Ditemukan 1292 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2013 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 24-06-2013
Putusan PTUN AMBON Nomor 10/G/2012/PTUN.ABN
Tanggal 26 Juli 2013 — DEMIANUS OFA Sebagai Penggugat melawan BUPATI HALMAHERA BARAT sebagai Tergugat
3815
  • Bahwa selain itu, Keputusan Tergugat objek gugatan, bertentangan dengan PerdaKabupaten Halmahera Barat Nomor. 4 Tahun 2008, tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kepala9.
    Pasal 40 ayat (4) PERDA KabupatenHalmahera Barat Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Kepala Desa, PerangkatDesa Dan Kepala Dusun mengatakan bahwa Pemberhentian Kepala Desa karena tidaklagi memenuhi syarat sebagai kepala desa, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatantidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dan/atau melanggar bagi kepaladesa, usul pemberhentian kepala desa kepada Bupasti melalui Camat berdasarkankeputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
    Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kepala Dusun menentukan;Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat(4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usulditerima ; +22 2222222 2222 n nnn nn nnn nnnMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dikaitkan dengan faktahukum yaitu : pada tanggal 28 Mei 2008 berdasarkan keputusan Bupati Halmahera BaratNomor 127 Tahun 2008 telah memberhentikan Pejabat Kepala Desa dan mengangkatHalaman
    kepala desa sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3(dua per tiga) dari jumlah anggota BPD ;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 40 ayat (4) Peraturan DaerahKabupaten Halmahera Barat Nomor : 4 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kepala Dusunsecara tegasmenetapkan : Pemberhentian
    Kepala Desa Tongute Sungi An.
Register : 26-03-2013 — Putus : 18-06-2012 — Upload : 24-06-2013
Putusan PTUN AMBON Nomor 12/G/2012/PTUN.ABN
Tanggal 18 Juni 2012 — APNESIUSKORANYO Sebagai Penggugat Melawan BUPATI HALMAHERA BARAT sebagai Tergugat
6016
  • Kepala Desa karena tidak lagimemenuhi syarat sebagai kepala desa, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatantidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dan/atau melanggar bagi kepaladesa, usul pemberhentian kepala desa kepada Bupasti melalui Camat berdasarkankeputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlahanggota BPD, ;2 22222 22222 b) Bahwa usulan Pemberhentian PENGGUGAT sebagai Kepala Desa Saraudidasarkan pada rekomendasi Camat Ibu Nomor : 141/79/2011 tanggal 20 Mei2011
    PolSTBL/07/II/2012/Malut/Res Halbar, tanggal 17 Februari 2012 ; Bukti P5Foto copy sesuai dengan foto copy :UndangUndang Pemerintahan DaerahNomor 32 Tahun 2004 ; Bukti P6Foto copy sesuai dengan asli : Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor : 72 Tahun 2005 Tentang Desa ; Bukti P7 Foto copy sesuai dengan asli : Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera BaratNomor 4 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikandan Pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kepala Dusun ; Menimbang
    kepala desa sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3(dua per tiga) dari jumlah anggota BPD;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 40 ayat (4) Peraturan DaerahKabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kepala Dusunsecara tegas mengatur bahwa Pemberhentian
    Kepala Desa karena tidak lagi memenuhisyarat sebagai Kepala Desa, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidakmelaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa dan/atau melanggar bagi Kepala Desa,usul pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusanmusyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD ;Menimbang, bahwa dalam persidangan tanggal 18 Juni 2012, dimana SaksiPenggugat atas nama Jamaludin telah memberi keterangan bahwa terhadap Bukti P3 =
    Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kepala Dusuntelah terpenuhi ;Menimbang, bahwa atas dasar surat BPD Sarau Nomor :141/BPD/V/2011 tanggal 4Mei 2011 (vide bukti P3=T10), maka selanjutnya Camat Ibu Selatan menyampaikansurat Nomor : 141/79/2011 tanggal 20 Mei 2011 yang ditujukan kepada Tergugat (BuktiT12) yang pada pokoknya mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Sarau (Penggugat)dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sarau ;Menimbang, bahwa dari konsideran objek sengketa a quo diperoleh fakta hukumbahwa
Register : 30-04-2012 — Putus : 04-07-2012 — Upload : 30-07-2012
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 5/G/2012/ PTUN-BKL.
Tanggal 4 Juli 2012 — M. NADIR melawan BUPATI MUKOMUKO
7637
  • Melanggar larangan bagi kepala desaj; 3) Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh PimpinanBPD kepada Bupati/Walikota melalui camat berdasarkan keputusanmusyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlahanggota BPD; 222222 2nn nnn nnn nnn nnn ence ncn ene4) Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diusulkan oleh Pimpinan BPD kepadaBupati
    T7 Kliping Surat Kabar 3839 T8Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 186 Tahun 2012tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa PondokKopi dan Penunjukan Penjabat Sementara Kepala DesaPondok Kopi Kecamatan Teras Kabupaten Mukomuko,tanggal 30 Maret 2012 ; T9Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 184 Tahun 2012tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa TalangMadan dan Penunjukan Penjabat Sementara Kepala DesaTalang Medan Kecamatan Selagan Raya KabupatenMukomuko, tanggal 30 Maret 2012 ; 10.T10Tanda
    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa; e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkanaspirasi masyarakat, dan0n0no ne nnennncnnnnef.
    Putusan Perkara Nomor : OS/20 22 TUNS Ki605) Pengesahan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud padaayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikotapaling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.6) Setelah dilakukan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksudpada ayat (5), Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Kepala Desa.7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan PenjabatKepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.Menimbang, bahwa dalam
    Kepala Desa Penarik atas nama M.
Register : 21-10-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 P/HUM/2015
Tanggal 4 Februari 2016 — PP. LSM-BONGKAR INDONESIA VS BUPATI PAMEKASAN;
8244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon dengan ini bermohon kepada Mahkamah Agung agarsudilah kiranya melakukan pengujian formil terhadap Peraturan DaerahKabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang PedomanPencalonan, Pemilihnan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,yang menurut pendapat saya ada beberapa pasal, ayat dalam pasalserta huruf dalam pasal perlu diperbaiki, ditambahkan, dihapus,mengingat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;2.
    Hakkonstitutional Pemohon tersebut setidaktidaknya telah dirugikan secarapotensial dengan diberlakukannya Peraturan Daerah KabupatenPamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pemohon jugamerupakan pembayar pajak (tax payer).
    Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa harus direvisi karenapemberlakuan pasal tersebut sulit diterapkan mengingat kondisisumber daya manusia atau hak pilih di Kabupaten Pamekasansangat tidak memungkinkan untuk meminta dan bawa salinanputusan yang menyatakan bahwa pemilih tersebut tidak sedangdicabut hak pilinnya;> Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilinan, Pelantikandan Pemberhentian
    Kepala Desa harus dihapus karena sangatHalaman 11 dari 17 halaman.
    Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan DaerahKabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang PedomanPencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;6. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkanpetikan putusan ini kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasanuntuk dicantumkan dalam Berita Daerah;7.
Register : 25-09-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 28-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 K/TUN/2015
Tanggal 23 Nopember 2015 — BUPATI TOJO UNA UNA VS RIDWAN TAWALILI;
8644 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, disampaikan oleh BPD kepadaBupati melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD;Halaman 4 dari 24 halaman.
    Putusan Nomor 532 K/TUN/2015(4) Usul Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, disampaikan oleh BPD kepadaBupati melalui Camat, bedasarkan keputusan musyawarah BPD yangdihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;(5) Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupatipaling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima;Bahwa selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana
    puluh) hari sejak usul diterima;Bahwa berdasarka usulan BPD Betaua tanggal 02 November 2013 Nomor03/SK/BPDBT/XI/2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa Betaua danpada tanggal 09 Desember 2013, Tergugat mengeluarkan Surat Keputusantentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa BetauaKecamatan Tojo.
    Kepala Desa dan bukan hanya melanggarsumpahjanji jabatan Kepala Desa tanpa disertai oleh KeputusanPengadilan yang berwenang, Sebagaimana yang menjadi dasarHalaman 9 dari 24 halaman.
    Berita Acara Tim Pengkajian Atas Pengaduan Tokoh Masyarakat danUsui BPD Betaua terhadap Pemberhentian Kepala Desa BetauaKecamatan Tojo Kabupaten Tojo UnaUna;d. Surat Pernyataan Sdr. RIDWAN TAWALILI tanggal 30 April 2013;2. Saksisaksi :a. Ketua BPD Betaua (MOHAMAD RUSTAM MP);b. Ketua BPD Betaua (MOHAMAD RUSTAM MP);C. Ketua dan Sekretaris Tim Pengkajian Atas Pengaduan TokohHalaman 12 dari 24 halaman.
Register : 21-12-2010 — Putus : 12-04-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 24/G/2010/PTUN-BKL
Tanggal 12 April 2011 — S U N A R T O melawan BUPATI KEPAHIANG
10875
  • Bahwa benar Surat Keputusan Nomor : 357 Tahun 2010 yangterbitkan oleh Tergugat bertentangan dengan PeraturanDaerah Kabupaten Kepahiang Nomor : 14 Tahun 2005, Pasal14 yang berbunyi *Pemberhentian Kepala desa oleh Bupatiatas usul Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tergugatdalam menerbitkan keputusan tersebut tidak berdasarkanatas usul Badan Permusyawaratan Desa yang berkewajibanmengusulkan pemberhentian Penggugat.
    Bahwa Keputusan Tergugat tidak berdasarkan alasanhukum bertentangan dengan peraturan pemerintah, maupunundang undang yang mengatur tentang tata cara danpersyaratan pemberhentian kepala desa.
    Bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten KepahiangNomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,yang diatur dalam Bab IX Pemberhentian Sementara danPemberhentian Kepala Desa Pasal 14 a s/df; .
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menundapelaksanaan Keputusan Bupati Kepahiang Nomor : 357 Tahun2010 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan PengangkatanPejabat Sementara Kepala Desa Air Raman KecamatanBermani Ilir Kabupaten Kepahiang tanggal 5 Oktober 2010,selama dalam proses persidangan sampai dengan adanyaputusan yang berkekuatan hukum tetap;Dalam PokokPerkara; 222222222 eee eee eee eee eee1. Mengabulkan gugatan Penggugat untukseluruhnya; 2.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan BupatiKepahiang Nomor : 357 Tahun 2010, tanggal 5 Oktober2010, Tentang Pemberhentian Kepala Desa Air RamanKecamatan Bermani Ilir KabupatenKepahiang; . Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut' KeputusanBupati Kepahiang Nomor : 357 Tahun 2010 tanggal 5Oktober 2010 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Air RamanKecamatan Bermani Ilir KabupatenKepahiang; 5.
Register : 17-11-2014 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 57/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 25 Februari 2015 — SRI DEWI PAKU ALAM VS BUPATI BANYUASIN
8537
  • Pengesahan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota palinglama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima; Sedangkan dalam ketentuan pasal 50 ayat (5) Peraturan Daerah KabupatenBanyuasin, No. 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Penetapan,Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Penjabat Kepala Desa,menyebutkan (kami kutip):(5).
    Dari6 orang BPD yang hadir, 3 orang yaitu Ketua dan 2 orang anggota BPDmenandatangani usulan tersebut dan 3 orang yaitu Wakil dan 2 orang anggotaBPD tidak menandatangani usulan pemberhentian Kepala Desa tersebut ;Hal 55 dari 67 hal.
    Kepala Desa MuaraAbab in casu Penggugat ; Hal 56 dari 67 hal.
    Putusan Nomor: 57/G/2014/PTUNPLG Bahwa atas pemeriksaan tersebut Tergugat mengirimkan surat kepada BPMPDKabupaten Banyuasin dengan No. 700/685/Irkab/2014 tertanggal 28 Maret 2014yang isi surat pada angka ke 6 menyatakan : Segeramemproses pemberhentian Kepala Desa Muara Abab setelah mendapat surat usulan pemberhentian Kepala Desa dari Badan Perwakilan Desa (BPD) Muara Abab Kecamatan Rantau Bayur(vide bukti T4A) ; === == Bahwa Tergugat telah pula mengirimkan surat kepada BPD Desa Muara Ababdengan No
    12 April 2014 perihal usulan pemberhentian Kepala Desa (videbukti T7B), maka selanjutnya Camat Rantau Bayur menyampaikan surat Nomor :140/61/RTB/IV/2014 tanggal 16 April 2014 yang ditujukan kepada Tergugat (videBukti T7A) yang pada pokoknya mengusulkan pemberhentian Kepala Desa MuaraAbab (Penggugat) === === Hal 60 dari 67 hal.
Register : 14-01-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PTUN GORONTALO Nomor 2/G/2019/PTUN.GTO
Tanggal 28 Mei 2019 — Penggugat:
BUYUNG HAMZAH
Tergugat:
1.PANITIA PEMILIHAN KABUPATEN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK KABUPATEN GORONTALO UTARA
2.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA MOLANGGA, KECAMATAN TOLINGGULA, KABUPATEN GORONTALO UTARA
3.BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA MOLANGGA, KECAMATAN TOLINGGULA,KABUPATEN GORONTALO UTARA
9538
  • Nomor 2 tahun 2018, tentang Pemilihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lainadalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yanganggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkanketerwakilan wilayah dan ditetapbkan secara demokratis, sebagaimanaPasal 1 ayat 4 UndangUndang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa joPasal 1 ayat 7 Perda Nomor 2 tahun = 2018, tentangPemilinan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Dengan demikian
    Kepala Desa,yang di putuskan oleh Tergugat aquo; .
    Dalam Hal ini Tergugat melanggarPasal 5 ayat 2, Perda nomor 2 tahun 2018, tentang PemilihanPengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang berbunyi Dalammenyelenggarakan Pemilihan, PPK bebas dari pengaruh mana punberkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya; Halaman 17 dari 37 halaman Putusan Nomor: 2/G/2019/PTUN.GTO.10.VI.Bahwa Berita Acara yang dibuat Tergugat IIl sangat bertentangan dan tidaksesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2018, tentang PemilihanPengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
    Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimanatelah Penggugat Uraikan pada poin 1 sampai 9; PETITUM/TUNTUTAN 2022220 202222222 ene ne nen nneeDalam Pokok Perkara/Sengketa :1.
    Bukti P3.1(a) : Lembaran Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo UtaraNomor 2 tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatandan Pemberhentian Kepala Desa, Khusus Pasal 143 ayatHalaman 20 dari 37 halaman Putusan Nomor: 2/G/2019/PTUN.GTO.(2) sampai dengan Pasal 144 ayat (3) (Fotocopy dari10) (01 0.0) ) 24.
Register : 18-11-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 03-03-2017
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 279 / B / 2016 / PT. TUN. – SBY
Tanggal 4 Januari 2017 — BUPATI KEDIRI vs SOLIKIN
3723
  • Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor : 188.45 / 99 /418.32 / 2016 Tanggal 9 2 2016Tentang Pemberhentian Kepala Desa RembangkepuhKecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Atas Nama : SOLIKIN;3.
    Kepala Desa Rembangkepuh Kecamatan NgadiluwihKabupaten Kediri atas nama SOLIKIN incasu Obyek Sengketa ( vide bukti P36 = T29 );.Menimbang, bahwa Penggugat / Terbanding mendalikan dimana terbitnya SuratKeputusan Obyek Sengketa aquo telah nyata dan terang melanggar Pasal 49, Pasal 52 dan Pasal53 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor : 7 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa BAB XV serta Pasal 35Peraturan Bupati Kediri Nomor : 8
    Kepala Desa, pasal 35 ayat (3) : Apabila dalamtenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak berakhimya tenggang waktu peringatan ke III, BPD tidakmengusulkan pemberhentian Kepala Desa, maka Camat Ngadiluwih mengusulkan pemberhentianKepala Desa Rembangkepuh kepada Bupati dengan dasar bahwa Kepala Desa telah melanggarpasal 21 ayat ( 1 s/d 4), yang dapat disimpulkan bahwa Perangkat Desa lainnya diangkat oleh KepalaDesa setelah mendapat Rekomendasi secara tertulis dari Camat atas nama Bupati danRekomendasikan
    Kepala Desa, BAB XV Bagian Pertama tentangPemberhentian Sementara Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) serta Bagian Kedua tentang Pemberhentian Kepala Desa Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan : Ayat (1 ) : Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Daerah tanpa melalui usulanBPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara palingsingkat 5 (Lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap; aan wa anna a anne na nnn Ayat (
    Ayat (2) Proses pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), danpengangkatan Pejabat Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkanPutusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Register : 06-07-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 111/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 4 Nopember 2020 — Penggugat:
BARDANSYAH NASUTION
Tergugat:
1.BUPATI MANDAILING NATAL
2.BUPATI MANAILING NATAL
11038
  • Kepala Desa ;Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena:a.
    Nawir (Sekretaris) dan Sabirhan (anggota),perihal Klarifikasi Pemberhentian Kepala Desa Batu Mundom tertanggal 9April 2020, dengan melampirkan Surat Pernyataan dengan tulisan tangandari anggota BPD Batu Mundom Kecamatan Muara Batang GadisKabupaten Mandailing Natal, yaitu Dahnil Pulungan (anggota) ;Bahwa di dalam pertimbangannya Surat Keputusan Bupati MandailingNatal Nomor: 141/0249/K/2020, Tentang Pemberhentian Kepala Desa DanPengangkatan Penjabat Kepala Desa Batu Mundom Kecamatan MuaraBatang Gadis
    Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala DesaBatu Mundom,Kec.
    Penggugat, maka BPD dapatmengajukan pemberhentian kepala Desa tersebut kepada Bupati melaluiCamat ;Mekanisme ini tertuang dalam ketentuan Permendagri No.82 Tahun 2015 JoPermendagri No.66 tahun 2017 Jo. Perbub Kab.
    Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimanatelah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas;Menimbang, bahwa bila ketentuan sebagaimana tersebut di atasdihubungkan dengan buktibukti berupa :1.
Register : 05-03-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 10-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 P/HUM/2020
Tanggal 14 Mei 2020 — AHMAD TRISWADI, SE.,SH.,MH VS Plt. BUPATI KUDUS WAKIL BAKIL BUPATI KUDUS;
327222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019, tentang PetunjukPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun2015, tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan,Dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah DiubahDengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2017,tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor2 Tahun 2015, tentang Pencalonan, Pemilinan, Pengangkatan,Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa;Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada point kelima
    Pengangkatan,Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa, Sebagaimana TelahDiubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten KudusNomor 2 Tahun 2015, tentang Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa,Halaman 12 dari 37 halaman.
    Putusan Nomor 27 P/HUM/2020Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2Tahun 2015, tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten KudusNomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa yang dibentuk olehTermohon, keberadaan mana tetaplan tercakup sebagai bentukPeraturan
    DaerahKabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015, tentang Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa;3.
    Kepala Desa,bertentangan atau tidak dengan peraturan perundangundangan yang lebihtinggi yaitu:1.
Register : 17-01-2013 — Putus : 04-06-2013 — Upload : 19-06-2013
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 03/G/2013/PTUN-Pbr
Tanggal 4 Juni 2013 — AZRIANTO, S.TP Melawan Bupati Kampar
7224
  • Bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah Peraturan DaerahNomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desamenyebutkan1) Seleksi/oenyaringan bakal calon Kepala Desa dilakukan oleh Panitiapemilihan kepala desa baik secara tertulis maupun lisan ; 2) Materi/seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Materi dasar terdiri dari Pancasila dan Undangundang Dasarb.
    Bahwa Bupati Kampar telah menerbitkan Surat Keputusan BupatiKampar Nomor 140/AdmPemdes/46/2009 tentang Pembentukan PanitiaTes Bakal Calon Kepala Desa Kabupaten Kampar telah membentukPanitia Tes Bakal Calon Kepala Desa Kabupaten Kampar Tahun 2009sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 4Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa ; .
    Bahwa berdasarkan hasil tes yang telah dilakukan oleh Tergugat, makadiperoleh hasil sebagaimana telah dituangkan Surat Keputusan Nomor140/Pemdes/XII/2012/182 Perihal Hasil Tes Bakal Calon Kepala DesaBuluh Cina Kecamatan Siak Hulu tertanggal 10 Desember 2012 dantelah dibenarkan Penggugat dalam gugatannya point 8 ; 10.Bahwa menurut Pasal 13 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilinan, Pelantikan,Pemberhentian Kepala Desa menyebutkan Seorang Bakal CalonKepala
    Kepala Desa dan Perangkat Desa ; 14.
    Bahwa ujian/tes tersebut juga telah dibagi dalam 3 (tiga) bagian yaitu testertulis, pidato dan wawancara, dimana dari hasil tes/ujian tersebut nilaiPenggugat untuk tes tertulis mendapatkan nilai 54,00, pidatomendapatkan nilai 60,00 dan tes wawancara mendapatkan nilai 60,00,jika dirataratakan nilai Penggugat hanya 58,00, sedangkan syaratkelulusan menurut Ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan DaerahNomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa ; 15
Register : 16-02-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 02/Pdt.G/2016/PN TBh
Tanggal 5 Oktober 2016 — RAMLAN ASHARI (Penggugat) L A W A N 1. Syamsul Calon Kepala Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2015-2021, Nomor Urut 1, berkedudukan di Dusun Pasar RT 01 RW 01 Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Moh. Arsyad, SH, MH, Advokat pada Kantor Advokat/Pengacara dan Legal Konsultans “Moh. Arsyad & Rekan” berkantor di Jalan Tanjung Harapan, No. 33 1B, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau, Selanjutnya dipilih sebagai domisili hukum di Kantor kuasanya tersebut. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 23/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 14 Maret 2016, ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I. ; 2. Kelompok Pemungutan Dan Penghitungan Suara (KPPS) Atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Periode 2015-2021 Dusun Harapan Jaya Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini dikuasakan kepada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 30/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II. ; 3. Panitia Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Periode 2015 - 2021, Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini dikuasakan kepada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 31/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016 ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III, ; 4. Panitia Pemilihan Kabupaten Pemilihan Kepala Desa Serentak Se-Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2015, berkedudukan di Jln. Pendidikan No. 12 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 27/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016, ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV. ; DAN PARA TURUT TERGUGAT yaitu : 1. Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir., berkedudukan di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 33/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 28 Maret 2016, ; Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I. ; 2. Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Periode 2015-2021 Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Jalan Riau No.1 Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 28/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016, ; Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II. ; 3. Camat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Jln. Riau No. 1 Kelurahan Kuala Lahang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 29/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016.; Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT III. ; 4. Menteri Dalam Negeri di Jakarta Cq. Gubernur Riau di Pekanbaru, Cq. Bupati Indragiri Hilir, berkedudukan di Jln. Akasia No. 1 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 32/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016 Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT IV ;
7411
  • Kepala Desa,.
    Kepala Desa..
    Kepala Desa;8.
    Kepala Desa;5.5.
    Kepala Desa;3.3.
Putus : 21-06-2011 — Upload : 29-09-2011
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 4/G/2011/PTUN-SMD
Tanggal 21 Juni 2011 — - PENGGUGAT : ABDUL MANAF; - TERGUGAT : BUPATI KUTAI KARTANEGARA
7529
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kutai KartanegaraNo. 11 tahun 2006 ~=slt tentang Tata Cara PencalonanPemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa DanPerangkat Desa, dan atau juga telah sesuai dan tidakbertentangan dengan azas azas umum pemerintahan yangbaik (AAUPB).
    Kepala Desa,tapi ini ada aspirasi dari masyarakat :bahwa Kepala Desa diberhentikan karena melanggar sumpahdafi janji fy swe ewes eee eeebahwa saksi tahu isi PERDA ;50 bahwa saksi tidak pernah membuat surat usulanpemberhentian Kepala Desa dan tidak tahu ; bahwa yang mengikuti rapat dari Muspida dan Koramil juga bahwa rapat tersebut mengenai pemberhentian Kepala Desa,dan pada tanggal 2 Desember ada musyawarah di KantorCamat, waktu itu dihadiri Abdul Manaf dan diminta untukmengundurkan diri secara
    Sos sebagaiPenjabat Kepala Desa Bangun Rejo ;Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangandan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perludilakukan Pemberhentian Kepala Desa dan PengangkatanPenjabat Kepala Desa Bangun Rejo terpilih ;Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan b diatas, perlu menetapkan Keputusan BupatiKutai Kartanegara tentang Pemberhentian Kepala Desa danPengangkatan Penjabat Kepala Bangun Rejo KecamatanTenggarong Seberang Kabupaten Kutai
    Kutai Kartanegara Nomor411.1/7516/BAPEMAS/XII/2010 tertanggal 16 Desember 2010perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan Kades BangunrejoKecamatan Tenggarong Seberang serta berdasarkanPerda Nomor 11 Tahun 2006 Bab IV ayat 2 huruf c, d ,danT. tentang pemberhentian Kepala Desa ;Berita Acara hasil rapat BPD Bangunrejo ;maka BPD Bangunrejo Kec.
    Tenggarong Seberang menyampaikanusulan Pemberhentian Kepala Desa Bangunrejo an AbdulManaf ; Bahwa berikutnya berdasarkan bukti T2 berupa surat SuratBadan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangun Rejo kepada CamatTenggarong Seberang Nomor60140.144/15/BPD/BR.TGR.S/VI/2010 tanggal 22 Desember 2010hal : Usulan Penjabat Kades Bangunrejo, diperoleh datapada pokoknya bahwa berkenaan dengan surat dari BPDBangunrejo Nomor : 140.144/BPD/BR TGR,S/XII/2010Perihal : Usulan Pemberhentian Kepala Desa Bangunrejo,BPD Bangunrejo
Register : 17-01-2011 — Putus : 19-04-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 3/G/2011/PTUN-BKL
Tanggal 19 April 2011 — ISWAN HADRA, S.Ip melawan BUPATI KEPAHIANG,
9430
  • Pasal 14 huruf as/d f, Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Maka dengandemikian Penggugat telah dirugikan, oleh karena ituKeputusan Tergugat Nomor: 375 Tahun 2010 tidak sah danharus dibatalkan.
    Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Desa Taba Satingmenolak keputusan Bupati tersebut, danmempertanyakan alasan pemberhentian Kepala Desa TabaSating. 2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Taba Satingmenganggap keputusan Bupati tersebut telah menyalahiaturan yang berlaku. 3.
    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Taba Satingmerasa dirugikan secara moral karena berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor: 72 Tahun 2005,pemberhentian Kepala Desa harus' melalui usulanBadan PermusyawaratanDesa. +2 errr errr rr ree eee eee4.
    kepala desa sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat(2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh PimpinanBadan Permusyawaratan Desa (BPD) kepadaBupati/Walikota melalui Camat, berdasarkankeputusan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa(BPD) ; 222 (4) Usulan pemberhentian kepala desa sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf edan huruf i disampaikan oleh BadanPermusyawaratan Desa (BPD) kepadaBupati/Walikota melalui Camat berdasarkankeputusan musyawarah BPD yang dihadiri
    Bahwa tindakan Penggugat menerbitkan Surat KeputusanNomor 375 bertentangan dengan peraturan hukum sertamelanggar asas asas umum pemerintahan~ yang baik,serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 14Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2005tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, PelantikanDan Pemberhentian Kepala Desa,berbunyi. Pemberhentian Kepala Desa oleh Bupati atas usul BPDkarena : a. Meninggalb. Mengajukan berhenti atas permintaansendiri; c.
Register : 12-11-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 04-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 P/HUM/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — SUHAIMI, DKK VS BUPATI PASURUAN;
16678 Berkekuatan Hukum Tetap
  • OBJEK PERMOHONAN13.Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 94 Tahun 2019 TentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 TentangPedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 42 terhadapPeratura Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 TentangPerubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014Tentang Pemilihan Kepala Desa;D.
    Kepala Desa bertentangan denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 TentangPerubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014Tentang Pemilihan Kepala Desa;Menyatakan Pasal 42 Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 94 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak mempunyai kekuatanmengikat sepanjang tidak dimaknai bakal calon kepala desa palingsedikit
    2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang;Menyatakan Pasal 42 Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 94 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak mempunyai kekuatanmengikat;Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara RepublikIndonesia sebagaimana mestinya;Atau apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain mohonputusan yang seadiladilnya
    Kepala Desa;3.
    Kepala Desa sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 94 Tahun 2019, tidakHalaman 28 dari 31 halaman.
Register : 23-11-2018 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PTUN PALU Nomor 39/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 23 April 2019 — Penggugat:
MARSAN
Tergugat:
BUPATI BANGGAI LAUT
13154
  • Kepala Desa MansaleanKecamatan Labobo Kabupaten Banggai Laut, tanggal 22 Juni 2018.
    Dalihtersebut menunjukkan ketidakpahaman Penggugat terhadap makna dan arti dariperubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun2015 Atas Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa yang dirubahdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 TentangPerubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun2015 Atas Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
    Banggai Laut, (Fotokopi sesuaidengan Asli);Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Laut.Tanggal 31 Januari 2019, Perihal Penyampaian Data(Fotokopisesuai dengan Asli);UndangUndang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Tentang Desa,(Fotokopi sesuai dengan fotokopi);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentangpengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, TentangPengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, (Fotokopi sesuaidengan fotokopi);Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2017
    tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahu2015 Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahu2015 Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, (Fotokopisesuai dengan fotokopi);Halaman 3021.22.23.24.25:26.27.28.29.30.31.Bukti T21 :Bukti T22 :Bukti T23 :Bukti T24:Bukti T25:Bukti T26:Bukti T27:Bukti T28:Bukti T29:Bukti T30:Bukti T31:Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut No. 1 Tahun 2016tentang Pemilihnan dan Pemberhentian
    Kepala Desa Mansaleantanggal 21 dan 22 Juni 2018, kemudian pada saat itu juga Saksi Mohammad.
Register : 20-11-2013 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 P/HUM/2013
Tanggal 22 April 2014 — IRSJADI VS BUPATI SLEMAN;
9237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 74 P/HUM/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadapPeraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata CaraPencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa juncto PeraturanDaerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PeraturanDaerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara PencalonanPemilihan Pelantikan dan Pemberhentian
    Kepala Desa juncto Peraturan DaerahKabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas PeraturanDaerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata caraPencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa merugikanHak Konstitusional Pemohon yang dilindungi (protected), dihormati(respected), dimajukan (promoted), dan dijamin (guaranted) oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
    Kepala Desa sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2007tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa yangdimohonkan uji materi dalam perkaraa quo telah diterbitkan dan diundangkan sesuai dengan peraturan perundangundangan dasarnya yaitu:a UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004,Nomor 125, Tambahan
    Kepala Desa junctoPeraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atasPeraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata CaraPencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (vide bukti P2);Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan pokokpermohonan yang diajukan Pemohon, terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakahpermohonan a quo memenuhi persyaratan formal, yaitu mengenai kewenanganMahkamah Agung untuk menguji objek permohonan keberatan
    Putusan Nomor 74 P/HUM/2013karena itu, Pemohon tidak berkualitas untuk mengajukan permohonan keberatan hak ujimateriil atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang TataCara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa junctoPeraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atasPeraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata CaraPencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sehingga tidakmemenuhi syarat
Register : 11-06-2013 — Putus : 03-09-2013 — Upload : 01-10-2013
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 97/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 3 September 2013 — SUWADI melawan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPER KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
11142
  • Kepala Desa, dimana Ketua Badan Permusyawaratan Desa,Desa Keper telah membuat surat pernyataan tertanggal 20 Mei 2013.
    Kepala Desa dan Penetapan Calon Kepala DesaTerpilih Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo atas nama Ahmad10Jamaludin Kusen hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum12DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa,Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo Nomor 03/BPD.K/VI/2013tertanggal 4 Juni 2013 tentang Usulan Pemberhentian Kepala Desa dan PenetapanCalon Kepala
    Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 11Tahun2006;Tentang : Tata Cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikandan Pemberhentian Kepala Desa; 9 Bahwa dari semua peraturan perundang undangan tersebut; dikatakan secara jelasbahwa Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalahlembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraanpemerintahan desa sebagi unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
    Kepala Desa sertabertentangan dengan asasasas umum pemerintahan yang baik khususnya asas tertibpenyelenggaraan negara, asas kepentingan umum dan asas keterbukaan.
    Kepala Desa, maka laporan terhadap pelaksanaan pemilihanKepala Desa dimungkinkan jika diajukan masih dalam tenggang waktu 7Menimbang, bahwa oleh karena laporan tersebut diajukan pada haridilaksanakannya Pilkades, maka sesuai Pasal 25 ayat (1) dan (4) Peraturan DaerahKabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Tergugat harus mengkajisetiap laporan pelanggaran yang diterima serta menyelesaikannya dalam
Upload : 08-05-2017
Putusan PTUN AMBON Nomor 24/G/2016/PTUN.ABN
1. SAMSUL BAHRI KESUY, S.IP. Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Kepala Pemerintah Negeri Administratif Bitorik Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur, Tempat tinggal di Bitorik Desa/Kel. Sumbawa, Kecamatan Kilmuri Kabupaten Seram Bagian Timur ; ---------- 2. AMIR MADAUL, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Kepala Pemerintah Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur, Tempat tinggal di Desa Tobo Kelurahan Batuasa Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur ; ---------------------- Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertanggal 26 Oktober 2016, telah memberikan Kuasa Khusus Kepada : --------------------- 1. HAMDANI LATURUA SH ; -------------------------------------------------------------- 2. HASAN OHORELLA, SH ; -------------------------------------------------------------- 3. ARIFIN P.GRISYA, SH ; ----------------------------------------------------------------- 4. ADAM HADIBA, SH ; --------------------------------------------------------------------- Keempatnya adalah Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Penasehat Hukum, pada Kantor Advokat & Pengacara HAMDANI LATURUA, SH & Rekan beralamat di Jl. Melati No. 34 RT.001/RW.001 Kelurahan Honipopu Ambon ; ---------------------------------------------------------------------------- Untuk selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ; ------------------------- M E L A W A N BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR ; ----------------------------------------------------- Tempat kedudukan di Kota Bula Kabupaten Seram Bagian Timur ; -------------- Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup Nomor : 50/HK/XI/2016 tertanggal 11 November 2016, telah memberikan Kuasa Khusus Kepada: -------------------------------------------------------------------------------- 1. ABD. IRFIN MONY, SH, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Kantor Bupati Seram Bagian Timur ; ------------------------------------------------- 2. M. FAHRUDIN TIANOTAK, SH, Staf Sub Bagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda – Kabupaten Seram Bagian Timur 3. RUDI JAYA MADJID, SH, Staf Bagian Bantuan Hukum dan HAM Kantor Bupati Seram Bagian Timur ; ----------------------------------------------------------- Ketiganya beralamat di Jl. Ampera No. 1 Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur ; ---------------------------------------------------------------------------------------- Untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT ; --------------------------
8934
  • Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota ;e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desasebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PeraturanPemerintah. Pasal 41 menyatakan bahwa Kepala Desa diberhentikan sementaraoleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yangdiancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahunberdasarkan register perkara di pengadilan.
    Pasal 45 menyatakan bahwa Dalam hal Kepala Desa diberhentikansementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42,sekretaris Desa melaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desasampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap. 2922 202222.4 Bahwa sedangkan Pemberhentian Kepala Desa menurut PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan PelaksanaanUndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Paragraf5 tentang Pemberhentian Kepala Desa menurut ketentuan
    Usul Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b di usulkan olehPimpinan BPD (Badan Permusyarawatan Desa) kepadaBupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan Keputusan Musyawarah.
    pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima..
    Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimanadimaksud pada ayat (5), Bupati/Walikota mengangkat PenjabatKepala Desa. 29+ 222 no enn nnn nn nen nen cee nnn. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penjabatKepala Desadiatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.Halaman 10 dari 44 Putusan Perkara Nomor: 24/G/2016/PTUN.ABNMenurut ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22Peraturan Pemerintah Noor 72 Tahun 2005 Tentang Desa menyatakanDahW@ !