Ditemukan 42 data
443 — 301
Tri Legono Yanuarachmadi, Arbiter ke3, sebagai KetuaMajelis Arbitrase Perkara BAKTI.Bahwa TERMOHON telah memeriksa berdasarkan acarayang diatur dalam Keputusan BAKTI No. PER01/BAKTVO1.2009 tentang Peraturan dan Acara Arbitrasetanggal 28 Januari 2009 (Peraturan & Acara ArbitraseBAKTI), dan selanjutnya menjatuhnkan Putusan Perkara 025BAKTI pada tanggal 30 September 2015 dengan amarputusan sebagaimana telah dikutip dalam angka 1.2. di atas.Bahwa berdasarkan amar butir 19.2.4.
95 — 22
Waluyanto Heru, Calistus dan Kosmas;Bahwa Penggugat sebagai pengurus tahun 2007 2010;Bahwa setahu Saksi setelah tahun 2010, ketuakoperasi adalah Legono;Bahwa Para Penggugat ditarik awal Januari 2015 ke kantor Yayasankarena ada penggunaan uang koperasi yang tidak sesuai prosedur;Bahwa waktu dulu Saksi sebagai seksi kredit ketika ada yang ajukan kreditterus Saksi hubungi koperasi karena ada pengajuan koperasi dan koperasimenjelaskan bahwa uang di bawa sama pak Lilik;Bahwa selama 4(empat) bulan Saksi