Ditemukan 3093 data
214 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengingat Pasal 16 huruf (a) Kepmenperindag Republik Indonesia Nomor350/MPP/Kep./2001 yang berbunyi Permohonan penyelesaian sengketakonsumen secara tertulis harus memuat secara benar dan lengkap mengenainama dan alamat lengkap konsumen, ahli warisnya atau kuasanya disertaibukti.
Dari bunyi norma tersebut menyiratkan permohonan tersebut harusdilakukan oleh kuasanya mengingat Penggugat telah memberikan kuasakepada kuasanya;Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak memenuhi syaratPasal 17 Kepmenperindag Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep./2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK;Bahwa, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/2001 yang mengatur halhal yang harus ditulis secara benar danlengkap ketika melakukan permohonan penyelesaian
sengketa konsumen,Penggugat pada saat mengisi alamat pelaku usaha atau Pemohon ternyatatidak lengkap (P15) karena alamat Pemohon yang sebenarnya adalah JalanVeteran Ruko Sentra Distrik Bisnis Nomor 4 Bojonegoro dan berdasarkanPasal 17 Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep./2001 seharusnya ditolakoleh BPSK/Termohon.
Konsep amar Putusan BPSK/Termohon bertentangan dengan KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor350/MPP/Kep/2001 Pasal 40;Bahwa, Pemohon keberatan atas amar putusan dari BPSK/Termohon padahalaman ketiga yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tepatnya pada Pasal 40 yang berbunyi Putusan BPSK dapatberupa: a.
Sangat terang dan jelas berdasarkan KepmenperindagRepublik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/2001 Pasal 40 tidak mengenalkonsep gugatan dikabulkan sebagian sebagaimana yang tercantum dalamamar putusan BPSK/Termohon pada angka (2).
54 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Surat Gugatan tidak memenuhi unsur kebenaran danKelengkapan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumenyang ditentukan Pasal 16 Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor :350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen ;Bahwa Pasal 16 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RINomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, berbunyi :Permohonan penyelesaian
Bahwa ganti kerugian dalam sengketa konsumen, telah ditentukandalam peraturan perundangundangan yang berlaku, yaitu padaUndangUndang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen, Pasal 4 huruf h, Pasal f dan g, Pasal 19 dan padaKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor :350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pasal 3 huruf K, Pasal12;Hal. 5 dari 16 hal. Put.
Nomor 364 K/Pdt.Sus/2011Permohonan Penyelesaian Konsumen yang ditentukan Pasal 16 KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001,keberatan tentang ganti rugi berupa denda, keberatan tentang MajelisArbitrase BPSK tidak berwenang memutus karena anggota Majelis ArbitraseBukan Pilihan Penggugat dan Tergugat, dan keberatan tentang putusanBPSK kurang pertimbangan hukum dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 54UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 ;.
Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang PelaksanaanTugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.Hal. 12 dari 16 hal. Put. Nomor 364 K/Pdt.Sus/201 1Bahwa dalam surat gugatan tidak ditemukan dalil mengenai penerimaan/perolehan barang, baik mengenai berita acara serah terima barang 2 (dua)Rumah objek jual beli, Keterangan tempat, waktu dan tanggal diperolehbarang. Demikian juga tidak ditemukan siapa Saksi yang mengetahuiperolehan barang.
Dengandemikian jelaslah bahwa Majelis Hakim dan Majelis BPSK dalam putusannyamenerima dan mengabulkan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat telahsalah dan keliru menerapkan hukum yang ditentukan Pasal 16, Pasal 17Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen ;.
Terbanding/Penuntut Umum : Rachdityo Pandu, W, SH
429 — 136
- Foto copy Pemberitahuan Realisasi Penerbitan Letter of Credit / SKBDN, Tanggal 20/09/2013, nomor : MTG/4.2/4062/2013 ;
- Foto copy Permohonan Perpanjangan Fasilitas LC, Tanggal 24/09/2013, nomor : 228/DIR-MPP/IX/2013
- Foto copy Permohonan Perpanjangan Fasilitas LC, Tanggal 24/09/2013, nomor : 225/DIR-MPP/IX/2013 ;
- Foto copy Permohonan Perubahan LC atau Amandment a/n PT.
Mega Persada Prima, Tanggal 13/02/2014, nomor : 022/DIR-MPP/II/2014 ;
- Foto copy Penjelasan Pembayaran Jatuh Tempo LC, Tanggal 13/02/2014, nomor : 023/DIR-MPP/II/2014 ;
- Foto copy Surat PErmohonan Klaim Jaminan Pembayaran, Tanggal 14/02/2014, nomor : MTG/4.2/639;
- Foto copy Quick Analisa Klaim an. PT.
Mega Persada Prima (PT. MPP).
- 1 (satu) bundel foto copy Contract No. CRL-05.05-107-K/PRCH/2010 tanggal 05 May 2010;
- 1 (satu) lembar foto copy Bukti Pembayaran Premi PT. MPP;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Permohonan Pengembalian 20% MD. PT.
MPP kepada UKRSPECEXPORT tanggal 8 Maret 2013 dari BNI Cabang Menteng kepada Bank Penerima JSC The State Export-Import Bank of UKRAINE, KIEV UA No. Rek. BNI : 260578369 dan No. Rek.
Mega Persada Prima kepada BNI (persero) tbk Nomor :094/DIR-MPP/IX/2013 tanggal 10 September 2013 perihal permohonan perpanjangan Fasilitas LC
- 1 (satu) bundel foto copy surat dari PT. Mega Persada Prima kepada BNI (persero) tbk Nomor :227/DIR-MPP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 perihal permohonan perpanjangan Fasilitas LC
- 1 (satu) bundel foto copy surat dari PT.
MPP) dengan Andalan Artha Advisindo Capital Pte Ltd (AAAC).11.
Terjamin (PT MPP) wajid membuat standing instructionkepada Bank BNI, bahwa hasil negosiasi L/C Impor Irrevocable sightwajib dimasukan ke dalam rekening escrow account an. PT. MPP diBank BNI, Tbk yang akan digunakan untuk pelunasan L/C ImporUsance yang dijamin oleh PT. ASEI.17.
MPP.
3) Disita dari PERDANA PUTRA MOHEDE :
HERMAN CUARSA, S.Sos
Tergugat:
PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Bank Bengkulu
59 — 27
Grade 19 ( bukti P1 dan bukti P4 ) Bahwa sebelum Pensiun, Penggugat menjalani Masa Persiapan Pensiun(MPP) selama 1 (satu) Tahun sejak tanggal 2 November 2013 sampaidengan 2 Nopember 2014. ( bukti P3 ) Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT.
Bank PembangunanDaerah Bengkulu Nomor 52/HP.00.02.01.02/D.7 tanggal 16 Maret 2007tentang Hak Hak Dan Fasilitas Direksi Dan Pegawai pada lampiran SKNomor 52/HP.00.02.01.02/D.7 halaman 45 angka 4 huruf a point 1 s/d 7menjelaskan aturan sebagai berikut :4.Hak dan Fasilitas selama Masa Persiapan Pensiun (MPP)a. Hak dan Fasilitas yang diberikan :1). Gaji dan tunjangan kesejahteraan Penuh ( 100 % )2).
Bank Pembangunan DaerahBengkulu Nomor : 52 / HP.00.02.00.04/D.7 tanggal 16 Maret 2007 adalahSAH berlaku sebagai Pedoman Pembayaran gaji Penggugat selamaMasa Pesiapan Pensiun ( MPP ).
Berdasarkankeputusan Mahkamah Agung Repblik Indonesia Nomor : 683 K/Pdt.SusPHI/2016.Putusan No.3/Pdt.SusPHI/2018/PN Bgl Halaman 5 dari 22 halaman15.16.17.18.19.Bahwa selain mengalami kerugian kekurangan pembayaran gaji Penggugatselama masa Persiapan Pensiun ( MPP ) Penggugat juga mengalamikerugian berupa hak dan Fasilitas yang diberikan selama Masa PersiapanPensiun ( MPP ), untuk itu Penggugat menuntut Tergugat untuk membayarkerugian Penggugat berupa hak dan fasilitas selama MPP sejumlahRp.46.284.317,00
( Empat puluh enam juta dua ratus delapan puluh empatribu tiga ratus tujuh belas rupiah ) dengan rincian Sebagai berikut :Kekurangan Pembayaran HakHak dan Fasilitas Selama Masa MPP sesuaiSK Direksi No.52 / HP. 00.02.01.02/D7 Tanggal 16 Maret 2007. .
FERALDY ABRAHAM HARAHAP, SH. MH
Terdakwa:
MUHAMMAD GHADDAFI ALS HASYIM BIN TASMUNI AL HASYIM
104 — 16
MPP menyerahkan gaji kepada karyawannya.Dikarenakan terdakwa sudah dipercaya oleh PT. MPP, kemudian PT. MPPmenitipkan gaji karyawannya kepada terdakwa untuk terdakwa serahkankepada karyawan yang bersangkutan, sehingga perbuatan terdakwamengambil gaji keryawan yang sudah tidak masuk tersebut aman dan tidakdiketahui oleh Perusahaan. Bahwa jumlah data karyawan yang absensinya terdakwa buat fiktif ada 4(empat) orang dan merupakan karyawan lepas dari PT. MPP yang bekerjado PT.
MPP); Bahwa benar saksi menerangkan PT. MPP merupakan outsourcing yangmerupakan penyedia jasa tenaga kerja; Bahwa benar saksi menerangkan bahwa PT. MPP menyuply tenaga kerjakepada PT Utama Raya Motor Industri yang ditempatkan pada unitsatpam, operator, cleaningservice, staf, dan supir; Bahwa benar saksi menerangkan PT.
MPP; Bahwa benar saksi menerangkan untuk karywan fiktif terdakwamembayar gaji berdasarkan rekapan absen yang dibuat oleh sudaraghadafi dan pembayaran gaji dari PT. MPP kepada karyawan yang berasaldari PT. MPP yang bekerja di PT.
MPP menyerahkan gaji kepada karyawannya.Dikarenakan terdakwa sudah dipercaya oleh PT. MPP, kemudian PT.MPP menitipkan gaji karyawannya kepada terdakwa untuk terdakwaserahkan kepada karyawan yang bersangkutan, sehingga perbuatanterdakwa mengambil gaji keryawan yang sudah tidak masuk tersebutaman dan tidak diketahui oleh Perusahaan.7 Bahwa jumlah data karyawan yang absensinya terdakwa buat fiktifada 4 (empat) orang dan merupakan karyawan lepas dari PT. MPP yangbekerja do PT.
MPP menyerahkan gaji kepada karyawannya.Dikarenakan terdakwa sudah dipercaya oleh PT. MPP, kemudian PT.MPP menitipkan gaji karyawannya kepada terdakwa untuk terdakwaserahkan kepada karyawan yang bersangkutan, sehingga perbuatanterdakwa mengambil gaji keryawan yang sudah tidak masuk tersebutaman dan tidak diketahui oleh Perusahaan. Bahwa jumlah data karyawan yang absensinya terdakwa buat fiktifada 4 (empat) orang dan merupakan karyawan lepas dari PT. MPP yangbekerja do PT.
30 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa selanjutnya setelah menjalani masa kerja selama 30 (tiga puluh)tahun, Penggugat mengajukan permohonan untuk menjalani MasaPersiapan Pensiun (MPP) dan sejak tanggal 27 Mei 2013 sampaidengan tanggal 27 Mei 2014, permohonan MPP dilakukan sebelumterbitnya aturan tentang Pensiunan Dini, namun masih dalam rentangwaktu menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP), Pihak PT. Bank NTBmenerbitkan Surat Keputusan Direksi PT.
BANK NTB, tanggal 08 November2013 dapat dihitung bahwa Penggugat telah menjalani MPP selama5 bulan 19 (Sembilan belas) hari. Meskipun diketahui bahwa Penggugatmasih menunggu proses MPP dan diketahui ada aturan tentang ProsesPensiunan Dini, oleh Tergugat atau pihak management PT.
Bank NTB Nomor SK/01.12/60/211/2013 tentang Pelaksanaan Masa Persiapan Pensiun (MPP)Dipercepat Pegawai PT. Bank NTB atas nama Penggugat yangmenjadi permasalahan yang mengakibatkan pekerja tidak diikutkandalam program exit policy tidak diatur dalam Peraturan Perusahan PT.Bank NTB, karena dalam Peraturan Perusahaan tersebut hanyamenyebutkan Masa Persiapan Pensiun (MPP) tidak menyebutkanMasa Persiapan Pensiun (MPP) Dipercepat yang mana MPP tersebutdiatur dalam Pasal 41 Peraturan Perusahaan PT.
BANK NTB Nomor SK/01.12/60/211/2013 tentangPelaksanaan Masa Persiapan Pensiun (MPP) dipercepat Pegawai PT.Bank NTB atas nama H.
Bank NTB NomorSK/01.12/60/211/2013 tentang Pelaksanaan Masa PersiapanPensiun (MPP) dipercepat Pegawai PT. Bank NTB atas namaH.
106 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK MenteriHal. 3 dari 24 hal Put.
Dan menurutPasal 36 ayat (3) Kemenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001disebutkan, bahwa bilamana pelaku usaha tidak menghadiri sidang I,maka gugatan konsumen dikabulkan. Dengan demikian MajelisHal. 12 dari 24 hal Put.
Nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Dalam permohonanpenyelesaian sengketa konsumen, Termohon (Martinus A), sudahmengajukan secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 16Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan R.I.
Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, baik yang menyangkut nama dan alamat lengkapkonsumen, nama dan alamat lengkap pelaku usaha, barang atau jasayang diadukan, bukti perolehan (bon, faktur, kwitansi dan dokumenbukti lain), keterangan tempat, waktu dan tanggal diperoleh barangatau jasa, saksi yang mengetahui barang atau jasa tersebut.
Nomor 350/MPP/Kep/12/2001; Ketua BPSK menerimaHal. 13 dari 24 hal Put. Nomor 328 K/Pdt.SusBPSK/2014permohonan Termohon, karena permohonan Termohon sudahlengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan R.I.
122 — 46
Pasal 2Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 mengenai fungsi BPSKyang menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luarPengadilan;Bahwa memang benar berdasarkan pasal 52 huruf a. UU No. 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Tugas dan wewenangbadan penyelesaian sengketa konsumen meliputi : melaksanakanpenanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melaluimediasi atau arbitrase atau konsiliasi jo.
Pasal 3 Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001 dalam melaksanakan fungsi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2, BPSK mempunyai tugas dan wewenang:melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumendengan cara konsiliasi, mediasi atau Arbitrase, tetapi mengenai prosedurpenangannya diatur secara rinci dalam ketentuan pasal 4 ayat (1) dan (2)Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001;Bahwa dalam ketentuan pasal 4 ayat 1 (satu) Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/1 2/2001 oenyelesaian Sengketa Konsumen oleh
/Kep/12/2001, Ketentuan pasal 32sampai dengan pasal 36 Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001adalah merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dalam KetentuanBagian Ketiga Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPersidangan dengan cara Arbitrase, bukan menafsirkan secaraHalaman 5 dari 17 Putusan Perdata Khusus Nomor 35/Padt.SusBPSk/2015/PN.
Pasal 3 KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen adalah melaksanakan penanganan dan penyelesaiansengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase dan konsiliasiMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Halaman 13 dari 17 Putusan Perdata Khusus Nomor 35/Pdt.
KisPerdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan penyelesaian Sengketa Konsumen,Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Termohon keberatan telah dipanggil dengan patut tetapitidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Pemohon Keberatan dengan verstek;3.
3.DENI SANJORA Bin JUNAEDI
81 — 5
- Menyatakan Terdakwa I Abdullah Ayek alias Sapar Bin Muhammad Teguh, Terdakwa II Moh.Bintang MPP Syafrudin Bin Imam Syafrudin, dan Terdakwa III Deni Sanjora Bin Junaedi tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;
- Menjatuhkan pidana
BINTANG MPP. SYAFRUDIN Bin IMAM SYAFRUDIN
3.DENI SANJORA Bin JUNAEDI
161 — 68
Pasal 2Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 mengenai fungsi BPSK yangmenangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar Pengadilan;. Bahwa memang benar berdasarkan pasal 52 huruf a. UU No. 8 tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Tugas dan wewenang badanpenyelesaian sengketa konsumen meliputi: melaksanakan penanganan danpenyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase ataukonsiliasi jo.
Pasal 3 Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001dalammelaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPSK mempunyaitugas dan wewenang: melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase, tetapi mengenaiprosedur penangannya diatur secara rinci dalam ketentuan pasal 4 ayat (1) dan(2) Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001;3.
Bahwa dalam ketentuan pasal 4 ayat 1 (satu) Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001penyelesaian Sengketa Konsumen oleh BPSKmelalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase dilakukan atas dasarpilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan, schingga jelasbukan BPSK yang menentukan pilihan caranya;4.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001 Ketua memanggil pelaku usaha secara tertulisdisertai dengan copy permohonan penyelesaian sengketa konsumen,selambatlambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonanpenyelesaian sengketa diterima secara benar dan lengkap sebagaimanadimaksud dalam pasal 16;2.
Bahwa apa yang terurai dalam putusan BPSK tersebut adalah tidak benar, yangbenar adalah panggilan BPSK sudah tidak patut, salah prosedur dan kadaluarsa,dan perlu diketahui, hukum acara yang dipakai dalam penyelesaian perkara diBPSK itu. bukan HIR atau Hukum Acara Perdata Biasa, melainkanKepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2015;.
Terbanding/Terdakwa : Human Mintaraga
465 — 132
1,979,405.54), Tanggal 16/02/2013, nomor : 015/DIR-MPP/I/2013
67. Foto copy Permohonan Penerbitan Persetujuan Prinsip Penjaminan Usance L/C Secara Berkala a.n.Mega Persada Prima, Tanggal 13/02/2014, nomor : 022/DIR-MPP/II/2014 ;
149. Foto copy Penjelasan Pembayaran Jatuh Tempo LC, Tanggal 13/02/2014, nomor : 023/DIR-MPP/II/2014 ;
150. Foto copy Surat PErmohonan Klaim Jaminan Pembayaran, Tanggal 14/02/2014, nomor : MTG/4.2/639;
151. Foto copy Quick Analisa Klaim an. PT.Mega Persada Prima (PT. MPP).
3. Disita dari PERDANA PUTRA MOHEDE :(BB Nomor 1 s/d 12)
1. 1 (satu) bundel foto copy Contract No. CRL-05.05-107 K/PRCH/2010 tanggal 05 May 2010;
2. 1 (satu) lembar foto copy Bukti Pembayaran Premi PT. MPP;
3. 1 (satu) lembar foto copy Surat Permohonan Pengembalian 20% MD. PT.MPP kepada UKRSPECEXPORT tanggal 8 Maret 2013 dari BNI Cabang Menteng kepada Bank Penerima JSC The State Export-Import Bank of UKRAINE, KIEV UA No. Rek. BNI : 260578369 dan No. Rek.
Mega Persada Prima kepada BNI (persero) tbk Nomor :094/DIR-MPP/IX/2013 tanggal 10 September 2013 perihal permohonan perpanjangan Fasilitas LC
3. 1 (satu) bundel foto copy surat dari PT. Mega Persada Prima kepada BNI (persero) tbk Nomor :227/DIR-MPP/IX/2013 tanggal 24 September 2013 perihal permohonan perpanjangan Fasilitas LC
4. 1 (satu) bundel foto copy surat dari PT.MPP dan ZAAFRIL RAZIEFAMIR menyampaikan kepada peserta rapat agar proses penjaminanL/C Bank BNI 46 Cabang Menteng dari PT. MPP dipercepat.Perbuatan Terdakwa bersama MUSA HARUN TAUFIK yang tetapmemproses dan meneruskan Surat permohonan penjaminan kepadaKantor Pusat PT.
MPP) di Bank BNI yang akan digunakan untukpelunasan L/C Impor Usance yang tidak dapat ditarik tanpapersetujuan PT.
MPP) di Bank BNIsebagai Sumber pelunasan kewajiban L/C Impor Usance yang dijaminPT ASEI.Terjamin (PT MPP) wajid membuat standing instruction kepadaBank BNI, bahwa hasil negosiasi L/C Impor Irrevocable sight wajibdimasukan ke dalam rekening escrow account an. PT. MPP di BankBNI, Tbk yang akan digunakan untuk pelunasan L/C Impor Usanceyang dijamin oleh PT.
MPP) di Bank BNIsebagai sumber pelunasan kewajiban L/C Impor Usance yang dijaminPT ASEI.Terjamin (PT MPP) wajid membuat standing instruction kepadaBank BNI, bahwa hasil negosiasi L/C Impor Irrevocable sight wajibdimasukan ke dalam rekening escrow account an. PT. MPP di BankBNI, Tbk yang akan digunakan untuk pelunasan L/C Impor Usanceyang dijamin oleh PT.
102 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 618 K/Pdt.SusBPSK/2015Republik Indonesia (Kepmenperindag RI) Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 hendakmengajukan keberatan terhadap Putusan Majelis BPSK tersebut di atas:A. Bukan kewenangan BPSK mengadili sengketa:1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Akad Murabahah Nomor 146900335114antara Bapak Suhada dengan PT.
Pasal 3Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 dalam melaksanakanfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPSK mempunyai tugasdan wewenang: melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase, tetapi mengenaiprosedur penanganannya diatur secara rinci dalam ketentuan Pasal 4 ayat(1) dan (2) Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001;3.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) (Satu) Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001 penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSKmelalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase dilakukan atas dasarpilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan, sehingga jelasbukan BPSK yang menentukan pilihan caranya, jika para pihak tidakmenemukan kesepakatan, bukan berarti Majelis BPSK yang berhakmenentukan cara;4.
Bahwa mekanisme upaya damai yang dilakukan oleh Majelis pada10.11.Persidangan adalah cara yang dilakukan pada pilihnan Arbitrase, sesuaidengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, Ketentuan Pasal 32 sampai dengan Pasal 36 KepmenperindagNomor 350/MPP/Kep/12/2001 adalah merupakan satu bagian yang tidakterpisahkan dalam Ketentuan Bagian Ketiga Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Persidangan dengan cara Arbitrase, bukanmenafsirkan secara sepotongsepotong dari
Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 ayat (11) Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001, Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketakonsumen di luar Pengadilan yang dalam hal ini para pihak yangbersengketa menyerahkan sengketa sepenuhnya kepada BPSK;.
184 — 75
menjadi dasarhubungan hukum antara Penanggung dan Tertanggung yang mengaturhakhak dan kewajiban (Jaminan Polis Asuransi) dan BUKAN mengenaiSengketa Konsumen antara Pelaku Usaha dengan Konsumen yangmenuntut ganti rugi akibat mengkonsumsi barang dan/ataumemanfaatkan jasa ;Bahwa yang dimaksud dalam pengertian Sengketa Konsumen adalahsesuai dengan Pasal 1 angka 8 Keputusan Menteri Perindustrian danPutusan Perk.Reg.No.457/Pdt.G/2013/PN.MdnHalaman 2 dari 25 HalamanPerdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP
/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (selanjutnya disebut Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001) (Bukti P2) mengatur mengenai definisiSengketa Konsumen, yang dapat dikutip sebagai berikut :Sengketa Konsumen adalah sengketa antara pelaku usahadengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan,pencemaran dan/atau yang = =menderita kerugian akibatmengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa.Bahwa dalam Asuransi jasa yang dijual oleh Pelaku Usaha
Bahwa dalam hal ini BPSK tidak sesuai fungsiTugas dan Wewenang yang diatur dalam Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001, karena telah memeriksa dan memutuspermasalahan yang tidak termasuk dalam pengertian SengketaPutusan Perk.Reg.No.457/Pdt.G/2013/PN.MdnHalaman 3 dari 25 HalamanKonsumen sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, mengenaikeberatan kami ini telah pernah kami sampaikan kepada BPSK sesuaidengan surat kami kepada BPSK No. 0597/CLM/ASMMDN/VI/2013tertanggal 27 Juni 2013 (Bukti P3), oleh
ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumendan Bab Ill Pasal 15 ayat (2) dan (8) Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001 dalam hal Tata Cara Permohonan PenyelesaianSengketa Konsumen.Ad.lll.
/Kep/12/2001, yang dapat dikutipsebagai berikut :Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasiatau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan.Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001 disebutkan penyelesaian sengketa konsumensebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2)Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 dilakukan dalam bentukkesepakatan
76 — 60
Dan lagi puladihubungkan dengan bunyi Pasal 54 ayat (4) UUPK No 8 tahun 1999 yo Pasal36 ayat 3 Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 yang menyatakan bilamana pada persidangan Ke Il (dua) Konsumen tidak hadir maka gugatannyagugur demi hukum, sebaliknya jika pelaku usaha yang tidak hadir, makagugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanoa kehadiran pelaku usaha.Sehingga gugatan konsumen patut dikabulkan seluruhnya.Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemanggilan oleh majelis BPSKsebanyak 2 (dua) kali
diberikan juga di atur dalam Pasal12 ayat 1 dan ayat 2 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSk) yaitu berupa Pengembalianuang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenisnya atau setara nilainyaatau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan.
Hal tersebut dapat dilihatdalam tugas dan wewenang BPSK di Pasal 3 KepMenPerindag No.350Kep/MPP/12/2011 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK.
Bahwa,pemohon keberatan kurang membaca secara teliti dan komprehensifKepmenperindag RI No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaantugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Bahwa,didalam hukum Acara Arbitrase tentu saja wajib merujuk pengertianArbitrase dalam perspektif defenisi Kepmenperindag RI No.350/MPP/Kep/1 2/2001 .Karena Kepmenperindag Rl No.350/MPP/Kep/12/2001 adalah peraturan perundangundangan yangdibuat secara khusus sebagai pedoman hukum Acara di BPSK.
BPSK di BPSK Kabupaten Batubara telah memnuhi hukumacara sebagaimana diatur dalam Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001.
59 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang telah diubah dengan SK Menperindag RI No.356/MPP/Kep/5/2004 tanggal 27 Mei 2004 Lampiran Il angka 2, yangmenyatakan distributor mengajukan permohonan ke PT.
SK Menperindag RI No.356/MPP/Kep/5/2004 tanggal 27 Mei 2004 Lampiran Il angka 2, yangmenyatakan distributor mengajukan permohonan ke PT.
NOMOR: 356/MPP/Kep/S/2004.Bahwa norma Pasal 15 ayat 4 KEPUTUSAN MENTERIPERINDUSTRIANDAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANomor : 70/MPP/Kep/2/2003 dan kemudian diperbaharui denganKEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DANPERDAGANGAN R.l. NOMOR : 356/MPP/Kep/S/2004 sudahsangat jelas dan limitatif. Norma yang sudah jelas terangbenderang tidak diperbolehkan untuk ditafsirkan lagi, sesuaidengan adagium interpretatio cessat in claris.
No. 425 K/Pid.Sus/2011MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR : 356/MPP/KEP/5/2004 harus dikaitkandengan pasalpasal yang lain.
: 356/MPP/KEP/5/2004 tersebut maka sebenarnya pupuktelah sampai tujuan yaitu petani.
23 — 6
MPP DesaLoa Sumber Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah HukumPengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, yaitu *tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabushabuyang mengandung *Metamfetamina positif, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara
MPP adakaryawan yang mengedarkan Narkotika jenis shabushabu, kemudianberdasarkan informasi tersebut, saksi RIDWAN, SH., saksi AGUSINDRATMO dan saksi ARBAIN SUMARJONO, SH., (Ssemuanyamerupakan anggota Polsek Loa Kulu) langsung mendatangi lokasi,kemudian menanyakan mengenai identitas terdakwa kemudian saksiRIDWAN, SH., saksi AGUS INDRATMO dan= saksi ARBAINSUMARJONO, SH., menunggu di jalan umum Desa Loa Sumber dantak lama kemudian saksi RIDWAN, SH., saksi AGUS INDRATMO dansaksi ARBAIN SUMARJONO, SH.
MPP ;; Bahwa terhadap barang bukti berupa 9 (Sembilan) poket sabusabu milikterdakwa kemudian dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita AcaraPenimbangan Nomor:429/Sp.3.13030/X/2015 yang ditandatangani olehPimpinan Cabang Pengadaian nama YONATAN LUMALAN, NIK.80301dengan berat bersih nomor urut 1 9 seberat 0,53 (nil koma lima tiga)gram, kemudian disisihkan untuk sampel pada nomor urut 9 untukdikirim ke Labfor Cabang Surabaya berat bersih 0,04 (nol koma nolempat) gram, dan hasil pemeriksaan dari Labfor
MPP adakaryawan yang mengedarkan Narkotika jenis shabushabu, kemudianberdasarkan informasi tersebut, saksi RIDWAN, SH., saksi AGUSINDRATMO dan saksi ARBAIN SUMARJONO, SH., (semuanyamerupakan anggota Polsek Loa Kulu) langsung mendatangi lokasi,kemudian menanyakan mengenai identitas terdakwa kemudian saksiRIDWAN, SH., saksi AGUS INDRATMO dan= saksi ARBAINSUMARJONO, SH., menunggu di jalan umum Desa Loa Sumber dantak lama kemudian saksi RIDWAN, SH., saksi AGUS INDRATMO dansaksi ARBAIN SUMARJONO, SH.,
MPP Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu KabupatenKutai Kartanegata ; nese nena n enema nnn nenennnenenanemnnnnenesBahwa terdakwa ditangkap karena membawa atau menyimpan Narkotikajenis SabuSabu ; 222202 nnn nn nnn nnn nnn nnnne =Bahwa kejadiannya berawal pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015sekitar pukul 17.00 Wita saksi mendapat informasi kalau di perusahaanbatu bara tepatnya di PT. MPP ada yang mengedarkan Narkotika jenisSa@DUSalOU 5
84 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
), maka PemohonKasasi/Pemohon Banding dahulu Tergugat menetapkanKeputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor:188.44/044/BKD/2016 tertanggal 22 Januari 2016 tentangPemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP) Atas Nama Drs.H.
Putusan Nomor 88 K/TUN/2017konsideran menimbang surat keputusan tersebut jugamencantumkan dasarnya adalah Surat PermohonanPenggugat tanggal 18 Januari 2016, dan berdasarkanketerangan Penggugat yang telah mengembalikan suratkeputusan tersebut artinya surat keputusan MPP tersebuttelah ditolak oleh Penggugat.Didalam konsideran menimbang Keputusan GubernurKepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/044/BKD/2016tertanggal 22 Januari 2016 tentang Pemberian MasaPersiapan Pensiun (MPP) Atas Nama Drs. H. A.
Dapat diberikan bebas tugas atau Masa PersiapanPensiun (MPP) paling lama satu tahun sebelum Drs.H. A. Huzarni Rani, M.Si (Termohon Kasasi) sebelummasuk usia pensiun 58 tahun pada bulan Oktober2016. Drs. H. A.
(Anggota Komisi Apartur Sipil Negara), menerangkanbahwa kedudukan seseorang PNS ketika MPP sudahdisetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tidak bolehlagi menduduki jabatan organik. Penggugat telahHalaman 24 dari 26 halaman.
Putusan Nomor 88 K/TUN/2017mengajukan permohonan atau haknya untuk MPP, apabilasudah disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawain dantelah ditetapkan surat kKeputusan MPPnya maka MPP tidakdapat dicabut kembali.Oleh karena itu. pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Palembang tidak sesuaidengan fakta dipersidangan dan ketentuan perundangundangan yang berlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi dari
107 — 44
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung RI No. 1 Tahun 2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Tata CaraPengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK).
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara yang telah memeriksa dan memutus perkara aquotelah bertentangan dengan ketentuan hukum diantaranya sebagai berikut :+ Pasal 45 ayat (2) UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen yang berbunyi :"(2) Penyelesaian sengketakonsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilanberdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa"; jo.+ Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RINomor : 350/MPP
Bara hanya mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap pencantumanklausula baku sebagaimanaamanat Pasal 3 huruf c Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen jo.
Tergugat/Termohon Keberatan) bukan merupakan kewenangan BPSKsesuai diamanatkan Pasal 17 huruf b Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen, yang berbunyi : "b.permohonan gugatan bukan merupakankewenangan BPSK";18.
Pasal 3Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor :350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen adalah melaksanakan penanganan danpenyelesaiansengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrasedan konsiliasiHalaman 26 dari 32 halaman Nomor 49/Pdt.SusBPSK/2015/PN KlisMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001
PT Prudential Life Assurance
Tergugat:
DORKAS BR HUTABARAT
522 — 275
Pasal 3 huruf (a)Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RINo. 350/MPP/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumenmenjelaskan sebagai berikut:Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalamPasal 2, BPSK mempunyai tugas dan wewenang:a. Melaksanakan penanganan dan penyelesaiansengketa konsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi atauArbitrase;b. ....0St....
Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen, diberi bertanda bukti PK15;16. Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor:190/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN.Prp tertanggal 25 April 2016, diberibertanda bukti PK16;17.
Keputusan Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001tanggal 10 Desember 2001 mengenai tugas dan wewenangBPSK dimana dalam huruf a menentukan: Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase ; Bahwa Pasal 4 ayat (1) Surat Keputusan Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001menyatakan : Penyelesaian sengketa konsumen olehBPSK melalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrasesebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukanatas dasar pilihan dan
Bahwa Dalam Judul Putusan BPSK menyebutkanpenyelesaian sengketa konsumen yang telah dilakukan dengancara Arbitrase demikian pula dalam bagian mengingat telahmenyebutkan dasar hukum yang digunakan BPSK Kota Medandalam mengadili perkara tersebut adalah Surat KeputusanNomor:350/MPP/Kep/12/2001;2.
Tentang materi yang menjadi objek sengketa konsumendalam Putusan Nomor No. 119/ARB/2018/BPSK.MDN tanggal08 November 2018 bukanlah materi objek sengketa konsumenyang menjadi kewenangan BPSK sesuai yang diatur dalamPasal 1 angka 8 Surat Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001.1.
92 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa hal ini dipertegas pula oleh Pasal 2 UndangUndangNomor 8 Tahun 1999 yang menyatakan : Perlindungankonsumen berazaskan manfaat, keadilan, keseimbangan,keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum,serta Pasal 17 Huruf b Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang' BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen, yang berbunyi : KetuaBPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumenapabila permohonan
Bahwa BPSK Kota Kediri dalam memberikan putusan Nomor :65/Abs.BPSKKdr/X/2010 a quo, menyebutkan bahwaputusan a quo adalah putusan Arbitrase, yang berarti bahwaputusan tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 4 Ayat 1Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RepublikIndonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentangHal. 8 dari 43 hal.Put.
No. 121 K/PDT.SUS/2012Bahwa demikian, dengan telah bertentangannya putusan BPSK aquo dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 danKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RepublikIndonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang PelaksanaanTugas clan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen yang melandasinya karena telah terlampauinya BPSKKota Kediri dalam memberikan putusan, maka putusan BPSK aquo haruslah dinyatakan batal atau setidaknya dibatalkan ;D.
Bahwa merujuk pada Pasal 16 Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen, disebutkan bahwaPermohonan Penyelesaian sengketa konsumen secara tertulisharus memuat secara benar dan lengkap mengenai, antara lainc). barang atau jasa yang diadukan ;3.
No. 121 K/PDT.SUS/2012Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Tugas danWewenang Badan Penyeiesaian Sengketa Konsumen ;Bahwa Pelawan mengemukakan keberatan tentang tidak adanya sengketakonsumen antara Pelawan dengan Terlawan seperti yang diatur UndangUndang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen danKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Tugas dan Wewenang Badan PenyeiesaianSengketa Konsumen, hal itu jelas tidak benar, jika tidak ada sengketa