Ditemukan 185 data
Terbanding/Oditur : Rudiyanto, S.H.
63 — 27
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor : 22-K/PM II-10/AD/V/ 2020 tanggal 18 Agustus 2020 untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor : 22-K/PM II-10/AD/V/ 2020 tanggal 18 Agustus 2020 untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 51-K/PM.I-03/AD/VII/2022 tanggal 21 September 2022 untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 230-K/PM II-08/AD/IX/2016 tanggal 30 Nopember 2016, untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 51-K/PM.I-03/AD/VII/2022 tanggal 21 September 2022 untuk seluruhnya.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 242-K/PM II-08/AD/IX/2016 tanggal 8 Desember 2016, untuk seluruhnya.
3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 255-K/PM II-08/AD/X/2016 tanggal 15 Desember 2016, untuk seluruhnya.
3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.15.000,-(sepuluh ribu rupiah).
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
2.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 22-K/PM.III-12/ AD/I/2022 tanggal 5 April 2022, untuk seluruhnya.
3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
4.Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 22-K/PM.II-09/AU/II/2020 tanggal 5 Mei 2020 untuk seluruhnya.
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan H. Risal Aras, S.K.M., M.Kes. bin H. Aras telah meninggal dunia pada tanggal 06 Juli 2023.
- Menetapkan ahli waris Almarhum H. Risal Aras, S.K.M.,M.Kes. bin H. Aras sebagai berikut:
- Hj. Inawaty, S.Pd. binti H. Saddu (istri);
- Riany Indira Syaputri, S.Pd. binti H. Risal Aras, S.K.M.,M.Kes.
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai orang tua kandung dan mewakili anak yang bernama GALANG NOOR QIRBAN AKBAR lahir di Sidoarjo pada tanggal 19 Desember 2007 dan ZAENA NABILA BACHRI lahir di Sidoarjo pada tanggal 8 Mei 2013 khusus untuk melakukan penandatanganan Akta jual beli atas : sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. : 01721, Desa Hulaan, NIB : 12090305.04564
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 192-K/PM II08/AD/VIII/2016 tanggal 17 Oktober 2016 untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 62-K / PM II-09 / AD / IV / 2020 tanggal 20 Juli 2020 untuk seluruhnya.
2.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 117-K/PM.III-19/ AD/IV/2022 tanggal 13 Mei 2022, untuk seluruhnya.
3.Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
4.Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pemohon sekaligus bertindak untuk seorang anaknya yang bernama Iin Artika Devi umur 13 (tiga belas) tahun khusus untuk mengambil atau mencaikan tabungan nomor rekening 1740-02276970 atas nama Drs.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 67-K/PM.I-03/AD/VII/2021 tanggal 8 September 2021, untuk seluruhnya.
MENETAPKAN :
1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2.Menyatakan secara sah menurut hukum bahwa yang bernama :DARWIS,Tempat/ tanggal lahir : Polewali, 14-08-1968 adalah satu orang yang sama yakniDARWIS ,Tempat / tanggal lahir : Polewali, 14-08-1978, telah tercatat dengan benar pada dokumen Pemohon yaitu pada Ijazah Paket C Program Studi : Ilmu Pengetahuan
Menetapkan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa nama Pemohon adalah MARAHOT HARAHAP, yang lahir di Joring Lombang, pada tanggal 8 November 1962 yang sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan No. 1308/ I. 05. 1/ M.79;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Padangsidimpuan untuk merubah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga Pemohon yang sebelumnya atas nama BGD HUSIN MUDA HARAHAP
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Nomor : 65-K/PM II08/AD/II/2017 tanggal 5 Juli 2017, untuk seluruhnya.
3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
2. Menguatkan Putusan pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 167-K/PM II-09/AD/VIII/2016 tanggal 22 September 2016, untuk seluruhnya.
3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
2.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nomor 5-K/PM.III-15/ AL/I/2022 tanggal 17 Februari 2022, untuk seluruhnya.
3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
4.Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-15 Kupang.