Ditemukan 1163 data
101 — 23
Rindam IM dan tinggal didalamlingkungan Asrama Rindam IM, seharusnya memberikan contoh danteladan dalam membina rumah tangga bagi anggotanya dan wargadilingkungan tempat tinggalnya, bukan sebaliknya memberikan contohyang tidak baik dengan melakukan perbuatan yang tidak patut dilakukanoleh seorang perwira yaitu melakukan kekerasan fisik kepada Saksil, olehkarena itu atas perbuatannya tersebut perlu diambil tindakan tegas danhukuman yang berat terhadap diri Terdakwa untuk memberikan efekpenjeraan (deterrent
dan kenyataan seharihari akibat dariperbuatan yang dilakukan Terdakwa banyak dampak dan akibat negatifyang ditimbulkannya, maka Majelis Hakim berpendirian bahwatindakpidana yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dihukum dengan tujuanpemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan sesuai denganteori retribution (revenge) atau untuk tujuan memuaskan pihak yangdendam baik masyarakat sendiri maupun pihak yang dirugikan ataumenjadi korban kejahatan, melainkan sebagai usaha untuk memberikanpenjeraan (deterrent
Terbanding/Terdakwa I : SIRAJUDDIN Bin H. TALIBE
Terbanding/Terdakwa II : AMBO TUO, SE Bin MUSTAMIN
124 — 57
Bahwa hukuman yang di jatunkan oleh majelis hakim tidak mempertimbangkanpemberian efek jera kepada para terdakwa, putusan yang dijatuhkan oleh majelishakim penjatuhan strachmat jauh dari tuntutan yang diajukan oleh penuntutumum, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa putusan tersebut tidakmemberikan efek jera (Deterrent Effect) bagi para terdakwa, sehinggadikhawatirkan akan menimbulkan dampak atau pemicu (trigger effect) terhadapperbuatanperbuatan serupa yang akan dilakukan oleh orang lain atau pelakulainnya
56 — 20
bahwa penjatuhan pidanapercobaan yang dijatuhkan oleh Hakim pertama sudah tepat didasarkan padapertimbangan halhal meringankan atas diri para terdakwa serta dikaitkan dengan latarbelakang dilakukannya perbuatan oleh para terdakwa ;Menimbang, bahwa oleh Pengadilan Tinggi merasa perlu menambahkanpertimbangan berkaitan dengan hal ini sesuai dengan tujuan pemidanaan dianut saat iniyaitu tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu pembalasan melainkan adalahbertujuan antara lain sebagai efek penjeraan (deterrent
23 — 2
Andenaes (Muladi, buku TeoriTeori danKebijakan Pidana, Alumni Bandung, 1992: hal 18) yaitu adanya pengaruhpencegahan (deterrent effect), pengaruh moral atau bersifat pendidikansosial dari pidana (the moral or socialpedagogical influence ofpunishment) dan pengaruh untuk mendorong kebiasaan perbuatan patuhpada hukum ;Menimbang, atas dasar pertimbanganpertimbangan di atas makaputusan yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa dipandang adil dansetimpal dengan perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena
AWALUDDIN,SH
Terdakwa:
Syamsu Alam Alias Kala
19 — 10
ini, Hakim tidak menemukan halhal yang dapatmelepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasanpembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena Hakim berkesimpulan bahwaperbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;Menimbang, bahwa Pidana yang dijatuhnkan Hakim bukanlah sekedar untukmelakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang telah melakukan suatutindak pidana, tetapi mempunyai tujuantujuan tertentu yang bermanfaat yaitu adanyapengaruh pencegahan (deterrent
Jahyanto Maripik, SH
Terdakwa:
M. Idris Alias Pak Ira
18 — 9
perkara ini, Hakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskanterdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasanpemaaf, oleh karena Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwaharus dipertanggungjawabkan kepadanya;Menimbang, bahwa Pidana yang dijatuhkan Hakim bukanlah sekedar untukmelakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang telah melakukan suatu tindakpidana, tetapi mempunyai tujuantujuan tertentu yang bermanfaat yaitu adanya pengaruhpencegahan (deterrent
Adiatma, SH.
Terdakwa:
Bakri Anto
32 — 23
Bahwa hal ini sejalan puladengan teori tujuan pidana yaitu adanya pengaruh pencegahan (deterrent effect), pengaruhmoral atau bersifat pendidikan sosial dari pidana (the moral or socialpedagogical influenceof punishment) dan pengaruh untuk mendorong kebiasaan perbuatan patuh pada hukum;Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada halhal tersebut Hakim dan berdasarkanpasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi pidana, bahwa sebelumHakim menjatuhkan pidana, maka perlu pula dipertimbangkan
155 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa adalah wewenang judex facti akan tetapisecara kasuistis prinsip umum tersebut dapat diterobos denganpertimbangan bahwa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan dendasebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jikadenda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)yang dijatunkan terhadap Terdakwa tidak memadai/tidak setimpal denganperbuatan Terdakwa dilihat dari segi edukatif, korektif, preventif, maupunrepresif dan tidak memberikan efek jera (deterrent
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : RAHMAT HIDAYAT SYAM BIN SYAMSUDDIN
31 — 22
Bahwa hukuman yang di jatuhkan oleh majelis hakim tidakmempertimbangkan pemberian efek jera kepada Anak RAHMATHIDAYAT SYAM Bin SYAMSUDDIN, putusan yang dijatunkan olehmajelis hakim penjatuhan strachmat jauh dari tuntutan yang diajukanoleh penuntut umum, jaksa penuntut umum berpendapat bahwaputusan tersebut tidak memberikan efek jera(Deterrent Effect) bagiAnak RAHMAT HIDAYAT SYAM Bin SYAMSUDDIN, sehinggadikhawatirkan akan menimbulkan dampak atau pemicu(triggereffect)terhadap perbuatanperbuatan serupa
Terbanding/Terdakwa : RAHMAN BIN MAPPASELING
57 — 31
Putusan No. 334/PID.SUS/2018/PT MKShakim penjatuhan strachmat jauh dari tuntutan yang diajukan oleh penuntutumum, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa putusan tersebut tidakmemberikan efek jera (Deterrent Effect) bagi para terdakwa, sehinggadikhawatirkan akan menimbulkan dampak atau pemicu (trigger effect) terhadapperbuatanperbuatan serupa yang akan dilakukan oleh orang lain atau pelakulainnya yang akan mengganggu pelaksanaan pilkada Kabupaten Sinjai 2018.
128 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
dijatuhkanterhadap Terdakwa adalah wewenang judex facti, akan tetapi secarakasuistis prinsip umum tersebut dapat diterobos seperti dalam PutusanMahkamah Agung Nomor 47 K/Kr/1979 tanggal 7 Juni 1982 denganpertimbangan bahwa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidanadenda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dijatuhkanjudex facti terhadap Terdakwa tidak memadai/tidak setimpal denganperbuatannya baik dilihat dari segi edukatif, korektif, preventif, represif dantidak memberikan efek jera (deterrent
75 — 13
harusdihukum (pidana), maka pemidanaan tersebut harus bersifat proporsional yangmengandung prinsipprinsip dan tujuan pemidanaan, yang dapat mencerminkan keadilanhukum (legal justice), keadilan sosial (sosial justice), dan keadilan moral (moral justice);Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah sekedar untukmelakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang telah melakukan suatu tindakpidana, tetapi mempunyai tujuantujuan tertentu yang bermanfaat. yaitu adanya pengaruhpencegahan (deterrent
44 — 15
pemakai olehkarena itu penggunaannya harus dengan resep daridokter.Bahwa ekstasi yang termasuk psikotropika golongan dan termasuk barang terlarang dan penjualannyaditentukan oleh undang undang maka Terdakwa tidakmemilik i hak untuk membeli, lalu menyimpan danmembawa psikotropika itu) untuk diserahkan kepada Sadr.Roni disinilah tanpa haknya Terdakwa memiliki danmembawa psikotropika untuk diserahkan kepada Sadr.Roni.Bahwa pidana pokok yang dijatuhkan harus dapatmemberikan pelajaran dan efek jera (deterrent
24 — 12
sudah saling memaafkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang memberatkan dan halhalyang meringankan tersebut diatas sudah sepatutnya kalau Terdakwa dijatuhipidana sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlahsekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang telahmelakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuantujuan tertentu yangbermanfaat sebagaimana teori tujuan pidana yaitu adanya pengaruh pencegahan(deterrent
28 — 12
mengabaikan ketentuan dan aturanaturan hukumyang berlaku di lingkungan TNI khususnya di Kodim 0101/BS yang sejatinyadalam kondisi sesulit apapun Terdakwa harus tunduk pada aturan hukumdan memegang teguh disiplin keprajuritan sehingga untuk melindungikepentingan militer dan untuk menegakkan aturan disiplin keprajuritan diSatuan Kodim 0101/BS perlu diberikan hukuman yang tegas dan tepatkepada Terdakwa sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera dansebagai upaya tindakan preventif serta pencegahan (deterrent
panggilan dari Penyidik Pomdam IM dalam perkarapenipuan.: Bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan seharihari akibat dari perbuatanyang dilakukan Terdakwa banyak dampak dan akibat negatif yangditimbulkan bagi Kesatuan TNI khususnya di Kodim 0101/BS, maka MajelisHakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa haruslahdihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakanpembalasan sesuai dengan teori retribution (revenge), melainkan sebagaiusaha untuk memberikan penjeraan (deterrent
Terbanding/Terdakwa : DIMAS ROMADON
8 — 8
pengendara lain, dimana selama iniperbuatan Terdakwa membuat keresahan di masyarakat sekitarnya; Bahwa putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa tidak perlu menjalanihukuman penjara, hal tersebut tidak hanya menjadikan masyarakat (khususnya diKabupaten Banyuwangi) tidak puas terhadap praktek peradilan, tetapi justruketidakpuasan terhadap penegakan hukum dalam arti luas, yaitu penegakan atas seluruhnorma / tatanan kehidupan bermasyarakat, karena sanksi yang diterapkan tidakmenyebabkan efek jera (deterrent
37 — 10
.: Bahwa atas perbuatannya tersebut menunjukkan sikap Terdakwa yangtidak disiplin dan cenderung menyepelekan ketentuan dan aturanaturanhukum yang berlaku di lingkungan TNI khususnya di Kodim 0113/GayoLues sehingga untuk melindungi kepentingan Militer dan untukmenegakkan aturan disiplin Keprajuritan di Kesatuan Kodim 0113/GayoLues perlu diberikan hukuman yang tegas dan tepat kepada Terdakwasehingga dapat memberikan efek jera dan sebagai upaya preventif ataupencegahan (deterrent) bagi Prajurit Kodim
dalam pencapaian pelaksanaan tugas pokok diKesatuan.: Bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan seharihari akibat dariperbuatan yang dilakukan Terdakwa banyak dampak dan akibat negatifyang ditimbulkan bagi Kesatuan TNI khususnya Kodim 0113/Gayo Lues,maka Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukanTerdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlahmerupakan pembalasan sesuai dengan teori retribution (revenge),melainkan sebagai usaha untuk memberikan penjeraan (deterrent
Terbanding/Terdakwa : FIRDAUS ALIAS DAUS BIN AMIR
18 — 16
Bahwa hukuman yang di jatunkan oleh majelis hakim tidakmempertimbangkan pemberian efek jera kepada terdakwa, putusan yangdijatunkan oleh majelis hakim penjatuhan strachmat jauh dari tuntutan yangdiajukan oleh penuntut umum, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa putusantersebut tidak memberikan efek jera (Deterrent Effect) bagi para terdakwa,sehingga dikhawatirkan akan menimbulkandampak atau pemicu (trigger effect)terhadap perbuatanperbuatan serupa yang akan dilakukan oleh orang lain;d.
685 — 405 — Berkekuatan Hukum Tetap
keputusan atau putusan yang lebih mengutamakanperlindungan dan pemulihan lingkungan hidup (in dubious pro natura);Bahwa oleh karena itu dengan mengingat akibatakibat dari kebakaranhutan dan lahan berupa kehilangan unsurunsur ekologis, kehilangan faunadan flora, pencemaran udara, terganggunya tata air dan penurunan fungsifungsi ekologis lain yang tidak dapat dipulinkan sepenuhnya, maka putusandalam perkara lingkungan hidup yang terkait dengan kebakaran hutan danlahan harus mengandung efek penjeraan (deterrent
71 — 21
sehingga mata parang mengenai tanganTerdakwa THERESIA KIDI USEN alias KIDI (keterangan di persidangantanggal 30 Juli 2018).Jadi menurut hemat kami Penuntut Umum, kami berkesimpulan danberkeyakinan bahwa Terdakwa THERESIA KIDI USEN alias KIDI berniatmelakukan percobaan pembunuhan.Bahwa menurut hemat kami, putusan yang dijatuhnkan oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Larantuka tersebut juga sangat tidak mencerminkan rasakeadilan di masyarakat, azas kepatutan, serta tidak menimbulkan efekpenjeraan (deterrent