Ditemukan 13392 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 27-06-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 20/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal 26 Juni 2024 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat:
1.Dadang
2.Eem
630
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 20/Pdt.G.S/2024/PN Tsm;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mencatat pencabutan perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 20/Pdt.G.S/2024/PN Tsm;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah).
    20/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Register : 15-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 22-04-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 45/Pdt.P/2021/PN Tsm
Tanggal 15 April 2021 — Pemohon:
Hj Hamidah,S.Pd.I
58
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan pencabutan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan perkara perdata permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 45/Pdt.P/2021/PN Tsm telah dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mencoret perkara Nomor 45/Pdt.P/2021/PN Tsm dalam register induk perkara perdata permohonan;
    4. Membebankan biaya pencabutan perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah
    45/Pdt.P/2021/PN Tsm
Register : 24-06-2022 — Putus : 24-06-2022 — Upload : 04-08-2022
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 79/Pdt.P/2022/PN Tsm
Tanggal 24 Juni 2022 — Pemohon:
Dinda Permatasari
40
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan yang diajukan Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Permohonan Nomor : 79/Pdt.P/2022/PN Tsm dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mencoret perkara Nomor : 79/Pdt.P/2022/PN Tsm dari register perkara permohonan;
    4. Menghukum Permohonan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.110.000.00 (seratus sepuluh
    79/Pdt.P/2022/PN Tsm
Register : 05-06-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 21/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal 18 Juli 2024 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat:
1.Isak
2.Susilawati
194
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Gugatan Nomor : 21/Pdt.GS/2024/PN Tsm dicabut ;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mencoret perkara Nomor : 21/Pdt.GS/2024/PN Tsm dari register perkara gugatan sederhana;
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);
    21/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Register : 22-01-2024 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 19-04-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 4/Pdt.Bth/2024/PN Tsm
Tanggal 18 April 2024 — Penggugat:
1.R. AAM MOHAMAD RIDWAN
2.SUSAN INTANA, SE.
Tergugat:
1.NENG INTAN
2.PT. Bank Mandiri KCP Cikurubuk Kota Tasikmalaya
Turut Tergugat:
1.Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2.Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah ATR-BPN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor ATR-BPN Kota Tasikmalaya
3218
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Pelawanan yang diajukan Para Pelawan;
    2. Menyatakan perkara Gugatan Nomor 4/Pdt.Bth/2024/PN Tsm dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mencoret perkara Nomor 4/Pdt.Bth/2024/PN Tsm dari register perkara gugatan;
    4. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp609.000,00 (enam ratus sembilan ribu rupiah);
    4/Pdt.Bth/2024/PN Tsm
Register : 29-09-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Tsm
Tanggal 28 Oktober 2021 — Penggugat:
PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA
Tergugat:
ENGKUS KUSWARA
3414
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan para pihak dalam perkara Gugatan Sederhana Nomor : 17/Pdt.GS/2021/PN Tsm. sepakat untuk berdamai ;
    2. Menghukum para pihak dalam perkara Gugatan Sederhana Nomor : 17/Pdt.GS/2021/PN Tsm. untuk mentaati dan melaksanakan isi akta perdamaian;
    3. Menghukum Penggugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) ;
    17/Pdt.G.S/2021/PN Tsm
Register : 08-09-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 94/Pdt.P/2021/PN Tsm
Tanggal 8 September 2021 — Pemohon:
SUANTO
5916
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan pencabutan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan perkara perdata permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 94/Pdt.P/2021/PN Tsm telah dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mencoret perkara Nomor 94/Pdt.P/2021/PN Tsm dalam register induk perkara perdata permohonan;
    4. Membebankan biaya pencabutan perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah
    94/Pdt.P/2021/PN Tsm
Register : 21-07-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 03-04-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 99/Pdt.P/2022/PN Tsm
Tanggal 21 Juli 2022 — Pemohon:
Ani
376
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan pencabutan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan perkara perdata permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 99/Pdt.P/2022/PN Tsm telah dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mencoret perkara Nomor 99/Pdt.P/2022/PN Tsm dalam register induk perkara perdata permohonan;
    4. Membebankan biaya pencabutan perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah
    99/Pdt.P/2022/PN Tsm
Register : 18-11-2022 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 74/Pdt.G/2022/PN Tsm
Tanggal 1 Maret 2023 — Penggugat:
Aam Maryati Binti Rais
Tergugat:
1.PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Tasikmalaya
2.PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk. (Zurich)
Turut Tergugat:
Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya
6914
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan pencabutan Gugatan yang diajukan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor : 74/Pdt.G/2022/PN Tsm dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mencoret perkara Nomor : 74/Pdt.G/2022/PN Tsm dari register perkara gugatan;
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.323.000.00 (satu juta tiga ratus duapuluh tiga ribu rupiah)
    74/Pdt.G/2022/PN Tsm
Register : 10-07-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 43/Pdt.G/2023/PN Tsm
Tanggal 31 Agustus 2023 — Penggugat:
1.Wawan Purnawan
2.Sony Sonia
Tergugat:
2.Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Periode 2019-2023
3.Panitia Pengarah (Steering Comitte)
4.Panitia Pelaksana (Organizing Committe)
5.Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat
Turut Tergugat:
5.Suryaman
6.Edwin Adiwinata
303
    1. Mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan Para Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Gugatan Nomor 43/Pdt.G/2023/PN Tsm dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mencoret perkara Nomor 43/Pdt.G/2023/PN Tsm dari register perkara gugatan;
    4. Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
    43/Pdt.G/2023/PN Tsm
Register : 09-01-2023 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 5/Pdt.P/2023/PN Tsm
Tanggal 19 Januari 2023 — Pemohon:
LUSIANAWATI
126
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan pencabutan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan perkara perdata permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 5/Pdt.P/2023/PN Tsm telah dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mencoret perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PN Tsm dalam register induk perkara perdata permohonan;
    4. Membebankan biaya pencabutan perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah)
    5/Pdt.P/2023/PN Tsm
Register : 15-02-2023 — Putus : 27-02-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 23/Pdt.P/2023/PN Tsm
Tanggal 27 Februari 2023 — Pemohon:
Hj. Imas Cucu Cahyati
208
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan pencabutan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan perkara perdata permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 23/Pdt.P/2023/PN Tsm telah dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mencoret perkara Nomor 23/Pdt.P/2023/PN Tsm dalam register induk perkara perdata permohonan;
    4. Membebankan biaya pencabutan perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah
    23/Pdt.P/2023/PN Tsm
Register : 19-06-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 48/Pdt.P/2020/PN Tsm
Tanggal 2 Juli 2020 — Pemohon:
RINI HARLIANI
2612
  • M E N E T A P K A N
    1. Mengabulkan pencabutan permohonan PEMOHON;
    2. Menyatakan Perkara Perdata Permohonan Nomor : 48/Pdt.P/2020/PN Tsm dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya supaya mencoret Perkara Perdata Permohonan Nomor : 48/Pdt.P/2020/PN Tsm dari buku register;
    4. Membebankan PEMOHON untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
    48/Pdt.P/2020/PN Tsm
Register : 28-02-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal 21 Maret 2024 — Penggugat:
BANK BRI PERSERO TBK
Tergugat:
ISTIKHAROH
72
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan pencabutan Gugatan yang diajukan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Tsm dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Tsm dari register perkara gugatan;
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp147.000.00 ( seratus empat puluh tujuh
    2/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Register : 29-06-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 26-04-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 42/Pdt.G/2022/PN Tsm
Tanggal 22 Agustus 2022 — Penggugat:
PT. RAGA KARYA PERMATA
Tergugat:
KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL PERBENDAHARAAN BADAN PENGELOLA DANA LINGKUNGAN HIDUP (BPDLH)
5822
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan pencabutan Gugatan yang diajukan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor : 42/Pdt.G/2022/PN Tsm dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mencoret perkara Nomor : 42/Pdt.G/2022/PN Tsm dari register perkara gugatan;
    4. Menghukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.577.000.00 (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
      42/Pdt.G/2022/PN Tsm
Register : 04-02-2020 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 12-02-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 24/Pdt.P/2020/PN Tsm
Tanggal 11 Februari 2020 — Pemohon:
SARAH NURMALASARI
42
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Pencabutan permohonan PEMOHON;
    2. Menyatakan Perkara Perdata Permohonan Nomor : 24/Pdt.P/2020/PN Tsm dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya supaya mencoret Perkara Perdata Permohonan Nomor : 24/Pdt.P/2020/PN Tsm dari buku register;
    4. Membebankan PEMOHON untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
    24/Pdt.P/2020/PN Tsm
Register : 22-03-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 28/Pdt.P/2022/PN Tsm
Tanggal 29 Maret 2022 — Pemohon:
Hj. Teti Lestari
238
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menyatakan perkara perdata Nomor 28/Pdt.P/2022/PN Tsm dicabut;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mencatat mengenai pencabutan perkara Nomor 28/Pdt.P/2022/PN Tsm tersebut;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah Rp110.000,00 ( seratus sepuluh ribu rupiah);

    28/Pdt.P/2022/PN Tsm
Register : 30-06-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 20-11-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Tsm
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penggugat:
1.H. S. BAHRI
2.H.S.BAHARI
Tergugat:
1.ATEP SAEPUL ALIM
2.AAT LATIFAH
Turut Tergugat:
1.PT. BAHTERA MADYA PROPERTY
2.PT. BAHTERA MADYA PROPERTI
9020
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menyatakan perkara Perdata Gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor :19/Pdt.G/2020/PN Tsm dicabut ;
    2. Memerintahkan kepada Panitera agar ditulis dalam register perkara perdata Gugatan, bahwa perkara Perdata Gugatan Nomor : 19/Pdt.G/2020/PN Tsm dinyatakan dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 736.000,- (Tujuh ratus tiga puluh enam ribu
    19/Pdt.G/2020/PN Tsm
Register : 27-09-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 13-10-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 51/Pdt.G/2021/PN Tsm
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penggugat:
1.Lim Siung Tek.
2.Moch Salim
3.Lim Wie Tek
4.Lim Yauw Tek
Tergugat:
Ny. Lie Soek Tho Alias Soekmawati
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Agararia dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya/Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya
560
  • 1. Menyatakan perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2021/PN Tsm dicabut;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mencatat mengenai pencabutan perkara Nomor 51/Pdt.G/2021/PN Tsm tersebut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah Rp280.000,00 ( duaratus delapan puluh ribu rupiah);

    51/Pdt.G/2021/PN Tsm
Register : 16-09-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 93/Pdt.P/2020/PN Tsm
Tanggal 22 September 2020 — Pemohon:
1.RUTH LORENTIKA TAMBUNAN
2.CEGA CORADO SAGALA
226
  • M E N E T A P K A N
    1. Mengabulkan pencabutan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan Perkara Perdata Permohonan Nomor : 93/Pdt.P/2020/PN Tsm dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya supaya mencoret Perkara Perdata Permohonan Nomor : 93/Pdt.P/2020/PN Tsm dari buku register;
    4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
    93/Pdt.P/2020/PN Tsm