Ditemukan 129 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-07-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN SURABAYA Nomor 31/Pid.Sus/2011/PN.Sby
Tanggal 14 Juli 2011 — SYAMSUL ARIFIN, S.HI
5912
  • Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2008,Terdakwa menandatangani Naskah PerjanjianHibah Daerah sehubungan dengan penerimaandana P2SEM sebesar Rp.250.000.000, (duaratus lima puluh juta rupiah) danketentuan penggunaannya ;Pada tanggal 30 Oktober 2008 Terdakwamembuka rekening atas nama lembaga ARINIdi Bank Jatim cabang Probolinggo untukmenerima pencairan dana P2SEM dan padatanggal 10 Desember 2008 dana P2SEMsebesar Rp.250.000.000, (dua ratus limapuluh juta rupiah) sudah dicairkanmelalui rekening lembaga
    Ryadlus Sholihin ke Bank Jatim untukmengambil dana P2SEM sebesarRp.245.000.000, (dua ratus empat puluhlima juta rupiah), kemudian oleh Sdr.Ach. Ryadlus Sholihin dana sejumlahRp.245.000.000, (dua ratus empat puluhlima juta rupiah) dibawa atau dikuasaioleh Sdr. Ach.
    Proposal beserta kelengkapan dihimpun disekretariatdewan selanjutnya direkapdan dikirim ke setiap Propinsi dalam hal ini badanpemberdayaan masyarakat untuk diproses dalampenyusunan di Gubernur tentang lembaga penerima danahibah P2SEM Propinsi Jawa Timur ;Setiap Propinsi mengajukan keputusan Gubernur tentangpenerima dana hibah P2SEM tahun 2008 ke Gubernur JawaTimur melalui biro hukum Setda, Propinsi Jawa Timuruntuk ditetapkan sebagai keputusan Gubernur Jawa TimurProposal besarta kelengkapannya yang
    sudah tertuangdalam keputusan Gubernur tentang lembaga penerima danahibah P2SEM tahun 2008 dilakukan verifikasi ditingkatBakorwil :Hasil verifikasi direkap dan selanjutnya diverifikasidisekretariat tetap propinsi jawa timur ditingkatBakorwil propinsi jawa timur Bapemas : Bahwa tujuan dari program P2SEM adalah sebagaiberikutPenciptaan lapangan kerja, dimaksudkan sebagai salahsatu upaya untuk menfasilitasi masyarakat dalammemperoleh kesempatan kerja dan upaya untukmenggerakkan ekonomi lokal ;45dil
    P2SEM yangmelaksanakan kegiatan tidak mengacu~ kepada RABwajib untuk membuat Addendum dan waktu pengajuannyasebelum pelaksanaan kegiatan dilaksanakan ;Bahwa apabila lembaga penerima dana hibah P2SEMyang telah menggunakan dana P2SEM tidak sesnaidengan RAB dan tidak membuat dan melaporkanperubahan RAB ke BAPEMAS telah menyalahi' ketentuandari Pasal 5 ayat (1) dan (2) NPHD serta peraturanGubernur Jawa Timur No. 72 tahun 2008 huruf J dan Dyang menyebutkan apabila hasil pengawasanmenunjukkan ter adi penyimpangan
Putus : 22-03-2012 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 147/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 22 Maret 2012 —
224
  • Hasan Basri, atas dasarproposal dan nomor rekening tersebut pada tanggal 16 Nopember 2008telah disalurkan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) tahun 2008 melalui rekening 0292242051 atas nama KetuaForsad Cq.
    FAIDHORACHMAN) dengan hasil setiap Kabupaten akan ada Program P2SEMyang jumlah lembaga dan flaponya belum disebutkan atau belum diketahuikecuali disuruh menyiapkan 2 kelurahan atau Desa, dengan anggaran setiapUPK sebesar Rp 50.000.000. sedangkan Program P2SEM tersebut meliputikelompok sasaran yaitu kelompok Pengembangan Sumber Daya Lokal dankedua Kelompok Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Masyarakat,keterlibatan BPMP Kab.
    hibah P2SEM antara lainkegiatan Forum Study Agama dan Demokrasi (FORSAD) yang telah disetujui tersebut; bahwa mekanisme pelaksanaan kegiatan P2SEM ada dua sasaran penerimadana hibah dari Pemprof/Gubernur, yang pertama adalah kelompok yangditentukan oleh Bupati kemudian baru disampaikan ke Pemprof/Gubernurdan yang kedua langsung dari sumber daya lokal/masyarakat langsungdimana Bupati tidak punya kewenangan dan pengajuannya langsung ke Pemprof; bahwa proposal kegiatan Forum Study Agama dan Demokrasi
    SAKSI NOVI SUDIARSO: bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui adanya dana P2SEM, namunsetelah ada banyak penarikan yang dilakukan oleh lembaga yang ada di Situbondo, ...Situbondo, saksi menanyakan ke Bank Jatim Surabaya, ternyata dana tersebutberasal dari Pelimpahan Dana P2SEM yang bersumber dari APBD PropinsiJawa Timur; bahwa saksi sebagai Kepala Seksi Pelayanan Nasabah pada Bank JatimCabang Situbondo mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain: Melayani pembukaan rekening dari para nasabah
Putus : 07-06-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 244 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 7 Juni 2012 — Ir. ABDUL GHONI, M.Pd. ;
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jawa Timur Nomor : 72 Tahun 2008 tanggal 22Agustus 2008, bahwa dalam pelaksanaannya Penerimamanfaat dana P2SEM tersebut adalah :1.
    P2SEM adalahmasyarakat yang sedang atau memiliki potensi terhadap masalah sosialdan ekonomi.
    Jawa Timur Nomor : 72 Tahun 2008 tanggal 22Agustus 2008, bahwa dalam pelaksanaannya Penerimamanfaat dana P2SEM tersebut adalah:1.
    dana P2SEM sebesar Rp. 250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut.
    yang seharusnya dipergunakan untuk melakukankegiatan program P2SEM tersebut.
Upload : 21-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1894 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari; Mujibun Rohmad bin Mudni
2617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1894 K/Pid.Sus/2010Provinsi Jawa Timur untuk diproses pengajuan sebelumnya diajukan pencairandana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) kepadaGubernur Jawa Timur melalui Biro Kebuangan ;Bahwa setelah proposal kelompok yang mengajukan bantuan ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) disetujui Gubernur makaselanjutnya dana bantuan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 ditransfer ke rekening kelompokpenerima dan dicairkan langsung
    sesuai rekening kelompok penerima untukdigunakan sesuai RAB yang telah diajukan dan disetujui dalam ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun2008, adapun kelompok penerima bantuan Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 dimaksudadalah :v Kelompok Masyarakat Karunia Desa Tulungrejo Kecamatan Pare KabupatenKediri No.
    adanya bantuan dana P2SEM dariPemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2008 dan telah disepakati pengajuanproposal melalui Terdakwa Mujibur Rohman Bin Mudni, yang dilakukan dengancara Terdakwa memberi contoh untuk membuat proposal ;Bahwa setelah proposal kelompok yang mengajukan bantuan ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) disetujui Gubernur makaselanjutnya dana bantuan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 ditransfer ke rekening kelompokpenerima
    dan dicairkan langsung sesuai rekening kelompok penerima untukdigunakan sesuai RAB yang telah diajukan dan disetujui dalam ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun2008, adapun kelompok penerima bantuan Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 dimaksudadalah :v Kelompok Masyarakat Karunia Desa Tulungrejo Kecamatan Pare KabupatenKediri No.
    No. 1894 K/Pid.Sus/2010Bahwa Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Provinsi Jawa Timur tahun 2008 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa TimurNomor 137 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Jawa TimurNomor 72 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 sebagaipedoman umum dan petunjuk teknis operasional Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008, dengansumber dana
Register : 19-10-2009 — Putus : 01-04-2010 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 724/Pid.B/2009/PN.Mkt
Tanggal 1 April 2010 — Didik Hariono , SPd
10422
  • EkonomiMasyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur sebagaimanayang telah diubah dengan Peraturan Guernur JawaTimur Nomor 137 Tahun 2008.Bahwa proses penyaluran bantuan dana P2SEM yangbersumber dari dana Perubahan APBD Propinsi JawaTimur melalui tahapan sebagai berikutDana P2SEM disalurkan ke rekening kelompok / lembagapenerima melalui Bank Jatim (dalam hal inikelompok sasaran atau penerima bantuan wajibmembuka rekening khusus untuk program P2SEM diBank Jatim setempat atas nama jabatan).Lembaga penerima
    UntukKabupaten Mojokerto yang mendapat' hibah salahsatunya adalah Unit Pengelola Keuangan (UPK) BinaUsaha Desa Cinandang Kecamatan Dawarblandong.Bahwa proyek P2SEM itu termasuk kelompok hibah artinyabantuan tersebut diberikan kepada masyarakat, untukmeningkatkan daya beli masyarakat, penciptaanlapangan kerja dan = penanganan wmasalah sosial.Sedangkan dasar pelaksanaan P2SEM adalah PeraturanGubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 tentangPedoman Umum Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM
    Umum Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur sebagaimanayang telah diubah dengan Peraturan Gubernur JawaTimur Nomor 137 Tahun 2008 dan Keputusan GubernurNomor 188/375/KPTS/013/2008 tanggal 13 Oktober 2008tentang Lembaga Penerima Bantuan Hibah P2SEMPropinsi Jawa Timur Tahap Tahun Anggaran 2008.Bahwa proses penyaluran bantuan dana P2SEM yangbersumber dari dana Perubahan APBD Propinsi JawaTimur melalui tahapan sebagai berikutDana P2SEM disalurkan ke rekening kelompok
    ANWARsebelumnya SUCIPTOBendahara : BAMBANG SUYATMOKO, Spd.Bahwa UPK Bina Usaha Desa Cinandang pernah menerima29bantuan dana P2SEM dari Propinsi Jawa Timur pada bulanDesember 2008 sebesar Rp. 50.000.000, yang menerimadana tersebut adalah pengurus UPK yaitu Terdakwa(Ketua) dan Moch. Anwar (Bendahara) melalui Bank Jatim.Bahwa sebelum ada kegiatan P2SEM di UPK Bina Usaha adakegiatan Gardu Taksin pada tahun 2004, selanjutnyaGardu) Taksin dibantu). oleh dana P2SEM tahun = 2008tersebut.
    Sedangkan dasarpelaksanaan P2SEM adalah Peraturan Gubernur Jawa TimurNomor 72 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) PropinsiJawa Timur sebagaimana yang telah diubah denganPeraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 137 Tahun 2008 danKeputusan Gubernur Nomor 188/375/KPTS/013/2008 tanggal13 Oktober 2008 tentang Lembaga Penerima Bantuan HibahP2SEM Propinsi Jawa Timur Tahap Tahun Anggaran 2008.Bahwa dana P2SEM yang telah diterima oleh Pengurus UPKBina Usaha Desa
Putus : 15-10-2012 — Upload : 22-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 47/PID.SUS/2012/PN.SBY
Tanggal 15 Oktober 2012 —
3312
  • ). ; Bahwa program P2SEM tersebut bertujuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan untukpemberdayaan kota Malang, ; Bahwa P2SEM dananya berasal dari Pemprov Jatim ;Bahwa tugas saksi sebagai Sektap berdasarkan SK Walikota Malang yaitu membantu tugasBakorwil dalam hal : 1.
    Mengkoordinasikan pengelolaan program P2SEM dengan kelompok sasaran di wilayahnya.;2. Mensosialisasikan pedoman umum program P2SEM kepada kelompok sasaran ; 3. Melaksanakan pengendalian dan monitoring program P2SEM. ; 4.
    Menghimpun pertanggungjawaban dan melaporkan pelaksanaan kegiatan ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) kepada Gubernur melalui Bakorwil IIBahwa program P2SEM tersebut bertujuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan untukpemberdayaan kota Malang. ; Bahwa....27Bahwa saksi tidak mengetahui kapan pencairan dana P2SEM tersebut.
    2008pada saat rapat rutin organisasi. ; Bahwa sepengetahuan saksi setiap lJembaga penelitian dan pengabdian masyarakat berhakmenerima dana P2SEM. ; 29 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nee Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana caranya mencairkan dana P2SEM, karena saksi bukanyang mengajukan proposal P2SEM. ; 222222 ne Bahwa sepengetahuan saksi dana P2SEM tersebut berasal dari instansi Badan PemberdayaanMasyarakat (BAPEMAS) propinsi Jawa Timur sedangkan mengenai siapa sebagai
    . ; Bahwa dana untuk program P2SEM Politeknik tersebut diambil dari APBD Perubahan PropinsiJatim., ;
Putus : 22-03-2011 — Upload : 13-05-2011
Putusan PT SURABAYA Nomor l0/PID.SUS/20l1/ PT.SBY
Tanggal 22 Maret 2011 —
5622
  • ...Gubernur Propinsi Jawa Timur oleh BapemasPropinsi Jawa Timur diajukan kepada OGubernurPropinsi Jawa Timur melalui Kepala Biro KeuanganPropinsi Jawa Timur untuk pencairan/realisasi danabantuan hibah daerah Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) tahun anggaran 2008kemudian Kepala Biro Keuangan atas dasar pengajuanpencairan dana bantuan hibah P2SEM T.A. 2008tersebut diterbitkan SPP, SPM dan SP2D selanjutnyadana dimasukkan ke rekening Bank Jatim untukditeruskan kepada Lembaga Penerima
    Hibah, BantuanDana kegiatan P2SEM disalurkan langsung kerekening kelompok sasaran atau Hibah Bantuan danKelompok sasaran dan atau Hibah bantuan wayibmembuka rekening khusus untuk program P2SEM diBank Jatim setempat atas nama jabatan.
    , Bantuan Dana kegiatan P2SEM disalurkanlangsung ke rekening kelompok sasaran atau HibahBantuan dan Kelompok sasaran dan atau Hibahbantuan wajib) membuka rekening khusus untukprogram P2SEM di Bank Jatim setempat atas namajabatanBahwa pada tanggal 29 September 2008 LembagaPenelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)Universitas Pembangunan Nasional (UPN) VeteranJawa Timur sesual surat Nomor : 29/P4MLPPM/IX/2008, telah mengajukan proposal untukmendapatkan Dana Bantuan Hibah ProgramPenanganan Sosial Ekonomi
    (P2SEM) yaitu) program yang dilaksanakan melaluihibah daerah, sebagai intervensi kebijakanpenanganan masalah ekonomi dan sosial sebagaibagian dari kontribusi Pemerintah Daerahterhadap kebijakan yang dilakukan olehPemerintah Pusat yang pelaksanaannya melaluiPeraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun2008 bentuk P2SEM meliputi 3 kegiatan pokok /utama, yaitua. Program penciptaan lapangan kerja.b. Program Peningkatan daya belli.Cc.
    , Bantuan Dana kegiatan P2SEM disalurkanlangsung ke rekening kelompok sasaran atau HibahBantuan dan Kelompok sasaran dan atau Hibahbantuan wajib membuka rekening khusus untukprogram P2SEM di Bank Jatim setempat atas namajabatan .Bahwa pada tanggal 29 September 2008 LembagaPenelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)Universitas Pembangunan Nasional (UPN) VeteranJawa Timur sesual surat Nomor : 29/P4MLPPM/IX/2008, telah mengajukan proposal untukmendapatkan Dana Bantuan Hibah ProgramPenanganan Sosial
Putus : 14-04-2010 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 74/Pid.B/2010/PN.Ta
Tanggal 14 April 2010 — MIFTACHHUL HUDA, Spd. Bin ABDUL YASIR
7214
  • (P2SEM) untuk kegiatan Kelompok UsahaBersama.
    MIFTAHUL HUDA belummengembalikan dana P2SEM yang pernah dimintanya tersebut3Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas3SAKSI 3. LUSIANI Binti Alm.
    MIFTAHUL HUDA ; Bahwa dana P2SEM tersebut diterima oleh KUB Jaya Abadisebesar Rp. 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) pada tanggal 27 Nopember 2008 ; Bahwa selaku bendaharawan saksi ikut mengelola hanyasebesar Rp. 80.000.000,(delapan puluh juta rupiah ) karena yang Rp. 120.000.000,(seratus dua puluh juta rupiah) diminta oleh Sdr. MIFTAHULHUDA yang telah memberitahukan adanya program P2SEM ;Bahwa Sdr.
    SAMSUDIN telah menerima dana P2SEMsesuai dengan proposalyang diajukan yaitu sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus jutarupiah) ;2524Bahwa tentang penggunaan dana hibah P2SEM oleh sar.SAMSUDIN secara rinci Terdakwa tidak mengetahui akantetapi terdakwa pernah meminta uang program P2SEM sebesarRp. 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah) ;Bahwa Terdakwa meminta dana program kepada sdr.
    SULAMTO selaku ketuaKUB Jaya Abadi, yaitu uang dana hibah P2SEM untukKUB Jaya Abadi,sebesar Rp. 120.000.000. ( seratus dua puluh juta rupiah ).dari Rp. 200.000.000. ( dua ratus juta rupiah ) danahibah P2SEM yang diperuntukkan untuk membantu) KUB Jaya Abadi.Bahwa Terdakwa bukanlah merupakan anggota Kelompok UsahaBersama Jaya Abadi, apalagi pengurus KUB. oleh karena ituTerdakwa tidak berhak dan tidak punya kewenangan apapun untukmengelola atau menggunakan uang dana hibah P2SEM $;Menimbang, bahwa uang
Putus : 20-03-2012 — Upload : 24-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 136/Pid.Sus/2011/PN.Sby.
Tanggal 20 Maret 2012 — ISMAIL ;
5122
  • Tembokrejo Kec.Purworejo Kota Pasuruan yaitu ISMAIL ; 1 (satu) lembar fotocopi identitas rekening Bank Jatim No.Rek.0232238232 dengan nama perkumpulan SERIDA tanggal 27 Oktober 2008 ; 1 (satu) lembar surat nomor : 01S/02B/X/2008 Mengetahui Lurah Tembokrejo dan ditandatangani Ismail selaku Ketua SERIDA ; 1 (satu) lembar halaman pengesahan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi jawa Timur tahun 2008, mengetahui Lurah Tembokrejo dan ditandatangani Ismail selaku Ketua
    Soenyono., SH., M.Si ; 1 (satu) bendel Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008, dengan judul Peningkatan Produksi dan Pengembangan Pasar serta Manajemen Tempe Kedelai Tradisional di Kota Pasuruan oleh SERIDA (Sentra mandiri Untuk Keberdayaan Usaha) dengan alamat Jl. Kyai Muso No. 73 Kel. Tembokrejo kec.
    Purworejo Kota Pasuruan ; 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah program P2SEM tahun 2008 untuk Peningkatan Produksi dan Pengembangan Pasar serta Manajemen Tempe Kedelai Tradisional di Kota Pasuruan oleh SERIDA (Sentra mandiri Untuk Keberdayaan Usaha) dengan alamat Jl. Kyai Muso (Jl. KH. Mansyur) No. 73 Kel. Tembokrejo kec.
    VikaAri Priyadi seorang konsultan P2SEM tahun 2008 yang beralamat di Jl. Krukah Surabayayang akan membantu untuk mendapatkan dana bantuan hibah P2SEM tahun PropinsiJawa Timur;Bahwa oleh Sdr. Ahmad Kholik Terdakwa berhasil dipertemukan dengan Sdr. VikaAri Priyadi, dalam pertemuan itu Sdr.
    Vika Ari Priyadi seorang konsultan P2SEM tahun2008 yang beralamat di Jl. Krukah Surabaya yang akan membantu untuk mendapatkan danabantuan hibah P2SEM tahun Propinsi Jawa Timur;Bahwa oleh Sdr. Ahmad Kholik Terdakwa berhasil dipertemukan dengan Sdr. Vika AriPriyadi, dalam pertemuan itu Sdr.
    ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat beserta lampiranlampirannya;Bahwa awalnya terdakwa mengetahui program P2SEM diperkenalkan Sdr.
    VIKA ARI PRIYADI seorang konsultan P2SEM tahun 2008 yang beralamatdi Jl.
Putus : 26-09-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1224 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 26 September 2013 — MUHAMMAD JASULI
3924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P2SEM tersebut oleh Terdakwa tidakdigunakan sebagaimana RAB yang tertuang dalam Proposalnya,melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa :Bahwa akibat tidak melaksanakan ketentuan RAB dan menggunakanuang tidak sebagaimana peruntukannya, maka Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga masyarakat tidak mendapat manfaatdari kegiatan P2SEM tersebut;Akibat perbuatan Terdakwa , maka Program Penanganan SosialMasyarakat (P2SEM) tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidakmembuat Laporan
    ) Tahun 2008, denganlampiranlampiran beserta kelengkapannya :Hal 11 dari 25 Hal Put.1224 K/Pid.Sus/2013.12Halaman Pengesahan Program Penanganan Sosial Masyarakat(P2SEM) Tahun 2008, tanggal 5 Agustus 2008;Usulan Lokasi Kegiatan Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Tahun 2008, Nomor : 27 / Gapoktan / A.2/VIII/2008 tanggal 5 Agustus 2008 kepada Bapak Gubernur JawaTimur di Surabaya;Permohonan Pencairan Dana Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008, Nomor : 49 /Gapoktan
    Menetapkan barang bukti berupa :e Proposal Pelatihnan Pengembangan Kualitas Petani DanPeningkatan Kapasitas Usaha Pertanian, Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008, denganlampiranlampiran beserta kelengkapannya :e Halaman Pengesahan Program Penanganan Sosial Masyarakat(P2SEM) Tahun 2008, tanggal 5 Agustus 2008;e Usulan Lokasi Kegiatan Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Tahun 2008, Nomor : 27 / Gapoktan / A.2 /VIII/2008 tanggal 5 Agustus 2008 kepada Bapak Gubernur
    Menetapkan barang bukti berupa :e Proposal Pelatihan Pengembangan Kualitas Petani DanPeningkatan Kapasitas Usaha Pertanian, Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008, denganlampiranlampiran beserta kelengkapannya :e Halaman Pengesahan Program Penanganan SosialMasyarakat (P2SEM) Tahun 2008, tanggal 5 Agustus 2008;e Usulan Lokasi Kegiatan Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Tahun 2008, Nomor : 27/Gapoktan/A.2/VIII/2008 tanggal 5 Agustus 2008 kepada Bapak GubernurJawa
    Menyatakan barang bukti berupa :e Proposal Pelatihan Pengembangan Kualitas Petani DanPeningkatan Kapasitas Usaha Pertanian, Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008, denganlampiranlampiran beserta kelengkapannya :Halaman Pengesahan Program Penanganan SosialMasyarakat (P2SEM) Tahun 2008, tanggal 5 Agustus 2008;Usulan Lokasi Kegiatan Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Tahun 2008, Nomor : 27/Gapoktan/A.2/VIII/2008 tanggal 5 Agustus 2008 kepada Bapak GubernurJawa
Register : 04-12-2014 — Putus : 29-01-2015 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 74/PID.TPK/2014/PT SBY
Tanggal 29 Januari 2015 — Pembanding/Terdakwa : Drs.HOLIDIN, M.Hum Diwakili Oleh : Yuliana Herryatiningsih, SH.MH
Terbanding/Jaksa Penuntut : AGUS BUDIYANTO, SH.
8859
  • I KOMANG IVAN BERNAWAN No rek 0017052608 yang telah divalidasi ; ----------------
  • Contoh nota dan stempel dari toko-toko ; ------------------------------------
  • 1 (satu) lembar asli Kwitansi tertanggal 04 Desember 2008 yang ditanda tangani Holidin untuk biaya pelaksanaan P2SEM sebesar Rp. 141.750.000,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------
    Tindak Pidana Korupsi di Surabaya yangberwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yangdapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesarRp. 525.000.000, (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidaktidaknyasekitar jumlah itu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2008 pemerintah Propinsi Jawa Timur mengadakanProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM
    ) yang bertujuanuntuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial masyarakat yang lebih baikdi desa atau kelurahan melalui kegiatan penciptaan lapangan kerja,peningkatan daya beli dan penanganan masalah sosial masyarakat denganmenggunakan sumber dana yang berasal dari Perubahan Anggaran danPendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Propinsi Jawa Timur tahun 2008 ; Bahwa berdasarkan pedoman umum Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun 2008 sebagaimanadisebutkan dalam lampiran
    peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 72tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008, dalam pelaksanaannya penerimamanfaat dana P2SEM tersebut adalah : 1.
    Lembaga lainnya yang diperbolehkan sesuai dengan PeraturanPerundangan ; Sedangkan menurut Petunjuk Operasional penyusunan proposal danpelaporan program penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Propinsi Jawa Timur tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Sekretariat TetapHal 2 dari 46 Putusan No. 74/PID.SUS/TPK/2014/PT.
    Sby.Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Timur, pada angkaromawi III : e Butira : Pada dasarnya penerima manfaat P2SEM adalah masyarakatyang sedang atau memiliki potensi terhadap masalah sosialdan ekonomi.
Putus : 21-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — M. CHAIRUL FAJAR
4122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YUSUFSUMARNO agar dilibatkan dalam kegiatan program P2SEM, danPUDJIARTO pun menyanggupi permintaan Terdakwa tersebut ;e Bahwa selanjutnya PUDJIARTO meminta kepada Terdakwa M.CHAIRUL FAJAR namanama orang yang akan dijadikan panitia dalamprogram P2SEM, selanjutnya Terdakwa menyerahkan namanamaanggota keluarganya dan diserahkan kepada PUDJIARTO ;e Bahwa selanjutnya PUDJIARTO membuat proposal pada POKMASLESTARI dalam Kegiatan Gerakan Penghijauan dan Sadar Lingkungandi Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat
    YUSUF SUMARNO pulang dan akandigunakan untuk Pelaksanaan Gerakan Penghijauan dan SadarLingkungan dalam Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) di Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember ;Bahwa dana sebesar Rp.87.500.000, (delapan puluh tujuh juta lima ratusribu rupiah) tersebut tidak Terdakwa setorkan kepada Bendahara PanitiaPelaksanaan Gerakan Penghijauan dan Sadar Lingkungan dalamProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di DesaPatempuran, Kecamatan Kalisat,
    Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) di Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat,Kabupaten Jember yang ditandatangani oleh Terdakwa M.
Putus : 01-05-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 1 Mei 2012 — NURUL HUDA, S.Ag, M.PDi ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan
2249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan pedoman umum program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 sebagaimanadisebutkan dalam lampiran peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 72tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008 dalam pelaksanaannya penerimamanfaat dana P2SEM tersebut adalah :1.
    Rekening 0612003769 di Bank Jatim Cabang PembantuTaman Sidoarjo yang sudah divalidasi ; Asli Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 ; Asli bukti/surat terkait pencairan dana P2SEM sebesarRp 250.000.000,00 dari Bapemas ; Foto copy print out buku tabungan no. rekening 0322689384 pada BankJatim Cabang Dr.Sutomo an.
    Pelaporan P2SEM bertujuan untuk mengetahui perkembangan prosespelaksanaan program mulai tahap sosialisasi, pelaksanaan, sampaidengan pertanggungjawaban.c.
    Ngawi juga hadir dalam acarapelatihan tersebut ;Bahwa Pada saat saat mengisi sebagai pemateri di Ngawi, Terdakwatidak tahu kalau itu program P2SEM.
    Rekening 0612003769 di Bank Jatim Cabang PembantuTaman Sidoarjo yang sudah divalidasi ;Asli Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 ;Asli bukti/surat terkait + pencairan dana P2SEM sebesarRp 250.000.000,00 dari Bapemas ;Foto copy print out buku tabungan no. rekening 0322689384 pada BankJatim Cabang Dr.Sutomo an.
Putus : 09-11-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2190 K/PID.SUS/2010
Tanggal 9 Nopember 2010 — Drs. FATHOR RASJID, M.Si.
195133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jember ;Proposal P2SEM Desa Kelabang, KecamatanKelabang, Bondowoso ;Proposal P2SEM Desa Lewprak, KecamatanKelabang, Bondowoso ;Proposal P2SEM Desa Klampokan, KecamatanKelabang, Bondowoso ;Surat Keterangan Gaji A.n Fathorrasjid ;1 (satu) bendel Surat Pernyataan belummenerima dana P2SEM TA 2008 berikut didalamnya berisi daftar Lembaga PenerimaBantuan Dana Hibah P2SEM Jatim Tahun Anggaran2008 ;1 (satu) buah buku Proposal Panitia PelaksanaPembangunan/ Pengembangan Ponpes "Sunan Giri",Desa Sumberkolak
    Surat pertanggung jawaban P2SEM DesaKedungdowo, Kecamatan Arjasa, KabupatenSitubondo Tahun 2008 ;Surat pertanggung jawaban P2SEM PanitiaPembangunan Madrasah Diniyah "UYUNUL MA'ARIF"Desa Bayeman, Kecamatan Arjasa KabupatenSitubondo Tahun 2008 ;Surat pertanggung jawaban P2SEM Desa DesaJatisati, Kecamatan Arjasa, KabupatenSitubondo Tahun 2008 ;Surat pertanggung jawaban P2SEM DesaKedungdowo, Kecamatan Arjasa, KabupatenSitubondo Tahun 2008 ;Surat pertanggung jawaban P2SEM Desa PeleyanKecamatan Kapongan
    Jatim P2SEM Tahun2008 ;Rekening Koran Bank Jatim Cab.
Putus : 07-05-2014 — Upload : 21-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/Pid.Sus/2014
Tanggal 7 Mei 2014 — AHMAD SAEFUDIN, S.Ag
397 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bantuan dana kegiatan P2SEM disalurkan langsung ke RekeningKelompok Sasaran atau Penerima Bantuan;b. Kelompok Sasaran dan atau Penerima Bantuan wajib membukarekening khusus untuk Program PSEM di Bank Jatim setempat atasNama Jabatan;c. Penyaluran bantuan P2SEM yang bersumber dari dana PerubahanAPBD Propinsi Jawa Timur melalui tahapan sebagai berikut :1. Dana P2SEM yang bersumber dari Perubahan APBD Propinsidisalurkan ke Rekening Kelompok/Lembaga Penerima melalui BankJatim ;2.
    Danahibah P2SEM sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)tersebutlangsung ditranfer ke Rekening Bank Jatim Cabang Tulungagung No.Rek :0152383754 an.
    rupiah) ;Bahwa dana bantuan / hibah Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun 2008 sebesarHal. 10 dari 34 hal.
Putus : 23-03-2011 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 2473/PID.B/2010/PN.SBY
Tanggal 23 Maret 2011 — Drs. KOERNIAWAN HIDAJAT.Msi DAN ROEDY SETYONO, S.Sos
11564
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 jo PeraturanGubernur Jawa Timur Nomor 137 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum P2SEM dan PetunjukOperasional Penyusunan dan Pelaporan P2SEM Serta berdasarkan Surat Keputusan GubernurJawa Timur Nomor : 188/355/KPTS/013/2008 tanggal 04 September 2008 tentang perubahanSurat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/335/KPTS/013/2008 tanggal 22Agustus 2008 bahwa Tim Koordinasi P2SEM Propinsi Jawa Timur tahun anggaran2008 bertindak selaku
    Bantuan Dana kegiatan P2SEM disalurkan langsung ke rekening kelompok sasaran atauHibah Bantuan ;2. Kelompok sasaran dan atau.
    Bantuan Dana kegiatan P2SEM disalurkan langsung ke rekening kelompok sasaran atauHibah Bantuan ;2x Kelompok sasaran dan atau. Hibah Bantuan wajib membuka rekening khusus untukprogram P2SEM di Bank Jawa Timur setempat atas Nama jabatan ;3.
    Bantuan Dana kegiatan P2SEM disalurkan langsung ke rekening kelompok sasaran atauHibah Bantuan ;2. Kelompok sasaran dan atau. Hibah Bantuan wajib membuka rekening khusus untukprogram P2SEM di Bank Jawa Timur setempat atas Nama jabatan ;a: Penyaluran bantuan P2SEM yang bersumber dari dana perubahan APBD Propinsi JawaTimur melalui tahapan sebagai berikut :1. Dana P2SEM yang bersumber dari perubahan dana APBD Propinsi disalurkan keRekening kelompok / Lembaga Hibah melalui Bank Jawa Timur ;2.
    BagoesSoetjipto, bukti yang tersangka miliki yaitu bukti setoran bank tetapitersangka tahu persis mana sisa yang dari kegiatan P2SEM Upatma danmana sisa dana dari kegitan P2SEM Perguruan Tinggi lain, dan ada pula yangtersangka serahkan tunaii ; Bahwa benar untuk setiap kegiatan dari P2SEM tersebut terdakwa memperoleh uangdari dr.
Putus : 09-11-2011 — Upload : 12-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 52/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 9 Nopember 2011 —
204
  • Didalamsusunan pengurus IREA sesuai akte tidak ada bendahara, tapi biasanya kalau adakegiatan saksi ditunjuk sebagai bendahara.Tentang pencairan dana P2SEM, saksi awalnya tidak tahu kalau yangsaksi cairkan itu teryata dana P2SEM.
    pedoman P2SEM;Menyusun jadwal kegiatan dan pemantauan pelaksanaanprogram;Menghimpun usulan kegiatan P2SEM dari BAKORWIL;Melakukan kerjasama dengan perbankan untuk penyaluran danaP2SEM kepada Penerima Bantuan;Menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan P2SEM kepadainstansi terkait dan lembaga masyarakat/kelompok sasaran;Melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaankegiatan P2SEM;Melaporkan pelaksanaan P2SEM kepada Gubernur Jatim.Mekanisme pelaksanaan P2SEM TA 2008 adalah sebagai berikut
    bulan setelah pelaksanaankegiatan.Bahwa program P2SEM diterimakan kepada Penerima Hibah dalam 3(tiga) tahap sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Jatim Nomor : 188/375/KPTS/013/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentang lembagapenerima, .........penerima bantuan hibah Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur Tahap I TA 2008 sebesarRp. 192.845.000.000, yang dituangkan dalam Perubahan APBDProvinsi Jawa Timur tahun 2008, SK Gubernur Jatim No. 188/309/KPTS/013/2008 tanggal
    tidak dilaksanakan oleh LSM IREA selakuPemohon dan Penerima Dana Hibah P2SEM, tetapi dilaksanakan oleh Sdr.
    Bahwa setahu saksi LSM Cakrawala Timur kayaknya pernah jugamenangani program P2SEM, kegiatannya apa saksi lupa. Namun program P2SEMCakrawala Timur pelaksanaannya hampir bersamaan dengan program P2SEM yangdilaksanakan oleh Terdakwa. Siapasiapa yang terlibat dalam program P2SEM yangdilaksanakan oleh Cakrawala Timur saksi tidak tahu.
Putus : 22-01-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1791 K/Pid. Sus/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — Dr. SUDARTI, M.Kes
2115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Timur Nomor 72 Tahun2008 tanggal 22 Agustus 2008, tentang Pedoman Umum Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008, sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 137 tahun 2008 tanggal 04September 2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 disebutkan penerima manfaatprogram ini adalah masyarakat yang sedang atau berpotensi mengalami masalah sosialdan ekonomi di Jawa Timur
    SUDARTI, M.Kes. memintakepada Nuryadi agar melaksanakan ketiga kegiatan Pelatihan P2SEM tahun 2008 diKabupaten Lumajang dengan dana untuk masingmasing setiap kegiatan hanya sebesar20 % sehingga ketiga kegiatan P2SEM Kabupaten Lumajang yang dapat dilaksanakansebagai berikut :e Untuk kegiatan menjahit dalam membuat souvenir sebagai upayameningkatkan kemampuan berwirausaha bagi kaum perempuan di KabupatenLumajang, dana yang digunakan untuk kegiatan tersebut hanya sebesar 20 % =Rp37.000.000,00 (tiga
    Kes., yang menerangkanbahwa penggunaan dana P2SEM yang hanya sebesar 20 % adalah atas perintahTerdakwa.Bahwa keterangan seorang saksi tidak mempunyai bobot pembuktian yangsempurna.Bahwa apapun penggunaan dana P2SEM oleh LSM Insan Kreatif adalahmerupakan tanggung jawab dari LSM Insan Kreatif itu sendiri. Terdakwa,sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, hanyalah menyampaikantitipan uang dari saksi Nuryadi, SKM., M. Kes., sebagai Ketua LSM InsanKreatif kepada saksi Drs.
    Kes., yang menerangkanbahwa penggunaan dana P2SEM yang hanya sebesar 20 % adalah atas perintahTerdakwa.Bahwa keterangan seorang saksi tidak mempunyai bobot pembuktian yangsempurna.Hal. 25 dari 28 hal. Put. No.1791 K/Pid.
    Kes., yang menerangkanbahwa penggunaan dana P2SEM yang hanya sebesar 20 % adalah atas perintahTerdakwa.e Bahwa keterangan seorang saksi tidak mempunyai bobot pembuktian yangsempurna.e Bahwa apapun penggunaan dana P2SEM oleh LSM Insan Kreatif adalahmerupakan tanggung jawab dari LSM Insan Kreatif itu sendiri. Terdakwa,sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, hanyalah menyampaikantitipan uang dari saksi Nuryadi, SKM., M. Kes., sebagai Ketua LSM InsanKreatif kepada saksi Drs.
Putus : 15-10-2012 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 46/PID.SUS/TPK/2012/PN SBY
Tanggal 15 Oktober 2012 — SRI NURKUDRI, M . Ag Kejaksaan Negeri Malang
8213
  • Uang Tunai sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai bunga dari Dana Pengembalian/retur Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur yang disimpan di Bank Niaga Malang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------------a.
    Kwitansi dari Direktur Politehnik Negeri Malang kepada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Belanja Daerah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur kepada Kelompok Sasaran Politehnik Negeri Malang; --------------------------------------------c. Rekening Biro Bank Jatim Cabang Malang No. Rekening 0041041196 an.
    Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008 pada lembaga POLITEHNIK NEGERI MALANG Jalan Sukarno Hatta No.9 Malang dengan kontak person Dra. SRI NURKUDRI, M.Ag.; -------------------------------------------------------------h. Buku Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi (P2SEM) Kota Malang tahun 2008 yang diterbitkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Malang; ------------i.
    Buku Kegiatan Program Penguatan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 Pembinaan Ketrampilan Pembuatan Kerajinan Sekitar perkuburan Kasin, Bendo Kec. Klojen Kota Malang yang dibuat oleh Dra. Sri Nurkudri, M.Ag.; -------------------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa Dra. Sri Nurkudri, M.Ag.; ------------------ Petunjuk Operasional Penyusunan Proposal dan Pelaporan Program / Penanganan ...............
    Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Tetap Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Timur; -----------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Ds. Ec.
    P2SEM Tahun 2008 di BakorwilIll Malang dengan tugas sebagai berikut: e Mengkoordinasikan pengelolaan P2SEM dengan kelompok sasaran die Mensosialisasikan Pedoman Umum P2SEM kepada kelompok sasaran; e Menghimpun, memverifikasi dan mengusulkan/kegiatan maupun nomorrekening kelompok sasaran kepada Gubernur melalui Sektap Propinsi; e Melaksanakan pengendalian dan monitoring program P2SEM; e Menghimpun pertanggungjawaban dan melaporkan pelaksanaanprogram P2SEM kepada Gubernur melalui Sektap Propinsi;
    Informasi pencairan dana Sektap P2SEM melalui telepon tanggal 25 Nopember 2008; 3.
    ,; 2222222 222 nn ooo Rakor Evaluasi Rp.8.500.000,; Tim Movem P2SEM + pajak (bulan September s/d.
    Dana Program P2SEM Kota Malang Tahun2008 yang menetapkan lokasi penerima program P2SEM adalah KelurahanRampal Celaket menerima sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah)dan Kelurahan Tulus Rejo menerima sebesar Rp.50.000.000, (lima puluhjuta rupiah); Bahwa mekanisme pengajuan anggaran P2SEM Kelurahan Rampal Celaketdan Kelurahan Tulus Rejo: a.
    ...... eeeA7 P2SEM oleh saksi BAMBANG SETYADIN.
Putus : 18-09-2014 — Upload : 30-11-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 81/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby
Tanggal 18 September 2014 — Drs. H. IMRON ROSYIDI ; KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO
5515
  • Lalu saksi menginformasikan pada terdakwa dan seluruh anggota Jasmaskalau ada dana P2SEM dari berbagai jalur adanya program P2SEM.Bahwa setahu saksi terdakwa bukan anggota lembaga tetapi seperti Pokmastetapi sebagai Koordinator Pokmas di daerah Kabupaten Situbondo dariberbagai kecamatan yang terdiri dari 22 kelompok masyarakat ;Bahwa setelah mendapat informasi adanya P2SEM tersebut lalu 22 pokmasmengajukan proposal bersamasama saksi Edy Mustafa dan saksi AsyariBahwa saksi mengetahui dana P2SEM ada
    ,(lima milyar) karena saksi tidak pernah melakukanpemotongan; Bahwa benar setahu saksi P2SEM tidak ada hubungannya dengan lembaglembaga yang dipotong;Bahwa benar setahu saksi pelaksanaan P2SEM ada pedumnya yaitu peraturangubernur dan tidak ada kaitanya dengan anggota Dewan.Bahwa setahu saksi tidak ada Rekomendasi dari Ketua DPRD, yang adapemalsuan Rekomendasi, untuk P2SEM tidak ada yang ada hanya bantuanbantuan saja;Bahwa setahu saksi Bapemas adalah Lembaga yang mengelola leding sektoryang dicairkan
    yaitu : Pertama kali saksibersama terdakwa dikenalkan pada ketua dewan (DPRD) bernama Fathorosidtentang adanya program dana P2SEM lalu setelah itu saksi bersama terdakwadisuruh mencari lembagalembaga oleh saksi Fathorosid; Bahwa saksi mencari lembaga dan mendapat 13 lembaga penerima P2SEM ;Bahwa awalnya 13 lembaga penerima mengajukan proposal untukmendapatkan dana P2SEM ke propinsi, yaitu masingmasing lembaganyamembuat proposal dan diantarkan ke saksi Asyari Rusdy lalu dibawa keSurabaya oleh saksi
    saksi Asyari Rusydi; Bahwa benar pencairan dana P2SEM untuk MD Miftahul Falah tahun 2008, sedangkanuntuk lembaga lain terdakwa tidak tahu;Bahwa benar hubungan terdakwa dengan Asyari Rusydi kalau Asyari evaluasi rehabMD Miftahul Falah dengan lembaga sedangkan hubungan terdakwa dengan EdyMustafa terdakwa sebagai teman jadi hubungan secara langsung dengan P2SEM tidakkarena Edy Mustafa sebagai tim sukses Fathorosid dan kalau memberikan saranpendapat tentang P2SEM terdakwa tidak pernah sama sekali; Bahwa
    IMRONROSYIDI sebagai Kordinator lembagalembaga penerima bantuan dana P2SEM WilayahBarat dan Wilayah Timur Kabupaten Situbondo bersamasama dengan saksi EDY MUSTOFAdan saksi ASYARI RUSYDI, S.Ag. telah melakukan pemotongan dana kepada lembagalembaga penerima dana bantuan P2SEM sehingga perbuatan terdakwa Drs. H.