Ditemukan 87743 data
122 — 54
52 — 0
68 — 18
Urusan Piutang dan Lelang.No.SE23/PN/2000.Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang HakTanggungan.yang menyatakan lelang dimaksud dalam Butir 1hurub b. Dilaksanakan dalam Hal lelang berdasarkan Pasal 6UUHT.
33 — 11
Menyatakan hutang piutang antara Terlawan dengan Terlawan Ilsebagaimana dimaksud dalam perkara No. 374 / PdtG/2014/PN.Smg: Merupakan harta pribadi Terlawan dan hanya mengikatTerlawan dan Tuntutan pelunasan atas hutang pribadi Terlawan hanyadibebankan pada harta pribadi Terlawan .5. Menyatakan penetapan sita jaminan sebagaimana tersebut dalamberita acaara sita jaminan No.374/Pdt.G/2014/PN.Smgtertanggal23 Desember 2014 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.6.
16 — 5
35 — 20
50 — 15
47 — 23
sehingga dengankeringanan ini Debitur mempunyai kemampuan untuk melanjutkankembali usahanya dan dengan menghidupkan kembali usahanya akanmemperoleh pendapatan yang sebagian dapat digunakan untukmembayar hutangnya dan sebagian untuk melanjutkan kegiatan usahanya Dengan restrukturisasi maka penyelesaian kredit melalui lembagalembaga hukum dapat dihindarkan, karena penyelesaian melalui lembagahukum dalam praktekn ya memerlukan waktu, biaya dan tenaga yang tidaksedikit dan hasilnya lebih rendah dari piutang
53 — 0
65 — 39
80 — 37
39 — 15
Title eksekutorial yang terdapat dalam Sertifikat HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)Objek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menuruttata cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundanganuntuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan denganhak mendahulu daripada kreditorkreditor lainnya.Hak Tergugat tersebut juga telah ditegaskan dan disepakatidalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Pasal 2 butir 6yang menyatakan bahwa:Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya
untuk melunasiutangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut di atas,oleh pihak pertama, pihak kedua selaku pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi danmenyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa untuktanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak pertama:a.
63 — 26
171 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
TRI REMPOA SOLO SYNTHETICS VS KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA
53 — 19
Yangselengkapnya sebagai berikut :PASAL 2Hutang Piutang ini dimulai sejak penanda tanganan akta ini, denganjangka waktu sebagai berikut Jangka waktu untuk Pihak Pertama selama tiga puluh lima (35)bulan dengan demikian akan berakhir pada tanggal delapan belasNovember tahun dua ribu delapan belas (18112018).
Yang selengkapnya sebagaiberikut :PASAL 2Hutang Piutang ini dimulai sejak penanda tanganan akta ini, denganjangka wakiu sebagai berikut : Jangka waktu untuk Pihak Pertama selama tiga puluh lima (85)bulan dengan demikian akan berakhir pada tanggal delapan belasNovember tahun dua ribu delapan belas (18112018)Jangka waktu untuk Pihak Kedua tidak ditentukan lamanya,selambatlambatnya pada tanggal delapan belas Desember tahundua ribu tujuh belas (18122017).Berdasarkan uraianuraian di atas, maka Tergugat
Bahwa Yudex Facti telah keliru /lalai dalam memahami konsep jatuhtempo dan dapat ditagih dalam hutang piutang dengan angsuran ;2, Konsep jatuh tempo dan dapat ditagih dalam hutang piutang yangpembayaran kembalinya secara angsuran adalah pada setiap tanggalpembayaran setiap bulannya sedangkan jatuh tempo dalam hutangpiutang tanpa angsuran,adalah pada saat berakhirnya perjanjian ;3.
Dalam perkara ini hutang piutang yang terjadi adalah denganpembayaran angsuran, oleh karena itu, jatuh temponya adalah padatanggal pembayaran,bukan pada akhir perjanjian;Berdasarkan alasan alasan tersebut, Pembanding mohon kepadaMajelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa perkara inimenjatuhkan putusan sebagai berikut :1. Menyatakan TERBANDING (semula TERGUGAT !) dan TERBANDINGll (semula TERGUGAT Il) telah melakukan vanprestasi;2.
56 — 42
OBSCUURLIBEL) ; Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, maka Turut Tergugat mohonkepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakanbahwa gugatan Penggugat DITOLAK, atau setidaktidaknya menyatakanbahwa gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet On Vankelijk) ;DALAM POKOK PERKARA ; Terhadap Alasanalasan dan Dasardasar gugatan PENGGUGAT ;01.Bahwa dalam Posita 1, 2 dan 3 gugatan Penggugat adalahmengenai, isi dari Perjanjian dibawah Tangan tertanggal 16 September 2015, sebagai berikut :Hutang Piutang
menurut Pendapat Turut Tergugat, bahwa dalil tersebutTidak Tepat karena Senyatanya bahwa Penggugat yang telahmelanggar Janjinya sendiri / Wan Prestasi atas Perjanjian dibawahtangan tertanggal 16 September 2015, dengan Tidak membayarBunga atas Pinjaman/Hutang uang yang telah diterimanya, kepadaTergugat sampai dengan saat ini, seperti yang diakui oleh Penggugat sendiri dalam acara Medias ;Dari hal Pembayaran tersebut dapat dilihat apakah Ada Itikad Baik dariPenggugat untuk menyelesaikan masalah Utang Piutang
27 — 10
19 — 12
39 — 29
saranatelekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau saranalainnya ;g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga danmelakukanperhitungan dengan atau antar pihak ketiga ;h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan suratberharga ;i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lainberdasarkansuatu kontrak ;j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabahlainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursaefek ;k. dihapus ;. melakukan kegiatan anjak piutang
59 — 30