Register : 12-08-2013 — Putus : 20-12-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan PA POLEWALI Nomor 314/Pdt.G/2013/PA Pwl Tanggal 20 Desember 2013 — -Hj. Nurlina binti H. Cambe
-Iswahyudi bin Andong,
12 — 3
Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 314/Pdt.G/2013/PA Pwl dari register perkara.2. Membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
314/Pdt.G/2013/PA Pwl
PENETAPANNomor 314/Pdt.G/2013/PA PwlBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Polewali yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara yang diajukan oleh:Hj. Nurlina binti H.
Polewali Mandar, selanjutnya disebutsebagai Penggugat.melawanIswahyudi bin Andong, umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan STM,pekerjaan wiraswasta (jual pakaian jadi), bertempat tinggal diJalan Poros Majene (samping Masjid Jami Nurul Huda) UgiBaru, Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten PolewaliMandar, selanjutnya disebut sebagai Tergugat.Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca surat gugatan penggugat tertanggal 12 Agustus 2013,yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Polewali Nomor 314
No. 314/Pdt.G/2013/PA Pwl.Telah membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan AgamaPolewali Nomor 314/Pdt.G/2013/PA Pwl tanggal 20 Desember 2013 yangmenerangkan bahwa kekurangan biaya tersebut belum dibayar.Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di muka, makaternyata penggugat tidak memenuhi isi surat teguran tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutPengadilan Agama berpendapat penggugat tidak bersungguhsungguhberperkara, sehingga cukup alasan untuk mencoret perkara
Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 314/Pdt.G/2013/PA Pwil dari register perkara.2. Membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara yang hinggakini diperhitungkan sejumlah Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluhridu rupiah).Ditetapkan di : PolewaliPada tanggal : 20 Desember 2013Ketua Majelis,Drs. H. Makka A