Ditemukan 3131 data
11 — 3
Kompilasi Hukum Islam adalah karena salahsatu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakanpihak lain;Menimbang, bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkan bahwa setiap orangdilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkuprumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksualdan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa terkait dengan penelantaran rumah tangga
15 — 1
halalaman 55 yang dijadikan sebagaipendapat Majelis Hakim dalam putusan ini, disebutkan :audL ailil jlo aut ol oloi ol Gis jini ols"Apabila ia (Tergugat) enggan untuk hadir atau bersembunyi atau tidak diketahui tempatkediamannya, maka perkaranya boleh diputuskan dengan didasarkan padapembuktian"Menimbang, bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukumdalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004);Menimbang, bahwa bila perkawinan telah pecah (broken marriage) berarti hati keduabelah pihak suami isteri telah pecah pula (broken heart) sebagaimana Yurisprudensi MARI No.38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, dan bila perselisihan dan pertengkaran dalam rumahtangga telah terbukti, maka alasan perceraian huruf
44 — 20
menyaksikan sendiri pertengkaranPenggugat dan Tergugat sebagai orang tuanya;Menimbang, bahwa fakta Tergugat pergi meninggalkan Penggugat,menunjukkan bahwa Tergugat telah menelantarkan rumah tangganya, sehinggabertentangan dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 5 yang berbunyi Setiaporang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orangdalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasanpsikis, kekerasan seksual atau penelantaran
rumah tangga.
istriharus berupaya untuk menciptakan suasana harmonis dengan cara bergauldengan cara yang baik (mu'asyarah bi alma'ruf), menjaga dan memupuk rasacinta dengan rasa saling menyayangi, hormat menghormati dan membangunkomunikasi yang baik antara suami istri dan anakanak;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas, majelishakim berkesimpulan bahwa tujuan perkawinan tersebut tidak terwujud lagidalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, karena perselisihan danpertengkaran, pisah kediaman serta penelantaran
rumah tangga yang dialamiPenggugat telan menghilangkan rasa cinta, kasih sayang, ketenangan,ketentraman dan kedamaian, sehingga rumah tangga keduanya menjadi retakdan sulit untuk membangun rumah tangga ideal yang diharapkkan;Menimbang, bahwa tatkala tujuan perkawinan tidak bisa terwujud makasecara rasional ikatan perkawinan telah tidak bermanfaat lagi bagi kedua belahpihak, mudharatnya lebin besar daripada kebaikannya, dan apabila tetapdipertahankan maka pihak yang menginginkan perkawinan pecah,
8 — 5
Pasal 5Undangundang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga (PKDRT), bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalahsetiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibattimbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual, psikologisdan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga, dan setiap orang dilarang melakukankekerasan dalam rumah tangga
diambil alihmenjadi pendapat majelis hakim, sebagai berikut:bo J X97 9 UE RIO b ps Je lot jJe 9Artinya : Dan apabila suami menggantungkan talak kepada suatu syarat(keadaan), maka jatuhlah talak itu ketika syarat dimaksud telahada;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 10 hurup (a) UndangUndangNo. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(PKDRT) telah ternyata Tergugat melanggar taklik talak yang mengakibatkantimbulnya kesengsaraan dan penderitaan bagi Penggugat secara psikisdengan penelantaran
rumah tangga, Penggugat selaku korban kekerasandalam rumah tangga berhak mendapat perlindungan atau menggugat kepengadilan;Menimbang, bahwa Tergugat telah terbukti melanggar taklik talakangka 1, 2, 3 dan 4, sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (3) UndangUndang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.
32 — 8
Bahwa UndangUndang PKDRT UndangUndang No.23 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tanggaadalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yangberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan.Hal. 3 dari 19 Halaman, Putusan Nomor 3312/Pdt.G/2020/PA.SbyKetentuan mengenai Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telahdiatur secara jelas dan tegas dalam Pasal
Kekerasan Seksual; dand Penelantaran Rumah Tangga.
Eternit Gresik.Dan tidak ada satupun yang kami lakukan baik Kekerasan fisik, kekerasanPsikis, Kekerasan Seksual dan Penelantaran rumah tangga seperti yangtertera di surat Panggilan Relaas.Bahkan kami masih 1 ranjang seperti biasa di malam terakhir sebelum istriTergugat pergi tanggal 22 Juni 2020 dengan saksi teman club motor yangkebetulan pada saat itu sedang bermalam di kontrakan kita.Kami tidak pernah pisah ranjang ataupun pisah atap dari awal sampai istriTergugat pergi dari rumah pada tanggal
12 — 8
menarik suatukesimpulan yang merupakan fakta adalah bahwa antara Penggugat dengan Tergugattelah terjadi perselisinan dalam rumah tangga yang sulit untuk dirukunkan lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dinyatakan bahwakekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutamaperempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga,Hal. 12 dari 15 Hal.
Putusan Nomor 843/Pdt.G/2018/PA.Ckrmaka rumah tangga Penggugat dan Tergugat dirasakan sudah sangat sengsara dantermasuk penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam yang tersirat dalamsurat ArRum ayat 21 dan juga ketentuan Pasal 1 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974jo.
NI KADEK DRIPTAYANTI,SH
Terdakwa:
I KOMANG SUARDITA Als. GODOG
124 — 28
agresifsebagai pelampiasan dorongan nurani untuk menyakiti dan mencederai yangdilakukan seseorang, kekerasan merupakan daya upaya untuk terjadinyasuatu tindak pidana, definisi kKekerasan secara terminologi dan teori sangatberagam namun UndangUndang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga memberi batasan bahwa yang merupakan kekerasan dalam rumahtangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuanyang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologi dan atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaaan atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor53/Pid.Sus/2018.
/PN.AmpMenimbang, bahwa kekerasan yang dimaksud dalam pasal ini adalahkekerasan ekonomi akan tetapi undangundang ini tidak secara eksplisitmenyebutkan kekerasan ekonomi melainkan menggunakan istilahpenelantaran rumah tangga (vide.pasal 9 UU KDRT), maka dengandigunakanannya istilah penelantaran rumah tangga dalam undangundangtersebut tampak bahwa pembuat undangundang cenderung untukmempersempit tindakan tindakan yang sebenarnya dapat dikatakan sebagaikekerasan ekonomi sehingga penelantaran rumah tangga
87 — 39
hubungan keluarga dengan orangsebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan,persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumahtangga, dan atauc. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumahtangga tersebut;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 ke1 yang dimaksud denganKekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual psikologis dan atau penelantaran
rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan = faktafakta yang terungkapdipersidangan berupa keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa sendiridapat disimpulkan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa dan Yul Sadek merupakan pasangan suami istri yang sahmenikah pada tanggal 9 Mei 2006 di KUA Kabupaten Halmahera Utara; Bahwa atas pernikahan tersebut telah dikaruniai dua orang anak
(dua juta seratus tujun puluh delapan ribu dua ratus rupiah); Bahwa Terdakwa sudah menikah lagi dengan wanita lain pada bulan Marettahun 2017;Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa yang meninggalkan anak sertaistri Terdakwa sejak bulan Mei 2016 tanpa memberikan nafkah, kemudianTerdakwa menikah lagi dengan wanita lain tanpa persetujuan istri TerdakwaHalaman 9 dari 12 Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2018/PN Ttemerupakan tindakan penelantaran rumah tangga dan termasuk pada KekerasanRumah Tangga sesuai Pasal 1
27 — 7
korban kekerasan tersebut karena padaprinsipnya kekerasan dalam rumah tangga sendiri merupakan suatupelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabatkemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang seharusnya dihapuskan =;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang Nomor 23 Tahun 2004yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga disiniadalah terdiri dari:a. suami, isteri, dan anak ;b. orangorang yang mempunyai hubungan~ keluarga dengan orangsebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan,persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumahc. dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga
dan menetapdalam rumah tangga tersebut jMenimbang, bahwa bentuk kekerasan yang dimaksud dalam ketentuanPasal 5 UndangUndang ini adalah Kekerasan Fisik, kekerasan Psikis, kekerasanseksual atau penelantaran rumah tangga.
22 — 12
Hal tersebut diakui oleh Tergugat/Kuasanya dalam persidangan tanggal 26 November 2013 yang menyatakanbahwa Tergugat telah ditahan karena dituduh melakukan kekerasan dalamrumah tangga.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumahtangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,yang berakibat timbulnya kesensaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan
116 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa EKO SUTRISNO bin MASDAWI. bersalahmelakukan tindak pidana penelantaran rumah tangga sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa EKO SUTRISNO binMASDAWI selama 6 (enam) bulan untuk segera dilakukan penahanan;3. Menetapkan agar barang bukti berupa Kutipan Akta Nikah Nomor:203/21/X/2014, tanggal 15 Oktober 2014 atas nama pemilik Sdr.
44 — 9
Tergugat.Bahwa melihat berbagai tekanan psikologis yang dialami oleh Penggugat,maka tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dapat digolongkan kedalamKDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) seperti yang dimaksud olehUndangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga Pasal 1 yang berbunyi:Kekerasan dalam RumahTangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;Bahwa halhal yang disampaikan pada poin 30 di atas lebih diperinci lagipada Pasal 5 Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana dijelaskan bahwa: Setiap orangdilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalamlingkup rumah tangganya dengan cara: a.Kekerasan Fisik; b.KekerasanPsikis; c.Kekerasan
Seksual; atau d. penelantaran rumah tangga ;Bahwa pada Pasal 7 Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 dijelaskan apayang dimaksud dengan Kekerasan Psikis adalah Perbuatan yangmengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnyakemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikisberat pada seseorang, semua hal yang disyaratkan oleh pasal ini terpenuhioleh keadaan yang dialami oleh Penggugat dan beserta alasanalasan yangdipaparkan di atas terlebih lagi halhal yang Penggugat
terangkan pada Poin12 dan 13 di atas.Hal. 7 dari 17 Perkara Nomor : 588/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar.33.34.35.Bahwa selain menderita kekerasan fisik dan psikis, Penggugat jugamengalami penelantaran rumah tangga seperti yang tertera pada Pasal 9Undangundang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga, hal ini terlihat dimana Penggugat tidak menerimanafkah yang cukup dari Tergugat, uang bulanan yang diberikan olehTergugat tidak cukup untuk membayar kebutuhan rumah tangga, bahkan dariBulan
7 — 8
sendiri menghadapdi persidangan, maka permohonan para Pemohon dapat dilanjutkanpemeriksaannya;Menimbang, bahwa setelah permohonan Pemohon dibacakan,Pemohon memberikan penjelasan atas pertanyaan Majelis Hakim, bahwaanak Pemohon sebenarnya telah menikah dengan calon suaminya yangbernama Diki Adrian bin Suhardi Edi Saputra, secara sirri, akan tetapisaat ini Diki Adrian Bin Suhardi Edi Saputra berada dalam penjarakarena tidak mau bertanggung jawab dalam masalah nafkah keluarga,di mana ia telah melakukan penelantaran
rumah tangga dengan jalantidak memberikan nafkah kepada anak Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena anak Pemohon telah berumur 19tahun dan Pemohon Il, tidak didampingi oleh orang tua kandung Pemohon Il,di mana saat ini Pemohon II masih berumur 15 tahun, maka majelis Hakimberpendapat Pemohon maka bukanlah pihak yang berkepentingan dalamperkara ini, karena berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Undangundang Nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan pemintaan dispensasikawin hanya dibolehkan bagi
9 — 12
berperilaku baik sebagaimana layaknya suami terhadapPenggugat selaku istri, tentulan kondisi sosial keluarga antara Penggugat danTergugat tidak akan berimbang dan berpotensi mengalami kegoyahan;Menimbang, bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan : Setiaporang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalamlingkup rumah tangganya, dengan cara: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c.kekerasan seksual; atau d. penelantaran
rumah tangga, sedangkan didalam faktaHal. 10 dari 13 Hal.
9 — 7
menarik suatukesimpulan yang merupakan fakta adalah bahwa antara Penggugat dengan Tergugattelah terjadi perselisinan dalam rumah tangga yang sulit untuk dirukunkan lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dinyatakan bahwakekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutamaperempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga, maka rumah tangga Penggugat dan Tergugatdirasakan sudah sangat sengsara dan termasuk penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum Islam yang tersirat dalamsurat ArRum ayat 21 dan juga ketentuan Pasal 1 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974jo.
Afrid Sundoro Putro, SH
Terdakwa:
RUDI SAPUTRA Alias RUDI Bin HERMAN
148 — 109
ataupenelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalamlingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa kekerasan yang dimaksud dalam unsur ini adalahkekerasan ekonomi akan tetapi undangundang ini tidak secara eksplisitmenyebutkan kekerasan ekonomi namun menggunakan istilah penelantaranrumah tangga (vide pasal 9 UndangUndang RI Nomor 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), sehingga dengandigunakannya istilan penelantaran
rumah tangga dalam undangundangtersebut kelihatan bahwa pembuat undangundang cenderung mempersempittindakantindakan yang sebenarnya dapat dikatakan sebagai kekerasanekonomi sehingga penelantaran rumah tangga dan menimbulkankebergantungan ekonomi hanya merupakan dua dari sekian banyak jeniskekerasan ekonomi ;Menimbang, bahwa berdasarkan = faktafakta yang terungkapdipersidangan, diketahui sebagai berikut : Bahwa terdakwa RUDI SAPUTRA Alias RUDI Bin HERMAN dan saksi DIANMUSTIKA telah menikah secara
105 — 30
dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkuprumah tangga ;Menimbang, bahwa kekerasan yang dimaksud dalam pasal ini adalah kekerasanekonomi akan tetapi undangundang ini tidak secara eksplisit menyebutkan kekerasan18ekonomimelainkan menggunakan istilah penelantaran rumah tangga (vide.pasal 9 UUKDRT), maka dengan digunakanannya istilanh penelantaran rumah tangga dalam undangundang tersebut tampak
bahwa pembuat undangundang cenderung untuk mempersempittindakantindakan yang sebenarnaya dapat dikatakan sebagai kekerasan ekonomisehingga penelantaran rumah tangga dan menimbulkan kebergantungan secara ekonomihanya merupakan dua dari sekian banyak jenis kekerasan ekonomi ;Menimbang, bahwa apabila pengertian kekerasan dalam rumah tangga yangdimaksudkan dalam unsur pasal tersebut dihubungkan dengan fakta hukum yangterungkap dalam persidangan dimana telah terbukti adanya rangkaian perbuatan yangdilakukan
11 — 3
Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan danpertengkaran dan tidak akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga;12.Bahwa berdasarkan Pasal 5 UU RI Nomer 23 /2004 PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga dinyatakan :Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :a. kekerasan fisik ;b. kekerasan psikis;c. kekerasan seksual; ataud. penelantaran rumah tangga ;Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas,Penggugat
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
ARIFIN Alias SANGKALA Bin ACU
68 — 19
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga:woneeee Menimbang, bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan
membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tanggaterSe@but; 222 no nnn nena nnn nnn nnn nnn cen cern nnn cee en nn nnn n ene enn nnn eneenennnnswonneee Menimbang, bahwa lingkup kekerasan dalam rumah tangga telah dirumuskan dalamPasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga, yaitu Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: kekerasan fisik, kekerasanpsikis, kKekerasan seksual, atau penelantaran
rumah tangga;weeeeee Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atauluka berat; +22 222 n nnn nn nnn nn nn nn nn nnn nn enn nnn nnn en nenHalaman 5 dari 9 Halaman Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2018/PN Kkaweeeeee Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwadinhubungkan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 30/05/VI/2008, diperoleh fakta bahwaTerdakwa menikah dengan
52 — 21
Dalam Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentangUU PKDRIT disebutkan "Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Bahwa Pasal 1 butir 2 UU PKDRT menyebutkan bahwa PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga adalah
Penelantaran rumah tangga;Bahwa Tergugat telah melakukan kekerasan psikis dan penerlantaran rumahtangga kepada PENGGUGAT dan anak PENGGUGAT dan TERGUGATsebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004 tentangPKDRT;Pasal 7 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT menyatakan bahwa kekerasanpsikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasapercaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya,dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang, sedangkan Pasal