Ditemukan 41 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PA PRAYA Nomor 30/Pdt.G/2024/PA.Pra
Tanggal 11 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
126163
  • (anak Perempuan);
    5.4. SAHRI (anak Perempuan);
    5.5. MUHAMAD SYUKUR (anak laki);
    5.6. SABARUDIN (anak laki);
    6. Menyatakan Pewaris (Inaq Semar alias Depak) telah meninggal dunia pada tanggal 3 februari 2024 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
    6.1. Leman (anak Perempuan);
    6.2. Seman (anak laki);
    6.3. Rukyah (anak Perempuan);
    6.4. Sumakyah
    14,5833 persen atau 7/48 bagian ditambah Bagian Warisan dari Pewaris INAQ SEMAR Alias DEPAK atas pembagiannya dari pewaris INAQ Salin sebesar 2,0833 persen yaitu 14,5833 persen + 2,0833 persen = 16,6666 persen
    12.1. Leman (anak perempuan) mendapat 1/7 atau 2,3809 persen
    12.2. Seman (anak laki) mendapat 2/7 atau 4,7618 persen
    12.3. Rukyah (anak Perempuan) mendapat 1/7 atau 2,3809 persen
    12.4. Sumakyah
    3/12 bagian atau 4,1666persen (147 meter persegi)
    JUMINI (P.11) mendapat 3/12 bagian atau 4,1666 persen (147 meter persegi)
    JUNAIDI (P.12) mendapat 3/12 bagian atau 4,1666 persen (147 meter persegi)
    LEMAN mendapat 1/7 atau 2,3809 persen (84 meter persegi)
    RUKYAH mendapat 1/7 atau 2,3809 persen (84 meter persegi)
    SUMAKYAH