Ditemukan 42 data
80 — 0
Pihak Kedua : ITP.P12/PLN-M.O.U/VI-05/011. Yang ditandatangani dan bermeterai Pihak Pertama PT. PLN (Persero) Wil. Kalsel dan kalteng Sdr. Ir. ARI AGUS SALIM, MM. Pihak Kedua PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA Tbk. Sdr. KOH SEONG JOONG. 70. 1 (satu) lembar Copy Berlegalisir Surat dari PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA Tbk. No. D.911/8310/XI/09/055. Perihal Perjanjian Kerjasama Pemenuhan Layanan Kelistrikan Antara PT. PLN (Persero) Wil. Kalselteng dengan PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA Tbk.
SARI RAMADHANI LUBIS, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS
170 — 68
- 1 (satu) Rangkap M.O.U. (Memorandum Of Understanding) Kesepakatan/Perjanjian Hutang Piutang (Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa) tanggal 05 Januari 2015 antara sdr. Budi Prasetyo dan sdr. Muhammad Noor Ichsan As .
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang dari Budi Prasetyo kepada M. Noor Ichsan uang sebanyak Rp. 134.000.000 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) Guna Membayar Persiapan Ikut Tender M.Noor Ichsan di Tangerang Tanggal 5 Januari 2015.