Ditemukan 41 data
86 — 29
Bahwa fakta yang terungkap di persidagan setelah diperkisa semuasaksi oleh Majelis Hakim kami Penasehat Hukumterdakwamenyimpulkan bahwa kematian korban Muhammad Faturahman Ismailadalah akibat dari pukulan tangan yang di lakukan oleh terdakwa Ilsebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian uluhati korbanMuhammad Faturahman Ismail jatuh tersungkur disamping kananterdakwa Il dengan kondisi kejangkejang, pucat dan pingsang sampaitidak sadarkan diri;3.