Ditemukan 35125 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-09-2013 — Upload : 26-09-2013
Putusan PN ENDE Nomor 46/Pid.B/2013/PN.END
Tanggal 4 September 2013 — Hermanus Maju alias Jun alias Jutek
9521
  • Menyatakan Terdakwa Hermanus Maju alias Jun alias Jutek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit handpone Nokia 2360 warna hitam silver Type-298 dengan code 0549375Dikembalikan kepada saksi korban Septianto Farma Nugroho4.
    Hermanus Maju alias Jun alias Jutek
    PUTUS ANNomor: 46/Pid.B/2013/PN.END DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatpertama, dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : Hermanus Maju alias Jun alias JutekTempat lahir : NangapandaUmur atau tanggal lahir +: 20 Tahun/13 Maret 1993Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Puu pui, Kel.
    Rukun Lima, Kec.Ende Selatan,Kabupaten EndeAgama : KatolikPekerjaan : tidak adaTerdakwa tidak dilakukan Penahanan karena terpidana dalam perkara lain ;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut :Telah membaca dan mempelajari berkas perkara atas nama terdakwaHermanus Maju alias Jun alias Jutek beserta seluruh lampirannya ;Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ende Nomor : 46/Pid.B/2013/PN.END.
    dengan alasanbahwa ia mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulangi lagi perbuatan tersebut ;Telah pula mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaanterdakwa dan tanggapan terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang padapokoknya tetap pada permohonan dan pembelaanya semula ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan sebagaiberikut :DAKWAANPrimairBahwa terdakwa HERMANUS MAJU
    Bahwa saksi korban lalumenggunakan handphone yang lain menghubungi nomor dari handphone yangdiambil terdakwa untuk meminta kembali kedua handphone miliknya namun terdakwameminta uang tebusan sebanya Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) namun sampaiakhirnya tertangkap, terdakwa tidak perna mengembalikan kedua handphone miliksaksi korban ;Bahwa terdakwa Hemanus maju alias Jun alias Jutek dalam mengambil 1(satu) buah HP Blackberry Gemini 9220 dan 1 (satu) HP Nokia Supernova, tanpaseijin dan sepengetahuan
    dari saksi korban Septianto Farma Nugroho sebagai pemilikyang sah ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalampasal 363 ayat (1) ke5 KUHP ;Subsidair :Bahwa terdakwa HERMANUS MAJU Alias JUN Alias JUTEK pada hari Rabutanggal 06 Maret 2013 sekitar pukul 01.30 wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain di bulan Maret dalam tahun 2013, bertempat di Gang Romeo JalanKelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, kabupaten Ende atausetidaknya disuatu tempat lain yang
Putus : 18-06-2013 — Upload : 20-08-2013
Putusan PN ENDE Nomor 39/PID.B/2013/PN.END
Tanggal 18 Juni 2013 — - HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK
3822
  • Menyatakan Terdakwa HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; ---------------------2. Membebaskan Terdakwa HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;---------------------------------3.
    Menyatakan Terdakwa HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ; ------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; -------------------5.
    - HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK
    ENDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa Nama lengkap HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK ; Tempat lahir Nangapanda (Ende) ; Umur/tanggal lahir20 tahun/13 Maret 1993 ; Jenis kelamin Lakilaki ; Kebangsaan Indonesia ; Tempat tinggal Pupui, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten
    alias JUN aliasJUTEK beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa ; Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Terdakwa atas kehendak sendiri selama pemeriksaan perkaranya di persidanganmenyatakan maju sendiri tanpa didampingi oleh PenasihatTelah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan yangbersangkutan ;Telah mendengar Tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umumterhadap Terdakwa No.Reg.Perk : PDM23
    /Ende/0513 yang dibacakan dipersidangan tanggal 18 Juni 2013 yang pada pokoknya meminta supaya MajelisHakim Pengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkara iniberkenan memutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa HERMANUS MAJU als JUN als JUTEK bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 362 KUHP seperti dalam Surat Dakwaan Subsidair JPU ; 2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HERMANUS MAJU als JUNals JUTEK selama 14 (empat belas)
    Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan caracara sebagaiberikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebutdi atas, terdakwa HERMANUS MAJU Alias JUNAlias JUTEK (yang juga adalah seorang residivis)selama masa pelarian setelah kabur dari PengadilanNegeri Ende dalam perkara pidana lain yang telahINKRACHT (berkekuatan hukum tetap) sengajamelintas didepan rumah Saksi/Korban I, AIDAHASRI MUTHALIB Alias AIDAH dan juga menjadirumah saksi/korban II.
    alias JUN alias JUTEK tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 322 Membebaskan Terdakwa HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK olehkarena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;3 Menyatakan Terdakwa HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana*Pencurian :4 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama (satu) tahun dan
Putus : 04-04-2013 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN ENDE Nomor 13/PID.B/2013/PN.END
Tanggal 4 April 2013 — Hermanus Maju alias Jun alias Jutek
3511
  • Menyatakan Terdakwa Hermanus Maju alias Jun alias Jutek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan ;3.
    Hermanus Maju alias Jun alias Jutek
    P U T US ANNomor: 13/Pid.B/2013/PN.END DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : Hermanus Maju alias Jun alias JutekTempat lahir : NangapandaUmur atau tanggal lahir : 19 Tahun/13 Maret 1993Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Pupui, Kel.
    Rukun Lima, Kec.Ende Selatan,Kabupaten EndeAgama : KatolikPekerjaan : tidak adaTerdakwa tidak dilakukan Penahanan karena ditahan dalam perkaralain ;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut :Telah membaca dan mempelajari berkas perkara atas nama terdakwaHermanus Maju alias Jun alias Jutek beserta seluruh lampirannya ;Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ende Nomor : 13/Pid.B/2013/PN.END., tertanggal 12 Februari 2013, tentang penunjukan Majelis Hakimyang
    terdakwakembali ke rumah di Boanawa melintasi jalan Wirajaya dan sampai dicabang jalan Anggrek dan rumah sakit persis di got besar terdakwaterdakwa membuang tas samping, dompet 2 (dua) buah flasdisk, tang danobeng lalu terdakwa jalan melewati jalan Anggrek, jalan Durian, jalannenas, jalan Eltari, jalan bawah masuk cabang Boanawa kemudianlangsung ke rumah terdakwa ;Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesarRp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) ;Perbuatan terdakwa HERMANUS MAJU
    alias JUN alias JUTEKsebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 363 ayat (1)ke 3,5 KUHP ;Subsidair :Bahwa terdakwa HERMANUS MAJU Alias JUN Alias JUTEK pada waktudan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan Primair tersebut diatas,mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasukkepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawanhukum berupa 1 (satu) unit IPAD merk APPLE warna depan hitam belakangputih dan dibungkus dengan sarung warna hitam, 1 (satu) buah
    Menyatakan Terdakwa Hermanus Maju alias Jun alias Jutek telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan ;3.
Register : 18-03-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/TUN/2019
Tanggal 30 April 2019 — SALIM MAJU LESTARI;
9043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SALIM MAJU LESTARI;
    PT SALIM MAJU LESTARI, beralamat di JalanIr. P.H.M. Noor Gang Perdamaian, RT.42, RW.03,Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat,Kota Banjarmasin, yang diwakili oleh Yugo Salim,jabatan Direktur;Halaman 1 dari 7 halaman.
    (sembilanbelas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam meter persegi) atasnama Perseroan Terbatas Salim Maju Lestari yang terletak di JalanIr. P.H.M. Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan BanjarmasinBarat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak GunaBangunan Nomor 00112, tanggal 14 Maret 2018, Surat Ukur Nomor00671/Kuin Cerucuk/2017, tanggal 28 Juli 2017, dengan luas 19.996 M?
    (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam meter persegi)atas nama Perseroan Terbatas Salim Maju Lestari yang terletak di JalanIr. P.H.M. Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan BanjarmasinBarat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat danTergugat II Intervensi telan mengajukan eksepsi sebagai berikut:Eksepsi Tergugat:Halaman 2 dari 7 halaman.
    Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor00112, tanggal 14 Maret 2018, Surat Ukur Nomor 00671/KuinCerucuk/2017, tanggal 28 Juli 2017, dengan luas 19.996 M2 (sembilanbelas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam meter persegi) atasnama PT Salim Maju Lestari yang terletak di Jalan Ir. P.H.M. Noor,Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, KotaBanjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;2.
    Memerintahkan kepada Termohon Kasasi untuk mencabut SertifikatHak Guna Bangunan Nomor 00112 tanggal 14 Maret 2018, Surat UkurNomor 00671/Kuin Cerucuk/2017, tanggal 28 Juli 2017, dengan luas19.996 M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enammeter persegi) atas nama PT Salim Maju Lestari yang terletak di JalanIr. P.H.M. Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan BanjarmasinBarat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;1.
Register : 22-06-2022 — Putus : 04-08-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 PK/TUN/2022
Tanggal 4 Agustus 2022 — KELOMPOK MASYARAKAT (RAKYAT) PETANI MAJU JAYA vs I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG., II. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II
7653 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KELOMPOK MASYARAKAT (RAKYAT) PETANI MAJU JAYA vs I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG., II. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II
Upload : 14-10-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 450 K/TUN/2024
PT NAGOYA MAJU BERSAMA;;
3428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT NAGOYA MAJU BERSAMA;;
Register : 18-10-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 610 K/TUN/2019
Tanggal 21 Nopember 2019 — DEWATA MAJU MAKMUR vs I. BUPATI BADUNG., II. PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI RUMAH SUSUN (PPPSRS) CONDOTEL SAKALA SUITES BALI;
666451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWATA MAJU MAKMUR vs I. BUPATI BADUNG., II. PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI RUMAH SUSUN (PPPSRS) CONDOTEL SAKALA SUITES BALI;
    PUTUSANNomor 610 K/TUN/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:PT TOTAL CAMAKILA DEVELOPMENT, beralamat diLingkungan Anyar Tanjung Benoa, Kecamatan KutaSelatan, Kabupaten Badung, yang diwakili oleh JarotSupriadi, jabatan Direktur Utama;PT DEWATA MAJU MAKMUR, beralamat di LingkunganAnyar Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan,Kabupaten Badung, yang diwakili oleh Made Sukarma
    DEWATA MAJU MAKMUR;2. Menghukum Pemohon Kasasi dan Pemohon Kasasi II membayar biayaperkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribuRupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 21 November 2019, oleh Dr. Irfan Fachruddin,S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.
Register : 14-04-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 01-09-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 216 K/TUN/2023
Tanggal 8 Agustus 2023 — SARANA MAJU CEMERLANG;;
205158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SARANA MAJU CEMERLANG;;
Register : 24-11-2014 — Putus : 27-01-2015 — Upload : 20-02-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 660 /Pid.B/2014/PN.SIM
Tanggal 27 Januari 2015 — MAJU PANGARIBUAN
223
  • Menyatakan terdakwa MAJU PANGARIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian " ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    MAJU PANGARIBUAN
    Menyatakan terdakwa MAJU PANGARIBUAN terbukti bersalah melakukantindak pidana Pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana sebagaimana dalamsurat dakwaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAJU PANGARIBUAN dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Perk : PDM350/Siant/Ep. 1/11/2014 tertanggal 19 Nopember 2014 yang diajukanoleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :w "Bahwa ia terdakwa MAJU PANGARIBUAN pada hari Senin tanggal 06 Oktober2014 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2014,bertempat di JI.
    Simalungun.e Bahwa adapun yang melakukan tindak Pidana pencurian tersebut adalah seoranglakilaki yang bernama MAJU PANGARIBUAN.
    Perk : PDM350/Siant/Ep.1/11/2014 tertanggal 19 Nopember2014 di mana terdakwa mengakui dan membenarkan identitasnya tersebut ;Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan faktafakta hukum tersebut nyatalahterdakwa adalah benar bernama MAJU PANGARIBUAN, sehingga tidak terdapatkekeliruan atas subyek hukum tersebut, sehingga yang dimaksud dengan setiap orangdalam perkara a quo adalah terdakwa in casu MAJU PANGARIBUAN ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atasdengan demikian unsur
    Menyatakan terdakwa MAJU PANGARIBUAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian "" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 04-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 197 K/TUN/2021
Tanggal 7 Juni 2021 — KELOMPOK MASYARAKAT (RAKYAT) PETANI "MAJU JAYA" diwakili oleh ZAKARIA VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG., II. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II, diwakili oleh M. ISWAN ACHIR;
159118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KELOMPOK MASYARAKAT (RAKYAT) PETANI "MAJU JAYA" diwakili oleh ZAKARIA VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG., II. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II, diwakili oleh M. ISWAN ACHIR;
    PUTUSANNomor 197 K/TUN/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:KELOMPOK MASYARAKAT (RAKYAT) PETANI MAJUJAYA, tempat kedudukan di Desa Sei Mencirim,Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, ProvinsiSumatera Utara, yang diwakili oleh Zakaria dan Alfian,masingmasing selaku Ketua dan Sekretaris KelompokMasyarakat (Rakyat) Petani Maju Jaya;Selanjutnya dalam hal ini diwakili
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KELOMPOKMASYARAKAT (RAKYAT) PETANI MAJU JAYA;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 07 Juni 2021, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., dan H.
Putus : 19-05-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN BALIGE Nomor 89 / Pid.B / 2015 /PN.BLG
Tanggal 19 Mei 2015 — MAJU MARPAUNG
2411
  • MAJU MARPAUNG
    PUTUSANNomor : 89 / Pid.B /2015/PN.BLGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Balige yang mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MAJU MARPAUNG;Tempat Lahir : Sosor Pea;Umur/Tanggal Lahir : 52 Tahun / 22 Desember 1963Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Sipitupitu Desa Narumonda V, KecamatanSiantar Narumonda, Kabupaten Toba
    Menyatakan Terdakwa Maju Marpaung telah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpamendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatankepada khlayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turutserta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untukmenggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinyasesuatu tata cara, dalam dakwaan alternative kedua Pasal 303 Ayat (1)Ke2 KUHP;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maju Marpaung dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan sementara;3.
    lisan yang pada pokoknya Terdakwamemohon supaya majelis hakim menjatuhnkan hukuman yang seringanringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanjitidak akan mengulangi perbuatannya, atas permohonan keringananhukuman tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya danTerdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan olehPenuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternative yang pada pokoknyaadalah sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa terdakwa MAJU
    Menyatakan Terdakwa MAJU MARPAUNG, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAKDENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAKUMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI; 2. Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama : 4 (empat) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Putus : 08-04-2014 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 621/Pid.B/2013/PN.Psp
Tanggal 8 April 2014 — MAJU SITUMORANG
283
  • Menyatakan Terdakwa MAJU SITUMORANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAJU SITUMORANG dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) ;
    MAJU SITUMORANG
    *DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana tingkatpertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : MAJU SITUMORANG .Tempat Lahir : Tapanuli Utara .Umur/Tgl.Lahir : 30 Thn/07 Februari 1983 .Jenis Kelamin : Lakilaki .Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.Alamat : Jl. Tano Bato Kel. Tobat Kec.
    Menyatakan Terdakwa MAJU SITUMORANG terbukti bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalamPasal 351 ayat (1) KUHPidana ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAJU SITUMORANG berupa pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan.3. Menyatakan Barang bukti berupa : NIHIL4. Menetapkan agar terdakwa MAJU SITUMORANG membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000.
    Membebankan Terdakwa dari segala Tuntutan Hukum ;Menimbang, bahwa selanjutnya atas nota pembelaan dari Terdakwa,Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat Tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan berdasarkandakwaan yang diajukan oleh Penuntut umum yang bersifat alternatif, sebagaimanasebagai berikut :wonenne ne nnee Bahwa ia terdakwa MAJU SITUMORANG pada hari Minggu tanggal26 Mei 2013 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktudalam bulan Mei dalam tahun
    MARDIAN SYAH PUTRA HASIBUAN terjatuhkeaspal, dan disaat korban MARDIAN SYAH PUTRA HASIBUAN berdiri kembaliterdakwa langsung memukuli muka, kepala dan dada korban MARDIAN SYAHPUTRA HASIBUAN dengan menggunakan tangan kanan bergantian dengantangan kiri, dimana dijari tangan sebelah kiri terdakwa terdapat 1 (satu) buahcincin yang pada cincin tersebut terdapat batu cincin warna merah sampaiakhirnya korban MARDIAN SYAH PUTRA HASIBUAN terjatuh lagi keaspal,.Akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa MAJU
    Menyatakan Terdakwa MAJU SITUMORANG terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAJU SITUMORANG denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;4.
Upload : 18-08-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 367/PID/2014/PT-MDN
MAJU SITUMORANG
75
  • MAJU SITUMORANG
    PUTUS ANNomor : 367/PID/2014/PTMDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sumatera Utara yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkanputusan seperti tersebut dibawah inidalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : MAJU SITUMORANG.Tempat Lahir : Tapanuli Utara.Umur/Tgl.Lahir : 30 Thn/ 07 Februari 1983 .Jenis Kelamin : Lakilaki .Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.Alamat : Jl.Tano Bato Kel. Tobat Kec.
    Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24Juni 2014 nomor : 367/PID/2014/PT.MDN, serta berkas perkara PengadilanNegeri Padangsidimpuan nomor : 621/Pid.B/2013/PN.Psp, dan surat suratyang bersangkutan dengan perkara tersebut;Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan NegeriPadangsidimpuan tertanggal 28 Oktober 2013 nomor.reg.perkara : PDM126/Ep.2/PSP/10/2013, yang berbunyi sebagai berikut:KeSalU : non nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn en ne nnn cn ene con en nnn nnn nnnn nnn Bahwa ia terdakwa MAJU
    korban MARDIAN SYAHPUTRA HASIBUAN terjatuh keaspal, dan disaat korban MARDIAN SYAHPUTRA HASIBUAN berdiri kembali terdakwa langsung memukuli muka,kepala dan dada korban MARDIAN SYAH PUTRA HASIBUAN denganmenggunakan tangan kanan bergantian dengan tangan kiri, dimana dijaritangan sebelah kiri terdakwa terdapat 1 (satu) buah cincin yang pada cincintersebut terdapat batu cincin warna merah sampai akhirnya korbanMARDIAN SYAH PUTRA HASIBUAN terjatuh lagi keaspal.Akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa MAJU
    Ata Keen tect renee ree neers eneneenee erenmeeneenenmenetememrnnennnt Bahwa ia terdakwa MAJU SITUMORANG pada hari Minggu tanggal 26Mei 2013 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktudalam bulan Mei dalam tahun 2013 bertempat didepan warung milik TUTIERLINAWATI SIREGAR tepatnya di Jalan DR Payungan Dalimunthe depanGang Kurnia Kel. Tano Bato Kec.
    korban MARDIAN SYAHPUTRA HASIBUAN terjatuh keaspal, dan disaat korban MARDIAN SYAHPUTRA HASIBUAN berdiri kembali terdakwa langsung memukuli muka,kepala dan dada korban MARDIAN SYAH PUTRA HASIBUAN denganmenggunakan tangan kanan bergantian dengan tangan kiri, dimana dijaritangan sebelah kiri terdakwa terdapat 1 (satu) buah cincin yang padacincintersebut terdapat batu cincin warna merah sampai akhirnya korbanMARDIAN SYAH PUTRA HASIBUAN terjatuh lagi keaspal.Akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa MAJU
Putus : 26-06-2013 — Upload : 26-03-2014
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 197/Pid.B/2013/PN. Psp. Gnt
Tanggal 26 Juni 2013 — MAJU HASIBUAN
243
  • Menyatakan terdakwa MAJU HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAJU HASIBUAN dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    MAJU HASIBUAN
    Gnt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidangdi Gunungtua pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : MAJU HASIBUAN ;Tempat lahir : Pasar Simundol ;Umur / tanggal lahir : 21 Tahun / Tahun 1992 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa pasar Simundol Kec.
    Kab.Paluta ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Tani ;Terdakwa ditahan sejak tanggal 02 Februari 2013 s/d sekarang ;Terdakwa menyatakan dengan tegas menghadap sendiri didepan persidangan dengan tidakdidampingi oleh Penasehat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa ;Telah memeriksa barang bukti yang telah diajukan dipersidangan ;Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan :1 Menyatakan terdakwa MAJU
    HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan perbuatan pidana Pencurian dengan keadaan pemberatanseabaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke5 KUHPidana sesuai dengan dakwaanTunggal Jaksa Penuntut Umum ;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MAJU HASIBUAN selama 2 (dua)Tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara diRutan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3 Menetapkan barang bukti berupa :e Uang sebesar Rp.180.000,e Sebilah pisau
    terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seriburupiah);Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang padapokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya sertaberjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknyamasingmasing tetap pada pendirian semula ;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Dakwaan :Primair ; Bahwa ia terdakwa MAJU
    Sakti Ritonga telah terjadi pencurian yangdilakukan terdakwa ;Menimbang bahwa benar saksi langsung pergi menuju kedai Harundekat rumah saksi, dan tidak berapa lama kemudian saksi HastutiNasution pergi kesungai ;Menimbang bahwa benar sekira pukul 14.00 Wib saksi mendengar saksiWali Sakti Ritonga kehilangan uang sebesar Rp.16.000.000,(enambelas juta rupiah)Menimbang bahwa benar terdakwa tidak ada mempunyai pekerjaantetap ;Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;Terdakwa : MAJU
Putus : 08-04-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1631 K/Pid/2014
Tanggal 8 April 2015 — MAJU SITUMORANG
199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAJU SITUMORANG
    PUTUSANNo. 1631 K/Pid/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama : MAJU SITUMORANG;Tempat lahir : Tapanuli Utara;Umur / tanggal lahir : 30 tahun /7 Februari 1983;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Tano Bato, Kelurahan Tobat, Kecamatan PspUtara Kota Padangsidimpuan;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa berada di luar tahanan dan
    tanggal3 September 2013;2 Perpanjangan Kejaksaan Negeri sejak tanggal 4 September 2013 sampai dengantanggal 13 Oktober 2013;3 Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2013 sampai dengan tanggal10 November 2013;4 Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 27November 2013;5 Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 November 2013 sampai dengan tanggal16 Januari 2014;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan karenadidakwa:Kesatu:Bahwa ia Terdakwa Maju
    Mardian Syah Putra Hasibuan terjatuh ke aspal,dan di saat korban Mardian Syah Putra Hasibuan berdiri kembali Terdakwa langsungmemukuli muka, kepala dan dada korban Mardian Syah Putra Hasibuan denganmenggunakan tangan kanan bergantian dengan tangan kiri, dimana dijari tangan sebelahkiri Terdakwa terdapat (satu) buah cincin yang pada cincin tersebut terdapat batucincin warna merah sampai akhirnya korban Mardian Syah Putra Hasibuan terjatuh lagike aspal;Akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa Maju
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maju Situmorang berupa pidana penjaraselama (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan;3.
    Menyatakan barang bukti berupa: NI HIL4 Menetapkan agar Terdakwa Maju Situmorang membayar biaya perkara sebesarRp1.000,00 (seribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No. 621/Pid.B/ 2013/PN.Psp tanggal 8 April 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa Maju Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak Pidana Penganiayaan;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maju Situmorang dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan;3 Menetapkan masa
Putus : 31-03-2016 — Upload : 11-04-2016
Putusan PN STABAT Nomor 741/Pid.B/2015/PN STB
Tanggal 31 Maret 2016 — Maju Efendi Ginting
4219
  • Menyatakan Terdakwa Maju Efendi Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3.
    Maju Efendi Ginting
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MAJU EFENDI GINTINGTempat lahir : Namu UkurUmur/tanggal lahir : 40 Tahun /04 Mei 1975Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Desa Namu Ukur Utara Kec. Sei BingaiKab.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Stabat sejaktanggal 6 Januari 2016 sampai dengan tanggal 5 Maret2015 ;Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum, Maju Tarigan,SH, Pengacara/Penasehat Hukum yang beralamat Jin.
    Stabat Nomor 741/Pid.B/2015/PN.Stb tanggal 7 Desember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 741/Pid.B/2015/PN.Stb tanggal 8Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa Maju
    Efendi Ginting bersalah melakukan tindakpidana "Secara melawan Hukum memaksa orang lain supaya tidakmelakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai ancamankekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain"sebagaimana diatur pada pasal 335 ayat (1) KUHP dalam dakwaantunggal;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maju Efendi Ginting denganpiadana penjara selama 4(empat) bulan dikurangi selama terdakwadalam tahanan denganperintah tetap ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa Maju Efendi Ginting terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan TidakMenyenangkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3.
Putus : 02-07-2012 — Upload : 11-09-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 263/PDT.P/2012/PN RAP
Tanggal 2 Juli 2012 — Perdata - MAJU SIAHAAN
233
  • MENETAPKAN- Mengabulkan Permohonan Pemohon Tersebut ;- Menetapkan bahwa Pemohon MAJU SIAHAAN dengan NURLINA HUTAURUK adalah pasangan suami isteri yang sah yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 19 Oktober 1995 di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Resort siborong-borong yang diteguhkan oleh Pendeta DS. A.Hutabarat Sth dan ditandatangani oleh Guru Jemaat St.Gr.P.Siahaan ;1.
    FIRMAN SOFYAN SIAHAAN, lahir di Kota Pinang, pada tanggal 16 April 2003, jenis kelamin laki-laki , adalah anak yang ke-3;- Memerintahkan Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhan Batu Selatan di Kota Pinang untuk mendaftarkan Perkawinan Pemohon Maju Siahaan dengan isterinya Narlina Hutauruk tersebut dengan menerbitkan Akte Perkawinan dan sekaligus juga mencatatkan kelahiran anak-anak pemohon Maju Siahaan dengan Narlina Hutauruk tersebut diatas dalam daftar Tambahan
    Perdata- MAJU SIAHAAN
    Labuhan Batu Selatan di Kota Pinang dan supaya diterbitkan AktaPerkawinan dan Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut ;Maka sekarang Pemohon datang Kehadapan Ibu Ketua Pengadilan NegeriRantau Prapat memohon kiranya Ibu sudi menetapkan suatu waktu dan tempatpersidangan guna memeriksa permohonan Pemohon tersebut dengan memerintahkanPemohon hadir dipersidangan tersebut dan selanjutnya Pemohon memohonPenetapan Pengadilan sebagai berikut : Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ; Menetapkan bahwa Pemohon MAJU
    FIRMAN SOFYAN SIAHAAN, lahir di Kota Pinang, ,pada tanggal 16 April2003,jenis kelamin lakilaki ,adalah yang ke3 ;Adalah benar anak kandung dari Pemohon Maju Siahaan dengan NarlinaHutauruk ; Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenLabuhan Batu Selatan di Kota Pinang untuk mendaftarkan Perkawinan PemohonMaju Siahaan dengan istrinya Narlina Hutauruk tersebut dengan menerbitkanAkte Perkawinan dan sekaliois nica mencatatkan kelahiran anakanak nemohoan3Kelahiran untuk
    Foto copy Kartu) Tanda Pendudk Repbulik Indonesia Nomor1222011401730001, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil tanggal 29 Mei 2012 atas nama MAJU SIAHAAN sebagai KepalaRumah Tangga dan foto copy Kartu Penduduk Republik indonesia denganNomor : 1222015212730001,tanggal 26 Mei 2012 atas nama NARLINAHUTAURUK(istri pemohon) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukandan Catatan Sipil (Bukti P1) ;2.
    Foto Copy Akte Kawin (Surat Parbagason) Nomor :77/AK/95, tanggal 19Oktober 1995, antara Maju Siahaan dengan istrinya Narlina Hutauruk, yang dikeluarkan oleh Gereja Kristen Protestan Indonesia(GKPl)Resort Siborongborong yang diteguhkan oleh Pendeta DS.A.Hutabarat,STh dan ditandatanganioleh Guru Jemaat St.Gr.P.Siahaan (Bukti P2):; 3. Foto Copy Kartu Keluarga Nomor :1222012105090406 atas nama MajuSiahaan , yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Bukti P3);4.
    18 Juni 2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan KotaPinang yang menerangkan bahwa nama EDWARD SIAHAAN anak ke1(satu) dariMAJU SIAHAAN dengan istrinya NARLINA HUTAURUK, susuai dengan bukti P.5;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon, keterangan parasaksi dan dihubungkan dengan Bukti P6 berupa : Surat Keterangan lahir Nomor474.1/99/2012 tanggal 18 Juni 2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan KotaPinang yang menerangkan bahwa nama YOSSI KRISTY SIAHAAN anak ke2(dua)dari MAJU SIAHAAN
Putus : 12-03-2014 — Upload : 26-05-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 970/Pid.B/2013/PN-RAP
Tanggal 12 Maret 2014 — Pidana - MAJU TAMBA
232
  • Menyatakan Terdakwa MAJU TAMBA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MAJU TAMBA oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) Bulan;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    Menetapkan barang buktiberupa :- 8 (Delapan) lembar Foto Copy Kwitansi masing-masing atas nama Para nasabah KSU Ganda Lestari Unit Cikampak ;- 1 (Satu) Lembar surat pengunduran diri atas nama Maju Tamba;- 18 (Delapan belas) BPKB ;- 11 (Sebelas) rangkap Surat keterangan/Sertifikat tanah;- 33 (Tiga puluh tiga) buah BPKB ;- 25 (Dua puluh lima) surat keterangan / Sertifikat tanah ;- 1 (Satu) rangkap Foto Copy yang telah dilegalisir berupa Ekspedisi agunan Surat tanah;- 1 (Satu) rangkap Foto Copy
    Pidana- MAJU TAMBA
Putus : 20-10-2010 — Upload : 09-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 PK/PID/2010
Tanggal 20 Oktober 2010 — MAJU MALAU ;
279572 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAJU MALAU ;
    MAJU MALAU ;tempat lahir : Sigaol ;umur / tanggal lahir : 44 tahun / 5 Oktober1964 ;jenis kelamin : Laki laki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Jalan Sipahutar GangCendana No. 4 KelurahanSukaraja, Kecamatan SiantarMarihat, Kota PematangSiantar ;agama : Katolik ;pekerjaan : Guru) SMA Budi Mulia PematangSiantar ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Pematang Siantar sebagai berikutPertama :Bahwa Terdakwa Drs.
    Maju Malau telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana Menista sebagaimanadiatur dalam dakwaan Pasal 310 Ayat (1) KUHP (dalamdakwaan Pertama) ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Maju Malaudengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;Hal. 3 dari 14 hal. Put. No. 84PK/Pid/20103. Menyatakan barang bukti berupa : 3 (tiga) lembar surat pernyataan murid murid SMABudi Mulia Pematang Siantar, tetap terlampirdalam berkas perkara ;4.
    Maju Malau terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenista ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwatersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua)bulan ;3. Memerintahkan barang bukti berupa : 3 (tiga) lembarsurat pernyataan murid murid SMA Budi Mulia PematangSiantar, tetap terlampir dalam berkas perkara ;4.
    Maju Malau telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Menista ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwadengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan pidana tersebut' tidak perlu dijalani,Hal. 4 dari 14 hal. Put. No. 84PK/Pid/2010kecuali dikemudian hari ada perintah lain dari Hakimkarena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewatmasa percobaan selama 4 (empat) bulan ;4.
    MAJU MALAU tersebut ;Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauankembali tersebut tetap berlaku ;Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayarbiaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500, (dua ribu lima ratus) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanpada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2010 oleh Dr. ArtidjoAlkostar, S.H., LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan olehKetua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H.
Upload : 23-06-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 223/PID/2016/PT-MDN
MAJU EFENDI GINTING
134
  • MAJU EFENDI GINTING
    PUTUSANNomor : 223/PID/2016/PTMDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MAJU EFENDI GINTING.Tempat lahir : Namu UkurUmutr/ tanggal lahir : 40 Tahun /04 Mei 1975Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Desa Namu Ukur Utara Kec.
    Menyatakan Terdakwa Maju Efendi Ginting bersalah melakukan tindak pidana"Secara melawan Hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan ataumembiarkan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadaporang itu sendiri maupun orang lain" sebagaimana diatur pada pasal 335 ayat(1) KUHP dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maju Efendi Ginting dengan pidanapenjara selama 4(empat) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanandengan perintah tetap ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa Maju Efendi Ginting terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan TidakMenyenangkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3.
    Bahwa dalam putusannya pada halaman pertama Majelis Hakim telahmenjelaskan jika Terdakwa MAJU EFENDI GINTING telah dilakukanpenahanan kota masingmasing antara lain:1.Penuntut Umum sejak tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal12 Desember 2015 (T7), Nomor : Print193/N.2.25/Epp.2/1 1/2015, tanggal23 November 2015.Hakim Pengadilan Negeri Stabat, sejak tanggal 7 Desember 2015 sampaidengan 5 Januari 2016, Penetapan Nomor:741/Pid.B/2015/PN.Stbt, tanggal7 Desember 2015.
    Menyatakan Terdakwa MAJU EFENDI GINTING tidak terbukti secara sah danwyPerbuatan tidakmenyenangkan , sebagaimana dalam dakwaan tunggal .Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut .. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan , kedudukan dan harkat sertamartabatnya. Nomor:223/P1D/2016/PT.MDN. Halaman 74.