Ditemukan 32892 data
69 — 11
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk sebagian ;- Menyatakan gugatan Penggugat Kabur(obscuur Libels);DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp. 431.000.- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
prosedural sehingga beralasan hukumuntuk di batalkan atau tidak sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka menurut MajelisPenggugat telah mencampur adukkan antara Perbuatan Melawan Hukum denganHalaman 39 dari 42 halaman Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 187/Pdt.G/2013/PN.Mks.Wanprestasi (dalil posita dengan petitum saling bertentangan atau kontraditif interminis), sehingga menurut Majelis Hakim gugatan Penggugat menjadi KABURatau Obscuur Libels;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan
Penggugat Kabur atau ObscuurLibels maka Eksepsi Tergugat Il angka 2 (dua) sebagaimana tersebut diatasberalasan hukum patut dan layak untuk dikabulkan ;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang setelah mempelajari dengan cermat dailildalil gugatanPenggugat dan oleh karena Eksepsi Tergugat Il angka 2 (dua) mengenai dalilgugatan penggugat " Kontraditif in terminis" dalil posita dan petitum salingbertentangan telah dikabulkan , maka berdasar pertimbangan tersebut Majelis Hakimtidak akan mempertimbangkan lagi pokok
berkesimpulan gugatanPenggugat harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima ( Niet on vankelijke verklaara);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan Tidak DapatDiterima ( Niet on vankelijke verklaard) maka menurut ketentuan pasal 192 ayat (1)Rog Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkaraint;Mengingat pasalpasal dari ketentuan perundangundangan yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSI :e Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk sebagian ;e Menyatakan gugatan
Penggugat Kabur(obscuur Libels);41DALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijkeverklaard);e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kiniberjumlah Rp. 431.000.
45 — 11
Menyatakan Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel);DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvenkelijkeverklaard);2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 1.001.000,- (Satu juta seribu rupiah);
Penggugat Kabur (Obscuur Libel)131 Bahwa halhal sebagaimana dimaksud Dalam Eksepsi huruf a dianggaptertuang kembali pada bagian ini dan merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan;2 Bahwa Tergugat II menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalildalilgugatan Penggugat, kecuali halhal yang secara tegas diakuikebenarannya;3 Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah kabur dan tidakjelas (obscuur libel);4 Bahwa dalam gugatan Penggugat dapat diketahui status dan kedudukanTergugat sangat tidak
Tergugat II dan dimenangkan oleh Tergugat IIItidak sesuai dengan Prosedur lelang yang telah ditentukan oleh UndangUndang dan peraturan pelaksananya", namun sebaliknya dalam dalilgugatan Penggugat sebagaimana dimaksud pada posita angka ke7,Penggugat secara tegas menyatakan: "bahwa, oleh karena prosedur danpelaksanaan lelang yang dilakukan Tergugat I dengan bantuan perantaraTergugat III..........6 Bahwa dari uraian Tergugat II pada angka 5 tersebut di atas, sangat jelas,sangat gamblang dan terbukti gugatan
Penggugat kabur dan tidak jelas(obscuur libel);7 Bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana teruraitersebut di atas, kiranya dalil eksepsi Tergugat II adalah sangat beralasandan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku, oleh karenanya sangatlah layak dan beralasan apabila MajelisHakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa, mengadili danmemutuskan perkara ini menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat IIdan menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat
Penggugat kabur, tidak jelas atauObscuur Libel yaitu tidak menjelaskan pasal perbuatan hukum mana yang dilanggaroleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat serta sama sekali tidakdapat menunjukkan tindakantindakan apa saja yang mereka lakukan yang dianggapmelanggar hukum tersebut (Tergugat IID;Menimbang, bahwa hal yang lebih rinci lagi dikemukakan oleh Tergugat IIbahwa dalam gugatannya Penggugat tidak konsisten dalam menempatkan Tergugat IIdimana kedudukannya Tergugat II saling
Penggugat kabur (Obscuur Libel);DALAM POKOK PERKARA : 1 Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvenkelijkeverklaard);2 Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 1.001.000, (SatujJuta seribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriSidoarjo, pada hari Selasa, tanggal 6 Januari 2015, oleh kami BAHURL S.H. sebagaiHakim Ketua, MUSTHOFA.
61 — 32
MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat ;- Menyatakan gugatan Penggugat kabur atau Obscuur libel ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Onvanleijk verklaard ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Perkara Perdata No.316/Pdt.G/2015/PN.Jkt.PstDALAM REKONPENSI ;Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima dimana pihak Penggugat harus dinyatakan sebagai pihak yang kalah makasegala biayabiaya yang timbul didalam perkara ini harus dibebankan kepadaPenggugat dalam Konpensi/Tergugat 1 Rekonpensi ;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan perundangundangan yangberhubungan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM EKSEPSI :e Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat ;e Menyatakan gugatan
Penggugat kabur atau Obscuut libel ;DALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Onvanleijkverklaard ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi Penggugat untukmembayar ongkos perkara sebesar Rp.916.000, (Sembilan ratus enam belasridu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016, olehkami Drs.ARIFIN,SH,MH sebagai Hakim Ketua
54 — 23
Menolak Eksepsi Tergugat I, II, IV dan V;Dalam Pokok Perkara:Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur mengenai batas-batas objek Perkara;Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat I Konvensi Tidak dapat diterima;
99 — 10
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI;- Mengabulkan eksepsi para Tergugat;- Menyatakan gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel); DALAM POKOK PERKARA;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.554.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah)
152 — 65
MENGADILI :DALAM PENUNDAAN- Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;DALAM EKSEPSI:- Menerima Eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV Tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur liebel);DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.523.700,- (Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
60 — 9
DALAM EKSEPSI :--- Menerima eksepsi Para Tergugat ;--- Menyatakan gugatan penggugat kabur dan kurang pihak;--- Menolak eksepsi tergugat untuk selain dan selebihnya;DALAM POKOK PERKARA :--- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;--- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.521.000,- (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Putusan Majelis Hakim tersebut telah diambilmelalui musyawarah dan setelah mendengar pendapat hukum darimasingmasing Hakim Anggota yang pada pokoknya antara anggotasatu dengan lainnya tidak ada perbedaan pendapat dan telahdirangkum dan disusun sebagaimana bunyi putusan ini;Mengingat, memperhatikan Kitab UndangUndang Hukum Perdata,Rbg, RV dan peraturan perundangundangan lainnya yangbersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILI :DALAM EKSEPSIMenerima eksepsi Para Tergugat ; Menyatakan gugatan
penggugat kabur dan kurang pihak;Menolak eksepsi tergugat untuk selain dan selebihnya;DALAM POKOK PERKARAMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hinggaSaat ini ditaksir sebesar Rp. 1.521.000, (satu juta limaratus dua puluh satu ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah MajelisHakim pada hari RABU tanggal O07 Mei 2014, oleh kami WAYANKARYA, SH,M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, AGNES SINAGA,SH.
31 — 5
M E N G A D I L IDalam Eksepsi : - Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;- Menyatakan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas ;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 1.736.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
belah pihak mengajukankesimpulannya, selanjutnya telah mohon putusan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDalam Eksepsi :Menimbang, bahwa sebelum memasuki pertimbangan pokok perkara,Majelis hakim terlebin dahulu akan mempertimbangkan mengenai eksepsi yangdiajukan Tergugat dan Tergugat II yang pada pokoknya sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Tergugat dan Tergugat II telah mengajukan eksepsiyang pada pokoknya gugatan Penggugat haruslah ditolak atau dinyatakan tidakdapat diterima, dengan alasan sebagai berikut :Gugatan
Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) :e Bahwa gugatan Penggugat yang mendudukkan PT.
Gugatan Penggugat Kabur dan tidak jelas (obscuur libel) ; Bahwa benar Penggugat adalah merupakan korban tindak pidana pencucianuang yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat ; Bahwa dengan adanyaputusan Mahkamah Agung RI No. 1329 K/Pid/2012, tanggal 19 Desember2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan pengakuan Tergugat danTergugat Il dalam jawabannya pada poin 8 (delapan), bahwa perkara yangbersangkutan telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pubuk Pakam, denganHalaman 33Putusan No.28/Pdt.G/2014
dengan tidak perlu mempertimbangkan pokok perkaranya,gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;36Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini ;Memperhatikan ketentuan UndangUndang Nomor : 48 Tahun 2009Tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundangundangan lainnyayang bersangkutan ;MENGADILIDalam Eksepsi : Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II ; Menyatakan gugatan
Penggugat kabur dan tidak Jelas ;Dalam Pokok Perkara :e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyakRp. 1.736.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPegadilan Negeri Medan pada hari RABU, tanggal 12 NOPEMBER 2014, olehkami INDRA CAHYA, SH, MH sebagai Hakim Ketua, WISMONOTO, SH danKARLEN PARHUSIP, SH masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, putusanmana
124 — 28
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obcuur libel);III. DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (ontvankelijke Verklaard);2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.645.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
140 — 99
M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI :- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;----------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan penggugat kabur (Obscuur Libel); ------------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; ------------------------------------ Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.538.000.- (Dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ; --------------------------
nnn nnn nnn non ne nnn nnn one nee non noe ene nee nee Bahwa dalildalil Penggugat yang menyatakan diri ahli waris pemiliksah bangunan dan tanah obyek sengketa berdasarkan klaimklaim secaralisan tanoa bukti otentik yang menguatkan dalilnya, semakin memperjelasdalam perkara ini Penggugat tidak mempunyai kapasitas dalam mengajukan(00S aaBahwa dengan tidak berkapasitasnya Penggugat dalam mengajukan Gugatanin, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (NietOnvankelij Verklaard); 143.Gugatan
Penggugat Kabur (Obscuur Libel); Bahwa materi Gugatan Penggugat adalah Gugatan Pengosongan Rumah,tetapi dalam Posita maupun Petitum Gugatan, Penggugat telahmenggabungkan antara materi Gugatan Pengosongan Rumah, SengketaWarisan dan Materi Perbuatan Melawan Hukum; Bahwa Materi Gugatan Penggugat sebagai mana termuat dalam PerihalGugatan mengenai Pengosongan Rumah, tetapi dalam posita gugatan tidaksatupun dalildalil Penggugat yang menguraikan tentang Tipe, Letak, luasBangunan Rumah yang dikuasai oleh
49 — 31
Menyatakan gugatan Penggugat kabur.