Ditemukan 199176 data
128 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOTAL CHEMINDO LOKA
TOTAL CHEMINDO LOKA, beralamat di Jalan Pulo Ayang II Blok SNo. 27, KIP, Jakarta Timur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding/Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37779/PP/M.VIIV16/2012, tanggal 23 April 2012 yang telah berkekuatan hukumtetap, dalam perkaranya
pemberian cumaCuma;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37779/PP/M.VIIV16/2012, tanggal 23 April 2012 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP362/WPUJ.20/2011tanggal 29 April 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor00325/207/08/007/10 tanggal 28 Juni 2010, atas nama : PT Total
Bahwa sengketa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak Agustus 2008 sebesarRp7.166.064.716,00 merupakan bagian dari jumlah koreksiPengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret s.d.Desember 2008 sebesar Rp99.191.949.522,00 dengan perhitungansebagai berikut :Dasar Masa Pajak Menurul SPT Koreksi Pemeriksa Menurut2008 Ekualisasi Cumacuma Total Koreksi Pemeriksa+ PromosiMaret 77.850. 187.454 15.057.467.934 15.057.467.934 92.907.655.388April 77.029.357.722
Total Chemindo Loka(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) kepadaPT. Indomarco Adi Prima perihal dokumen tagihan, kuitansi, fakturpenjualan dan faktur pajak, yang diketahui bahwa produkprodukyang dihasilkan Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) berupa cream detergent dan powder detergent denganmerek dagang Bukrim sebagian besar di jual ke PT.
Total Chemindo Loka), dan dengandistributor/pembeli yang sama, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah menyerahkan memo dari Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Indomarco Adi Perkasa(pembeli/distributor) Nomor 007/VTCL/V07 tanggal 15 Januari 2007 terkaitmekanisme program promosi BOPD 1K Banded BPP/BPF 400 untukproduk Bukrim yang berisi uraian sebagai berikut: Setiap pembelian 1 bag BOPD1K mendapat 1 bonus 1 pack BPP/BPF400; Bonus difakturkan dengan harga
28 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOTAL CHEMINDO LOKA;
./2012tanggal 1 Juni 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT TOTAL CHEMINDO LOKA, diwakili oleh William Djuhadi,Jabatan Direktur, tempat kedudukandi Jalan Pulo Ayang IlBlok S Nomor 27, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur13930;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan
Putusan Nomor 1402/B/PK/PJK/2017Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00110/207/07/007/09, tanggal 14 Agustus 2009, atas nama PT Total Chemindo Loka,NPWP 01.369.318.9007.000, Alamat JI.
huruf e dilakukandalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim;Bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 11 UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggalfaksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggalsaat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36854/PP/M.VII/16/2012tanggal 22 Februari 2012, atas nama PT Total
Hal ini dapat diilustrasikansebagai berikut:Bila pemberian cumacuma dimasukkan sebagai potongan harga:Jumlah harga jual (3 unit) Rp150.000,00;Potongan harga (1 unit barang promosi) Rp 50.000,00;Dasar Pengenaan Pajak Rp100.000,00;PPN 10% Rp 10.000,00;Total PPN terutang Rp 10.000,00;Bila pemberian cumacuma tidak dimasukkan sebagai potonganharga, dan terutang PPN:Jumlah harga jual (2 unit) Rp100.000,00;Dasar Pengenaan Pajak Rp100.000,00;PPN 10% Rp 10.000,00;Pemberian cumacumat unit Rp 50.000,00;Halaman
Putusan Nomor 1402/B/PK/PJK/20178.7.8.8.PPN 10% Rp 5.000,00;Total PPN terutang Rp 15.000,00;Bahwa dari ilustrasi di atas, dapat disimpulkan bahwa denganmengemas pemberian cumacuma tersebut sebagai potonganharga, maka terhadap penyerahan dengan jumlah unit yang samamenjadikan jumlah PPN yang terutang akan menjadi lebih kecil,dibandingkan dengan apabila pemberian cumacuma tidakdimasukkan sebagai potongan harga dan terutang PPN;Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan tidak hanyamelihat aspek legal
52 — 16
TOTAL DESIGN INTERIOR INDONESIA
TOTAL DESIGN INTERIOR INDONESIA, beralamat di Desa BaujengKecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, yang selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT,;; Hal. 2 dari 32 hal. Put.
122 — 24
TOTAL OPTIMA PRAKARSA
53 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOTAL CHEMINDO LOKA;
TOTAL CHEMINDO LOKA, tempat kedudukan di JalanPulo Ayang II Blok S Nomor 27, Kawasan Industri Pulogadung,Jakarta Timur, 13930;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT.36303/PP/M.VII/16/2012 tanggal 30 Januari 2012 yang telah berkekuatanHalaman
Total Chemindo Loka, NPWP : 01.369.318.9007.000,Alamat Jalan Pulo Ayang II Blok S Nomor 27, Kawasan Industri Pulogadung,Jakarta Timur, 18930 sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni2007, harus dihitung menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak:EksporPenyerahan yang PPNnya tidak dipungutPenyerahan yang PPNnya harus dipungutJumlah seluruh penyerahanTarif Umum:Pajak KeluaranPajak Yang Dapat Diperhitungkan:Pajak MasukanPPN Yang Kurang/(lebih) BayarDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPajak
Total Chemindo Loka, NPWP : 01.369.318.9007.000,Halaman 5 dari 25 halaman.
Total Chemindo Loka(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding)kepada PT. Indomarco Adi Prima perihal dokumen tagihan,kuitansi, faktur penjualan dan faktur pajak, yang diketahuibahwa produkproduk yang dihasilkan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) berupa cream detergentdan powder detergent dengan merek dagang Bukrimsebagian besar di jual ke PT.
21.900,00, tidak sertamerta menyebabkan esensi terjadinya pemberian cumacumamenjadi tidak ada namun hal ini justru memperkuat fakta bahwatelah terjadi pemberian barang yang sama dan sejenis secaracumacuma, karena apabila memang terjadi pemberian potonganharga, maka yang tercantum seharusnya adalah "Bukrim OxyklinPowd 3 @ 10.950,00; subtotal Rp 32.850; disc toko 10.950,00;total 21.900,00.11.
41 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TOTAL DESIGN INTERIOR INDONESIA tersebut tidak dapat diterima;
PT TOTAL DESIGN INTERIOR INDONESIA VS HARMOKO, DKK
PUTUSANNomor 35 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :PT TOTAL DESIGN INTERIOR INDONESIA, yang diwakili olehYoung Seok Kim, selaku Direktur, berkedudukan di Desa Baujeng,Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, sebagai Pemohon Kasasidahulu Tergugat;10.melawanHARMOKO, bertempat tinggal di Jambe RT/RW 004/009,Desa Baujeng,
sesuai dengan lampiran jawaban Tergugat berupaPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor03/Pailit/2015/PN.Niaga.Sby., tanggal 3 Juni 2015, Tergugat in casu PT TotalDesign Interior Indonesia telah dinyatakan pailit dan tidak ada bukti PutusanPailit tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (vide Putusan Judex Factihalaman 22);Bahwa pernyataan kasasi dari Pemohon Kasasi tanggal 15 Oktober2015 maupun memori kasasi tanggal 28 Oktober 2015 diajukan oleh YoungKeok Kim selaku Direktur PT Total
Design Interior Indonesia, sedangkan PTTotal Design Interior Indonesia telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga seharusnya sesuai denganketentuan yang berhak mewakili untuk mengajukan kasasi adalah Kurator yangditetapkan, sehingga permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT TOTAL DESIGN INTERIORINDONESIA tersebut harus dinyatakan tidak
61 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOTAL OPTIMA PRAKARSA, tersebut;
PT TOTAL OPTIMA PRAKARSA VS 1. JONI,, DKK
42 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOTAL CHEMINDO LOKA;
TOTAL CHEMINDO LOKA, tempat kedudukan di Jalan Pulo Ayang IIBlok S No,27, KIP Jakarta Timur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.37781/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 23 April 2012 yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya
penjelasan dimuka sidang;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.37781/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 23 April 2012 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP364/WPJ.20/2011 tanggal 29April 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00327/207/08/007/10tanggal 28 Juni 2010 atas nama: PT Total
dapat diketahui secara jelas dan nyataNomor: tanggalnyata terungkap pada persidangan, yaitu :8.1.Banhwa sengketa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.9.847.129.771,00Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret s.d.Desember 2008 sebesar Rp. 99.191.949.522,00, dengan perhitungansebagai berikut:merupakan bagian dari jumlah koreksi Dasar Masa Pajak Menurul SPT Koreksi Pemeriksa Menurut Pemeriksa2008Ekualisasi + Cumacuma Total
Total Chemindo Loka(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) kepadaPT. Indomarco Adi Prima perihal dokumen tagihan, kuitansi, fakturpenjualan dan faktur pajak, yang diketahui bahwa produkprodukyang dihasilkan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) berupa cream detergent dan powder detergent denganmerek dagang Bukrim sebagian besar di jual ke PT.
Total Chemindo Loka), dan dengandistributor/pembeli yang sama, Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) telah menyerahkan memo dari TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT IndomarcoAdi Perkasa (pembeli/distributor) Nomor 007/I/TCL/I/O7 tanggal 15Januari 2007 terkait mekanisme program promosi BOPD 1K BandedBPP/BPF 400 untuk produk Bukrim yang berisi uraian sebagai berikut: Setiap pembelian 1 bag BOPD1K mendapat 1 bonus 1 packBPP/BPF 400; Bonus difakturkan dengan harga
18 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIA
Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU1287/PJ/2018, tanggal 9 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanBUT TOTAL
Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 23untuk Masa Pajak Februari 2009 adalah sebesar Rp/789.655.136.218 dansegera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Bandingmemohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 9 Juli 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak
NomorPut90310/PP/M.VB/12/2017, tanggal 13 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP3288/WPJ.07/2014 tanggal 31 Desember 2014,tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 Nomor00003/203/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E & PIndonesie, NPWP: 01.001.260.7081.000, alamat: World Trade
15 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAKVSBUT TOTAL E&P INDONESIE
PUTUSANNomor 2183/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU784/PJ/2018, tanggal 22 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL
Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 26untuk Masa Pajak Juli 2009 adalah sebesar nihil dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 14 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut89191/PP/M.VB/13/2017, tanggal 22 November 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP49/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009 Nomor00009/204/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E&PIndonesie, NPWP: 01.001.260.7081.000, alamat: World Trade Center IlLantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931, Jakarta Selatan 12920,sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:Penghasilan Kena Pajak
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPhPasal 26 atas Transaksi dengan Total E&P Nigeria Limited sebesarRp117.071.051,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danHalaman 4 dari 7 halaman.
serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbangan hukumdan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu bukanmerupakan obyek PPh Pasal 26, namun merupakan yurisdiksipemajakan di negara domisili terhadap transaksi pembayaranpenggantian/ reimbursement atas biayabiaya yang terlebih dahuludikeluarkan oleh Total
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOTAL E&P INDONESIE
./2018, tanggal 22 Februari 2018:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL E & P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Il Lantai 12, Jalan Jend.
Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanNomor 00019/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013 serta seluruhsurat tagihan pajak ataupun suratsurat lainnya sehubungan denganKeputusan Terbanding Nomor KEP40/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00019/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013; danMemutuskan bahwa Total
Pengadilan Pajak NomorPut89203/PP/M.VB/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP40/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00019/277/09/081/13tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanMasa Pajak Juli 2009 terkait transaksi dengan Total Trading InternationalSA sebesar Rp41.160.775,00; dan Total E & P Nigeria sebesarRp117.071.051,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, VSBUT TOTAL E&P INDONESIE
2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding Direktorat Jenderal Pajak dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1292/PJ/2018, tanggal 9 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL
Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 23untuk Masa Pajak Juni 2009 adalah sebesar Rp/13.657.594.963 dandan segera mengembalikan segala kelebinan pembayaran pajaksehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PemohonBanding memohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 9 Juli 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan
Pajak NomorPut90315/PP/M.VB/12/2017, tanggal 13 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP63/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00007/203/09/081/13tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E & P Indonesie, NPWP:01.001.260.7081.000, alamat:
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUT TOTAL E&P INDONESIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 1929/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Arividya Noviyanto,jabatan: President and General Manager;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa NalphianSeotang, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia,beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat
Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 26untuk Masa Pajak September 2009 adalah sebesar NIHIL dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanjawaban tanggal 29 Juli 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.89193/PP/M.VB/13/2017, tanggal 22 November 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding
Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor KEP46/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang KeberatanWajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal 26 Masa Pajak September 2009 Nomor 0001 1/204/09/081/13 tanggal11 Oktober 2013, atas nama BUT Total E&P Indonesie, NPWP01.001.260.7081.000, alamat World Trade Center Lantai 12, JalanJenderal Sudirman Kav.2931, Jakarta Selatan 12920;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.
15 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAKVS BUT TOTAL E & P INDONESIE;
148 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 570/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter II Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931, JakartaSelatan 12920, yang diwakili oleh Arividya Noviyanto, jabatanPresident dan General Manager;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DebbyMaulidya, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia,beralamat di Bandung, berdasarkan
Putusan Nomor 570/B/PK/Pjk/2019nama: BUT Total E&P Indonesie, NPWP: 01.001.260.7081.000, alamat:World Trade Center II Lantai 12, Jl.
Mengadili dan memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak atasPemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak untuk masa pajak Juli 2009adalah sebesar Rp 1.113.784.442.480 dan PPN yang masih harusdibayar adalah sebesar Rp NIHIL, serta segera mengembalikan segalakelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak inibeserta bunganya;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmemeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapatlain, maka kami mohon Putusan yang seadiladilnya
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
155 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 591/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCentre Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931,Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh ArividyaNoviyanto, jabatan President and General Manager,Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal
Pengadilan Pajak NomorPUT090949.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:KEP33/WPJ.07/2015 tanggal 06 Januari 2015, tentang Keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa PajakOktober 2009 Nomor: 00010/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atasnama: BUT Total
Mengadili dan memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak atasPemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak untuk masa pajak Oktober2009 adalah sebesar Rp961.602.955.580 dan PPN yang masih harusdibayar adalah sebesar Rp Nihil, serta segera mengembalikan segalakelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak inibeserta bunganya;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmemeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapatlain, maka kami mohon Putusan yang seadiladilnya
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: BUT TOTAL E&P INDONESIE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiHalaman 6 dari 7 halaman.
17 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 1940/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931,Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh ArividyaNoviyanto, jabatan President and General Manager ButTotal E&P Indonesie:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor
Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN JLN untukMasa Pajak April 2009 adalah sebesar Rp6.109.002 dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Bandingmemohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 7 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.89200
/PP/M.VB/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP57/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, tentang Keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean MasaPajak April 2009 Nomor 00016/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atasnama BUT Total E & P Indonesie, NPWP 01.001.260.7081.000
Mengadili dan memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untukPPN JLN untuk Masa Pajak April 2009 adalah sebesar Rp6.109.002,00dan segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajaksehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmemeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapatlain, maka kami mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
30 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 2913/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Il Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh ArividyaNoviyanto, jabatan President and General Manager,Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190
Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 26untuk Masa Pajak Januari 2009 adalah sebesar NIHIL dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PemohonBanding memohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 3 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan
Pajak NomorPut89185/PP/M.VB/13/2017, tanggal 22 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP56/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang KeberatanWajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal 26 Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00003/204/09/081/13 tanggal 11Oktober 2013, atas nama: BUT Total E&P Indonesie, NPWP:01.001.260.7081.000, alamat: World Trade Center II Lantai
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr.
20 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOTAL E&P INDONESIE
./2018, tanggal 22 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL E & P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Il Lantai 12, Jalan Jend.
Memutuskan bahwa Total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN JLN untukMasa Pajak Desember 2009 adalah sebesar Rp 793.664.981,00 dansegera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Bandingmemohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 7 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut89208
Putusan Nomor 2105/B/PK/Pjk/2018sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding NomorKEP156/WPJ.07/2015 tanggal 20 Januari 2015, tentang KeberatanWajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak Desember 2009 Nomor00024/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E& P Indonesie, NPWP: 01.001.260.7081.000, alamat: World TradeCenter II Lantai 12, Jalan Jend.
136 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 567/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter II Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931, JakartaSelatan 12920, yang diwakili oleh Arividya Noviyanto, jabatanPresident dan General Manager;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DebbyMaulidya, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia,beralamat di Bandung, berdasarkan
Putusan Nomor 567/B/PK/Pjk/2019Pemungut Pajak Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00005/287/09/081/13 tanggal11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E&P Indonesie, NPWP:01.001.260.7081.000, alamat: World Trade Center II Lantai 12, JI.
Mengadili dan memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak atasPemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak untuk masa pajak Mei 2009adalah sebesar Rp 1.196.251.045.280 dan PPN yang masih harusdibayar adalah sebesar Rp NIHIL, serta segera mengembalikan segalakelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak inibeserta bunganya;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmemeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapatlain, maka kami mohon Putusan yang seadiladilnya
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.