Ditemukan 43 data
48 — 43
Efendi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah Hadhanah atau pemeliharaan anak bernama Atiqa Fairus Khalisa binti Agus Tiawan lahir tanggal 14 September 2013, setiap bulan minimal sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau berusia minimal 21 tahun;
- Nafkah Hadhanah atau pemeliharaan anak bernama Keinara
5 — 4
Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Nafkah madiyah, nafkah iddah dan mutah sebagaimana tersebut di atas diberikan kepada Penggugat Rekonvensi Rekonvensi /Termohon Konvensi, sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak bernama Taka Keinara
25 — 18
Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Keinara Sachiko Andyara binti Moh. Irwindya Trinanda lahir pada tanggal 10 Juni 2020, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi dengan memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ayah kandungnya;
5.