Ditemukan 810 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 165/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IRNA SEPTELINA
Terdakwa:
Trisno
2813
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Trisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;
      Lemahwungkuk, Kec.LemahwungkukIslamKaryawan SwastaTerdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;1.MENGADILIMenyatakan terdakwa Trisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan
      pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) diKota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 PeraturanDaerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit diKota Cirebon;Menghukum terdakwa dengan hukuman Denda sebesar Rp. 248.000,( dua ratusempat puluh delapan ribu rupiah), apabila hukuman denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 ( Tiga
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 168/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IRNA SEPTELINA
Terdakwa:
Muhamad Nawawi
235
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Mohamad Nawawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon
    Lemahwungkuk.Agama : IslamPekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;1.MENGADILIMenyatakan terdakwa Mohamad Nawawi telah terbukti secara
    sah danmeyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam PasalPasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahandan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;Menghukum terdakwa dengan hukuman Denda sebesar Rp. 98.000,( sembilanpuluh delapan ribu rupiah), apabila hukuman denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan hukuman
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 188/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IRNA SEPTELINA
Terdakwa:
WIDURI
4010
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Widuri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;<
    Pekalipan, Kota CirebonAgama : IslamPekerjaan : MahasiswaTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1.
    Menyatakan terdakwa Widuri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) diKota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 PeraturanDaerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit diKota Cirebon;2.
Register : 14-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 298/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 14 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MILA GUSTIANA ANSARY, SH
Terdakwa:
SYANE HERMAWATI
216
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Syayne Hermawati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon
    BanggaiAgama : IslamPekerjaan : Mengurus rumah tanggaTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 Jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;1.MENGADILIMenyatakan terdakwa Syayne Hermawati, telah terbukti
    secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam PasalPasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahandan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;Menghukum terdakwa dengan hukuman Denda sebesar Rp.148.000,( Seratusempat puluh delapan ribu rupiah), apabila hukuman denda tersebut tidak dibayarmaka diganti
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 340/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUSTIKA D,SH
Terdakwa:
NG. IDRIS UNAWAN
267
  • IDRIS UNAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;
  • Menghukum terdakwa dengan hukuman Denda sebesar Rp. 3.498.000,-( tiga juta empat raus Sembilan puluh delapan
    Lahir : 19 JULI 1950;Jenis Kelamin : LAKILAKI:Kebangsaan : INDONESIA;Tempat Tinggal : LEBAK ARUM 7/22C Kel GADING Kec TAMBAKSARIAgama : BUDHAPekerjaan : PEDAGANGTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon serta Peraturan
    IDRIS UNAWAN, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam PasalPasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahandan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;2.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 172/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IRNA SEPTELINA
Terdakwa:
Eva Novianti Wijaya
4315
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Eva Novianti Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di
    KejaksanAgama : KristenPekerjaan : Belum/Tidak BekerjaTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;1.MENGADILIMenyatakan terdakwa Eva Novianti Wijaya telah terbukti
    secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam PasalPasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahandan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;Menghukum terdakwa dengan hukuman Denda sebesar Rp. 98.000,( sembilanpuluh delapan ribu rupiah), apabila hukuman denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan
Register : 14-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 288/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 14 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUKE SINAYANGSIH, SH
Terdakwa:
SUNARNO HARJOSUWITO
235
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Sunarno Harjo Suwito, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di
    Kesambi KotaCirebonAgama : IslamPekerjaan : PensiunanTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 Jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;1.MENGADILIMenyatakan terdakwa Sunarno Harjo Suwito, telah terbukti
    secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam PasalPasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahandan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;Menghukum terdakwa dengan hukuman Denda sebesar Rp.448.000,( empat ratusempat puluh delapan ribu rupiah), apabila hukuman denda tersebut tidak dibayarmaka diganti
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 120/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IRNA SEPTELINA
Terdakwa:
MUHAMAD REZA
308
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Muhammad Reza, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon
    Harjamukti, Kota CirebonAgama : IslamPekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;1.MENGADILIMenyatakan terdakwa Muhammad Reza, telah
    terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam PasalPasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahandan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;Menghukum terdakwa dengan hukuman Denda sebesar Rp. 198.000,( seratussembilan puluh delapan ribu rupiah), apabila hukuman denda tersebut tidak dibayarmaka
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 158/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IRNA SEPTELINA
Terdakwa:
IRWANTO GUNAWAN
295
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Irwanto Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon
    Kecapi, Kec.HarjamuktiAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;1.MENGADILIMenyatakan terdakwa Irwanto Gunawan telah terbukti
    secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam PasalPasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahandan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;Menghukum terdakwa dengan hukuman Denda sebesar Rp. 198.000,( seratussembilan puluh delapan ribu rupiah), apabila hukuman denda tersebut tidak dibayarmaka diganti
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 107/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURI SRI AMARANTI, S.H., M.H.
Terdakwa:
MULYADI TEMONG
4414
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa MULYADI TEMONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon
    tahun / 06 September 1971;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jl Cemara Kegiren Rt 02 Rw O01 KelurahanKejaksan Kec.Kejaksan ,Kota Cirebon;Agama : Islam;Pekerjaan > Buruh Harian Lepas;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan
    Menyatakan terdakwa MULYADI TEMONG telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam PasalPasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahandan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;2.
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 62/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DIAN LESTARI, SH.MH.
Terdakwa:
ERLANGGA YAYAN SOOPIAN
215
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa ERLANGGA YAYAN SOOPIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota
    Kecapi Kota Cirebon;Agama : Islam;Pekerjaan : Peg.Swasta;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;MENGADILI1.
    Menyatakan terdakwa ERLANGGA YAYAN SOOPIAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalahn melakukan pelanggaran Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam PasalPasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahandan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;2.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 173/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IRNA SEPTELINA
Terdakwa:
IKSAN AJI MAULANA
3310
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Iksan Aji Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di
    HarjamuktiAgama : IslamPekerjaan : Belum/Tidak BekerjaTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;1.MENGADILIMenyatakan terdakwa Iksan Aji Maulana telah terbukti
    secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam PasalPasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahandan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;Menghukum terdakwa dengan hukuman Denda sebesar Rp. 98.000,( sembilanpuluh delapan ribu rupiah), apabila hukuman denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan
Register : 15-07-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 314/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 15 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUSTIKA D,SH
Terdakwa:
TUHAD
235
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Tuhad, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;
      Lahir >: 15 Juni 1970;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kel Larangan Kec Harjamukti Kota Cirebon;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta.Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon serta Peraturan
      Menyatakan terdakwa Tuhad, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) diKota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 PeraturanDaerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit diKota Cirebon;2.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 242/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IRNA SEPTELINA
Terdakwa:
LUSIANI
3721
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Lusiani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;
    CirebonAgama : IslamPekerjaan : PedagangTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 Jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1.
    Menyatakan terdakwa Lusiani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) diKota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 PeraturanDaerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit diKota Cirebon;2.
Register : 14-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 293/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 14 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MILA GUSTIANA ANSARY, SH
Terdakwa:
Rudi
325
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Rudi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;
      MajalengkaAgama : IslamPekerjaan : PedagangTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 Jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1.
      Menyatakan terdakwa Rudi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) diKota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 PeraturanDaerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit diKota Cirebon;2.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 240/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IRNA SEPTELINA
Terdakwa:
SAIFULLAH SALEH
4815
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa SAEFUL SALEH , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit
    Lahir : CirebonUmur / Tgl Lahir : 51 Tahun/ 27 Juni 1970Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Dusun Kayee Adang Kelurahan Meuse kecamatan KutaBilang BireueunAgama : IslamPekerjaan : DagangTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan
    Menyatakan terdakwa SAEFUL SALEH ,, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam PasalPasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahandan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;2.
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 111/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IRNA SEPTELINA
Terdakwa:
YASIN
408
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Yasin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;
      Lemahwungkuk, Kota CirebonAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;1.MENGADILIMenyatakan terdakwa Yasin, telah terbukti secara
      sah dan meyakinkan bersalahmelakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) diKota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 PeraturanDaerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit diKota Cirebon;Menghukum terdakwa dengan hukuman Denda sebesar Rp. 148.000,( seratusempat puluh delapan ribu rupiah), apabila hukuman denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 343/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUSTIKA D,SH
Terdakwa:
MUHAMAD IRFANA
318
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD IRFANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon
    Lahir : 24 OKTOBER 1991;Jenis Kelamin : LAKILAKI:Kebangsaan : INDONESIA;Tempat Tinggal : BLOK SABRANG 002/004 KEL KALIKOA KECKEDAWUNG KABUPATEN CIREBONAgama : ISLAM;Pekerjaan > KARYAWAN SWASTA.Terdakwa tidak ditahan;1.Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit
    di Kota Cirebon danPeraturan Perundangundangan lainnya yang bersangkutan serta PeraturanPerundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenyatakan terdakwa MUHAMAD IRFANA, telah terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam PasalPasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahandan Penaggulangan
Register : 14-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 305/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 14 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUKE SINAYANGSIH, SH
Terdakwa:
YOHANA HANDAYANI SUTIONO
235
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Yohana Handayani Sutiono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di
    Kesepuhan Kec.Lemahwungkuk Koata CirebonAgama : IslamPekerjaan : PelajarTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 Jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;1.MENGADILIMenyatakan terdakwa Yohana Handayani
    Sutiono, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam PasalPasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahandan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;Menghukum terdakwa dengan hukuman Denda sebesar Rp. 198.000,(Seratussembilan puluh delapan ribu rupiah), apabila hukuman denda tersebut
Register : 14-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 286/Pid.C/2021/PN Cbn
Tanggal 14 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MILA GUSTIANA ANSARY, SH
Terdakwa:
Febriansyah Ilham
225
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Febriansyah Ilham, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota
    CirebonAgama : IslamPekerjaan : PelajarTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, dst;Mengingat Pasal 22 Jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;1.MENGADILIMenyatakan terdakwa Febriansyah Ilham, telah terbukti Ssecara sah
    danmeyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam PasalPasal 22 jo Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahandan Penaggulangan Penyakit di Kota Cirebon;Menghukum terdakwa dengan hukuman Denda sebesar Rp.998.000,( Sembilanratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah), apabila hukuman denda tersebut tidakdibayar maka diganti