Ditemukan 5039 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 12-12-2019
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 202/Pdt.G/2017/PA.JU
Tanggal 5 Juni 2017 — Penggugat melawan Tergugat
175
  • Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
Register : 27-03-2013 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 12-05-2014
Putusan PA AMBARAWA Nomor 303/Pdt.G/2013/PA.Amb.
Tanggal 21 Agustus 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
123
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
Register : 12-02-2013 — Putus : 27-03-2002 — Upload : 08-05-2014
Putusan PA AMBARAWA Nomor 166/Pdt.G/2013/PA.Amb.
Tanggal 27 Maret 2002 — PEMOHON VS TERMOHON
432
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
Register : 20-09-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 02-07-2013
Putusan PA BADUNG Nomor 111/Pdt.G/2012/PA.Bdg
Tanggal 28 Februari 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
5316
  • untukberkumpul dalam rumah tangga dengan pasangannya adalah merupakan suatu pertengkaran;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi nomor : 266K/AG/1992, bahwa dalammasalah perceraian tidak dilihat siapa yang menjadi penyebab suatu keretakan dalam rumahtangga, namun yang harus diperhatikan adalah apakah suatu rumah tangga itu dapat kembalidisatukan atau tidak, dengan demikian yang harus dibuktikan dalam perkara ini adalah adanyapertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga pemohon dan termohon, terlepas darisiapa
Register : 21-11-2013 — Putus : 03-04-2014 — Upload : 12-09-2014
Putusan PA AMBARAWA Nomor 1133/Pdt.G/2013/PA.Amb
Tanggal 3 April 2014 — Pemohon vs Termohon
150
  • Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 yang mengandung kaidah hukum bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokamn atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi perlu dilihat adalah jika hati kedua belah pihak telah pecah, maka perkawinantersebut sudah pecah dan tidak mungkin dapat dipersatukan lagi meskipun salah satupihakj menginginkan perkawinannya tetap utuh, bila perkawinan dipertahankan,makapihak yang mwenginginkan perkawinan pecah, akan berbuat apa saja agar perkawinan10Menimbang
Register : 20-11-2019 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 29-01-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1256/Pdt.G/2019/PA.Kag
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6924
  • terus menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
Register : 16-06-2015 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 588/Pdt.G/2015/PA.Amb
Tanggal 6 Agustus 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
142
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 07-01-2015 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 42/Pdt.G/2015/PA.JU
Tanggal 25 Februari 2015 — PENGGUGAT TERGUGAT
174
  • Hal manasejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan "Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apbakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berpendapat Penggugat dan Tergugat sudah sangatsulit untuk
Register : 27-07-2017 — Putus : 15-11-2017 — Upload : 24-07-2019
Putusan PA SAMARINDA Nomor 1111/Pdt.G/2017/PA.Smd
Tanggal 15 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu. merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi "Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri, apakahn masih dapatdipertahankan atau tidak.
Register : 05-01-2016 — Putus : 03-03-2016 — Upload : 23-03-2016
Putusan PA AMBARAWA Nomor 15/Pdt.G/2016/PA.Amb
Tanggal 3 Maret 2016 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
126
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 24-01-2018 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA SINJAI Nomor 17/Pdt.P/2018/PA.Sj
Tanggal 31 Januari 2018 — Pemohon melawan Termohon
117
  • Pemohon menyatakan tetap padapermohonannya;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat permohonanyang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, dalam persidangan Majelis Hakim telah mendengarketerangan anak Pemohon yang bernama a unur18 (delapan belas) tahun 2 (dua) bulan, agama Islam, pekerjaan petani,bertempat tinggal di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan TelluLimpoe, Kabupaten Sinjai, memberikan keterangan sebagai berikut; Bahwa ia akan menikah atas kemauan sendiri tanpa paksaan dariSiapa
Register : 10-09-2014 — Putus : 11-03-2015 — Upload : 05-01-2016
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 1198/Pdt.G/2014/PA.JU.
Tanggal 11 Maret 2015 — PENGGUGAT TERGUGAT
131
  • Hal manasejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri, aoakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berpendapat Penggugat dan Tergugat sudah sangatsulit untuk dapat
Register : 10-03-2015 — Putus : 21-05-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 274/Pdt.G/2015/PA.Amb
Tanggal 21 Mei 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
132
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 29-10-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 1057/Pdt.G/2015/PA.Amb
Tanggal 3 Desember 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 22-04-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 1283/Pdt.G/2019/PA.JB
Tanggal 4 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Penggugat tidak mencintai Tergugat lagi, sehingga terjadiperselisinan dan pertengkaran teruSs menerus yang sudah sulit untukdidamaikan perlu dicarikan jalan keluarnya, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telan pecah tanpaHalaman 8 dari 12 putusan Nomormembebankan kesalahan kepada salah satu pihak sebagaimana pendapatMahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 yang menyatakan: Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
Register : 27-01-2016 — Putus : 03-03-2016 — Upload : 23-03-2016
Putusan PA AMBARAWA Nomor 140/Pdt.G/2016/PA.Amb
Tanggal 3 Maret 2016 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
122
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 01-06-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 544/Pdt.G/2015/PA.Amb
Tanggal 30 Juli 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
123
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 29-12-2014 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 614/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Tanggal 17 Februari 2015 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
589
  • Penggugat dan Tergugat sudah tidak adahubungan yang harmonis dan tujuan perkawinan untuk mencapairumah tangga yang kekal dan bahagia sebagaimana yangditentukan dalam Pasal 1 Undang Undang No. 1 tahun 1974tentang Perkawinan ,tidak ada harapan lagi akan terwujud,karena antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak adakomunikasi lagi secara baik dan sejak 5 (lima) bulanterakhir mereka sudah pisah rumah ;Menimbang ,bahwa kaidah hukum dari perceraian itusendiri bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
Register : 30-10-2014 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 982/Pdt.G/2014/PA.Amb
Tanggal 16 April 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
172
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 23-02-2015 — Putus : 09-04-2015 — Upload : 23-04-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 226/Pdt.G/2015/PA.Amb
Tanggal 9 April 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa