Ditemukan 42 data
22 — 14
Farait bin M.
46 — 11
Dan sepengetahuan Tergugat Il : Bahwa pembagian harta waris secara musyawarah menurut hukumIslam (Farait) tidak melanggar UndangUndang/Peraturan yangberlaku. Pada kesepakatan pembagian harta waris Tahun 2012,sebelumnya Tergugat IV memberitahu Penggugat via Telepon bahwapara Tergugat akan melakukan pembagian harta waris dan jugadisampaikan bahwa menurut Tergugat , bahagian harta warisPenggugat sudah habis/lunas.