Ditemukan 743 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 07-04-2014
Putusan PN GARUT Nomor 21/PDT/G/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — ELAN. DKK Lawan PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, cq. PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk Community Branch Garut
429
  • No.1310100416678 Tunggakan Rp400.000.000,0Umur tunggakanPokok 0 34 hariTunggakan Rp Umur tunggakanbunga 5.668.45 1,92 38 hariDenda Rp Umur tunggakan4.356.281,56+ 34 hariTotal Tunggakan : Rp410.024.733,48 2 KMK Non Revolving No.1310100896902 Tunggakan Rp2.961.206,90 Umur tunggakanPokok 37 hariTunggakan Rp 735.373,43 )Umur tunggakanbunga 8 hariDenda Rp 23.793,10 Umur tunggakan8 hari n Rp 25.000.00+d.
    Denda : Rp Umur tunggakan2.225,19+ 6 hariTotal Tunggakan : Rp401.915.121,65 2 KMK Non Revolving No.1310100896902 a. Tunggakan ; Rp1.790.059,00 Umur tunggakanPokok 9 harib. Tunggakan i Rp 353.307,30 Umur tunggakanbunga 10 haric. Denda : Rp 147,21+Umur tunggakan9 hariTotal Tunggakan : Rp2.143.513,51 Pada tanggal 8 Oktober 2013, Tergugat Dalam Rekonpensi melalui kuasanyamengirimkan surat perihal permohonan penjadwalan ulang hutang an.
    No. 21/Pdt.G/2013Rekonpensi No.BBF.GRT/416/2013 tanggal 31 Oktober 2013 perihalPemberitahuan Kedua Kewajiban Kredit Saudara yang pada pokoknyamemberitahukan kepada Tergugat Dalam Rekonpensi mengenai adanyatunggakan kewajiban kredit dan agar Tergugat Dalam Rekonpensi segeramemenuhi kewajiban kreditnya dengan rincian sebagai berikut:1 KMK Revolving No.1310100416678 a. Tunggakan : Rp400.000.000,0/Umur tunggakanPokok 0 34 harib. Tunggakan : Rp Umur tunggakanbunga 5.668.451,92 38 haric.
    Denda : Rp Umur tunggakan4.356.281,56+ 34 hariTotal Tunggakan : Rp410.024.733,48 2 KMK Non Revolving No.1310100896902 a. Tunggakan : Rp2.961.206,90 Umur tunggakanPokok 37 harib. Tunggakan : Rp 735.373,43 Umur tunggakanbunga 8 haric. Denda : Rp 23.793,10 Umur tunggakan8 harid.
    No.1310100416678 Tunggakan Rp400.000.000,0Umur tunggakanPokok 0 59 hariTunggakan Rp Umur tunggakanbunga 10.146.229,69 163 hariDenda Rp Umur tunggakan9.956.165,73+ 59 hariTotal Tunggakan : Rp419.742.395,42 2 KMK Non Revolving No.1310100896902 a.
Putus : 11-06-2014 — Upload : 08-12-2014
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 149/Pdt.G/2013/PN-Lbp
Tanggal 11 Juni 2014 — PT. SINAR UTAMA NUSANTARA, Alamat Jl. Singosari No. 5 Sei Rengas Permata Medan Area dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. IWAN SEMBIRING,SH., 2. A. YAHYA AMIR,SH., dan 3. DANIAL AUR SATAR,SH, Advokat – Pengacara dari Kantor “ Advocaat & Pengacara A. ABAS-MANOPO & ASSOCIATES “ yang beralamat di Jl. Cut Nyak Din No. 16 Medan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 24 Nopember 2013, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Lawan PT. BANK PERMATA, berkedudukan di Jakarta, Cabang Medan beralamat di Jl. Kyai Haji Zainal Arifin No. 49-51 Medan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : Burhan Sidabariba, S.H., MH dan Fransiska Simbolon, S.H, Advokat, berkantor di Jl. Teuku Umar No. 12 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 007/2014 tanggal 20 Januari 2014 Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
18626
  • 1Putusan No. 149/Pdt.G/2013/PNLbp12Memperpanjang jangka waktu fasilitas Over Draft (OD) dimulai sejak tanggal 16Mei 2008 sampai tanggal 16 Mei 2009 dan fasilitas Revolving Loan1 (RL1)dimulai sejak tanggal 16 Mei 2008 sampai tanggal 16 Mei 2009;Menambah fasilitas kredit dalam bentuk fasilitas Revolving Loan2 (RL2) sampaijumlah sebesar Rp. 7.000.000.000, (tujuh milyar rupiah) dimulai sejak tanggal 16Mei 2008 sampai dengan 16 Mei 2009;Bahwa selanjutnya berdasarkan Perubahan Keempat Perjanjian Pemberian
    FasilitasPerbankan No : ODRL1RL2TL/201/090515/MdnPM tanggal 15 Mei 2009berupa :Memperpanjang jangka waktu fasilitas Over Draft (OD) dimulai sejak tanggal 16Mei 2009 sampai tanggal 16 Agustus 2009, fasilitas Revolving Loan1 (RL1)sebesar Rp. 14.000.000.000, (empat belas milyar rupiah) dimulai sejak tanggal 16Mei 2009 sampai tanggal 16 Agustus 2009 dan fasilitas Revolving Loan2 (RL2)sebesar Rp. 7.000.000.000, (tujuh milyar rupiah) dimulai sejak tanggal 16 Mei2009 sampai tanggal 16 Agustus 2009;Bahwa
    selanjutnya berdasarkan Perubahan Kelima Perjanjian PemberianFasilitas Perbankan Nomor : KK/09/342/AMD/06/SME tanggal 14 Agustus 2009berupa :Memperpanjang jangka waktu fasilitas Over Draft (OD) dimulai sejak tanggal 16Agustus 2009 sampai tanggal 16 Mei 2010, fasilitas Revolving Loan1 (RL1)sebesar Rp. 14.000.000.000, (empat belas milyar rupiah) dimulai sejak tanggal 16Agustus 2009 sampai tanggal 16 Mei 2010 dan fasilitas Revolving Loan2 (RL2)sebesar Rp. 7.000.000.000, (tujuh milyar rupiah) dimulai
    sejaktanggal 16 Agustus 2009 sampai tanggal 16 Mei 2010;Bahwa untuk yang terakhir kali berdasarkan Akte Perubahan Keenam PerjanjianPemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus6) Nomor : 33 tanggal 15Oktober 2009 maka fasilitas kredit terakhir dan hutang Termohon Eksekusi I/PT.Sinar Utama Nusantara dimana seluruh fasilitas kredit Over Draft (OD), fasilitaskredit Revolving Loan1 (RL1), fasilitas Revolving Loan2 (RL2) dan fasilitaskredit Term Loan (TL) direstruktur menjadi :e =6Fasilitas Term Loan2
    Loan(RL) yaitu untuk fasilitas Over Draft (OD) terhitung sejak tanggal 16Mei 2007 sampai tanggal 16 Mei 2008 dan fasilitas Revolving Loan(RL) terhitung sejak tanggal 16 Mei 2007 sampai 16 Mei 2008 (buktiT4), selanjutnya berdasarkan Akte Perubahan Ketiga PerjanjianPemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus3) Nomor : 71tanggal 16 Mei 2008 (bukti T5), selanjutnya Perubahan KeempatPerjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No : ODRL1RL?
Putus : 22-03-2006 — Upload : 09-07-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 927K/PDT/2004
Tanggal 22 Maret 2006 —
6042 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perjanjian Kredit (Non Revolving) Dan Pengakuan Berhutang (Perorangan)No. 009326750147 Tanggal 26 Mei 1994. (Bukti P1).b. Akta Pengakuan Berhutang No. 160 Tanggal 26 Mei 1994 yang dibuat danditandatangani di hadapan Dwi Swandiani, SH. Notaris di Bogor. (Bukti P2) ;Hal. 1 dari 19 hal. Put.
    1991 tanggal 11 Juli 1991 dantermaktub dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1 Cibadak ;b. 1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1 Cibadak sebagimanadiuraikan dalam Gambar Situasi No. 6625/1991 tanggal 11 Juli 1991 ;Kemudian menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut sahdan berharga ;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)terhadap Penggugat dalam pelaksanaan perjanjian kredit pemilikan rumah,sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit (Non Revolving
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;Atau :Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel) ; Bahwa Penggugat mendalilkan fasilitas kredit Pemilikan Rumah yangditerima Penggugat dari Tergugat pada tanggal 26 Mei 1994 berdasarkan : Perjanjian kredit (Non Revolving
    Dan PT.Bapindo(BPPN/Pemohon kasasi cq Negara).Bahwa salah satu alasan tidak dapat dilepaskannya jaminan tersebut adalahsebagaimana telah dituangkan dalam point 5 memori banding ini, dimanaTermohon kasasi dinyatakan telah lalai/tidak memenuhi ketentuan Pasal 5Sub h Perjanjian Kredit (non revolving) Dan Pengakuan Berhutang(Perorangan) No. 009326750147 tertanggal 26 Mei 1994 (bukti P1),karena Termohon kasasi selaku debitur telah lalai melaksanakan sesuatukewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap
    Bank BaliTbk berdasarkan Perjanjian kredit (Non Revolving) dan PengakuanBerhutang (Perorangan) No. 009326750147 tertanggal 26 Mei 1994 (buktiP1) dan oleh karenanya tidak dipisahkan dalam perkara ini.Adanya kewajiban Termohon kasasi kepada PT.
Putus : 30-08-2018 — Upload : 18-04-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 137/PID/2018/PT SMR
Tanggal 30 Agustus 2018 — Nama lengkap : ANISA WATY A. Md BINTI KARSO SOEYITNO. Tempat lahir : Jakarta. Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/ 27 Juni 1975. Jenis kelamin : Perempuan. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Perum Balikpapan Baru Cluster Vouncover, Blok KH, No. 22, Rt. 15, Kel. Damai Baru, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : D3
7633
  • ANISA WATY AMD AND IR HARYANTO; 1 (satu) berkas PERJANJIAN PEMBAYARAN JUAL BELI TANAH/BANGUNAN Tanggal 03 Oktober 2015; 2 (dua) lembar SURAT KESEPAKATAN BERSAMA Tanggal 21 Juli2016; 1 (satu) berkas Surat Reff No. 188/CMGBPN/SPDR2/X2016 Perihal :Surat Pencairan Dana Revolving ke 2 dari Sdr ANISA WATY AMdselaku direktur PT. CMG Kepada Bapak Dwihatmo Arisumasto KepalaHal. 5 dari 10 Putusan Nomor 137/PID/2018/PT SMR.Cabang PT.
    Surat : 208/CMGBPN/SPDR3PLN/XI2016 Perihal :Surat Pencairan Dana Revolving ke 3 dari Sdr ANISA WATY AMdselaku direktur PT. CMG Kepada Bapak Dwihatmo Arisumasto KepalaCabang PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor CabangBalikpapan tanggal 16 November 2016; Formulir Pengajuan Pembukaan Rekening Bank BTN No.Rek 0004501500209013 atas nama ANISA WATY AMD AND IR HARYANTO; SOP Bank BTN tentang Pencairan Rekening Joint account kategoriAND.Dilampirkan dalam berkas perkara;4.
    ANISA WATY AMD AND IR HARYANTO; 1 (satu) berkas PERJANJIAN PEMBAYARAN JUAL BELI TANAH/BANGUNAN Tanggal 03 Oktober 2015; 2 (dua) lembar SURAT KESEPAKATAN BERSAMA Tanggal 21 Juli2016; 1 (satu) berkas Surat Reff No. 188/CMGBPN/SPDR2/X2016 Perihal :Surat Pencairan Dana Revolving ke 2 dari Sdr ANISA WATY AMdselaku direktur PT. CMG Kepada Bapak Dwihatmo Arisumasto KepalaCabang PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor CabangBalikpapan tanggal 05 Oktober 2016; 1 (satu) berkas No.
    Surat : 208/CMGBPN/SPDR3PLN/XI2016 Perihal :Surat Pencairan Dana Revolving ke 3 dari Sdr ANISA WATY AMdselaku direktur PT. CMG Kepada Bapak Dwihatmo Arisumasto KepalaCabang PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor CabangBalikpapan tanggal 16 November 2016; Formulir Pengajuan Pembukaan Rekening Bank BTN No.Rek 0004501500209013 atas nama ANISA WATY AMD AND IR HARYANTO; SOP Bank BTN tentang Pencairan Rekening Joint account kategoriAND.Dilampirkan dalam berkas perkara;6.
Putus : 18-01-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1034/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT JENSHIANG NUSANTARA TEXTILE CHEMICAL INDUSTRIAL
4526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SuplementalLetter of Offer yang merevisi Facility Letter tertanggal 4November 1999 dan Suplemental Letter of Offer tanggal 28November 2000 yang isinya menaikkan pinjaman sebesarUS$2,000,000.00 secured short term loan of one year danharus dilunasi pada tanggal 28 November 2002;Bahwa tanggal 19 November 2002 terdapat SuplementalLetter pada tanggal 29 November 2001 yang merevisi FacilityLetter tanggal 4 November 1999 dan Supplemental Letter ofOffer tanggal 28 November 2000, 29 November 2001 yangmenyatakan: Revolving
    yangmenyatakan: A non refundable facility of USD500.00 is payable uponacceptance of this letter, the facility fee of amountUSD500.00 will be directly debited from your USD CurrentAccount held with us; A commitment fee of 0.1% p.a on the undrawn amount ofthe Term Loan payable quarterly from the dat of thecompletion of documentation;Bahwa tanggal 2 November 2004 terdapat revisi merujukpada Facility Letter tanggal 15 Januari 2003 dan SuplementalLetter of Offer tanggal 7 November 2003 yang menyatakanbahwa revolving
    credit expiring on 1 November 2005;Bahwa tanggal 25 Oktober 2005 terdapat revisi merujuk padaFacility Letter tanggal 15 Januari 2003 dan SuplementalLetter of Offer tanggal 2 November 2004, 7 November 2003yang menyatakan bahwa revolving credit expiring on 1November 2006;Bahwa tanggal 31 Oktober 2006 terdapat revisi merujuk padaFacility Letter tanggal 15 Januari 2003 dan SuplementalLetter of Offer tanggal 25 Oktober 2005, 2 November 2004, 7November 2003 yang menyatakan bahwa: Revolving credit expiring
    payable uponacceptance of this letter, the facility fee of amountUSD750.00 will be directly debited from your USD CurrentAccount held with us; A commitment fee of 0.1% p.a on the undrawn amount ofthe Term Loan payable quarterly from the dat of thecompletion of documentation;10) Bahwa tanggal 2 November 2007 terdapat revisi merujukpada Facility Letter tanggal 15 Januari 2003 dan SuplementalLetter of Offer tanggal 31 Oktober 2006, 25 Oktober 2005, 2November 2004, 7 November 2003 yang menyatakan bahwa: Revolving
    Putusan Nomor 1034/B/PK/PJK/2015f.upon acceptance of this letter, your facility fee amount willbe directly debited from your Current Account held with us;11) Bahwa tanggal 30 Oktober 2008 terdapat revisi merujuk padaFacility Letter tanggal 15 Januari 2003 dan SuplementalLetter of Offer tanggal 7 November 2003, 2 November 2004,25 Oktober 2005, 31 Oktober 2006, 2 November 2007 yangmenyatakan bahwa: Revolving credit expiring on 30 Oktober 2009; A nonrefundable Facility Fee of USD750.00 is payableupon
Putus : 13-11-2013 — Upload : 29-05-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 73/Pdt.G/ 2013 PN.Kpg
Tanggal 13 Nopember 2013 — IRWAN MARLOANTO LAWAN DIREKTUR UTAMA PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
132106
  • BankCentral Asia, Tbk, yang dihitung dari jumlahfasilitas time loan revolving yang telah ditarik danbelum dibayar kembali oleh Debitur untuk fasilitastime loan revolving;Suku bunga efektif untuk fasilitas kredit KPR*Besarnya suku bunga dapat ditinjau kembali olehBCA sesuai dengan perkembangan moneter.
    Surat No. 358/KPG/2012 tertanggal 07 Agustus 2012, Perihal :PelunasanFasilitas T/L Revolving, pada pokoknyamenerangkan :Aksep No. 009/PP/KRD/KPG/2012 tgl 16.02.2012nominal Rp. 750.000.000, j.tempo tanggal17.08.2012Aksep No. 010/PP/KRD/KPG/2012 tgl 16.02.2012nominal Rp. 2.000.000.000, j.tempo tanggal17.08.2012Aksep No. 011/PP/KRD/KPG/2012 tgl 16.02.2012nominal Rp. 2.000.000.000, j.tempo tanggal17.08.2012Total fasilitas TL Revolving Rp. 4.750.000.000,tidakdapat diperpanjang lagi untuk itu Tergugat
    memintaSupaya Penggugat menyiapkan dana selambatlambatnya tanggal 15 Agustus 2012 untuk pelunasanAksep TL Revolving yang jatuh tempo.b.
    Kredit TL Revolving sbb :Plafond : Rp. Bunga : Rp. 72,.645.833,88Denda : Rp. 34.219,.337,71Total : Rp. 106.865.171,596. Kredit TL Revolving sbb :Plafond : Rp. Bunga : Rp. 188.833.333,02Denda Rp. 90.937.875,99Total : Rp. 279.771.209,017. Kredit TL Revolving sbb :Plafond : Rp. Bunga : Rp. 227.944.444,07Denda Rp. 93.530.824,78Total : Rp. 321.475.268,858. Biaya Premi AsuransiUntuk SHM No. 265, 3567, 4550 & 4551 periode 23/12/2012 23/12/2013 sebesar Rp. 10.758.666,9.
    Fasilitas Time Loan Revolving, dengan jumlah pokok tidakmelebihi Rp. 4.750.000.000, (empat miliar tujuh ratus limapuluh juta rupiah);e.
Putus : 30-04-2012 — Upload : 15-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 699 K/Pdt/2011
Tanggal 30 April 2012 — YOHANES WENDY TJIOE, vs . PT. BANK PERMATA, Tbk;, dk
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • F006/IOO/AFF/IH/2005, perihal Persetujuan Perjanjian Fasilitas Revolving Loan (RL) senilaiUSD 250.000 (dari tanggal 12 Maret 2005 s/d 11 Maret 2006;b Tanggal 10 Maret 2006, sesuai surat Permata Bank No. Ref.
    Y006/100/AFF/III/2006, perihal Persetujuan Perjanjian Fasilitas Revolving Loan (RL)senilai USD 250.000 (dari tanggal 12 Maret 2065 s/d 11 September 2006);c Tanggal 12 November 2006, sesuai surat Permata Bank No. 425/LOO/SMEHWK/XI/07, perihal Surat Penawaran Kredit;Bahwa sesuai dan berdasarkan pada fakta hukum tersebut di atas, makaPenggugat dan Tergugat I yang dipimpin oleh Tergugat II sepakat untukmengikatkan diri dalam Akta Perubahan Kedua Perjanjian Pemberian FasilitasPerbankan (ketentuan khusus
    ) No. 21 tanggal 13 November 2007, yang dibuat olehNotaris di Jakarta Ngestirini Basoeki, S.H., yang berlaku sejak tanggal 1 Februari2008 s/d 1 September 2010;Bahwa sesuai dan berdasarkan pada Akta Perubahan Kedua PerjanjianPemberian Fasilitas Perbankan tersebut di atas, maka dapat diketahui halhal sebagaiberikut:a Adanya perubahan jenis fasilitas pinjaman yang ditawarkan oleh paraTergugat kepada Penggugat yaitu semula Revolving Loan (RL) diubahmenjadi Tem Loan dengan limit pinjaman sebesar USD 230.000
Register : 13-12-2018 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 560/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal 20 Juni 2019 — MOERHARTONO WIDODO, S. H PT. Bank Perkreditan Rakyat Mandiri Artha Abadi
225449
  • Bahwa penggugat adalah salah satu nasabah Bank Perkreditan RakyatMandir Artha Abadi kantor pusat Semarang sejak tanggal 16 Juni tahun2016 yang telah mendapat fasilitas kredit Revolving sebesar Rp. 500. 000.000, ( Lima Milyar ) dan berakhir pada tanggal 16 Juni 2017;2.Bahwa atas fasilitas kredit revolving tersebut diatas telah dilakukanperpanjangan untuk jangka waktu (satu) tahun yaitu 16 Juni 2017 danberakhir pada tanggal 16 Juni 2018 dengan ketentuan suku bunga 24 %(duapuluh empat persen)/tahun
    Bahwa bentuk pinjaman kredit revolving dari tergugat adalah dimanapinjaman kredit yang diperoleh penggugat hanya bunganya saja yangdibayar setiap bulan, sedangkan pokoknya baru akan dibayarkan secarasekaligus pada akhir perjanjian;4.Bahwa fasilitas pinjaman tersebut telah diberikan dan diterima olehpenggugat dari tergugat 1, maka penggugat memberikan jaminan tanah danBangunan luas 488 M2, Sertifikat Hak Milik No. 1388 tercatat atas namapenggugat yang terletak di Jalan Sumurboto 1 No. 13, RT/RW. 005
    Bahwa penggugat adalah salah satu nasabah Bank Perkreditan RakyatMandir Artha Abadi kantor pusat Semarang sejak tanggal 16 Juni tahun2016 yang telah mendapat fasilitas kredit Revolving sebesar Rp. 500. 000.000. ( lima ratus juta ) dan berakhir pada tanggal 16 Juni 2017;Halaman 8 dari 52 Putusan Perdata Gugatan Nomor 560/Pdt.G/2018/PN Smg2.Bahwa atas fasilitas kredit revolving tersebut diatas telah dilakukanperpanjangan untuk jangka waktu (satu) tahun yaitu 16 Juni 2017 danberakhir pada tanggal 16
    (lima ratus juta rupiah) dan berakhir pada tanggal 16 Juni 2017tidak benar yang benar adalah sesui Perjanjian Kredit nomor 18 pada hariKamis tertangal 1862015 (delapan belas Juni dua ribu lima belas)dihadapan notaris Soes Asmara Argawati, Sarjana Hukum di Semarangantara Penggugat dengan Tergugat telah menandatangani PerjanjianFasilitas Kredit dalam bentuk pinjaman Revolving sebesar Rp.500.000.000. (lima ratus juta rupiah), dan akan berakhir pada tanggal 1862016.
Register : 14-08-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PT MANADO Nomor 92/PDT/2019/PT MND
Tanggal 24 September 2019 — Pembanding/Tergugat : PT. Bank Tabungan Negara Persero, Tbk
Terbanding/Penggugat : SYAHRIR ARIEF
15287
  • Menyatakan menurut hokum bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam Surat persetujuan Pemberian Kredit Nomor : 522 / Mo.II /SPPK/1993, tanggal 15 Desember 1993 dan juga dalam Akta Nomor : 22 tentang Persetujuan Pemberian Kredit, maupun dalam Akta No. 23 tentang Perubahan Persetujuan Pemberian Kredit dari Non Revolving menjadi Revolving, maka cara Pembayaran / Pengembalian hutang pokok antara Penggugat dengan Tergugat dilaksanakan
    (Persero) Tok Cabang Manado saat itu yang telahdisampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat, maka Tergugat telahmenyetujui Permohonan Kredit yang dimohonkan oleh Penggugat tersebutdengan plafon pinjaman sebesar Rp 470.000.000, ( empat ratus tujuh puluh jutarupiah ) yang diperuntukan sebagai pembiayaan Pembangunan Rumah yangberlokasi ( dahulu) Desa Teling atas Kecamatan Sario, sekarang KelurahanTingkulu Kecamatan Wanea Kota Manado dengan jenis kredit adalah ModalKerja Konstruksi yang bersifat Non revolving
    SH,Notaris di Kota Manado, dimana isi dalam Akta tersebut adalah merupakansalinan dari Akta Persetujuan Pemberian Kredit Nomor : 522 / Mo.ll/SPPK/1993, tanggal 15 Desember 1993 dan yang diganti hanya Notarisnyasaja, selanjutnya Penggugat menandatangani Akta No. 23 tentang PerubahanPersetujuan Pemberian Kredit dari Non Revolving menjadi Revolving denganFasilitas kredit sebesar Rp 300.000.000, ( tiga ratus juta rupiah ), denganjangka waktu yang diberikan tidak ada perubahan yakni sampai dengan tanggal18
    menjadi Revolving, maka cara Pembayaran/Pengembalianhutang pokok dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan bahwa pembayarankembali pokok kredit ditentukan berdasarkan hasil penjualan rumah dan/ataurealisasi Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ).Bahwa sejak bulan Desember 1993 s/d bulan Desember tahun 1994, PT AriefMahatama telah selesai melaksanakan pembangunan perumahan sebanyak150 (seratus lima puluh) unit rumah yang telah siap untuk dijual, yangberlokasi di dua tempat yakni yang pertama di ( dahulu )
    Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Manadotelah mengajukan perubahan atas fasilitas hutang yang semula bersifat nonrevolving menjadi revolving dengan rincian sebagai berikut :Revolving dengan batasan maksimal dana revolving yang dapat digunakansebesar Rp 300.000.000.
    menjadi Revolving, makacara Pembayaran / Pengembalian hutang pokok antara Penggugat denganTergugat dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan berdasarkanhasilpenjualan rumah dan/atau realisasi Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ).Menyatakan menurut hokum Penggugat pada Tahun 1993 dan Tahun 1994telah melaksanakan pembangunan rumah sebanyak 150 (seratus lima puluh )unit bangunan rumah diatas 2 (dua) bidang tanah milik Penggugat sesuaiSHM No. 572/Kel.
Register : 13-09-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 413/Pdt/2019/PT MDN
Tanggal 4 Desember 2019 — Pembanding/Penggugat : WILLY GUI
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CIMB NIAGATbk
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MEDAN
72247
  • Sumber Lestari Buana Jaya :> Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor : 008/MDNJAD/2016tertanggal 05 Oktober 2016 dengan perincian fasilitas kredit berupa : A.Pinjaman Rekening Koran (Fasilitas Langsung, On Revolving Basis,Uncommitted), jumlah fasilitas kredit Rp. 5.000.000.000, (lima milyarrupiah), jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan tanggal 05 Oktober2017; B.
    Pinjaman Rekening Koran (FasilitasLangsung, On Revolving Basis, Uncommited), jumlah fasilitas kredit Rp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah), jangka waktu fasilitas kreditsampai dengan tanggal 5 Oktober 2018; B.
    PinjamanRekening Koran (Fasilitas Langsung, On Revolving Basis), jumlah fasilitaskredit Rp. 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah), jangka waktu fasilitas kredit12 bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini; B.Pinjaman Tetap (Fasilitas Langsung, On Revolving Basis), jumlah fasilitaskredit Rp. 11.000.000.000, (Sebelas milyar rupiah), jangka waktu fasilitaskredit 12 bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini; C.Pinjaman Transaksi Khusus (Fasilitas LangsungOn Liquidation
    Pinjaman Rekening Koran (Fasilitas Langsung,On Revolving Basis) sebesar Rp. 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah), B.Pinjaman Tetap (Fasilitas Langsung, On Revolving Basis) sebesar Rp.11.000.000.000, (Sebelas milyar rupiah), C. Pinjaman Transaksi Khusus (Fasilitas LangsungOn Liquidation Basis) sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah). D.
    Pinjaman Tetap (Fasilitas Langsung, On Revolving Basis,Uncommited), jumlah fasilitas kredit Rp. 1.000.000.000, (Satu milyarrupiah), jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan tanggal 24 Oktober2017 C.
Register : 29-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 61/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 24 Februari 2021 — Pembanding/Penggugat : WILLIAM JAUWHANNES
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Danamon Indonesia Tbk
14643
  • Bank NusantaraParahyangan Tbk adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan;Bahwa awal pokok permasalahan adalah Penggugat telah menggunakanfasilitas pembiayaan dalam bentuk Fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK)berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 04 Tanggal 2012 yang dibuat olehdan di hadapan Notaris Brebes NURHALIMAH, SH dan selanjutnyadilakukan perpanjangan Kredit Rekening Koran berdasarkan PerjanjianKredit No. 007 / KRK / TGL / IV / 2017, Fasilitas Time Loan Revolving(TLR) berdasarkan Akta
    Bahwa Penggugat menggunakan Fasilitas Kredit Rekening Koran (KRk),Fasilitas Time Loan Revolving (TLR) dan Fasilitas Time Loan Angsur (TLA)pada PT. Bank Nusantara Parahyangan Tbk Cabang Tegal, denganperincian sebagai berikut:a.
    Bank Nusantara Parahyangan Tbk Cabang Tegal, khususnya hutangPenggugat yang menggunakan fasilitas Time Loan Revolving ;Bahwa ternyata PT. Bank Nusantara Parahyangan Tbk Cabang Tegal tidakmenepati janjinya untuk melakukan restrukturisasi kredit Tergugat lainnya,dan tanpa adanya pemberitahuan dari PT. Bank Nusantara ParahyanganTbk Cabang Tegal kepada Penggugat, ternyata PT. Bank NusantaraParahyangan Tbk Cabang Tegal telah melakukan merger dengan PT.
    Bahwa selanjutnya atas permohonan perpanjangan jangka waktu fasilitaskredit yang diajukan oleh Penggugat selaku debitur kepada Tergugatselaku kreditur, telah dibuat beberapa kali perubahan terhadap FasilitasKredit Rekening Koran (KRK) dan Fasilitas Kredit Time Loan Revolving(TLR) tersebut di atas, sebagaimana disampaikan pada tabel dibawah ini :Halaman 20 dari halaman 42 Putusan Nomor 61 / PDT / 2021 /PT.BDG Fasilitas Kredit Rekening Koran Fasilitas Kredit Time Loan (KRK) sebesar Rp.
    Revolving (TLR) sebesar Rp.2.000.000.000, 6.000.000.000, (enam milyar(dua milyar rupiah) rupiah)Surat Perjanjian Surat PerjanjianPerpanjangan Kredit Perpanjangan KreditNo.001/KRK/TGL/XI/2013 tanggal No.002/TLR/TGL/XI1/2013 tanggal27 November 2013 Jo. Surat 27 November 2013 Jo. SuratPerjanjian Perpanjangan Kredit Perjanjian Perpanjangan KreditNo.019/KRK/TGL/X/ 2014 tanggal No.020/TLR/TGL/X/ 2014 tanggal2 Oktober 2014 Jo. Surat2 Oktober 2014 Jo.
Register : 02-01-2019 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 23 Januari 2019 — Pemohon:
PT. BANK OKE INDONESIA d.h PT. BANK ANDARA
Termohon:
PT. MANDIRI FINANCE INDONESIA
18647
  • ., dalam Pasal 2 menjelaskan PEMOHON PKPU, memberikan fasilitaskredit kepada TERMOHON PKPU dalam bentuk: Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Non Revolving dengan jumlahpokok sebesar Rp 25.000.000.000, (dua puluh lima milyar rupiah), Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Non Revolving Il dengan jumlahpokok sebesar Rp 25.000.000.000, (dua puluh lima milyar rupiah);Bahwa pada Pasal 3 Akta PK No. 35 diatur mengenai jangka waktu fasilitasyakni Fasilitas Kredit Modal Kerja Non Revolving dalam Perjanjian Kredit
    Pst.1.dalam Pasal 2 menjelaskan PEMOHON PKPU, memberikan fasilitas kreditkepada TERMOHON PKPU dalam bentuk: Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Non Revolving dengan jumlahpokok sebesar Rp 25.000.000.000, (dua puluh lima milyar rupiah), Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Non Revolving Il dengan jumlahpokok sebesar Rp 25.000.000.000, (dua puluh lima milyar rupiah);Bahwa pada Pasal 3 Akta PK No. 35 diatur mengenai jangka waktu fasilitasyakni Fasilitas Kredit Modal Kerja Non Revolving dalam Perjanjian
    Pailitsebagaimana dalam ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut ;Menimbang, bahwa berkenaan dengan Permohonan PKPU a quo,perihal yang perlu dipertimbangkan terlebin dahulu adalah tentang adanyautang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU yang telah jatun waktu dandapat ditagih ;Menimbang, bahwa berdasarkan perjanjian pemberian fasilitas kredit,beserta perubahannya bahwa Pemohon PKPU dan Termohon PKPU telahmemberikan fasilitas kredit kepada Termohon PKPU dalam bentuk : Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Non Revolving
    dengan jumlahpokok sebesar Rp 25.000.000.000, (dua puluh lima milyar rupiah), Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Non Revolving Il dengan jumlahpokok sebesar Rp 25.000.000.000, (dua puluh lima milyar rupiah);Hal ini Sesuai dengan bukti surat P 2 yang bersesuaian pula dengan bukti T 4berupa Surat perjanjian kredit Nomor : 35 tertanggal 13 Februari 2017, terbuktibahwa Pemohon PKPU dan Termohon PKPU telah mengikatkan diri padaperjanjian Fasilitas kredit Perbankan;Menimbang, bahwa Pasal 3 Akta PK No.
    35 diatur mengenai jangkawaktu fasilitas yakni Fasilitas Kredit Modal Kerja Non Revolving dalamPerjanjian Kredit ini jatuh tempo 42 (empat puluh dua) bulan terhitung sejaktanggal Perjanjian Kredit ini ditandatangani termasuk 6 (enam) bulan MasaPenarikan, atau tanggal lain dimana Fasilitas Kredit karena ketentuan Pasal 2.2,Pasal 8 dan/atau Pasal 10 Perjanjian Kredit ini, tergantung mana lebih dulu(Tanggal Jatuh Tempo);Menimbang, bahwa berasarkan bukti surat P 5 berupa suratketerangan rincian kewajiban
Putus : 30-11-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2834 K/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — HONG HAUW FUNG, dk VS PT BANK ARTHA GRAHA INTERNATIONAL Tbk, , dk
6544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kredit Nomor 19 tertanggal 29 April 2014, dan DendaKeterlambatan Membayar Bunga sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat 5.4 Akta Perjanjian Kredit Nomor 18 tertanggal 29 April2014 dan Pasal 5 ayat 5.4 Akta Perjanjian Kredit Nomor 19tertanggal 29 April 2014, sampai perkara ini diputus dan putusannyaberkekuatan hukum tetap;Menyatakan Bunga PRK (Pinjaman Rekening Koran) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 surat Perubahan Perjanjian Kredittertanggal 27 April 2015 Nomor SWB/PerubPRK/139/IV/2015,Bunga RL (Revolving
    Menyatakan Bunga PRK (Pinjaman Rekening Koran) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 Surat Perubahan Perjanjian Kredittertanggal 27 April 2015 Nomor SWB/PerubPRK/139/IV/2015,Bunga RL (Revolving Loan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1Surat Perubahan Perjanjian Kredit tertanggal 27 April 2015 NomorSWB/PerubRL/140/IV/2015, Bunga Cerukan (suku bunga tambahan)Halaman 5 dari 9 halaman Putusan Nomor 2834 K/Pdt/20186.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 5.4 Akta PerjanjianKredit Nomor 18 tertanggal 29 April
    setelah meneliti memori kasasi tertanggal 5 Maret2018 dan kontra memori kasasi tanggal 29 Maret 2018 dihubungkandengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi DKIJakarta tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena pertimbanganjJudex facti telah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa para pihak telah menandatangani Perjanjian Kredit PinjamanRekening Koran Nomor 18 tanggal 29 April 2014 dan Akta PerjanjianKredit Revolving
Register : 31-03-2017 — Putus : 09-01-2018 — Upload : 24-01-2018
Putusan PN STABAT Nomor 11/Pdt.Bth/2017/PN STB
Tanggal 9 Januari 2018 — Penggugat:
1.Indra Jaya Tarigan, SE
2.Putri Armolta Beru Ginting Ditulis Dan Disebut Juga Putri Amolta Beru Ginting
Tergugat:
P.T. BANK UOB INDONESIA, TBK CQ. P.T. BANK UOB INDONESIA CABANG MEDAN
2919
  • ., Notaris di Medan, Terlawan telah menambah fasilitaskredit kepada Pelawanl sehingga Pelawan telah memperoleh fasilitaskredit dalam bentuk : Rekening Koran (RK) dengan batas penggunaan maksimum sebesarRp. 4.000.000.000, (empat milyar rupiah); Revolving Credit Fasility (RCF) dengan batas penggunaan maksimumsebesar Rp. 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah); Kredit Angsuran (KA) sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah).Bahwa berkaitan dengan fasilitas kredit yang diterima Pelawanl tersebutmaka
    juta rupiah) yang dibuat dihadapanIntes Nurliana, S.H., M.Kn, PPAT di Kota Binjai;Dan sudah sepatutnya pula apabila Terlawan dihukum untuk menyerahkantanah dan bangunan sebagaimana tersebut di atas kepada Pelawan dalamkeadaan bebas dari segala Hak Tanggungan;Bahwa selain itu Pelawanl sangat berkeberatan terhadap jumlah hutangPelawan sebagaimana yang dinyatakan oleh Terlawan dalam posisi pertanggal 20 September 2016 yaitu untuk fasilitas Kredit Angsuran (KA),Fasilitas Kredit Rekening Koran (RK) dan Revolving
    Bahwa kredit yang diberikan oleh Terlawan kepada Pelawan tersebutadalah bentuk : Fasilitas Kredit rekening Koran (RK) sebesar Rp 4.000.000.000,(empat milyar rupiah) yang dikenakan bunga sebesar 11,5 % (Sebelaskoma lima persen) efektif floating rate pertahun dan harus dilunasiselambatlambatnya pada tanggal 13 Maret 2014;Halaman 13 dari 33 Putusan Nomor 11/Pdt.Bth/2017/PN STBFasilitas Revolving Credit Facility (RCF) sebesar Rp 3.000.000.000,(tiga milyar rupiah) yang dikenakan bunga sebesar Rp 11,5
    Bahwa selanjutnya meksipun tenggang waktu pelunasan hutang/kreditatas fasilitas Kredit Rekening Koran (RK) dan Fasilitas Revolving CreditFacility (RCF) tersebut diatas keduanya telah berakhir yaitu pada tanggal13 Maret 2014, akan tetapi Pelawan1 tidak juga melunasi seluruh sisahutangnya kepada Terlawan sebagaimana yang ditentukan dalamperjanjian, dan sedangkan terhadap fasilitas Kredit Angsuran (KA)meskipun tenggang waktunya masih belum berakhir akan tetapi ParaPelawan tidak melaksanakan pembayaran
    Rp 12.000.000.000, (dua belas milyar rupiah)hanya berjarak 2 (dua) bulan pasca ditandatanganinya akta adenduam perjanjiankedit no 115 tertanggal 30 Agustus 2013 sehingga karenanya tidak benar dalilterlawan yang menyatakan fasiliyas kredit yang sudah ada yang telah diterimaoleh pelawan telah dalam kondisi macet. sehingga terhadap Petitum ke 4 jugaditolak.Halaman 28 dari 33 Putusan Nomor 11/Pdt.Bth/2017/PN STBMenimbang bahwa selanjutnya meskipun tenggang waktu pelunasanhutang/kredit atas fasilitas Revolving
Register : 24-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 129/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 September 2018 — Pemohon:
PT. Bank Permata, Tbk
Termohon:
TARUMANEGARA RIVAI
12453
  • Jkt.Pstsebesar Rp. 30.000.000.000, (tiga puluh milyar Rupiah) dari Pemohon PKPUyang terdiri atas:1) Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (Usance Payable AtSight) (SKBDN) (UPAS) hingga pagu fasilitas sebesarRp.12.000.000.000, (dua belas milyar Rupiah) berakhir pada tanggal30 Juli 2014 ;2) Fasilitas Overdaft (OD) dengan pagu ffasilitas sebesarRp.7.500.000.000, (tujuh milyar lima ratus juta Rupiah) berakhir padatanggal 30 Juli 2014 ;3) Fasilitas Revolving Loan (RL) yang semula pagu fasilitas
    KK/15/303/AMD/BDG/ME tanggal 20 Agustus 2015 (Bukti P 13) dengan penambahan Fasilitas Kredit, sehingga seluruh Fasilitas Kredityang telah diterima oleh Termohon PKPU sebesar Rp. 56.000.000.000, (/imapuluh enam milyar Rupiah) yang terdiri atas:1)2)3)4)Fasilitas Revolving Loan (RL) dengan pagu fasilitas sebesarRp9.000.000.000, (sembilan milyar Rupiah) berakhir pada tanggal 30Agustus 2015 ;Fasilitas Term Loan (TL) dengan pagu fasilitas sebesarRp1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta Rupiah) tidak
    Fasilitas Revolving Loan (RL);Pagu fasilitas : Rp 5.000.000.000, (lima milyar Rupiah)Jangka waktu : 30 Juli 2013 s/d 30 Juli 2014Tujuan fasilitas : untuk modal kerjaBunga : 10,5 % per tahunDenda : 36 % per tahunProvisi : 0,25 % dari pagu fasilitasBiaya administrasi : Rp 1.000.000, (Satu juta Rupiah)Penalti : Apabila pembayaran dipercepat atas seluruhpinjaman sebesar 2% dari pagu fasilitas.Cc). Fasilitas Term Loan (TL);Hal. 26 dari 38 hal Putusan Nomor 129/Pat.SusPKPU/2018/PN.Niaga.
    KK/14/263/AMD/BDG/ME, yang dibuat secara dibawah tanganantara Termohon dengan Pemohon (Perubahan Ketiga), yaitu sebagai berikut:a) Fasilitas Revolving Loan (RL)1. Adanya perubahan bunga dari semula 11,5 % per tahun menjadi 12 %per tahun;2. Perpanjangan jangka waktu fasilitas terhitung sejak 30 Juli 2014 s/d 30Juli 2015.b) Fasilitas Term Loan (TL);a. Adanya perubahan bunga dari semula 11,5 % per tahun menjadi 12 %per tahun;b.
    Bahwa PEMOHON PKPU telah melakukan 5 (lima) kali perubahan Perjanjianatas pemberian fasiitas perbankan yang kesemuanya menaikan bunga dandenda, antara lain: Fasilitas Revolving Loan (RL), Fasilitas Term Loan (TL),Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) (Usance Payable AtSight (UPAS)), Fasilitas Overdaft (OD), Fasilitas Term Loan LAP (Loan AgainsProperty) sebagaimana telah diuraikan pada angka 4 (empat) di atas.
Register : 25-08-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 143/Pid.Sus/2017/PN Unr
Tanggal 26 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Rahmi Amalia, S.H.
Terdakwa:
Agus Bambang Winardi Alias Edwin Bin Bambang Hermanto
12124
  • BPR MandiriArtha Abadi sejak tahun 2011 dengan kredit Revolving Auto BasedFinance atau pembiayaan berdasarkan aset yang dimiliki.O Bahwa yang dimaksud dengan Revolving Auto Based Financeyaitu suatu produk untuk membiayai usaha jual beli mobil, dimanasistem pencairan kredit berdasarkan aset yang akan dibeli dalam halTerdakwa usahanya adalah jual beli mobil.O Bahwa awalnya kredit pinjaman Terdakwa bersifat musiman, tapikemudian pada tahun 2014 dilakukan perubahan menjadi RevolvingAuto Based Finance
    BPR MandiriArtha Abadi sejak tahun 2011 dengan kredit Revolving Auto BasedFinance atau pembiayaan berdasarkan aset yang dimiliki.O Bahwa awalnya kredit pinjaman Terdakwa bersifat musiman tapikemudian pada tahun 2014 dilakukan perubahan menjadi RevolvingAuto Based Finance tapi kemudian dikembalikan lagi ke fasilitas kreditmusiman.O Bahwa awalnya karena adanya peningkatan kondisi usaha jualbeli mobil Terdakwa, jadi kami tingkatkan menjadi ABF tapi kemudianberjalannya waktu terjadi penurunan sehingga
    BPR MandiriArtha Abadi sejak tahun 2011 dengan kredit Revolving Auto BasedFinance atau pembiayaan berdasarkan aset yang dimiliki.O Bahwa awalnya kredit pinjaman Terdakwa bersifat musiman tapikemudian pada tahun 2014 dilakukan perubahan menjadi RevolvingAuto Based Finance tapi kemudian dikembalikan lagi ke fasilitas kreditmusiman.O Bahwa awalnya karena adanya peningkatan kondisi usaha jualbeli mobil Terdakwa jadi kami tingkatkan menjadi ABF tapi kemudianberjalannya waktu terjadi penurunan sehingga
Register : 21-04-2011 — Putus : 18-05-2012 — Upload : 07-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 243/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 18 Mei 2012 —
4120
  • MResawer 3.000.000,00 (Berakhir tanggal 31 Agustus000.004905 e dae an 2007)Revolving jutangCredit berdasarkAgreement an SuratNo. 12/ KreditIX/06 on (BRL)September sebesar29, 2006 USDatau 1.500.00perubahan/ 0,00perpanjang Overdraftrian (OD)3.
    (sesuai aslinya) ;P.10 Photo copy Second Amendement / Renewal To Revolving CreditAgreement No. 1/XII/07. tanggal 28122007.(sesuai aslinya) ;161718P.10a Photo copy Terjemahan Bukti P10 Perubahan/Pembaharuan KeduaPerjanjian Kredit Bergulir No.1/XII/07. (sesuai aslinya) ;P.11 Photo copy Re: The Third Amendement To Revolving Credit AgreementNo Reg No.13/I/08.(photo copy) ;P.11a Photo copy Terjemahan P11 Perubahan Ketiga Perjanjian Kredit BergulirNo.13/I/08.
    (sesuai aslinya) ;Menimbang, bahwa pelawan tidak mengajukan saksisaksi didalam persidangan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil jawabannya terlawanmengajukan bukti suratsurat sebagai berikut :11011T.1A Photo copy Revolving Credit Agreement (Onshore Loan) No.3/XI/05tanggal 28 November 2005. (sesuai aslinya) ;T.1B Photo copy Perjanjian Kredit Berputar Dalam Negeri No.3/XI1/05 tanggal28 Nopember 2005.
    (sesuai aslinya) ;T.2A Photo copy Amendement / Reneval to Revolving Credit AgreementNo.12/IX/06 tanggal 29 September 2006. (sesuai aslinya) ;T.2B Photo copy Perubahan / Perpanjangan Perjanjian Kredit Berputar No.12/IX/06 tanggal 29 September 2006. (sesuai aslinya) ;T.3A Photo copy Second Amendement / Reneval to Revolving CreditAgreement No.1/XII/07 tanggal 28 Desember 2007.
    (sesuaiaslinya) ;T.4A Photo copy The Third Amendement / Reneval to Revolving CreditAgreement No.13/I/08 tanggal 14 Pebruari 2008. (sesuai aslinya) ;T.4B Photo copy Perubahan ketiga atas Perjanjian Kredit Berputar No.13/I/08tanggal 4 Pebruari 2008. (sesuai aslinya) ;T.5A Photo copy Forth Amendement / Reneval to Revolving Credit AgreementNo.58/VI/08 tanggal 4 Juli 2008.
Putus : 13-06-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 572 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH VS Bpk. UTAMA HADI SURYA
294211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 572 K/Padt.SusPailit/201728/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST;A.1.A.2.Bahwa berdasarkan Revolving Credit Agreement (Perjanjian KreditBerulang) Nomor 4/11/06 tanggal 24 Februari 2006 (PerjanjianKredit Nomor 4/11/06) diketahui PT Saripari Geosains adalah debiturdari Pemohon.
    Revolving Credit Agreement(Perjanjian Kredit Berulang) Nomor4/11/06 tanggal 24 Februari 2006 (vide bukti P1);2. The Amendment/ Renewal to Revolving Credit Agreement dengansurat Reg Nomor 43/IV/07 tanggal 17 April 2007 (vide bukti P2);3. The Second Amendment to Revolving Credit Agreement RegNomor 93/VIII/07 tanggal 7 Agustus 2007 (vide bukti P3);4. The Third Amendment/Renewal to Revolving Credit AgreementReg Nomor 15/1/08 tanggal 6 Februari 2008 (vide bukti P4);5.
    The Fourth Amendment to Revolving Credit Agreement RegNomor 63/V/09 tanggal 19 Juni 2009 (vide bukti P5);6. The Fifth Amendment to Revolving Credit Agreement Reg Nomor08/X/09 tanggal 9 November 2009 (vide bukti P6);7. The Sixth Amendment to Revolving Credit Agreement RegNomor 11/X1I/2010 tanggal 30 November 2010 (vide bukti P7);8.
    The Seventh Amendment to Revolving Credit Agreementberdasarkan Surat Nomor Reg. 171/XI/2011 tanggal 12Desember 2011 (vide bukti P8).Selanjutnya berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian JaminanPerorangan Nomor 64 tanggal 17 April 2007 (Akta Nomor 64) (videbukti P9) yang dibuat di hadapan Nyonya Pudji Redjeki lrawati,Notaris di Jakarta diketahui Termohon telah mengikatkan dirinyaselaku penjamin pribadi/personal guarantor dari PT Saripari Geosainskepada Pemohon selaku kreditur.
Register : 27-10-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1038 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. JENSHIANG NUSANTARA TEXTILE CHEMICAL INDUSTRI;
5722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Letter ofOffer yang merevisi Facility Letter tertanggal 4 November 1999dan Suplemental Letter of Offer tanggal 28 November 2000 yangisinya menaikkan pinjaman sebesar US$2,000,000.00 securedshort term loan of one year dan harus dilunasi pada tanggal 28November 2002;bahwa tanggal 19 November 2002 terdapat Suplemental Letterpada tanggal 29 November 2001 yang merevisi Facility Lettertanggal 4 November 1999 dan Supplemental Letter of Offertanggal 28 November 2000, 29 November 2001 yangmenyatakan :e Revolving
    Putusan Nomor 1038/B/PK/PJK/20157)10)11)documentation.bahwa tanggal 2 November 2004 terdapat revisi merujuk padaFacility Letter tanggal 15 Januari 2003 dan Suplemental Letter ofOffer tanggal 7 November 2003 yang menyatakan bahwarevolving credit expiring on 1 November 2005;bahwa tanggal 25 Oktober 2005 terdapat revisi merujuk padaFacility Letter tanggal 15 Januari 2003 dan Suplemental Letter ofOffer tanggal 2 November 2004, 7 November 2003 yangmenyatakan bahwa revolving credit expiring on 1 November2006
    ;bahwa tanggal 31 Oktober 2006 terdapat revisi merujuk padaFacility Letter tanggal 15 Januari 2003 dan Suplemental Letter ofOffer tanggal 25 Oktober 2005, 2 November 2004, 7 November2003 yang menyatakan bahwa:e Revolving credit expiring on 1 November 2007;e A non refundable facility of USD750.00 is payable uponacceptance of this letter, the facility fee of amount USD750.00will be directly debited from your USD Current Account held withUS;e A commitment fee of 0.1% p.a on the undrawn amount of theTerm
    Loan payable quarterly from the dat of the completion ofdocumentation.bahwa tanggal 2 November 2007 terdapat revisi merujuk padaFacility Letter tanggal 15 Januari 2003 dan Suplemental Letter ofOffer tanggal 31 Oktober 2006, 25 Oktober 2005, 2 November2004, 7 November 2003 yang menyatakan bahwa:e Revolving credit expiring on 31 Oktober 2008;e A nonrefundable Facility Fee of USD750.00 is payable uponacceptance of this letter, your facility fee amount will be directlydebited from your Current Account
    held with us.bahwa tanggal 30 Oktober 2008 terdapat revisi merujuk padaFacility Letter tanggal 15 Januari 2003 dan Suplemental Letter ofOffer tanggal 7 November 2003, 2 November 2004, 25 Oktober2005, 31 Oktober 2006, 2 November 2007 yang menyatakanbahwa:e Revolving credit expiring on 30 Oktober 2009;e A nonrefundable Facility Fee of USD750.00 is payable uponHalaman 12 dari 20 halaman.
Register : 22-07-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 470/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 27 Januari 2021 — Penggugat:
PT Baja Agung
Tergugat:
1.Pimpinan PT.Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Medan
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
507
  • Bahwa pada bulan Agustus 2014 Penggugat mendapat kredit modalkerja Non Revolving sebesar Rp. 4.000.000.000, (Empat MilyarRupiah) dengan jaminan 2 (dua ) unit tanah dan bangunan sebagaiberikut :1) Sertifikat Hak Milik No.786 a/n, Soeganda Koesuma, yangterletak di JI. Wahidin, Kelurahan Pahlawan Kecamatan MedanPerjuangan, Kota Medan.2) Sertifikat Hak Milik No. 2280 a/n. Soeganda Koesuma, yangterletak di JI.
    Bahwa untuk kredit modal kerja Non Revolving telah Penggugatlunasi pada Juni 2016 dengan hanya menarik 1 (Satu) unit jaminanyaitu Sertifikat Hak Milik No. No.786 a/n, Soeganda Koesuma dansementera jaminan sertifikat Hak Milik No. 2280 a/n.
    Sifat kredit non revolving ;d. Jangka waktu kredit 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal28 Agustus 2014 sampai dengan 27 Agustus 2017;e. Bunga kredit 13% pertahun ;f. Denda 2% pertahun diatas suku bunga kredit yang berlaku atas jumlahyang tidak atau terlambat dibayar olen Penggugat.g.
    CRO.MDN/140/KMK /2013berikut seluruh addendumnya dan Akta Akta No. 87 Perjanjian Kredit ModalHalaman 16 dari 52 Putusan Perdata Nomor 470/Pdt.G/2020/PN Mdn10.11.Kerja Non Revolving No.
    CRO.MDN/140/KMK/2013 tanggal 23 April2013 berikut Addendum addendumnya dan Akta No. 87 Perjanjian KreditModal Kerja Non Revolving No. CRO.MDN/298/KMK/2014 tanggal 28Agustus 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Ferry Susanto Limbong,SH., M.Hum, Notaris di Medan. Pada saat penandatanganan Perjanjiantersebut Penggugat diwakili oleh Soeganda Koesuma selaku Direkur danDrg Lina Hadi selaku Komisaris dari PT.