Ditemukan 159 data
11 — 10
Menjatuhkan thalak satu bain sughra dari (MOHAMAD SAFIIH BinSARIPUDIN) terhadap (TIRA RUSTIRA Binti NUNUNG D.ZULKARNAEN) ;3.
SAKSI PENGGUGAT umur 45, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempattinggal di kampung Caringin Rt. 02 Rw. 06, Desa Nyangkowek KecamatanCicurug, Kabupaten Sukabumi;Dibawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Penggugat namanya TIRA RUSTIRA dankenal pula dengan Tergugat nnmanya MOHAMAD SAFIIH,Bahwa saksi adalah kakak kandung Penggugat;Bahwa hubungan Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri, yangmenikah pada tanggal 02 Agustus 1998 di wilayah Kantor UrusanAgama
mendamaikan kembali Penggugatdengan Tergugat telah ada tapi tidak berhasil;Bahwa mengetahui keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugatberdasarkan yang saksi lihat sendiri;2.SAKSI PENGGUGAT umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Swastabertempat tinggal dikampung Caringin Rt. 02 Rw. 06, Desa NyangkowekKecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi;Dibawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Penggugat namanya TIRA RUSTIRA dankenal pula dengan Tergugat namanya MOHAMAD SAFIIH
Terdakwa:
1.ARIF KUSHARYADI Alias ARIF Bin alm ABDUL MUNIR
2.HERI ARIANSYAH Alias HERI Bin alm SAFIIH
16 — 0
Terdakwa:
1.ARIF KUSHARYADI Alias ARIF Bin alm ABDUL MUNIR
2.HERI ARIANSYAH Alias HERI Bin alm SAFIIH
29 — 11
Menyatakan Terdakwa Safiih telah terbukti secara syah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukanpencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan dalammelanggar Pasal 363 ayat (1) ke3e KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Safiih selama 4(empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti:e 1 (satu) ekor ayam jantan Bangkok warna merah hitam;Dikembalikan kepada Saksi H. Fathor;4.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah);Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon keringananhukuman;Setelah mendengar Tangggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan tuntutannyasemula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum didakwaberdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;Bahwa ia terdakwa Safiih pada hari Minggu tanggal 17
Menyatakan Terdakwa Safiih tersebut, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalamkeadaan Memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
50 — 2
;Bahwa terdakwa tidak pernah pergi dari rumah orang tua SUHANAkarena tidak diberikan uang oleh SUHANA tetapi Terdakwa pamitkepada orang tua SUHANA untuk membawa SUHANA kerumahTerdakwa ;Bahwa selanjutnya keluarga saya mendengar dari tetangga kalausaya katanya meminta uang sebesar Rp. 10.000.000, (Ssepuluh jutarupiah) kepada SUHANA sehingga orang tua dan saya kaget dankarena masalah itu SUHANA malu sehingga pulang kerumahnyasendiri, tidak lama kemudian SUHANA datang kerumah Terdakwabersama saksi SAFIIH
dan tetangganya mau menanyakan tentanghal tersebut dan ternyata yang mengatakan kalau saya memintauang Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) itu adalah SAFIIH sendiri,dan akhirnya SUHANA melaporkan kejadian ini ke Polsek Laranganyang katanya saya tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batinkemudian saya dipanggil oleh Klebun (kepala Desa) dan SUHANAditanya apakah masih senang kepada suaminya dan SUHANAMenjawab tidak senang bahwkan SUHANA waktu itu meminta cerai ;Bahwa saran Klebun (kepala desa
57 — 7
Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam
Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain yangdisebut dengan alwilaayah alniyaabiyyah, termasuk tindakan hukum bagiorang (cukup umur) yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yangboros (safiih), dan dungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukupumur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup
IMAS
35 — 7
yang didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 18 Maret 2021 Nomor113/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr. pada pokoknya memohon untuk menetapkan danmemberi izin kepada Pemohon merubah nama anak Pemohon yang semulaAIRA DYANDRA dirubah menjadi AIRA NUR ASYIFA;Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya Pemohondipersidangan telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda P1 sampaidengan P5 serta 2 (dua) orang saksi yang diajukan Pemohon yang masingmasing bernama saksi Muhammad Safiih
berdasarkan bukti P3 berupa Kutipan Akta Nikahdan bukti P 4 berupa Kutipan Akta Kelahiran diperoleh fakta bahwa Pemohontelah menikah dengan seorang pria bernama Dayat di Cianjur pada tanggal 04Januari 1994, dan dari pernikahan Pemohon tersebut telah dikaruniai anak yangbernama Aira Dyandra, perempuan, lahir di Cianjur, 22 Januari 2020;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan bukti surat P1 sampai dengan P5 serta 2 (dua)orang saksi yaitu saksi Muhammad Safiih
9 — 0
Rozak bin Safiih, umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh,tempat kediaman di Pedurenan Rt. 09 Rw. 04, Kelurahan Cilandak Timur,Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan: Bahwa saksi adalah kakak kandung Pemohon II;e Bahwa pada tanggal 16 Maret 1989 Pemohon dan Pemohon IItelah melaksanakan pernikahan, di Wilayah Kecamatan Matraman KotaJakarta Timur;e Bahwa dalam pernikahan tersebut yang bertindak sebagai walinikah adalah Bpk.
Hermansyah Bin Safiih, umur 69 tahun, agama Islam, pekerjaanKaryawan Swasta, tempat kediaman di Pedurenan Rt. 09 Rw. 04,Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan: Bahwa saksi adalah kakak kandung Pemohon II; Bahwa pada tanggal 16 Maret 1989 Pemohon dan Pemohon IItelah melaksanakan pernikahan, di Wilayah Kecamatan Matraman KotaJakarta Timur; Bahwa dalam perikahan tersebut yang bertindak sebagai walinikah adalah Bpk.
5 — 4
Musan dan dihadiri dua orang saksinikah yaitu Safiih Nidan dan M.Ripai dengan mas kawin berupaUang, Rp. 10.000, serta ada ijab kabul; bahwa status Pemohon dan Pemohon II adalah Jejaka danPerawan; bahwa hubungan antara Pemohon dan Pemohon II adalah oranglain dan tidak ada halangan untuk menikah menurut syarl; bahwa selama perikahan antara Pemohon dan Pemohon Iltidak pernah bercerai ; bahwa Pemohon dan Pemohon selama perkawinan telahmempunyai 2 orang anak ;Rifai bin H.Syarif, umur 72 tahun, agama Islam
Musan dan dihadiri dua orang saksinikah yaitu Safiih Nidan dan M.Ripai dengan mas kawin berupaUang, Rp. 10.000, serta ada ijab kabul ; bahwa status Pemohon dan Pemohon II adalah Jejaka danPerawan; bahwa hubungan antara Pemohon dan Pemohon II adalah oranglain dan tidak ada halangan untuk menikah menurut syari ; bahwa selama permikahan antara Pemohon dan Pemohon Iltidak pernah bercerai ; bahwa Pemohon dan Pemohon II selama perkawinan telahmempunyai 2 orang anak ;Menimbang, bahwa para Pemohon tidak
13 — 2
Sedangkandalam hukum Islam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakanhaknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupun orang dewasayang terhalang melaksanakan haknya, semuanya ditempatkan di bawahPerwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum
Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain,termasuk tindakan hukum bagi orang yang terganggu kejiwaannya(matuh), dan orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwilaayah alniyaabiyyah;Him. 10 dari16 him.
42 — 22
Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebut adalahorang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros (safiih), dandungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukan perbuatanperbuatanhukum dalam
Perwalian, dalam hukum Islam,terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukan tindakan hukumbagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah), dan kekuasaanuntuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain yang disebut dengan alwilaayah alniyaabiyyah, termasuk tindakan hukum bagi orang (cukup umur)yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yang boros (safiih), dandungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukup umur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian
17 — 2
Ishaq Yahya) terhadap Penggugat (Sahlah Binti Safiih Gunawan);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 401.000,- (empat ratus satu ribu Rupiah);
39 — 14
Sedangkandalam hukum Islam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakanhaknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupun orang dewasa(yang terhalang melaksanakan haknya) semuanya ditempatkan di bawahPerwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum
(matuh), dan orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwilaayah alniyaablyyah;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas (termasuk didalamnya adalah Pengampuan) dari pengertian Perwalian dalam hukumperdata (yang membedakannya dengan Pengampuan);Meskipun terdapat perbedaan sebagaimana tersebut di atas, dalamPenetapan ini akan diakomodasi keduanya (Perwalian dan Pengampuan)untuk/ dalam rangka harmonisasi
92 — 6
Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam
Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain yangdisebut dengan alwilaayah alniyaabiyyah, termasuk tindakan hukum bagiorang (cukup umur) yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yangboros (safiih), dan dungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukupumur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup
15 — 4
Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam
Perwalian, dalam hukumIslam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukantindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayah alashliyyah),dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain yangdisebut dengan alwilaayah alniyaabiyyah, termasuk tindakan hukum bagiorang (cukup umur) yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yangboros (safiih), dan dungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukupumur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup
19 — 3
melaksanakan) haknya, ditempatkan di bawah pengampuan.Sedangkan dalam hukum Islam, ketidak mampuan seseorang untukmelaksanakan haknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupunorang dewasa yang terhalang melaksanakan haknya, semuanya ditempatkandi bawah perwalian (al/Wilaayah, atau alWalaayah);Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebut adalahorang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros (safiih
Perwalian, dalam hukum Islam,terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untuk melakukan tindakan hukumbagi diri sendiri (disebut dengan al/wilaayah alashliyyah), dan kekuasaanuntuk melakukan tindakan hukum bagi orang lain, termasuk tindakan hukumbagi orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebut dengan a/lwilaayah alniyaabliyyah;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup perwalian dalam hukum Islam adalah lebih
11 — 1
Sedangkandalam hukum Islam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakanhaknya tersebut, baik karena ia adalah anakanak ataupun orang dewasayang terhalang melaksanakan haknya, semuanya ditempatkan di bawahPerwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum
(matuh), dan orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwilaayah alniyaablyyah;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas (termasuk didalamnya adalah Pengampuan) dari pengertian Perwalian dalam hukumperdata (yang membedakannya dengan Pengampuan);Meskipun terdapat perbedaan sebagaimana tersebut di atas, dalamPenetapan ini akan diakomodasi keduanya (Perwalian dan Pengampuan)untuk/ dalam rangka harmonisasi
33 — 19
Safiih/B.Suryama, Timur Tanah Herna, Utara B. Sulimah/P. Pipin/ P.Kurrimah;2.4. Sebuah rumah berdiri diatas tanah milik orang tuaAsur ukuran 6 %x 11 x 13 dengan ciri ciri rumah sebagaiberikutDinding Tembok, Kusen kayu Balo, Lantai Plesteran,Genting Karangpilang dengan batas : Barat : tanah P.Muinah/P. Rasat, Selatan : tanah P. Tumrah, Timur tanahTirah, Utara B. Bus;2.5. Sebuah dapur gedek ukuran 6 x 13 M berdiridibelakang rumah tersebut;2.6.
Safiih/B. Suryama; Sebelah Timur : Tanah Herna; Sebelah Utara : Tanah B. Sulimah/P.
Safiih/B. Suryama; Sebelah Timur : Tanah Herna; Sebelah Utara : Tanah B. Sulimah/P. Pipin/P.Kurrimah;Sebuah bangunan rumah berdiri di atas tanah milikorang tua ASUR (Tergugat/ Pembanding) ukuran : 6,5 mx 11mx 13 m, dengan ciri ciri : Dinding Tembok, Kusen KayuBalo, Lantai Plesteran, Genting Karang Pinang, denganbatas batas Sebelah Barat : Tanah P. Muina/P.Rasat; Sebelah Selatan : Tanah P. Tumrah; Sebelah Timur : Tanah B. Tirah; Sebelah Utara : Tanah B.
7 — 1
Penetapan Nomor 0080/Pdt.P/2019/PA.Prob.Bahwa, dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antarapenghalang bagi orang dewasa untuk melaksanakan hak (dankewajibannya) tersebut adalah orang yang terganggu kejiwaannya(matuh), orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaantidak pandai melakukan perbuatanperbuatan hukum dalam bidangmuamalat dan mudah tertipu), sehingga ia harus ditempatkan di bawahPengampuan (menurut hukum perdata, bab XVII KUH Perdata), atau dibawah Perwalian (menurut
Perwalian,dalam hukum Islam, terbagi ke dalam kekuasaan/ kemampuan untukmelakukan tindakan hukum bagi diri sendiri (disebut dengan alwilaayahalashliyyah), dan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum bagi oranglain, termasuk tindakan hukum bagi orang yang terganggu kejiwaannya(matuh), dan orang yang boros (safiih), dan dungu (ghaflah), yang disebutdengan alwilaayah alniyaablyyah;Bahwa, Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas,pengertian dan lingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih
15 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Safiih Bin Judri ) terhadap Penggugat ( Sehmah Binti Parmo);
- Biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Pamekasan tahun 2023;
18 — 2
Sedangkan dalam hukumIslam, ketidak mampuan seseorang untuk melaksanakan haknya tersebut,baik karena ia adalah anak ataupun orang dewasa yang terhalangmelaksanakan haknya, Semuanya ditempatkan di bawah Perwalian;Dalam hukum Islam (dan juga Hukum Perdata), di antara penghalang bagiorang dewasa untuk melaksanakan hak (dan kewajibannya) tersebutadalah orang yang terganggu kejiwaannya (matuh), orang yang boros(safiih), dan dungu (ghaflah, suatu keadaan tidak pandai melakukanperbuatanperbuatan hukum dalam
Penetapan Nomor 130/Pdt.P/2020/PA.Prob.orang (cukup umur) yang terganggu kejiwaannya (matuh), dan orang yangboros (safiih), dan dungu (ghaflah), atau bagi anak tersebut belum cukupumur;Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, pengertian danlingkup Perwalian dalam hukum Islam adalah lebih luas (termasuk didalamnya adalah Pengampuan) dari pengertian Perwalian dalam hukumperdata (yang membedakannya dengan Pengampuan);Meskipun terdapat perbedaan sebagaimana tersebut di atas, dalamPenetapan