Ditemukan 19250 data
34 — 11
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.3. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara.B. DALAM POKOK PERKARA 77 7020270 201. Menolak gugatan Para Penggugat untukseluruhnya.2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat II telah pulamemberikan Jawaban yang isinya antara lain sebagai berikut : DALAM EKSEPSL : 2202022 2 2nn nnn nnn cence nc nnn nnn1.
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;2.
24 — 3
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet vantkelijk Verklaard);
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet vantkelijkVerklaard);Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos' perkara sebesarRp.1.156.000, (Satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) ; Demikianlahdiputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabayapada hari : KAMIS, tanggal : 12 JULI 2012, oleh Kami : EKO SUGIANTO,SH., MH. sebagai Ketua Majelis, H. BAMBANG KUSTOPO, SH., MH. dan1.B.N.
YANI HERMAWAN
21 — 5
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
DALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard) ;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;Demikianlah perkara ini diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2013, oleh kami KURNIA YANIDARMONO, S.H.
74 — 11
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);
dinyatakantidak dapat diterima;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, makamengenai pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka Penggugat dihukumpula untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Mengingat RBg serta segala ketentuan UndangUndang dan peraturan hukum yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSIe Mengabulkan eksepsi yang diajukan Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARAe Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara inihingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 1.326.000; (Satu juta tiga ratus dua puluh enam riburupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriBatusangkar pada hari SENIN tanggal 22 OKTOBER 2012 oleh Kami ADITYO DANURUTOMO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, DAVID PANGGABEAN, SH., dan TUTYSURYANI, SH., masingmasing
68 — 11
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
dwangsong) sebesar Rp.200.000, (dua ratus riburupiah) untuk setiap harinya apabila mereka lalai melaksanakan isi putusandalam pekara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakanoleh Para Tergugat Konpensi ;Berdasarkan dari apa yang telah Para Tergugat/Penggugat Rekonpensi uraikan tersebutdiatas, maka bersama ini mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberkanan kiranya memutuskan sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :e Menerima Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;e Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM PROPISI :e Menolak tuntutan Propisi Para Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : e Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbulakibat perkara ini ;DALAM REKONPENSI (GUGAT BALIK) e Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;e Menyatakan bahwa Penggugat II beserta ke 17 (tujuh belas) orang AnggotaKelompok Tani EKA KAHARAP adalah pemilik tanah yang
DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkeVerklaard) ;DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum para Penggugat dalam konpensi / para Tergugat dalam rekonpensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 3.691.000, (tiga juta enam ratus sembilan puluh saturibu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriPalangka Raya pada hari Senin, tanggal
27 — 5
- Tentang pokok perkara - Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima
63 — 4
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
337 — 145
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ).
78 — 18
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) ;
Selain karena telahsecara serta merta ditolak oleh Tergugat, ternyata juga tidak berdasar hukum dan tidakrelevan, maka tidak perlu Tergugat tanggapi secara khusus pada jawaban ini.Berdasarkan halhal tersebut di atas, demi tegaknya hukum dan keadilan Tergugat mohon kepadaYang Mulia Majelis Hakim agar berkenan memutus perkara a quo sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :1 Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA
padapembahasan dan pertimbangan yang menyangkut pokok perkara, demi tercapainya asas peradilancepat, sederhana dan biaya ringan, Majelis Hakim haruslah menyatakan bahwa gugatan parapenggugat dalam perkara ini tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa karena gugatan tidak dapat diterima dan para Penggugat berada padapihak yang kalah, maka para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan, pasalpasal dari Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan denganperkara ini ;MENGADILIe Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) ;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar' biaya perkara sebesarRp. 804.000, (delapan ratus empat ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriMalang pada hari : Kamis, Tanggal 12 Agustus 2010, oleh kami: HARI WIDODO, SH., MHsebagai Ketua Majelis Hakim, HJ.
42 — 10
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard
;Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard). Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.614.000, (dua juta enam ratus empat belas ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Medan pada hari : Senin, tanggal 29 Agustus 2016 oleh kamiKARLEN PARHUSIP, SH, sebagai Hakim Ketua, FERRY SORMIN, SH. MH., danMASRUL, SH.
29 — 7
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard);Putusan No. 109/Pdt.SusPHI/2017/PN. Mdn halaman 242. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp. 611.000, (enamratus enam belas ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamistanggal 9 Agustus 2017 oleh JAMALUDDIN, SH, MH selaku Hakim Ketua,PARMONANGAN SIREGAR, SH., dan MANGARAJA MANURUNG, SH., MH.
93 — 28
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)
62 — 20
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaara);2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp. 496.000, ( empatratus Sembilan puluh enam ribu rupiah ) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis,08 Oktober 2015 oleh H.
60 — 12
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard).
Penggugat d.r. inididasarkan fakta fakta hukum yang sah dan karenanya sangat beralasan jikaputusan dalam rekonpensi dinyatakan sebagai putusan ult voerbaar bijvoorraad;Berdasarkan argumentasi yang telah dikemukakan diatas, telah cukupberalasan apabila Tergugat II dan Ill d.k / Penggugat d.r. mohon kepada MajelisHakim yang mulia yang mengadili perkara ini kiranya berkenan memberikanputusan yang pada pokoknya, sebagai berikut :Dalam Eksepsi : Menerima eksepsi yang diajukan Tergugat II dan III seluruhnya; Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;.
dalam Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima, danoleh karena Para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi beradadipihak yang dikalahkan, maka kepada Para Penggugat dalam Konpensi/paraTergugat dalam Rekonpensi, haruslah dihukum untuk membayar biaya perkarayang ditimbulkan dalam perkara ini ;Meningingat akan ketentutan peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI:DALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI ;Menerima Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III ;DALAM POKOK PERKARA ;Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvantkelijkeVerklaard).DALAM REKONPENSI ;Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Il dan Tergugat Illdalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI ;Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.839.000, (delapan ratus tiga puluhsembilan ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan
85 — 21
-Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard);3.
82 — 25
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
para Tergugatrekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima maka para Penggugat konpensi /para Tergugatrekonpensi sebagai pihak yang kalah berdasarkan Pasal 192 Ayat (1) Rbg harus dihukumuntuk membayar ongkos perkara, yang jumlahnya sampai dengan putusan ini dibacakanakan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat akan ketentuanketentuan dan pasalpasal dari peraturan perundanganyang berkaitan dengan gugatan ini;MENGADILI:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI :e Menerima eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan
gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkverklaard);DALAM REKONPENSI :e Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima (Nietontvankelijk verklaard);DALAM KONPENSI/REKONPENSI: e Menghukum para Penggugat konpensi/para Tergugat rekonpensi membayar ongkosperkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.411.000,00 (dua juta empatratus sebelas ribu rupiah);Demikian diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari SENINtanggal 5 Januari 2015 oleh
15 — 14
Dalam Konvensi
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum para Penggugat dalam Konvensi/para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
73 — 241
DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard);
Pasal 181 ayat (1) HIRbiaya perkara ini dibebankan kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensisebesar Rp. 491.000, (empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;Memperhatikan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 2 Tahun 2004 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM PROVISIe Menolak tuntutan provisi Para Penggugat tersebut;DALAM EKSEPSIe Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARAe Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat
diterima (niet onvankelijkeverklaard);DALAM REKONVENSIe Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (nietonvankelijkeverklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat Konvensi/Para TergugatRekonvensi sebesar Rp. 491.000, (empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;Demikanlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari Rabu, tanggal 5 Maret2014 oleh
75 — 25
- Mengabulkan eksepsi para Tergugat ;
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima atau NO. ( Niet Onvankelijk Verklaart ) ;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima atau NO. ( Niet Onvankelijk Verklaart ) ;
- Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp.840.000,- ( delapan ratus empat puluh ribu rupiah );
110 — 28
-Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);