Ditemukan 46 data
198 — 69
Asuransi Purna Artanugraha melawanPT Proton Liftindo Perkasa, Asuransi Wahana Tatadengan pertimbanganhukum sebagai berikut:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori tanggal 8 September 2014 dan kontramemori tanggal 24 September 2014 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Majelis Hakim berpendapatbahwa tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut: Bahwa telah benar sesuai dengan ketentuan
817 — 452
Proton Liftindo Perkasa, Asuransi Wahana Tata denganpertimbangan hukum sebagai berikut :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori tanggal 8 September 2014 dan kontramemori tanggal 24 September 2014 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Majelis Hakimberpendapat bahwa tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut : Bahwa telah benar sesuai dengan ketentuan Pasal 60 jo.
795 — 553
Asuransi PurnaArtanugraha melawan PT Proton Liftindo Perkasa, AsuransiWahana Tata dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung RI No. 661 B/Pdt.SusArbt/2014 Tanggal 25 Mei 2015Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti secara saksama memori tanggal 8September 2014 dan kontra memor tanggal 24September 2014 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, Pengadilan Negeri Jakarta Barat MajelisHakim berpendapat bahwa tidak salah menerapkanhukum dengan
1295 — 1058
AsuransiPurna Artanugraha melawan PT Proton Liftindo Perkasa,Asuransi Wahana Tata dengan pertimbangan hukum sebagaiberikut:Putusan Mahkamah Agung RI No. 661 B/Pdt.SusArbt/2014 Tanggal 25 Mei 2015Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti secara saksama memori tanggal 8September 2014 dan kontra memori tanggal 24 September2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti,Pengadilan Negeri Jakarta Barat Majelis Hakimberpendapat bahwa tidak salah menerapkan hukumdengan
80 — 34
Industri Liftindo Nusantara (ILIN) Jl. Raya Manukan Kulon Nomor 60 BlokE3 Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 07 April 2015 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang;Setelah membaca :1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kupang tentang Penunjukan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini;2.
PT CITRA LAMPIA MANDIRI
Tergugat:
1.PT DAMAI ABADI SAMUDRA
2.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (âÂÂBANIâÂÂ)
304 — 230
Asuransi Purna Artanugraha melawanPT Proton Liftindo Perkasa, Asuransi Wahana Tata dengan pertimbanganhukum sebagai berikut:Putusan Mahkamah Agung RI No. 661 B/Pdt.SusArbt/2014tertanggal 25 Mei 2015Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memoni tanggal 8 September 2014 dan kontramemori tanggal 24 September 2014 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Majelis Hakim berpendapatbahwa tidak salah menerapkan hukum