Ditemukan 41 data
188 — 75
YETTY GANARSIH., M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkanpendapatnya:Bahwa ahli adalah Ahli Hukum pidana pencucian uang atau moneylaundering;Bahwa ahli pernah diminta keterangan oleh Penyidik Polri sehubungandengan perkara ini, dan untuk itu di BAP, ahli membenarkan BAPnya;Bahwa ahli adalah dosen Fakultas Hukum di Universitas Trisakti;Bahwa menurut ahli yang dimaksud dengan Pencucian Uang menurutPasal ayat (1) UU No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana PencucianUang sebagaimana telah diubah