Ditemukan 31245 data
33 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
294 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
107 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
157 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima pada tanggal 31 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 632 PK/Pdt/2019kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena dalamputusan Judex Juris ditemukan adanya kekhilafan Hakim dan dapatdipertimbangkan sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Bahwa Penggugat (Kibil binti Kapun) yang ditempatkan sebagaiPenggugat ternyata adalah janda almarhum Simin dan telah menikahdengan lakilaki lain tetapi tetap didudukkan bersama
46 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
130 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;kemudian memohon putusan sebagai berikut: Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Kedua dari ParaPemohon Peninjauan Kembali Ke Il: 1. Ny. Siti Chaeroni binti H. AgusGani, 2. Ny. Siti Hj. Harriyah binti H. Agus Gani, 3. H. Muhammad Hattaalias Agus Husen bin H. Agus Gani (yang diwakili ahli warisnya: Evi Utiah,Faisal Rahman, Emalia, Fathur Rahman, Abda Fathu), 4. Ny. Siti AsmaraHalaman 6 dari 11 hal. Put.
79 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali dan IItersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 20 Februari 2019 yang pada pokoknya memohon kepadaMahkamah Agung agar menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali Il yangditerima tanggal 18 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali Il pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
untuk membayar biaya perkara;Dan apabila Majelis Hakim Agung Judex Juns Mahkamah Agung RepublikIndonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali Il tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankemballi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali dan II tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak ditemukan adanya kekhilafan
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 602 PK/Pdt/2019tahun 2015 sedangkan perkara a quo telah berlangsung sejak tahun 2014;Bahwa tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalamperkara a quo karena Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali lahir padatanggal 15 Maret 1947 sedangkan perkawinan M.L. Tobing dengan Uminiberlangsung pada tanggal 1/7 Juni 1947 sehingga dengan demikianPemohon Peninjauan Kembali bukanlah anak kandung M.L. Tobing dan tidakmemiliki kapasitas untuk menggugat harta peninggalan M.L.
66 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 308 PK/Pdt/2019kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 8 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim yang nyata dan novum(bukti baru) yang bersifat menentukan berupa:Terdapat 5 (lima) orang saksi baru yang mengetahui sejarah atauasalusul tanah sengketa pada waktu persidangan sebelumnya
Nomor 308 PK/Pdt/2019yang diberikan setelah putusan Judex Facti tidak memenuhi syarat novum;Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata karena tanah objek sengketa dalam perkara a quo adalah milikPara Penggugat yang berasal dari tanah milik alm.
Mallatas Sihite (Op.Leden Sihite) yang telah diberikan kepada salah seorang anaknya yangbernama Jameden Sihite dan selanjutnya diwariskan kepada ParaPenggugat:Bahwa alasan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yangnyata tersebut merupakan pengulangan dalil dan penilaian hasilpembuktian dan perbedaan pendapat dan penilaian atas fakta dankenyataan yang bukan merupakan alasan untuk mengajukan peninjauankembali:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang
59 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 1 November 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
Nomor 591 PK/Pdt/2019diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karenatidak ada kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, putusan Judex Juristelah tepat dan benar menurut hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Para Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmembuktikan bahwa objek sengketa adalah miliknya karena Letter C tanahtersebut bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah dan Penggugat tidakpernah menguasai objek tersebut sejak tahun 1940 dan tidak pernahmengajukan
264 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
Juli 2020;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 16 Juli 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanadanya kekhilafan
38 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
83 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 16 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, ParaTermohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankemballi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan,oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembali yang diterima padatanggal 16 Maret 2018 dihubungkan dengan pertimbangan judex juris,ternyata tidak terdapat suatu kekhilafan
dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali berisi pengulanganterhadap halhal yang telah dipertimbangkan oleh judex juns, sehinggakeberatan Pemohon Peninjauan Kembali pada dasarnya merupakanperbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali denganjJudex juris mengenai kedudukan hukum Para Termohon PeninjauanKembali untuk mengajukan permohonan eksekusi objek haktanggungan; Bahwa perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembalidengan judex juns bukan merupakan kekhilafan
65 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 22 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
2019 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan,oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembali, tambahan memoripeninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali serta tambahankontra memori peninjauan kembali dihubungkan dengan pertimbangan judexJuris, ternyata tidak terdapat suatu kekhilafan
532 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
46 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 Maret 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam Putusan ini terdapat kekhilafan
Mengadili sendiri dan menjatuhkan putusannya dengan:Mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat sebagaimana petitumgugatan semula;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh Karena setelahmembaca secara saksama memori kasasi tanggal tanggal 15 Maret 2019dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 18 April 2019 dihubungkandengan pertimbangan Judex facti ternyata terdapat adanya kekhilafan Hakimatau.
96 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 5 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini antara pihakpihak yang sama, atas dasar yangsama, oleh hakim yang sama pula dalam tingkat terakhir dijatuhi putusanyang saling bertentangan satu sama lainnya, alasan tentang /egal standingPara Termohon Peninjauan Kembali serta terdapat suatu kekhilafan
95 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 577 PK/Pdt/2019undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 20 Desember 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruanyang nyata, Kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.
Nomor 577 PK/Pdt/2019oleh karena Judex Juris tidak menunjukkan adanya kekhilafan Hakimataupun kekeliruan yang nyata; Bahwa Pelawan selaku debitur telah wanprestasi/ingkar janji kepadaTerlawan selaku kreditur karena Pelawan tidak melunasi hutangnyakepada Terlawan sehingga tindakan Terlawan menjual lelangbarang milik Pelawan yang dijadikan tanggungan hutang Pelawanmelalui hak tanggungan bukanlah perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali
73 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
sepihak perjanjian pemborongan yang tidakdisepakati bersama secara sepihak sebelum habis masa berlakunyaperjanjian tersebut;Bahwa adapun alasan keberatankeberatan Pemohon PeninjauanKembali yang lainnya pada dasarnya hanya mengenai halhal yang telahdipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Facti, sehinggapada prinsipnya keberatankeberatan tersebut adalah merupakanperbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali denganJudex Facti dalam menilai fakta persidangan, sehingga bukanmerupakan kekhilafan
33 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap