Ditemukan 101 data
16 — 6
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
10 — 6
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
15 — 1
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
13 — 3
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
17 — 3
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
18 — 3
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
19 — 7
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
19 — 6
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
13 — 4
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
10 — 4
SEMA Nomor 3 tahun 2014 huruf (d),terhadap perkara voluntair itsbat nikah yang diperiksa dengan pelaksanaansidang keliling dan dilaksanakan dalam pelayanan terpadu dapat disidangkandengan hakim tunggal.Menimbang, bahwa periu mengetengahkan dalil syar'i berupa Hadis NabiSAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Jae (5 ali lI clGYArtinya : Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
12 — 5
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
16 — 7
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
18 — 4
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
12 — 3
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
15 — 4
adalah sah, namun untuk menjamin kepastianhukum pernikahan tersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkanpada instansi yang ditunjuk, sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974.Menimbang, bahwa Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yangberbunyi :ae og aa Udy ole cLGYArtinya :" Tidak sah pemikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dandua orang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
14 — 5
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
15 — 3
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
17 — 3
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
13 — 9
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
15 — 9
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul