Ditemukan 63 data
21 — 17
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Helmi bin Halim) dengan Pemohon II (Nuni Sapitri alias Noni Safitri binti Anang) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2015di Kecamatan Katingan Hilir,Kabupaten Katingan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 616.000
17 — 16
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima dankepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Woha, Kabupaten Bima untuk dicatat perceraian tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.616.000
106 — 30
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nandut bin Hedan) dengan Pemohon II (Malati binti Awan) yang dilaksanakan pada tanggal 12 April 2018 di Kecamatan Tewang Sanggalang GaringKabupaten Katingan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 616.000