Ditemukan 7938 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 161/Pdt.G/2013/PA.DP.
Tanggal 18 September 2013 — PENGGUGAT M e l a w a n TERGUGAT
227
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 291.000,- (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    Agama Dompu, Nomor 0161/Pdt.G/2013/PA.DP.
    Agama Dompu cq.
    Agama Dompu yang tidak11dibantah oleh Tergugat dan dibuktikan dengan bukti P.1, maka dengan didasarkan kepadaketentuan Pasal 49 ayat (1) hurup (a) dan Pasal 73 ayat (1) Undang Undang Nomor 7Tahun 1979 sebagimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang UndangNomor 50 Tahun 2009, maka Pengadilan Agama Dompu berwenang menerima,memeriksa, mengadili dan menyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 82 ayat (1) dan ayat (4)Undang Undang Nomor 7 Tahun 1979 sebagimana
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinanPutusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kilo,Kabupaten Dompu, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;5.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.291.000, (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Demikian dijatuhkan putusan ini di Dompu, pada hari Rabu tanggal 18 September2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Zulkaidah 1434 Hijriyah dalampermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu, oleh H. SAMADHARIANTO, S.Ag., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis serta MOH.
Register : 12-11-2012 — Putus : 06-12-2012 — Upload : 24-11-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 0662/Pdt.G/2012/PA.DP
Tanggal 6 Desember 2012 — PENGGUGAT M e l a w a n TERGUGAT
458
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
    mengadili perkara tertentu dalamtingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugat antara :PENGGUGAT, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MelawanTERGUGAT, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar Penggugat ;Telah memperhatikan buktibukti yang diajukan di depan persidangan ;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 12 November 2012 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
    Agama Dompu, Nomor: 0662/Pdt.G/2012/PA.DP., telah mengajukan permohonan untuk melakukan cerai gugat terhadap Tergugatdengan uraian/alasan sebagai berikut:1 Bahwa Penggugat adalah isteri Tergugat yang pernikahannya telah dilaksanakan padatanggal 14 Juli 2006 sebagaimana ternyata dari Buku Kutipan Akta Nikah yangdikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woja,Kabupaten Dompu nomor 237/70/VII/2006 tertanggal 18 Juli 2006 ;2 Bahwa setelah akad nikah antara Penggugat dengan
    Agama Dompu serta dikuatkandengan bukti (P.1) berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Penggugat (SRIHANDAYAND), maka dengan didasarkan kepada ketentuan pasal 49 ayat (1) huruf a danpasal 73 ayat (1) Undangundang nomor 7 tahun 1989,yang telah dirubah terakhir denganUndangundang nomor 50 tahun 2009, Pengadilan Agama Dompu berwenangmenerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat telah hadir dipersidangan, sedangkan Tergugattidak pernah hadir di muka
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk menyampaikansalinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan AgamaKecamatan Woja, Kabupaten Dompu ;5.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.271.000, (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Demikian dijatuhkan putusan ini di Dompu, pada hari Kamis tanggal 06 Desember2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Muharram 1434 H. dalam permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Dompu yang terdiri dari MUHAMMAD JAMIL,S.Ag. sebagai Hakim Ketua Majelis serta HARIFA, S.EI. dan MOH.
Register : 23-09-2013 — Putus : 03-02-2014 — Upload : 30-04-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 524/Pdt.G/2013/PA.DP.
Tanggal 3 Februari 2014 — Penggugat M e l a w a n Tergugat
134
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rasana'e Barat, Kabupaten Bima, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, dan Kecamatan Lape, Kabupaten Bumbawa Barat, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
    Agama Dompu, Nomor: 0524/Pdt.G/2013/PA.DP.
    Agama Dompu berwenang menerima, memeriksa, mengadili danmenyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat telah hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah hadir di muka sidang meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak5ternyata ketidakhadirannya itu disebabkan suatu halangan yang sah, maka berdasarkan pasal149 ayat (1) RBg., perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa ketentuan pasal 149 ayat ( 1) RBg.
    Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975, Pengadilan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untukmengirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempatkediaman Penggugat dan Tergugat serta tempat dilangsungkannya perkawinan Penggugat danTergugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasal 89 ayat(1) Undangundang No. 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinanPutusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rasana'e Barat,Kabupaten Bima, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, dan Kecamatan Lape,Kabupaten Bumbawa Barat, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;5.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 341.000,(tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan di Dompu, pada hari Senin tanggal 03 Februari 2014Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabiulakhir 1435 Hijriyah dalam permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Dompu, oleh H. SAMAD HARIANTO, S.Ag., MH sebagaiHakim Ketua Majelis serta MOH.
Register : 22-04-2012 — Putus : 11-07-2012 — Upload : 05-08-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 185/Pdt.G/2012/PA.DP
Tanggal 11 Juli 2012 — Penggugat Melawan Tergugat
154
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mengirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 351.000,- ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    dari Tergugat karena tidakhadir di persidangan, tetapi karena perkara a quo adalah perkara perceraian, makakepada Penggugat tetap dibebankan wajib bukti, dan untuk membuktikan kebenarandalildalil gugatannya di persidangan Penggugat telah mengajukan alatalat buktiberupa surat (P.1) dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi;Menimbang, bahwa dari posita gugatan Penggugat telah jelas menunjukansengketa perkawinan dan dengan didasarkan kepada bukti P.1 tentang domisiliPenggugat yang berada diwilayah hukum Pengadilan
    Agama Dompu, maka dengandidasarkan kepada ketentuan pasal 49 ayat (1) huruf a dan pasal 73 ayat (1) Undangundang nomor 7 tahun 1989,yang telah dirubah terakhir dengan Undangundangnomor 50 tahun 2009, maka Pengadilan Agama Dompu berwenang menerima,memeriksa, mengadili dan menyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 yang merupakan syarat mutlak(conditio sine qua non) mengajukan gugatan perceraian karena bukti P.2 merupakanbukti otentik yang mempunyai kekuatan mengikat dan
    dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat, pasal 49 UU No. 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 6 Tahun 2006 dan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 serta segala ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan dalil syar'iyang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI1 Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadapPenggugat (PENGGUGAT);3 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan
    Agama Dompu untukmengirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu dan Kantor Urusan AgamaKecamatan Huu, Kabupaten Dompu setelah putusan ini berkekuatan hukumtetap;4 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 351.000, ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2012 Masehi oleh kamiDEWIATI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis ABDURRAHMAN, S.
Register : 13-01-2014 — Putus : 27-01-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 37/Pdt.G/2014/PA.DP
Tanggal 27 Januari 2014 — Penggugat M e l a w a n Tergugat
144
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinan Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woja dan Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu;5. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu tahun 2014 sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 28-10-2013 — Putus : 02-12-2013 — Upload : 30-04-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 613/Pdt.G/2013/PA.DP.
Tanggal 2 Desember 2013 — PENGGUGAT M e l a w a n TERGUGAT
117
  • PENETAPANNomor 0613/Pdt.G/2013/PA.DP.aahDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Dompu yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara Cerai Gugatantara:PENGGUGAT, sebagai ''Penggugat";MelawanTERGUGAT, sebagai ''Tergugat"';Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat
    gugatannya tertanggal 29 Oktober2013 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu Nomor : 0613/Pdt.G/2013/PA.DP. mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    LUTFI AMIN, s.Ag., hakim Pengadilan Agama dan ditetapkanberdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu, Nomor: 0613/Pdt.G/2013/PA.DP. tanggal 11 Nopember 2013, dan berdasarkan laporan mediatorbahwa mediasi telah dilaksanakan secara maksimal namun hasilnya gagal;Bahwa pada persidangan selanjutnya Tergugat tidak pernah lagi hadir dipersidangan meskipun telah dibetitahukan pada sidang sebelumnya dan juga telahdipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, dan ketidak
    LUTFI AMIN, S.HI., ternyata upaya tersebut jugatidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat telah menyatakan mencabut perkaranya yangtelah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu dengan Nomor : 0613/Pdt.G/2013/PA.DP. dengan alasan antara Penggugat dan Tergugat telah rukun kembali;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mencabut perkaranya danpencabutan tersebut dilakukan sebelum Tergugat menyampaikan jawabannya makadengan didasarkan kepada ketentuan pasal 271 ayat (1) RV, Majelis Hakim
Register : 24-02-2014 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 131/Pdt.G/2014/PA.DP
Tanggal 17 Maret 2014 — Penggugat M e l a w a n Tergugat
72
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 431.000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan dalamperkara cerai gugat antara :PENGGUGAT, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MelawanTERGUGAT, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar Penggugat, Tergugat dan saksisaksi di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dalam surat gugatannya secara lisan tertanggal 24Februari 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
    Agama Dompu,Nomor: 0131/Pdt.G/2014/PA.DP., telah mengajukan permohonan untukmelakukan cerai gugat terhadap Tergugat dengan uraian/alasan sebagai berikut:1 Bahwa Penggugat adalah isteri sah Tergugat yang telah pernikahannyatelah dilaksakan pada tanggal 04 Januari 2006, yang telah ditercatat padaKantor Urusan Agama Kecamatan Kempo Manggalewa, KabupatenDompu, dengan Buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 3/3/1/2006 , tanggal06 Januari 2006;2 Bahwa setelah akad nikah antara Penggugat dengan Tergugat tinggal
    Agama Dompu, makaberdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah dirubah terakhir dengan UndangundangNomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama Dompu berwenang menerima,memeriksa, mengadili dan menyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P. yang berupa Fotokopi KutipanAkta Nikah atas nama Penggugat yang diajukan Penggugat sebagai akta otentikyang nilai pembuktiannya sempurna dan mengikat (volledig en bindendebewijskrackht
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkansalinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, setelah putusan ini berkekuatanhukum tetap;5.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 431.000, (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);Demikian dijatuhkan putusan ini di Dompu, pada hari Senin tanggal 17Maret 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil awal 1435 H. dalampermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu yang terdiri dari H.SAMAD HARIANTO, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis serta MOH.LUTFI AMIN, S.H.I. dan ACHMAD IFTAUDDIN, S.Ag. sebagai hakimhakimAnggota serta diucapkan oleh Ketua
Register : 19-03-2013 — Putus : 29-04-2013 — Upload : 25-06-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 134/Pdt.G/2013/PA.DP
Tanggal 29 April 2013 — Penggugat M e l a w a n Tergugat
156
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu , setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 351.000,- (Tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    Agama Dompu yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalamtingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugat antara :PENGGUGAT, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MelawanTERGUGAT, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar pihak Penggugat dan para saksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 19 Maret 2013 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
    Agama Dompu, Nomor: 0134/Pdt.G/2013/PA.DP., telah mengajukan permohonan untuk melakukan cerai gugat terhadap Tergugatdengan uraian/alasan sebagai berikut:1 Bahwa pada tanggal 06 September 1996, Penggugat dengan Tergugatmelangsungkan pernikahan di Woja, Kabupaten Dompu sebagaimana ternyata dariBuku Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu nomor 48/38/IX/1996tertanggal 02 Oktober 1996;2 Bahwa setelah nikah antara Penggugat dengan
    Agama Dompu, maka dengandidasarkan kepada ketentuan pasal 49 ayat (1) hurup a dan pasal 73 ayat (1) Undangundang nomor 7 tahun 1989,yang telah dirubah terakhir dengan Undangundang nomor50 tahun 2009, maka Pengadilan Agama berwenang menerima, memeriksa, mengadilidan menyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat telah hadir dipersidangan, sedangkan Tergugattidak pernah hadir di muka sidang meskipun telah dipanggil dengan resmi dan patut,sedangkan tidak ternyata ketidakhadirannya itu disebabkan
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinanPutusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woja,Kabupaten Dompu , setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;5.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.351.000, (Tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);Demikian dijatuhkan putusan ini di Dompu, pada hari Senin tanggal 29 April 2013Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Jumadilakhir 1434 H. dalam permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Dompu yang terdiri dari DEWIATI, SH. sebagaiHakim Ketua Majelis serta ABDURRAHMAN, S.Ag. dan MOH.
Register : 06-09-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 28-04-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 489/Pdt.G/2013/PA.DP.
Tanggal 2 Oktober 2013 — Pemohon M e l a w a n Termohon
95
  • Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Dompu;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 301.000,- (Tigaa ratus satu ribu rupiah);
    Agama Dompu, Nomor: 0489/Pdt.G/2013/PA.DP.
    Meemberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk mengucapkan ikrar talak terhadapTermohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Dompu;3.
    Agama Dompu, maka dengan didasarkan kepadaketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 66 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana terakhir telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, maka Pengadilan Agama berwenang menerima, memeriksa, mengadili danmenyelesaikan permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 154 R.Bg. dan Peraturan Mahkamah AgungNomor 01 Tahun 2008 tentang Mediasi dalam perkara perdata harus dilakukan Mediasi,karena Termohon dalam perkara
    Agama Dompu, bukan sebagai bukti adanyaperkawinan Pemohon dengan Termohon, maka tidak perluh dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P. 2 atas nama Pemohon dan Termohon yangdiajukan Pemohon sebagai akta ofentik yang nilai pembuktiannya sempurna dan mengikat(volledig en bindende bewijskrackht), maka harus dinyatakan terbukti bahwa antara Pemohondengan Termohon telah terikat dalam perkawinan yang sah, hal tersebut sesuai ketentuan Pasal2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.
    Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadapTermohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Dompu;114. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 301.000,(Tigaa ratus satu ribu rupiah);Demikian Pengadilan Agama Dompu menjatuhkan putusan ini dalam permusyawaratanMajelis Hakim, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 Masehi, bertepatan dengan tanggal26 Zulkaidah 1434 Hijriyah. oleh H.SAMAD HARIANTO, S.Ag.
Register : 06-09-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 28-04-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 486/Pdt.G/2013/PA.DP.
Tanggal 2 Oktober 2013 — Penggugat M e l a w a n Tergugat
139
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woja dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu , setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
    Agama Dompu, Nomor: 0486/Pdt.G/2013/PA.DP.
    Agama Dompu berwenang menerima, memeriksa, mengadili danmenyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat telah hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah hadir di muka sidang meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidakternyata ketidakhadirannya itu disebabkan suatu halangan yang sah, maka berdasarkan pasal149 ayat (1) RBg., perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa ketentuan pasal 149 ayat ( 1) RBg.
    Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975, Pengadilan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untukmengirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempatkediaman Penggugat dan Tergugat serta tempat dilangsungkannya perkawinan Penggugat danTergugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasal 89 ayat(1) Undangundang No. 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinanPutusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woja danKantor Urusan Agama Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu , setelah putusan iniberkekuatan hukum tetap;5.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 301.000,(tiga ratus satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan di Dompu, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Zulkaidah 1434 Hijriyah dalam permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Dompu, oleh H. SAMAD HARIANTO, S.Ag.,MH. sebagaiHakim Ketua Majelis serta MOH.
Register : 28-05-2013 — Putus : 29-07-2013 — Upload : 05-05-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 273/Pdt.G/2013/PA.DP.
Tanggal 29 Juli 2013 — Penggugat LAWAN Tergugat
163
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha Kabupaten Bima, dan kecamatan Woja Kabupaten Dompu , setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    agama Islam, pekerjaan Urusan Rumah Tangga, tempattinggal di Kabupaten Dompu, sebagai "Penggugat";LAWAN(Tergugat), umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak ada,tempat tinggal diKabupaten Bima, sebagai "Tergugat";Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan memeriksa buktibukti surat dansaksisaksi di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 28 Mei 2013 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
    Agama Dompu, Nomor: 0273/Pdt.G/2013/PA.DP., telah mengajukan permohonan untuk melakukan cerai gugat terhadap Tergugatdengan uraian/alasan sebagai berikut:1 Bahwa pada tanggal 28 Maret 1992, Penggugat dengan Tergugat melangsungkanpernikahan di Woha, Kabupaten Dompu sebagaimana ternyata dari Buku KutipanAkta Nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaHal. dari 13 Put.
    Agama Dompu berwenangmenerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat telah hadir dipersidangan, sedangkan Tergugattidak pernah hadir di muka sidang meskipun telah dipanggil dengan resmi dan patut,sedangkan tidak ternyata ketidakhadirannya itu disebabkan suatu halangan yang sah,maka berdasarkan pasal 149 ayat (1) RBg., perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpahadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa ketentuan pasal 149 ayat ( 1) RBg.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkansalinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanWoha Kabupaten Bima, dan kecamatan Woja Kabupaten Dompu , setelah putusan iniberkekuatan hukum tetap;5.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.281.000, (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);Demikian dijatuhkan putusan ini di Dompu, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Ramadan 1434 H. dalam permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Dompu yang terdiri dariMOH.MUJTABA,S.Ag.,SH.
Register : 30-05-2013 — Putus : 29-05-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 204/Pdt.G/2013/PA.DP.
Tanggal 29 Mei 2013 — PENGGUGAT M e l a w a n TERGUGAT
116
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;
    Agama Dompu, Nomor: 0204/Pdt.G/2013/PA.DP., telahmengajukan permohonan untuk melakukan cerai gugat terhadap Tergugat dengan uraian/alasan sebagai berikut:1 Bahwa Penggugat adalah isteri sah Tergugat yang pernikahannya dilaksanakan padatanggal 26 Nopember 2011 di Woja, Kabupaten Dompu, dan telah tercatat pada KantorUrusan Agama Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dengan Buku Kutipan AktaNikah Nomor 596/1XII/2011 tertanggal 28 Nopember 2013;2 Bahwa setelah nikah antara Penggugat dengan Tergugat tinggal
    Agama Dompu berwenang menerima, memeriksa,mengadili dan menyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan untuk berperkarasecara cumacuma, dan berdasarkan putusan sela Nomor: 0204/Pdt.G/2013/PA.DP.tanggal 22 Mei 2013 Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Penggugat tersebutdan memberi izin kepada Penggugat untuk berperkara cumacuma (prodeo);Menimbang, bahwa Penggugat telah hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah hadir di muka sidang meskipun telah
    Agama Dompu tahun 2013;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan dalil syar'i yangbersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI1.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinanPutusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woja,Kabupaten Dompu, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;5.
    Biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 151.000, (seratus lima puluh saturibu rupiah) dibebankan kepada Negara;Demikian putusan ini dijatuhkan di Dompu, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rajab 1434 Ajijriyah dalam permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Dompu, oleh H. SAMAD HARIANTO, S.Ag., MH.sebagai Hakim Ketua Majelis serta MOH.
Register : 10-04-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 27-03-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 170/Pdt.G/2013/PA.DP.
Tanggal 25 April 2013 — Penggugat MeLawan Tergugat
132
  • agama Islam, pekerjaan Urusan Rumah Tangga, tempattinggal di Kabupaten DompuSelanjutnya disebut sebagai"Penggugat",LawanTerguga tumur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak ada, tempat tinggal, KabpatenDompu, Selanjutnya disebut sebagai "Tergugat";Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar pihak berperkara di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 10 April2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan
    Agama Dompu dengan Nomor: 0170/Pdt.G/2013/PA.DP. yang secara rinci sebagaimana tertuang dalam Berita Acara perkaraini;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugathadir dipersidangan sedangkan Tergugat tidak hadir dipersidangan pada hari dan tanggalyang ditetapkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dalam persidangan menyatakanmencabut gugatannya;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka Berita AcaraPersidangan dalam perkara ini dianggap telah termasuk dan
    ,selesai karena dicabut;3 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000, (duaratus sebelas ribu rupiah).Demikian dijatuhkan penetapan ini di Dompu, pada hari Kamis tanggal 25April 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadilakhir 1434 H. dalampermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu yang tterdiri dariMUHAMMAD JAMIL, S.Ag. sebagai Hakim Ketua Majelis serta HARIFA, S.EI. danABDURRAHMAN, S.Ag. sebagai hakimhakim Anggota serta diucapkan oleh KetuaMajelis
Register : 01-10-2013 — Putus : 29-10-2013 — Upload : 17-11-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 0551/Pdt.G/2013/PA.DP
Tanggal 29 Oktober 2013 — PENGGUGAT M e l a w a n TERGUGAT
4912
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mengirimkan salinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu , setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
    mengadili perkara tertentu dalamtingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugat antara :PENGGUGAT, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MelawanTERGUGAT, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Telah mendengar pihak Penggugat;Telah memperhatikan buktibukti yang diajukan di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 01 Oktober 2013 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
    Agama Dompu, Nomor: 0551/Pdt.G/2013/PA.DP., telah mengajukan permohonan untuk melakukan cerai gugat terhadap Tergugatdengan uraian/alasan sebagai berikut:1 Bahwa Penggugat adalah isteri sah Tergugat yang pernikahannya dilaksanakan padatanggal 07 Februari 2005 dan telah tercatat pada kantor Urusan Agama KecamatanKempo, Kabupaten Dompu dengan Buku Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan olehPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kempo, KabupatenDompu nomor 20/3/IV/2005 tertanggal 04 April
    Agama Dompu, maka dengandidasarkan kepada ketentuan pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan pasal 73 ayat (1) Undangundang nomor 7 tahun 1989,yang telah diubah terakhir dengan Undangundang nomor 50tahun 2009, maka Pengadilan Agama Dompu berwenang menerima, memeriksa,mengadili dan menyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat telah hadir dipersidangan, sedangkan Tergugattidak pernah hadir di muka sidang meskipun telah dipanggil dengan resmi dan patut,sedangkan tidak ternyata ketidakhadirannya
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mengirimkansalinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanKempo, Kabupaten Dompu , setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;5.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.391.000, (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian dijatuhkan putusan ini di Dompu, pada hari Selasa tanggal 29 Oktober2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Zulhijah 1434 H. dalam permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Dompu yang terdiri dari MUHAMMAD JAMIL,S.Ag. sebagai Hakim Ketua Majelis serta MOH. LUTFI AMIN, S.HI dan ACHMADIFTAUDDIN, S.
Register : 04-02-2014 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 89/Pdt.G/2014/PA.DP
Tanggal 24 Februari 2014 —
104
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dompu dan Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    Agama Dompu, Nomor: 0089/Pdt.G/2014/PA.DP., telahmengajukan permohonan untuk melakukan cerai gugat terhadap Tergugat dengan uraian/alasansebagai berikut:1 Bahwa Penggugat adalah isteri sah Tergugat yang pernikahannya dilaksanakan padatanggal 01 Mei 2012 dan telah tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan di KantorUrusan Agama Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu; dengan Buku Kutipan Akta NikahNomor 152/4/V/2012 tertanggal 02 Mei 2012;2 Bahwa setelah nikah antara Penggugat dengan Tergugat tinggal di
    Agama Dompu berwenang menerima, memeriksa, mengadili danmenyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat telah hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah hadir di muka sidang meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidakternyata ketidakhadirannya itu disebabkan suatu halangan yang sah, maka berdasarkan pasal149 ayat (1) RBg., perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa ketentuan pasal 149 ayat ( 1) RBg.
    Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975, Pengadilan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untukmengirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempatkediaman Penggugat dan Tergugat serta tempat dilangsungkannya perkawinan Penggugat danTergugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasal 89 ayat(1) Undangundang No.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinanPutusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan di KantorUrusan Agama Kecamatan Dompu dan Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, setelahputusan ini berkekuatan hukum tetap;5.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 391.000,(tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan di Dompu, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabiulakhir 1435 Hijriyah dalam permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Dompu, oleh H. SAMAD HARIANTO, S.Ag., MH sebagaiHakim Ketua Majelis serta MOH.
Register : 17-02-2014 — Putus : 24-03-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 114/Pdt.G/2014/PA.DP
Tanggal 24 Maret 2013 — Penggugat M e l a w a n Tergugat
146
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan dalamperkara cerai gugat antara :PENGGUGAT, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MelawanTERGUGAT, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar Penggugat, Tergugat dan saksisaksi di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dalam surat gugatannya secara lisan tertanggal 17Februari 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
    Agama Dompu,Nomor: 0114/Pdt.G/2014/PA.DP., telah mengajukan permohonan untukmelakukan cerai gugat terhadap Tergugat dengan uraian/alasan sebagai berikut:1 Bahwa Penggugat adalah isteri sah Tergugat yang telah pernikahannyatelah dilaksakan pada tanggal 24 Mei 2002, yang telah ditercatat padaKantor Urusan Agama Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, denganBuku Kutipan Akta Nikah Nomor : 104/41/V/2002, tertanggal 27 Mei2002;2 Bahwa setelah akad nikah antara Penggugat dengan Tergugat tinggal dirumah orang
    Agama Dompu, makaberdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah dirubah terakhir dengan UndangundangNomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama Dompu berwenang menerima,memeriksa, mengadili dan menyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P. 2 yang berupa Fotokopi KutipanAkta Nikah atas nama Penggugat yang diajukan Penggugat sebagai akta otentikyang nilai pembuktiannya sempurna dan mengikat (volledig en bindendebewijskrackht
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkansalinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Woja, Kabupaten Dompu, setelah putusan ini berkekuatan hukumtetap;5.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 341.000, (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian dijatuhkan putusan ini di Dompu, pada hari Senin tanggal 24Maret 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil awal 1435 H. dalampermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu yang terdiri dari H.SAMAD HARIANTO, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis serta MOH.LUTFI AMIN, S.H.I. dan ACHMAD IFTAUDDIN, S.Ag. sebagai hakimhakimAnggota serta diucapkan oleh Ketua
Register : 01-10-2013 — Putus : 01-01-2013 — Upload : 30-04-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 546/Pdt.G/2013/PA.DP.
Tanggal 1 Januari 2013 — Penggugat M e l a w a n Tergugat
127
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecataman Manggelewa, Kabupaten Dompu setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalamtingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugat antara:PENGGUGAT, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MelawanTERGUGAT, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar pihak yang berperkara dan para saksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 01 Oktober 2013 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
    Agama Dompu, Nomor: 0546/Pdt.G/2013/PA.DP.
    Agama Dompu berwenang menerima, memeriksa,mengadili dan menyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat telah hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah hadir di muka sidang meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkantidak ternyata ketidakhadirannya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaberdasarkan pasal 149 ayat (1) RBg., perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpahadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa ketentuan pasal 149 ayat ( 1) RBg.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk megirimkan salinanPutusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbawa,Kabupaten Sumbawa dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecataman Manggelewa, Kabupaten Dompu setelah putusan ini berkekuatan hukumtetap;5.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.391.000, (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan di Dompu, pada hari Senin tanggal 28 Oktober2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Zulhijah 1434 Aijriyah dalampermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu, oleh H. SAMADHARIANTO, S.Ag.
Register : 22-02-2013 — Putus : 16-05-2013 — Upload : 27-03-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 91/Pdt.G/2013/PA.DP.
Tanggal 16 Mei 2013 — Pemohon m e l a w a Termohon
194
  • SK.Khusus/2013/PA.DP.tertanggal 14 Maret 2003, selanjutnya disebut sebagai "Pemohon",melawanTermohon umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan Mahasiswa, tempat tinggal diKabupaten Dompu selanjutnya disebut sebagai "Termohon";Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan para saksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 22 Februari 2013 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
    Agama Dompu, Nomor: 0091/Pdt.G/2013/PA.DP., telah mengajukan permohonan untuk melakukan cerai talak terhadap Termohondengan uraian/alasan sebagai berikut :1 Bahwa, Pemohon adalah suami sah Termohon yang pernikahannya telahdilaksanakan pada tanggal 08 Nopember 2011, dan telah tercatat pada Kantor Urusanhal.
    Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu rajiterhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Dompu;3.
    Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadapTermohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Dompu;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menghukum Tergugat untuk membayara. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000, ( satu juta limaratus ribu rupiah);b. Mutah berupa uang, sebesar Rp. 500.000, ( limaratus ribu rupiah)c.
    Agama Dompu yang terdiri dari MUHAMMAD JAMIL,S.Ag. sebagai Hakim Ketua Majelis serta HARIFA, S.EI. dan MOH.
Register : 16-01-2014 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 25-06-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 50/Pdt.G/2014/PA.DP
Tanggal 13 Januari 2014 — Penggugat Lawan Tergugat
82
  • Agama Dompu yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentupada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara Cerai Gugat antara :PENGGUGATSelanjutnya disebut sebagai "Penggugat",LawanTERGUGATSelanjutnya disebut sebagai "Tergugat";Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar pihak Penggugat di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 16 Januari2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan
    Agama Dompu dengan Nomor: 0050/Pdt.G/2014/PA.DP. pada tanggal itu juga yang secara rinci sebagaimana tertuang dalamBerita Acara perkara ini;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di depan sidang, sedangkan Tergugat tidak datang menghadapmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak pula mengutus orang lainsebagai wakilnya tanpa alasan yang sah;Menimbang, bahwa dalam persidangan tersebut Penggugat menyatakan secaralisan bahwa Penggugat
    bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mencabut gugatannyapencabutan mana telah sesuai dengan ketentuan pasal 271 Rv yang menyatakan bahwaPenggugat dapat mencabut perkaranya dengan syarat asalkan hal itu dilakukansebelum Tergugat menyampaikan jawaban;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka pencabutanPenggugat tersebut patut untuk dikabulkan dan gugatan Penggugat yang telah terdaftardi Kepaniteraan Pengadilan
    Agama Dompu Nomor : 0050/Pdt.G/2014/PA.DP. harusdinyatakan selesai dengan dicabut;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan makaberdasarkan pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 03 Tahun 2006 jo.
    Agama Dompu yang terdiri dariABDURRAHMAN, S.Ag sebagai Hakim Ketua Majelis serta MOH.
Register : 24-09-2013 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 529/Pdt.G/2013/PA.DP
Tanggal 18 Maret 2014 — PEMOHON m e l a w a n TERMOHON
203
  • GANI) di depan sidang Pengadilan Agama Dompu;3. Menghukum kepada Pemohon Konvensi untuk membayar mut'ah berupa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);4. Menolak permohonan Pemohon Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah untuk 2 orang anak yang bernama M.
    Agama Dompu, Nomor: 0529/Pdt.G/2013/PA.DP., telah mengajukan permohonan untuk melakukan ceraitalakterhadap Termohon dengan uraian/alasan sebagai berikut :1 Bahwa, Pemohon adalah suami sah Termohon yang permikahannya telahdilaksanakan pada tanggal 9 Nopember 2007 dan telah tercatat pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan Kutipan Akta Nikah Nomor330/15/X1/2007 tanggal 7 Nopember 2007;2 Bahwa setelah akad nikah antara Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal dirumah orang
    Agama Dompu agar memeriksa dan menjatuhkan putusan yangamarnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSI:1 Menerima dan mengabulkan replik Pemohon Konvensi seluruhnya;2 Menolak jawaban Termohon Konvensi, kecuali yang diakui secara jelas dantegas dalam jawabannya;DALAM REKONVENSI:1 Menerima dan mengabulkan jawaban rekonvensi dari Tergugat Rekonvensiseluruhnya;2 Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi kecuali biaya asuh2 orang anak yang besarnya Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) perbulan
    Agama Dompu;7 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan uang sebesarRp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi sesuaijanji Tergugat Rekonvensi dihadapan Pak Waka Polres Dompu;8 Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan kekerasan dalam rumahtangga, membiarkan Penggugat Rekonvensi untuk diusir oleh keluargaTergugat Rekonvensi tanpa adanya perlindungan dari Tergugat Rekonvensisebagai suami;159 Menyatakan bahwa Sepeda Motor Yamaha Mio ada ditangan TergugatRekonvensi
    GANI) didepan sidang Pengadilan Agama Dompu;3. Menghukum kepada Pemohon Konvensi untuk membayar mut'ah berupa uangsebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah);4. Menolak permohonan Pemohon Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuksebagian;2 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepadaPenggugat Rekonvensi berupa nafkah untuk 2 orang anakyang bernama M.
    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara ini sebesar Rp. 651.000, (Enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);Demikian dijatuhkan putusan ini di Dompu, pada hari Selasa tanggal 18 Maret2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Awal 1435 Hijriyah dalampermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu yang terdiri dariMUHAMMAD JAMIL, S.Ag. sebagai Hakim Ketua