
3.Achmad Abdul Aziz
Tergugat:
Kepala Desa Sidomulyo
201 — 137
-----------------------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Para Penggugat Daluwarsa;-------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.290.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh
Maret 2018 (vide bukti T1) dengan alasan bahwa penerbitan surat keputusan Tergugat telahHalaman 54 dari 61 halaman Putusan Nomor : 168/G/2018/PTUN.Smg.merugikan kepentingan Penggugat serta bertentangan dengan peraturanperundang undangan yang berlaku dan bertentangan dengan AsasasasUmum Pemerintahan Yang Baik; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanterhadap pokok sengketa, terlebin dahulu Majelis Hakim akanmempertimbangkan terhadap Eksepsi Tergugat tentang gugatan paraPenggugat telah daluwarsa
dan absolute dengan pertimbangan Hukumsebagaiberikut : DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa Tergugat dalam menanggapi gugatanPenggugat, dalam Jawabannya tertanggal 9 Januari 2019 termuat eksepsiyang pada pokoknya adalah Gugatan Penggugat Telah LewatWaktu/Daluwarsa dan tentang Kompetensi Kewenangan AbsolutePengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diurakan dalam duduksengketa diatas; Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat, Para Penggugattelah membantah di dalam repliknya pada tanggal 16 Januari
Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 77 ayat (1) dan ayat (3)UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, dimana eksepsi tersebut dikategorikan kedalam eksepsi mengenaiHalaman 55 dari 61 halaman Putusan Nomor : 168/G/2018/PTUN.Smg.kewenangan absolute pengadilan dan eksepsi lainlain, dengan demikian hanya dapat diputus bersama pokok sengketanya;Menimbang, bahwa terlebin dahulu Majelis Hakim akanmempertimbangkan terhadap eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugattelah lewat waktu/ daluwarsa
dirugikan atas terbitnya objeksengketa quo sejak tanggal 15 Maret 2018, maka bila dikomparasikandengan waktu Para Penggugat mendaftarkan gugatan di KepanitaeraanPengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada tanggal 6 Desember 2018,maka gugatan yang diajukan telah lewat waktu dari 90 (Sembilan puluh)hari sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan demikianMajelis Hakim berpendapat terhadap Eksepsi Tergugat tentang GugatanPara Penggugat Daluwarsa
cukup berdasar untuk dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat tentang gugatanPara Penggugat daluwarsa telah diterima, maka Majelis HakimHalaman 58 dari 61 halaman Putusan Nomor : 168/G/2018/PTUN.Smg.berpendapat terhadap eksepsi kewenangan Absolute tidaklah perludipertimbangkan lagi; DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat tentang gugatanPara Penggugat daluwarsa telah diterima maka terhadap gugatan ParaPenggugat haruslah dinyatakan ditolak, dan dengan
NUNUNG SUSILO,SH
Terdakwa:
GITO Alias KIONG
17 — 15
- Menyatakan hak menuntut pidana terhadap Terdakwa : GITO alias AKIONG gugur karena daluwarsa;
- Menyatakan Surat Pelimpahan Perkara Penyidik Polda Sumatera Utara Nomor : B/1506/X/2017/Ditreskrimum, tanggal 17 Oktober 2017, tidak dapat diterima;
- Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini kepada Negara;
154 — 107
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : -Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk sebagian mengenai daluwarsa atau verjaring ;-Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk selebihnya ;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;-Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.16.516.000,- (Enam belas juta lima ratus enam belas ribu rupiah ) ;
nondiperoleh Para Penggugat berasal dari warisan in casutidak semata mata diakibatkan dan harus dibebankan kepadapihak Turut Tergugat I, karena apabila diperhatikantimbulnya permasalahan ini diawali/akibat kelalaian daripara Pengugat sendiri yang karena tidak menjaga danmemelihara asset hartanya (dalam hal ini tidakmenguasai) ;Bahwa, = akibat dari kelalaian Para Penggugat tersebutdiatas, apabila dikaitkan secara Hukum Keperdataan pun45karena telah mendiamkan persoalan ini lebih dari 30 tahunsehingga telah daluwarsa
Uneh binti Mad Kahfi sebagai pewaris yang meninggaltahun 1971 maka persoalan terhadap tanah obyek sengketatelah terjadi pada saat itu dan dihitung sampai denganpengajuan gugatan pada tanggal. 15 April 2010, hal initelah memiliki tenggang waktu 30 tahun dan karenanyamenurut hukum gugatan Para Penggugat telah Jlewat waktu(daluwarsa) hal ini diperkuat dengan beberapaYurisprudensi antara lain Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.200K/Sip/1974 tanggal. 11 Desember 1975 berdiam diriselama 30 tahun
berikut Ketentuan pasal 1967 KUH Perdata menyebutkan segalaketentuan hukum baik yang bersifat kebendan maupun yangbersifat perorangan , hapus karena daluarsa denganlewatnya waktu 30 (tiga puluh) tahun, sedangkan orang yangmenunjuk adanya lewat waktu itu tidak usah menunjukansuatu. atas hak dan terhadapnya tidak dapat diajukan suatutangkisan yang didasarkan pada itikad buruk ; Ketentuan mengenai pewarisan dan atas hak tanah Agrarishe83Eigendom (A.E) diatur dalam KUHPerdata demana ketentuanmengenai daluwarsa
berada pada87pihak yang kalah' sehingga sudah sepatutnya untuk dibebanimembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yangbesarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;Mengingat akan ketentuan Pasal 835 KUHPerdata , pasal24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun1999 serta ketentuan ketentuan lain dari peraturan perUndang Undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;M EN GA D JI L IDALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I dan Turut' Tergugat Iuntuk sebagian mengenai daluwarsa
1.1. BUYUNGMARKASUMAH Bin RIANDAK
2.NIJAH Binti RIANDAK
3.Hj.MIDAYAH Binti RIANDAK
Tergugat:
KEPALA KANTORAGRARIA DAN TATA RUANG PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Intervensi:
NITA SAKIR
194 — 53
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu/daluwarsa;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima:
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.364.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah)
PT. DUA SIGMA NUSANTARA
Tergugat:
PT. PUTERA GRIYA SENTOSA
333 — 209
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI ;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Penggugat lewat waktu (daluwarsa) ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1,098,000,00,- ( satu juta sembilan puluh delapan ribu rupiah ) ;
Carlos Lisbon Sirait, S.Pi., M.M
Tergugat:
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
567 — 632
M E N G A D I L I:
- Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Daluwarsa diterima;
- Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Dalam Eksepsi:
FRANSISCUS JANUARTO
Tergugat:
Kepala Kelurahan Kebonsari
96 — 75
MENGADILI
- DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat melampaui tenggang waktu/daluwarsa;
II. DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.524.000,- (satu juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);
NUNUNG SUSILO,SH
Terdakwa:
GITO Alias KIONG
15 — 13
- Menyatakan hak menuntut pidana terhadap Terdakwa : GITO alias AKIONG gugur karena daluwarsa;
- Menyatakan Surat Pelimpahan Perkara Penyidik Polda Sumatera Utara Nomor : B/1506/X/2017/Ditreskrimum, tanggal 17 Oktober 2017, tidak dapat diterima;
- Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini kepada Negara;
CV. REZKY UTAMA
Tergugat:
Menteri Invenstasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
97 — 0
MENGADILI:
Eksepsi
Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat melewati tenggang waktu (daluwarsa);
Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp318.500,00 (tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah);
Agus Sulistiyono
Tergugat:
Kepala Desa Kedungori
79 — 32
----------------------------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu/Daluwarsa;-----------
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;---------------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu / Daluwarsa :Bahwa tenggang waktu mengajukan gugatan bagi mereka yang tidak ditujuoleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana Undangundang No.5 Tahun 1986 jo Undangundang No. 9 Tahun 2004 jo Undangundang No.Halaman 16 dari 68 hal Perkara Nomor : 169/G/2018/PTUNSMG5 Tahun 2009 Jo.
dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negaratetapi yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktusebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara danmengetahui adanya Keputusan tersebut ;Bahwa terkait dengan tenggang waktu pengajuan gugatan, Tergugat keberatan terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal5 Desember 2018, karena Tergugat meyakini gugatan Penggugat telah lewat waktu / daluwarsa
Muji Tri Mulyani sebagai Kadus I Desa Kedungoritanggal 9 Maret 2018 jika dihubungkan dengan surat gugatanPenggugat yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Semarang pada tanggal 5 Desember 2018 sudah mencapai 270(dua ratus tujuh puluh) hari, maka GUGATAN PENGGUGAT AQUO TELAH LEWAT WAKTU / DALUWARSA, oleh karena ituEksepsi Tergugat WAJIB UNTUK DITERIMA,; DALAM POKOK PERKARA : Halaman 24 dari 68 hal Perkara Nomor : 169/G/2018/PTUNSMGBahwa dalildalil jawaban Tergugat dalam Eksepsi
Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu / Daluwarsa :Bahwa Tergugat II Intervensi berpendapat gugatan Penggugat yangdiajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tertanggal5 Desember 2018 telah lewat waktu / daluwarsa sebagaimana ketentuantenggang waktu mengajukan gugatan bagi mereka yang tidak dituju olehsuatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana Undangundang No. 5Tahun 1986 jo Undangundang No. 9 Tahun 2004 jo Undangundang No. 5Tahun 2009 Jo.
;MENGADILIDALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang GugatanPenggugat Telah Lewat Waktu/Daluwarsa.; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.242.000,(Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah),Halaman 66 dari 68 hal Perkara Nomor : 169/G/2018/PTUNSMGDemikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada hari Senin, tanggal 25 Maret
YAYASAN BARAKATTI MUARA TEWEH (Diwakili oleh DR. H. TAJERI, S.E, M.M, S.H, M.H. selaku Ketua dan ARSUNI, S.E., selaku Sekretaris Yayasan)
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BARITO UTARA
Intervensi:
YAYASAN RUMAH CERDAS AL-FALAH BARITO UTARA (Diwakili oleh NORMAWATI, S.Sos.I. selaku Ketua Yayasan)
303 — 83
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/Daluwarsa diterima;
Dalam Pokok Sengketa:
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 537.550,- (lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah
103 — 39
------------------ M E N G A D I L I : ---------------------------------- DALAM EKSEPSI :- Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan telah lewat waktu (Daluwarsa) ; ---DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ; ---- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama ini yang diperhitungkan sebesar Rp.2.757.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah
1.AMAR MAKRUF
2.SITI FADILATUL MARHAMAH
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PAMEKASAN
70 — 31
., ditutup demi kepentingan hukum karena Daluwarsa adalah Sah dan beralasan menurut Hukum ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Tersangka Herman Hidayat belum daluwarsa karenakejadiannya dihitung sejak terjadinya Wanprestasi sekaligus perbuatanmelawan hukum pidana sebagaimana pasal 372 KUHP yaitu pada bulanNopember 2016 sehingga Belum Daluwarsa. Adapun dasar Hukumnyasebagaimana sumber hukum formal al : Hukum perdata indonesia Prof.ABDULKADIR MUHAMMAD Hal.241 s/d 242, Hukum perjanjian Prof. SUBEKTIHal.46 alinia ke 4 Hukum perikatan Prof. AHMADI, Hal.8 , Hukum AcaraPerdata M.YAHYA HARAHAP, SH.
Hum Menerangkanbahwa kasus Herman Hidayat Belum Daluwarsa karena pidananya dimulai dariNopember 2016, No. Urut 12 B.A.P. Dewi Ilhamah 6 April 2017 Menerangkanpada bulan Nopember 2016 Telah memintah uang biaya sertifikat untukdikembalikan kepada Herman Hidayat tapi yang bersangkutan tidak mengakui.,No. Urut 10 B.A.P.
HERMAN HIDAJAT, S.H., M.H. karena : Perkara ditutupdemi hukum dengan alasan kewenangan menuntut hapus karena lewatwaktu atau Daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) ke3 KUHP, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada alasan baru yangdiperoleh Penuntut Umum.
HERMANHIDAJAT, S.H,M.H., ditutup demi kepentingan hukum karena kaDaluwarsa;(Bukti T14)Bahwa dalam jawaban, pada pokokya Termohon mengakui dan tidakmembantah telah menghentikan Penuntutan atas Nama Tersangka HermanHidayat, SH.MH bahwa perkara tersebut Daluwarsa namun disisi lain Pemohonmenyatakan bahwa Perkara Herman Hidayat, S.H.
HERMAN HIDAJAT, S.H,M.H., ditutup demi kepentingan hukum karena Daluwarsa adalah Sah danberalasan menurut Hukum ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp.5.000, (Jima ribu rupiah).Demikian diputus oleh kami ARI SISWANTO, S.H.
120 — 20
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini dan berkas perkara dikembalikan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sesuai wilayah hukum dimana Terdakwa dan Kesatuannya berada, perkaranya dapat dilimpahkan untuk diperiksa dan disidangkan sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
167 — 100
DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat lewat waktu (daluwarsa);II. DALAM POKOK SENGKETA :1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;2. Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam sengketa sebesar Rp. 4.587.000,-( Empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
NELTJI JAKOBET
Tergugat:
1.MARTHINUS DELU
2.THERESIA LAY
3.HENI INDRIATI,S.Psi
Turut Tergugat:
1.Badan Pertanahan Kota Kupang
2.Roberto Valentino Mambaitfeto
3.Pimpinan PT.Bank Tabungan Negara(BTN) Cabang Kupang
4.YEROBEAM LEONIDAS MOOY,SH
34 — 23
MENGADILI:
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi gugatan daluwarsa dari Turut Tergugat I. ;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.650.000,00(tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). ;
EDI SUYITNO
Tergugat:
BUPATI PASURUAN
Intervensi:
IMRON ROSADI
153 — 71
MENGADILI:
- DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluwarsa;
II. DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Nomor141.1/1483/HK/424.014/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentangPengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih sebagai Kepala DesaPacarkeling Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Periode 2019 2025atas nama Imron Rosadi karena Penggugat (Edi Suyitno) telah mengajukangugatan pertama kali pada tanggal 24 Pebruari 2020;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim terlebih dahulu akanmempertimbangkan esksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenaigugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluwarsa
424.084/2020. perihal Tindak Lanjut Permohonan Informasi danDokumentasi pada tanggal 22 Oktober 2020 oleh Pemerintah KabupatenPasuruan Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Upaya Banding Administrasikepada Gubernur Jawa Timur pada tanggal 11 Desember 2020 tidak beralasanhukum;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah lewat waktu 90(sembilan puluh) hari mengajukan gugatan maka terhadap dalil eksepsiTergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat diajukantelah lewat waktu/daluwarsa
beralasan hukum untuk dinyatakan diterima olehkarenanya terhadap eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi selebihnyatidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan eksepsi TergugatIl Intervensi mengenai gugatan Penggugat diajukan telah lewatwaktu/daluwarsa beralasan hukum dan dinyatakan diterima, maka terhadappokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan terhadap gugatanPenggugat haruslah dinyatakan tidak diterima;Halaman 44 dari 46 halaman PUTUSAN No
DALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi tentanggugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluwarsa;Il. DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 416.000, (empat ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2021oleh HIMAWAN KRISBIYANTORO, S.H.
Syamsuddin
Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa
Intervensi:
NOVI MUFIDAH SURYANI
153 — 72
Dalam Eksepsi;
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Daluwarsa dan Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat Lampau Waktu/Daluarsa
II. Dalam Pokok Sengketa;
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
217 — 16
Menyatakan kewenangan menuntut pidana oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa H.M.Syafii hapus/gugur karena daluwarsa ; 2. Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor : 804/Pid.B/2014/PN.Sby atas nama Terdakwa H.M.Syafii dihentikan atau tidak dilanjutkan ; 3. Membebankan biaya atas perkara ini kepada Negara