Ditemukan 371 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 23-04-2019
Putusan PA KLATEN Nomor 502/Pdt.G/2018/PA.Klt
Tanggal 4 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 518.000,- (lima ratus delapan belas ribu rupiah);
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 518.000, (lima ratus delapan belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Klaten yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 04 Juni2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1439 Hijriyah, olehkami oleh kami Drs.H.Arif Puji Haryono,SH.MSI sebagai Ketua Majelis, Dra.Hj.Sri Sangadatun,MH dan H.Muh Dalhar Asnawi,SH masingmasing sebagaiHakim Anggota, putusan tersebut diucapkan
Hj.Sri Sangadatun,MH H.Muh Dalhar Asnawi,SHPanitera Pengganti, Widodo,SHPerincian biaya perkara : Biaya Pendaftaran Rp. 30.000, Biaya proses : Rp. 50.000, Biaya Panggilan : Rp. 427.000, Redaksi :Rp. 5.000, Meterai : Rp. 6.000,Jumlah : Rp. 518.000,(lima ratus delapan belas ribu rupiah)Halaman 10 dari 10 Putusan Nomor 0502/Pdt.G/2018/PA.KIt