Ditemukan 5999 data
141 — 70
Bahwa Pemohon Keberatan mengajukan permohonan keberatan atas PutusanKomisi Informasi Provinsi DKI Jakarta ( KIP DKI Jakarta ) Nomor : 0436/VII/Hal3 dari 34 hal Putusan No.84/G/2014/PTUNJKT.KIPPS/2013 pada hari Rabu, tanggal 2 April 2014, yang amar putusannyaberbunyi sebagai berikut : ( Bukti PK1 )Amar PutusanMemutuskan(5.1) Menyatakan tidak menerima Permohonan Sengketa Informasi Pemohon(niet onvankelijke verklaard ).Adapun dasardasar pengajuan permohonan keberatan Pemohon Keberatan yaitusebagai berikut
Bahwa dalam kesimpulan Putusan Sela KIP DKI Jakarta nomor : 0436/VII/KIPPS/2013 butir 4 yang menjadi dasar keputusan tidak menerima PermohonanSengketa Informasi Pemohon ( niet onvankelijke verklaard ) adalah aneh,dengan dalil ( Bukti PK1 ) :Cuplikan putusan :4, KESIMPULAN(4.1) Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum... ... ... ... ... ast4.
Jakarta.12Sangat sesuai untuk kepentingan bangsa dan Negara karena diindikasikanbahwa pemilihnan anggota KPU tingkat Kota di DKI Jakarta tidak Profesionaldan terbuka sesuai amanah Undangundang Nomor 15 Tahun 2011 tentangPenyelenggara Pemilu khususnya tentang Asas penyelenggara Pemilu Pasal 2sehingga tidak heran kualitas Pemilu semakin menurun.Berdasarkan uraian dan alasanalasan yang telah dikemukakan diatas, makadisimpulkan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi DK Jakarta (selanjutnyadisebut KIP
keseluruhan biaya perkara.Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannyaPemohon Keberatan telah mengajukan bukti berupa fotokopi suratsurat yang telahdiberi materai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya maupun fotokopinya,serta diberi tanda Bukti PK1 sampai dengan PK12 adalah sebagai berikut;181.Bukti Pk1: Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0436/VII/KIPDKIPS/2013 (fotokopi sesuai dengan aslinya)Bukti Pk2 : Tanda terima putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta(KIP
150 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
juncto Pasal 169 Rbg yaitu tidakmemerintahkan pejabat yang berkuasa (berwajib) untuk membawa saksiyang bernama Rohfiatun Hasanah, PNS pada KPP Pratama Yogyakartadihadapkan di muka persidangan guna keperluan memberikanketerangan di muka persidangan karena sudah 2 (dua) kali panggilan(bahkan panggilan ke2 ditembuskan kepada atasan saksi) tidak hadirtanpa ada alasan yang sah, padahal alamat kantor saksi dengan KantorKIP DIY hanya berjarak kurang lebih 700 (tujuh ratus) meter dan masihdalam yuridiksi KIP
Juga terhadap saksi TeguhBudiharto yang bertempat tinggal di Perumahan Timoho (kurang lebih 5(lima) Km dari KIP DIY), KIP DIY juga tidak dilaksanakan Pasal 185KUHA Perdata juncto Pasal 141 HIR juncto Pasal 169 Rbg (tanda terimapanggilan para saksi yang tidak hadir terlampir);.
Adapun alat bukti dari Pemohonyang belum ditimbang oleh Majelis KIP DIY dalam Putusan 009/IV/KIDIYPS/2016 adalah:a.
Bila diketahui SPT via pos ternyata tidak lengkap, maka KantorPelayanan Pajak mengirimkan Surat Permintaan KelengkapanSPT Tahunan kepada wajib pajak;Fakta persidangan KIP DIY Termohon tidak bisa membuktikandimuka sidang bahwa institusi Termohon telah melakukan salah satutindakan dari 3(tiga) hal tersebut diatas yaitu Termohon tidak bisamenunjukkan surat pemberitahuan (point (i) dan point (ii)) ataupunsurat permintaan kelengkapan SPT (point iii), juga Tergugat tidakbisa menunjukkan tanda terima bahwa
Sintha Savitriana Komala Dewi, S.H., yang membingungkanPemohon sehingga mondarmandir antar institusi (PTUN ke KIP lalu PTUNlagi) dan ikut menangani perkara yang sama sebanyak 2 (dua) kali acarapersidangan yang berbeda, sedangkan pada sidang putusannya terakhirHalaman 15 dari 18 halaman.
115 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
444 K/Pdt.Sus-KIP/2017
Nomor 444 K/Pdt.SusKIP/2017Bahwa Putusan KIP Nomor 002/PTS/KIProv.SumselPS/VIII/2016tertanggal 26 September 2016, adalah LSM PPPC Sumsel yang beralamatdi Jalan Anwar Sastro Nomor 1352 Blok VIII, Palembang;Bahwa Pemohon Keberatan yang saat ini mengajukan permohonankeberatan adalah LSM Pengawasan Pembangunan Publik Control yangberalamat di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 635 RT.02 RW.01, KelurahanKarya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang sehingga antara LSM dalamPutusan KIP Nomor 002/PTS/KIProv.SumselPS
119 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
227 K/Pdt.Sus-KIP/2018
210 — 115
382 — 267 — Berkekuatan Hukum Tetap
111 K/Pdt.Sus-KIP/2019
106 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perbuatan Saudari Sintha SavitrianaKomala Dewi, S.H. yang membingungkan Pemohon sehingga mondarmandir antar institusi (PTUN ke KIP lalu PTUN lagi) dan ikut menanganiperkara yang sama sebanyak 2 (dua) kali acara persidangan yangberbeda, sedangkan pada sidang putusannya terakhir justru kontradiktifdengan pemberian petunjuk beliau saat sidang pertama (sidangpenetapan), juga sudah diingatkan oleh Pemohon saat sidangberlangsung namun tetap ikut serta memutus perkara, sangat patutdiduga adanya intervensi
UndangUndang Nomor 14 Pasal 17 hurufg, h,Tahun 2008 tentang Setiap Badan Publik wajib membuka aksesKeterbukaan Informasi Publik bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk(UU KIP) mendapatkan informasi Publik, kecuali:g. dinyatakan, Informasi Publik yang apabiladibuka dapat mengungkapkan isi aktaotentik yang bersifat pribadi dan kemauanterakhir ataupun wasiat seseorang;h.
Berita acara ini disusunInformasi yang Dikecualikan berdasarkan UU KIP Pasal 6 ayat (3) huruf doleh Sekretaris Direktorat UU KIP Pasal 17 ayat (3) huruf h dan huruf iJenderal dengan Jangka Waktu Pengecualian TidakTerbatas. 4. Dalam peraturanperaturan perundangundangan tersebut telah jelasdan tegas menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP35/PJ.01/UP.90/2013 tanggal 4 Maret 2013 tersebutmerupakan informasi publik yang dikecualikan di lingkungan DirektoratJenderal Pajak.5.
UU KIP Pasal 6 ayat (3) Tidak Terbatasmelakukan perceraian/keterangan huruf duntuk melakukan perceraian dan b. UU KIP Pasal 17 ayat (3)bahanbahan yang menyangkut huruf h dan huruf iproses penerbitan surat keputusanizin untuk melakukan perceraian/keterangan untuk melakukanperceraian 4.
Putusan Nomor 89 K/TUN/2017Bahwa ketentuan Pasal 17 huruf UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (untuk selanjutnya disebutUU KIP) (Bukti T1) telah mengatur sebagai berikut:Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan informasi Publik, kecualli:.
151 — 73
terhadap informasi yang dikecualikan (Pasal 21 ayat (7) huruf eUU KIP ; Bahwa sehubunga dengan pertimbangan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusattersebut di atas, Pemohon Keberatan, dahulu.
Bahwa terbukti secara meyakinkan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusattelah keluru mengutip Pasal 21 UU KIP, karena dalam pasal tersebuttidak terdapat ayat (7) hurufe, bunyi Pasal 21 UU KIP yang benar adalah : Mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat,tepat waktu dan biaya ringan ; 2.
Bukti PK5 : Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi PublikNomor Pendaftran : 038/PSIP/IV/KIP/2013, tanggal 03 April 2013,atas nama Ari Widodo ; 6. Bukti PK6 : Pasal178 ayat (2) dan ayat (3) HIR ;7. Bukti PK7 =: Penjelasan Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR ; 8.
Putusan Majelis Komisioner Komisi Infomasi Pusat Telah Melampaui BatasKewenanganPernyataan yang menyatakan bahwa Komisi Informasi Pusat tidak memilikikewenangan untuk memerintahkan kepada Badan Publik untuk menerbitkaninformasi dengan mengutip hanya Pasal 46 ayat (1) UU KIP adalah upayamengelak dari kewajiban untuk memberikan informasi yang dimohon.Kewenangan Komisi Informasi Pusat dalam UU KIP termasuk memerintahkanBadan Publik untuk menerbitkan informasi sebagaiman dimaksuddalam Pasal 46 ayat (
1) dan ayat (2) UU KIP, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 46: (1) Putusan Komisi Informasi tentang pemberian atau penolakan aksesterhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintah di bawah ini :a.
138 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
759 K/Pdt.Sus-KIP/2019
Nomor 759 K/Padt.SusKIP/2019Nomor 04, RT 51, RW 10, Kelurahan Bukit Sangkal,Kecamatan Kalidoni (Simpang Sapta Marga),Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 24 April 2019;Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan telah memberikanPutusan Nomor 326/KIP/Prov.SumselPTS/XI/2018., tanggal 22
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum putusan KomisiInformasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 326/KIP/Prov.SumselPTS/X1/2018., tanggal 22 November 2018 sejak dibacakannyaHalaman 2 dari 6 hal. Put. Nomor 759 K/Padt.SusKIP/2019putusan ini;4. Memerintankan kepada Pemohon Keberatan untuk tidak menyerahkaninformasi publik yang diminta oleh Para Termohon Keberatan;5.
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera SelatanNomor 362/KIP/Prov.SumselPTS/X1/2018., tanggal 22 November 2018;3.
,tanggal 1 April 2019 juncto Nomor 326/KIP/Prov.SumselPTS/X1/2018.,tanggal 22 November 2018;3.
85 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
., & Rekan, berkantor di Petro Muba Lantai III,Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 222/SK/WS/KIP/IX/2016 bertanggal 14 November 2016:Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan/TermohonInformasi:melawan:LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PENGAWASANPEMBANGUNAN PUBLIK CONTROL PROVINSI SUMATERASELATAN, dalam hal ini diwakili oleh Edi Erman, S.H., dalamkedudukannya selaku Ketua Umum LSM PPPC, beralamat di JalanKapten Anwar Sastro Nomor 1352 Blok VIII, Kota Palembang;Termohon
Permohonan Data Dokumen terkait Kontrak Kerja APBD TA.2014 yaitu :1) Pengadaan obat dan pembekalan kesehatan puskesmas;2) Pengadaan peralatan kesehatan;Bahwa adapun amar putusan Ajudikasi Komisi Informasi Publik (KIP)Sumatera Selatan adalah sebagai berikut :AMAR PUTUSAN : Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa informasi yang dimohon sebagaimana dimaksudpada paragraf (2.2) adalah informasi yang terbuka dan dapat diaksesoleh publik; Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan
125 — 51
160 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga prosesajudikasi non litigasi tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuanformal dalam UndangUndang KIP;Halaman 27 dari 34 halaman.
Pasal 21 ayat (7)huruf e UndangUndang KIP) ...
;Sehubungan dengan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pemohon Kasasiberpendapat sebagai berikut:1 Bahwa terbukti secara meyakinkan Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Juncto Majelis Komisioner KIP telahsalah mengutip pasal 21 UndangUndang KIP karena di dalampasal tersebut tidak terdapat ayat (7) huruf e.
Majelis Komisioner KIP tersebut di atas, Pemohon Kasasi berpendapatbahwa penggunaan anotasi UndangUndang KIP sebagai dasar pertimbanganhukum dalam memutus sengketa informasi publik sangatlah tidak berdasarhukum, karena anotasi UndangUndang KIP hanyalah catatancatatan dalamproses penyusunan UndangUndang KIP, bukan merupakan bagian dari UndangUndang KIP dan selain itu anotasit UndangUndang KIP tidak diundangkandalam lembaran negara sehingga masyarakat umum tidak mengetahui.
Disamping itu anotasi UndangUndang KIP juga tidak diatur dalam PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik.
155 — 82
Pemohon Keberatan pemohonsecara keseluruhan;3.2. membatalkan putusan Komisi Informasi Banten a quo danmemerintahkan agar Badan Publik:a. memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh PemohonInformasi Publik;b. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasiuntuk menjalankan kewajibannya;Halaman 5 dari 37 him, Putusan No. 14/G/K1/2016/PTUNSRGc. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasiuntuk memenuhi jangka waktu pemberian informasi sebagaimanadiatur dalam UndangUndang KIP
melalui pemberitahuandan penyerahan permohonan keberatan serta salinan surat permohonankeberatan perkara Nomor: 14/G/KI/2016/PTUNSRG, yang dikirim oleh PaniteraPengadilan Tata Usaha Negara Serang melalui surat Nomor: W2.TUN.7/545/HK.06/IV/2016, tanggal 12 April 2016, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal6 ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Berkas Perkara KIP
88 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
455 K/Pdt.Sus-KIP/2017
48 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
33 K/Pdt.Sus-KIP/2014
90 — 60
---------------- M E N G A D I L I : -----------------------------1) Menerima permohonan keberatan dari Termohon/Pemohon Keberatan; 2) Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 045/V/KIP-PS-A/2014 Tanggal 15 Oktober 2014 yang dimohonkan keberatan tersebut;3) Menghukum Pemohon/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 254.000,- (Dua ratus lima puluh empat ribu rupiah);
22-G-K-KIP-2014-PTUN-PDG
Bangun Agam Permai belum dapatPemohon Keberatan berikan, karena sertipikat dalam proses persidangan diMahkamah Agung RI dengan Akta Kasasi Nomor 06/G/K/KIP/2013/PTUN PDG.Berkenan dengan itu Pemohon Keberatan dapat menindaklanjuti permintaanTermohon Keberatan setelah adanya Putusan yang inkracht dari Mahkamah AgungRepublik Indonesia; .
Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Undang Undang KIP) diatur bahwaAtasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) memberikantanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalamjangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanyakeberatan secara tertulis; Kemudian berdasarkan Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor Tahun2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
mmm mm nr2) Berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPIDdalam memberikan tanggapan tertulis ; Dari kedua aturan tersebut diatas perlu Pemohon Keberatan kemukakan faktafakta sebagai berikut: 1) Pemohon/sekarang Termohon Keberatan mengajukan Surat Keberatan tidakmendapatkan Informasi yang diminta kepada Termohon/sekarang PemohonKeberatan Tanggal 28 Januari 2014 dan terdaftar pada Tanggal yang samayaitu Tanggal 28 Januari 2014; 2) Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang Undang KIP
Majelis Komisioner pada halaman17 (tujuh belas) dan 18 (delapan belas) paragraf 3.31, paragraf 3.32 danHalaman 10 dari 68 halaman Putusan No.22/G/KKIP/2014/PTUNPDGparagraf 3.33, terlihat dengan jelas bahwa Majelis Komisioner tidak konsekwendan ambivalen dalam mengambil pertimbanmgan hukum;Pada paragraf 3.31 Majelis Komisioner berpendapat bahwa permohonanPenyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan Pemohon/sekarangTermohon Keberatan belum memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (2) UndangUndang KIP
jo Pasal 13 huruf b Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2013, namun disisi lain pada paragraf 3.32 dan paragraf 3.33 MajelisKomisioner berpendapat bahwa permohonan Pemohon/sekarang TermohonKeberatan tetap sesuai dengan substansi jangka waktu sebagaimana diatur dalamPasal 37 ayat (2) Undang Undang KIP jo Pasal 13 huruf b Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 sehingga Majelis Komisioner berpendapatbahwa jangka waktu pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa InformasiPuBlK dapatditerineyy
106 — 49
Sumut (fotocopy sesuai denganTOLO GO) gennnn nn nnnn nnn nnn nnn nnn cnn enmnnnnnnnnnnnnnannnnnanansFotocopy berita dari print out internet dari situs Riau.pos tanggal3 Desember 2012 pukul 19.06 WIB berjudul 10 nama calonanggota KIP Riau diserahkan ke Gubri (fotocopy sesuai denganTOLO@ OY) jenn nnn nnn nm nnnFotocopy berita dari print out internet dari situs Bitra Indonesiapada tanggal 13 juli 2012 berjudul Berita Komisi A DPRDSU Fitand Proper Test 13 calon anggota KIP Sumut (fotocopy sesuaiFels
sah yang diberi tanda T.1sampai dengan T.29 dengan perincian sebagai berikut :Halaman 40 dari 89 halaman Putusan Perkara No. 20/G/2014/PTUNPDGBukti T.1Bukti T.2Bukti T.2.1Bukti T.3Fotocopy UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 (fotocopysesuai dengan salinan) ;Fotocopy Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat RepublikIndonesia Nomor 01/KEP/KIP
/III/2010 Tentang Perubahan AtasKeputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor02/KEP/KIP/X/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi danPenetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi dan KomisiInformasi Kabupaten/Kota tanggal 18 Maret 2010 besertalampirannya (fotocopy dari print out) ;Fotocopy Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat RepublikIndonesia Nomor 01/KEP/KIP/III/2010 Tentang Perubahan AtasKeputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor02/KEP/KIP/X/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi danPenetapan
tanggal 30 April 2014 Perihal Seleksi Calon Anggota KomisiInformasi Provinsi (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;Fotocopy Buku Pendaftaran Peserta Calon Komisi InformasiPusat Sumatera Barat Tahun 2014 (fotocopy sesuai denganEIS IM a1) jase eseeee eens see renee eeeFotocopy Surat Ketua Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KIPSumatera Barat Nomor : 555/756/Kominfo2014 tanggal 09 Mei2014 Perihal Undangan (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;Fotocopy Hasil Evaluasi Kelengkapan Administrasi CalonAnggota KIP
Kepala Dinas PerhubunganKomunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat Nomor :555/882/Kominfo2014 tanggal 2 Juni 2014 Perihal Test PsikologiCalon Anggota KIP Tahun 2014 (fotocopy sesuai denganF553 (0 aFotocopy Surat Lembaga Psikologi Progressive Reflection(LP2R) Nomor : B/LP2R/16V1/14 tanggal 16 Juni 2014 Hal HasilPemeriksaan Psikotest (fotocopy sesuai dengan aslinya) ;Fotocopy Berita Acara Pelaksanaan Tes Wawancara CalonAnggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat masa jabatan20142018 tanggal
108 — 0
131 — 50
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Seranguntuk mengadili, 2). tenggang waktu pengajuan keberatan, serta 3).kedudukan hukum (legal standing) dari Pemohon Keberatan;1) Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untuk mengadili;Menimbang, bahwa di dalam ketentuan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),telah diatur secara limitatif:Pasal 47 ayat (1) : Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usahanegara apabila yang digugat adalah
191 — 66