Ditemukan 41 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2014 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 24-05-2018
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 30/PDT.G/2014/PN Sdw
Tanggal 8 Desember 2015 — Penggugat:
PT.FIRMAN KETAUN PERKASA
Tergugat:
DAVID MELA LHAIYEXES
9848
  • Bahwa atas pelepasan hak baik dari YOHANES SUIN, SALVINUS ULINmaupun M. MARSAN selaku pihak yang melepaskan hak (Penjual)kepada Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi tersebut, pihakpenjual telah memberikan jaminan bila tanah yang dilepaskan tersebutadalah garapannya sendiri dan tidak bersengketa dengan pihakmanapun. Dengan demikian apabila ada pihak lain yang turut mengakuitanah tersebut, maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihakyang melepaskan hak; 222222 n2 nena ene10.