Ditemukan 211 data
202 — 141
Bahwa Tergugat telah menunjuk PT Adjusterindo Pratama sebagai perusahaan jasa penilaikerugian (loss adjuster) yang bersifat independen untuk melakukan pemeriksaan danpenilaian terkait dengan adanya pengajuan klaim pertanggungan oleh Penggugat.11.
Bahwa independensi dari /oss adjuster terkait dengan pemeriksaan dan penilaian atas klaimpertanggungan yang terjadi adalah melakukan pemeriksaan dan penilaian berdasarkankriteriakriteria sebagai berikut: 1Benar tidaknya telah terjadi klaim pertanggungan yang diajukan.Hal 8 dari 36 Hal. Putusan No. 1301 /Pdt.G/2009/PN.
Bahwa hasil pemeriksaan dan penilaian loss adjuster merupakan dasar utama Tergugat untukmerealisasikan pembayaran klaim pertanggungan karena laporan /oss adjuster tersebut akandisampaikan pula kepada pihak perusahaan reasuransi yang ikut serta dalam penutupan obyekpertanggungan terkait.13.
129 — 79
quo, dimana gugatan Penggugat sebagaimana tersebut dalamPositanya point 8 (delapan) telah menyatakan: Bahwa untuk biaya pengangkatan (salvation) dan perbaikan (repair &docking) kapal tongkang BB01 tersebut hingga dapat layak dioperasikankembali, penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2.400.000.000, (dua milyar empat ratus juta rupiah);Bahwa sebagaimana Laporan Independent Surveyor & Consultant No.026/RBMS/SR/15 tertanggal 25 Pebruari 2015 sebagai dasar atau materidalam Laporan Akhir dari Adjuster
Bahwa sebagaimana Laporan Akhir dari Adjuster (Penilai KerugianAsuransi)PT. Nippon Kaiji Kentei Kyokai Indonesia (NKKKI) No : MHCQBE446/15,tertanggal 26 Nopember 2015, terkait kerugian dari Penggugat antara lain(Vide Bukti T3, Hal 10 & 11):WARRANTIES (SYARAT / JAMINAN)Halaman 12 dari 42 hal.
+Total KErugiarn eaceeescceseeseeceeeeeeeeeeeeeeeeneeeeeeeeeeeeeeees IDR.1,625.377.080,00.Bahwa penilaian oleh pihak adjuster (perusahaan penilai kerugianasuransi) telah sesuai aturan hukum yang ada, sebagaimana yangdisebutkan dalam Pasal 1 ayat 11, Undang Undang Republik IndonesiaNomor: 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, menyebutkan :Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah Perusahaan yangmemberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek Asuransi yangSebagaimana diubah dengan Undang
Bahwaterhadap dalil gugatan Penggugat pada posita angka 23 (dua puluhtiga) Tergugat menolak dengan tegas dan bulat, sebagaimana yang telahTergugat sampaikan bahwa berdasarkan Laporan Akhir dari Adjuster(Penilai Kerugian Asuransi) PT. Nippon Kaiji Kentei Kyokai Indonesia(NKKkI) No : MHCQBE 446/15, tertanggal 26 Nopember 2015, terkaitkerugian dari Penggugat, jika tidak terdapat Pelanggaran Warranty(Syarat/Jaminan) Polis kerugian Penggugat antara lain:Salvage/ Pengangkatan ? .........
+Total Kervgiati = is takistcssnannmaaemnenamennamaneiom IDR. 1,625.377.080.00.Atas Penilai Kerugian Asuransi tersebut diatas jelas dan nyata bahwakalaupun ada kerugian yang dialami olen Penggugat adalah sebesar Rp.1.625.377.080.00. bukan seperti apa yang didalilkan oleh Penggugat (Rp.2.400.000,000,00), terlebih Penggugattelah melangar Warranty VesselClass and Class Maintenance yang diatur didalam polis sehingga LaporanAkhir dari Adjuster (Penilai Kerugian Asuransi) PT.
195 — 126
puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratusdua puluh 20/100 Rupiah) ;Bahwa berdasarkan surat Penanggung No. 1608/MAGICD/AT/IV/2017tanggal 26 April 2017 tersebut, dijelaskan bahwa klaim yang disetujui olehPenanggung lebih sedikit dari klaim yang diajukan oleh PENGGUGATdisebabkan oleh beberapa hal, antara lain : PENGGUGAT tidak kooperatif dan menolak melakukan perhitungansecara bersama sama dengan Penanggung atas fisik stock barangdagangan yang dipertanggungkan, sehingga Adjuster
Bahwa dengan adanya pengurangan atas perhitungan klaim asuransiyang dilaksanakan oleh Adjuster, PENGGUGAT mengajukan keberatanmelalui suratnya tanggal 2 Juni 2017, sehingga perhitungan klaim asuransiHalaman 14 dari 29 halaman Putusan Nomor 134/Padt/2018/PT MDNharus diulang kembali. Akibatnya pembayaran klaim asuransi akanmemerlukan waktu yang lebih lama lagi.f.
Bahwa terlambatnya pembayaran klaim asuransi sebenarnya disebabkanoleh PENGGUGAT sendiri yang tidak kooperatif dengan Adjuster dalammenghitung nilai stock barang dagangan yang dipertanggungkan dan tidakmenyediakan invoice atas stock barang dagangan yangdipertanggungkan, karenanya sangat tidak beralasan hukum apabilaketerlambatan dibayarnya klaim asuransi oleh Penanggung dapatmenyebabkan TERGUGAT harus kehilangan hak untuk mendapatkanpembayaran bunga kredit dari PENGGUGAT atas jumlah fasilitas kredityang
Sebagai akibat tidak kooperatifnyaPEMBANDING, Adjuster (Perusahaan yang menghitung besarnya gantirugi) menerapkan pengurangan sebesar 40% dari nilai stock barangdagangan untuk mewakili kKemungkinan ketidakakuratan quantitystockbarang dagangan. Selain itu PEMBANDING tidak dapat menyediakaninvoice atas stock barang dagangan yang dipertanggungkan, makaAdjuster menerapkan pengurangan 20% atas inaccurancy factor atas unitprice pada stock barang dagangan.d.
Dalamhal terjadi peristiwa kebakaran maka yang harus dilakukan olehPEMBANDING adalah bekerja sama dengan PT Mandiri AXA GeneralInsurance dan TERBANDING untuk mempercepat pengajuan danproses klaim asuransi, bukan dengan menghambat dan tidakmenyampaikan data, keterangan atau dokumen yang dibutuhkan olehpihak Lost Adjuster yang ditunjuk oleh PT Mandiri AXA GeneralHalaman 26 dari 29 halaman Putusan Nomor 134/Padt/2018/PT MDNInsurance untuk menghitung kerugian yang diderita olehPEMBANDING.3) Bahwa dengan
331 — 196 — Berkekuatan Hukum Tetap
merupakan Pihak yang ikut digugat oleh Penggugatdalam Perkara ini, mengingat gugatan yang diajukan juga menyangkutsengketa nilai;Menunjuk ketentuan Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 2 Tahun 1992, yangsecara jelas dan tegas menunjuk satusatunya pihak yang diberikankewenangan untuk memberikan penilaian atas kerugian pada obyekasuransi yang dipertanggungkan adalah Loss Aajuster (Perusahaan JasaPenilai Kerugian Asuransi), maka tidak relevan dan tidak beralasan demihukum jika pihak Penggugat tidak mengajukan Loss Adjuster
in casu PTAxis International sebagai pihak dalam perkara, karena sesuai denganhasil penilaiannya, pihak Penggugat merasa dirugikan oleh Tergugatselaku Penanggung;Bahwa dengan tidak diajukannya Loss Adjuster in casu PIT AxisInternational, selaku pihak dalam perkara a quo, maka secara nyataterbukti kurangnya pihak dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat,sehingga berdasar dan beralasan demi hukum, gugatan Penggugatdinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Rekonvensi:a.
Bahwa pertimbangan pada halaman 36 terkait dengan nilai kerugian yangdisampaikan berdasarkan hasil penilaian Loss Adjuster yang ditunjuk sendiriHal. 17 dari21 Hal.
Putusan No.1040 k/Padt/2014oleh Tergugat dianggap menunjukan itikat tidak baik merupakan pertimbanganyang tidak berdasar karena Loss Adjuster memberikan penilaian karenakeahlian dan profesionalisnya memberikan perhitungan penilaian kerugianberdasarkan fakta yang sebenarnya bukan suatu rekayasa dan dari sini sudahdapat menunjukan adanya peristiwa kerugian yang dijamin dan harusdibayarkan oleh Tergugat selaku Penanggung kepada Penggugat selakuTertanggung;18.
197 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
Cunningham Lindsey Indonesiasebagai perusahaan jasa penilai kerugian (loss adjuster) untukmelakukan pemeriksaan dan penilaian terkait dengan pengajuan klaimganti kerugian atas obyek pertanggungan milik PT. Rajapaksi AdyaPerkasa sebagai Tertanggung;8. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian, dan penilaian dilapangan yang dilakukan oleh PT. Cunningham Lindsey Indonesiasebagai perusahaan jasa penilai kerugian (loss adjuster) diperoleh dandidapat faktafakta hukum sebagai berikut:a.
Cunningham LindseyIndonesia sebagai perusahaan jasa penilai kerugian (loss adjuster) yangmerupakan dasar utama pihak Penggugat untuk merealisasikanpembayaran klaim ganti kerugian, Penggugat sebagai penanggung telahmemenuhi kewajiban pembayaran klaim ganti kerugian tersebut kepadaPT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung sebesar Rp.243.028.600, (dua ratus empat puluh tiga juta dua puluh delapan ribuenam ratus rupiah);10.Bahwa Penggugat sebagai penanggung menggantikan kedudukanhukum PT.
268 — 116
aquo, dimana gugatan Penggugat sebagaimana tersebut dalam Positanya point 8(delapan) telah menyatakan: Bahwa untuk biaya pengangkatan (salvation) dan perbaikan (repair & docking)kapal tongkang BB01 tersebut hingga dapat layak dioperasikan kembali, penggugattelah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2.400.000.000,(dua milyar empat ratus jutarupiah);Bahwa sebagaimana Laporan Independent Surveyor & Consultant No.026/RBMS/SR/15 tertanggal 25 Pebruari 2015 sebagai dasar atau materi dalamLaporan Akhir dari Adjuster
Bahwa sebagaimana Laporan Akhir dari Adjuster (Penilai Kerugian Asuransi)PT.
+Total KErugian aeeescecseeseeeeeeeeeeeeeeeeeeeeseeeeaeeeeeneeaes IDR. 1,625.377.080,00.Bahwa penilaian oleh pihak adjuster (perusahaan penilai kerugian asuransi) telahsesuai aturan hukum yang ada, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat11, Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 2 tahun 1992 Tentang UsahaPerasuransian, menyebutkan :Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah Perusahaan yang memberikan jasapenilaian terhadap kerugian pada obyek Asuransi yangSebagaimana diubah dengan Undang
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada posita angka 23 (dua puluh tiga)Tergugat menolak dengan tegas dan bulat, sebagaimana yang telah Tergugatsampaikan bahwa berdasarkan Laporan Akhir dari Adjuster (Penilai KerugianAsuransi) PT. Nippon Kaiji Kentei Kyokai Indonesia (NKKKI) No : MHCQBE 446/15,tertanggal 26 Nopember 2015, terkait kerugian dari Penggugat, jika tidak terdapatPelanggaran Warranty (Syarat/Jaminan) Polis kerugian Penggugat antara lain:Salvage!
+Total KErugian haeeececseeeeeeeeeeeeeeeeceeeeeeeeeeeaeeeeeeneeaes IDR. 1,625.377.080.00.Atas Penilai Kerugian Asuransi tersebut diatas jelas dan nyata bahwa kalaupun adakerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 1.625.377.080.00. bukanseperti apa yang didalilkan oleh Penggugat (Rp. 2.400.000,000,00), terlebihPenggugat telah melangar Warranty Vessel Class and Class Maintenance yangdiatur didalam polis sehingga Laporan Akhir dari Adjuster (Penilai KerugianAsuransi) PT.
562 — 478
Setelah diperiksa oleh adjuster beratnya 99,99 gram dan setelahdigosok adjuster mengatakan itu asli. Beliau jg berusaha meyakinkan kita bahwaemas yang dibawa adalah asli dengan berencana memotong beberapa keping untukmelihat kadar keasliannya.9) Kemudian dilakukan penimbangan oleh pihak adjuster beberapa keping logam muliayang baru dibawa debitur yang dikeluarkan oleh Ny. Ratna Dewi.
Agus Murdianto, danpihak Adjuster Bpk.
AgusMurdianto, dan pihak Adjuster Bpk.
Hal ini menurut kami agak aneh yang tadinya bu Ratnameminta kita untuk tidak memberitahukan adjuster sebagai pemilik emas ,ternyata bu Ratna Dewi malah yang memberitahukan kepada adjuster.22)Selama dilakukan pemeriksaan bu Rotua Anastasia sempat berbincangbincangdengan adjuster bapak Denny , pak Denny mengaku tinggal di daerah PondokIndah.
93 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
balok/lendutan sebagai akibat beban tetapgravitasi, demikian pula keretakan dinding dengan pola keretakan lurus,sehingga berdasarkan pengalaman dan keahlian dengan pola keretakan yangdemikian bukan disebabkan oleh gempa bumi, ada keretakan yang terjadiakibat gempa bumi tahun 2011, akan tetapi dominan kerusakan sudah terjadisebelum gempa bumi di Bali tahun 2011;Bahwa atas kerusakan yang terjadi yang diakibatkan oleh gempa bumi Balitahun 2011 telah pula dihitung biaya perbaikannya oleh pihak ketiga (adjuster
ratus dua puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah tidak membayar klaimkerugian yang diajukan oleh Penggugat, maka Tergugat telah dinyatakanwanprestasi;Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pertama tersebut di atashanya mempertimbangkan keterangan saksi Herman Budi dan surat pengajuanbiaya perbaikan dari saksi Herman Budi dalam menetapkan jumlah perbaikangedung CHIS yang harus diganti, sementara mengabaikan dan sama sekali,dan tidak mempertimbangkan hasil penelitian adjuster
dan RAB biaya perbaikanhasil penelitian resmi ahli adjuster;Bahwa ketidakadilan yang terjadi oleh karena surat perintah kerja besertalampiran RAB (vide Bukti P14) dan keterangan saksi Herman Budi bahwabiaya renovasi gedung Sekolah CHIS sebesar Rp1.416.320.000,00 (satu miliarempat ratus enam belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) adalahkeseluruhan biaya perbaikan atas kerusakan gedung Sekolah CHIS, kerusakanmana telah terjadi jauh sebelum gempa bumi tahun 2011 dan atau kerusakanbukan karena
586 — 156
Telahmemberikan bantuan sepenuhnya kepada Tergugat selakupenanggung dan atau pihak yang ditunjuk Tergugat yaitu PTCunninghamLindsey Indonesia (Cunningham) selaku Loss Adjuster guna melakukaninvestigasi atas peristiwa kebakaran gudang milik Penggugat; Bahwa Penggugat telah berusaha semaksimal mungkin memenuhisernua permintaan dokumen dan atau data lainnya yang diajukan olehCunningham guna memberikan rekomendasi atas peristiwa kebakaran gudangPenggugat kepada Tergugat; ~ Bahwa akan tetapi fakta yang
Bahwa Tergugat melalui kantor cabang Makassar, mendapat informasi pertelepon dari Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk cabang BauBau, pada tanggal 8Desember 2008, perihal terjadinya kebakaran pada gudang Penggugat yang berlokasipada Jalan Bukit Wolio Indah, sertifikat Hak Milik Nomor 00692, yakni sehari setelahkejadian kebakaran pada tanggal 7 Desember 2008, oleh tertanggung kemudian telahmeminta Loss Adjuster PT.Cunningham & Lindsey Indonesia sebagai pihak independenguna melakukan perhitungan kerugian
Bahwa Loss Adjuster merupakan profesi yang diakui keberadaannya sesuaiketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1992, Tentang Usaha Perasuransian,khususnya pasal 1 huruf 11, selaku perusahaan penilai kerugian asuransi, hal inimembantah dalil Penggugat bahwa Loss Adjuster PT.Cunningham & Lindsey Indonesiatelah melakukan kegiatan investigasi (investigator), sehingga beralasan dan berdasarhukum daiildalil Penggugat dalam posita huruf c, butir 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9,10 dan 11dikesampingkan demi hukum ; 9
SAKSI : IFWANTO DAMS, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut: > Bahwa saksi adalah seorang loss adjuster pada PT.Cunningham Lindsey IndonesiaS Bahwa saksi membenarkan isi laporan tertanggal 18 Mei 2009, our ref :541046054283/FIR/ID, yang saksi buat sebagaimana yang terdapat diHalaman 45 dari 62 Halaman Putusan Nomor: 153/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.1.
Pusat di depan Pengadilan ; Menimbang, bahwa sedangkan dalil eksepsi tentang tidak dijadikannya PT.BringinSejahtera Makmur dan Loss Adjuster PT.Cunningham & Lindsey Indonesia sebagai pihak dalamperkara aquo, Majelis Hakim berpendapat bahwa menjadi hak dan kewenangan sepenuhnya dariPenggugat untuk menentukan seseorang atau badan hukum menjadi pihak dalam mengajukan gugatannya ;EKSEPSI TURUT TERGUGAT : Menimbang, bahwa dalam eksepsinya Turut Tergugat mendalilkan bahwa gugatanPenggugat kepada Turut
206 — 193 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pelabuhan Indonesia II;Bahwa oleh keadaankeadaan yang tersebut diatas maka Penggugat telahberkonsultasi kembali dengan PT, Radita Hutama Internusa selaku Adjuster dariTergugat dan dari hasil konsultasi itu PT. Radita Hutama Internusa menyarankanpada Peneougat untuk menunjuk surveyor lain yang independen dan berpengalamanserta cukup dikenal yaitu PT. Carsurin untuk melakukan lagi survey secara obyektifdan sejujurnya berhubung PT.
salah menerapkan hukum, termyata hanyamemberikan pertimbangan berdasarkan penilaian terhadap faktafakta, sedangdalam pemeriksaan Ungkat kasasi hanya berkenaan lengan tidak dilaksanakanatau ada kesalahan dalam pelaksanaun hukum:boBahwa Kapal Lucky Fortune yang telah diasuransikan oleh Penggugat/TermohonPeninjauan Kembali, setelah lerjadi musitbah badai keneang pada langgal 28Januari 1993 ternyata bekas Kapal Bethesda 3 yang telah terbakar pada tangeal16 Desember 1990, sesuai dengan lampiran laporan Adjuster
518 — 200
Atlas Adjusting Indonesia sebagai Loss Adjuster ataspengajuan klaim tersebut.
Berdasarkan hasil survey Adjuster diketahuibahwa Claimant (Penggugat) mengalami kecelakaan tertimpa alat fitness(Rear/Row Deltoid) ketika sedang fitness di tempat Tertanggung (Tergugat).Kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian Tertanggung (Tergugat),sehingga Tertanggung (Tergugat) tidak memiliki tanggungjawab hukum(legally liable) ternadap kecelakaan tersebut.Bahwaterkait dalil Penggugat pada halaman 6 angka 7, 8 dan 9 gugatannya,perlu Tergugat sampaikan bahwa Tergugat telah memberikan
Atlas Adjusting Indonesia sebagai Loss Adjuster ataspengajuan klaim tersebut. Berdasarkan hasil survey Adjuster diketahuibahwa Tergugat Rekonvensi mengalami kecelakaan tertimpa alat fitness(Rear/Row Deltoid) ketika sedang fitness di tempat Tertanggung (PenggugatRekonvensi).
Bahwa atas kecelakaan Penggugat pada tanggal 7 Agustus 2018,berdasarkan hasil survey Adjuster diketahui bahwa Claimant (Penggugat)mengalami kecelakaan tertimpa alat fitness (Rear/Row Deltoid) ketika sedangfitness di tempat Tertanggung (Tergugat). Kecelakaan tersebut tidakdisebabkan oleh kelalaian Tertanggung (Tergugat), sehingga Tertanggung(Tergugat) tidak memiliki tanggungjawab hukum (legally liable) terhadapkecelakaan tersebut;7.
Atlas Adjusting Indonesia sebagai Loss Adjuster atas pengajuanklaim tersebut. Berdasarkan hasil survey Adjuster diketahui bahwa TergugatRekonvensi mengalami kecelakaan tertimpa alat fitness (Rear/Row Deltoid)ketika sedang fitness di tempat Tertanggung (Penggugat Rekonvensi).Kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian Tertanggung (PenggugatHalaman 42 dari 46. Put. No.776/Padt.G/2019/PN. Jkt.
160 — 83
Bahwa adapun alasan penolakan klaim asuransi lantai gudang No. 3 yangdiajukan oleh Penggugat kepada Tergugat tersebut, antara lain :* Adanya hasil laporan dari Loss Adjuster dan konsultan bangunan yangtelah melakukan survey ke lokasi kejadian yang menyimpulkan sebagaiberikut :1. Terjadi penurunan tanah yang disebabkan karena tanah tidaksanggup menahan beban yang ada diatasnya. Sehingga tanahmengalami kegagalan atau keruntuhan (failured);2.
Tergugat),Loss Adjuster, Konsultan Bangunan, serta pihak PT. Harirezeki KitaHalaman 7 dari 32 halaman Perkara Nomor 458/Pdt/2018/PT MDN.Semua (i.c.
Penggugat) membicarakan persoalan terkait klaim kerusakanlantai gudang No. 3 Policy No : MDD/FIAR/15F0042431 tertanggal 15April 2015 dan diperoleh kesimpulan dari Loss Adjuster serta Konsultanbangunan yang menyatakan bahwa apa yang terjadi terhadap slab lantaigudang adalah merupakan peristiwa yang dapat diduga akan terjadikarena terjadinya merupakan kesalahan desain yaitu penggunaan slablantai tersebut tidak seperti yang didesainkan sebelumnya dimana slablantai tersebut dibebani dengan beban yang
pertimbangannya terkesan terlalu mendugaduga dalammenyimpulkan fakta yang terjadi di lapangan, hal tersebut terlihatdalam pertimbangannya JudexFactie Tingkat Pertama yang manamenyatakan bahwa kerusakan yang terjadi pada lantai gudang milikPenggugat merupakan peristiwa yang dapat diduga akan terjadi karenahal tersebut terjadi karena adanya kesalahan desain, dengan hanyaberdasarkan kepada pendapat dari team Laboratorium Teknik SipilPoliteknik Negeri Medan yang ditunjuk oleh PT.Japenasi Nusantaraselaku Loss Adjuster
Tahapan mengajukan klaim yaitu harusmelakukan survey klaim, jika nilai tidak terlalu signifikan makadiselesaikan oleh internal, apabila sebaliknya jika nilai signifikanmaka menunjuk Loss Adjuster.
191 — 51
Satria Dharma Pusaka Crawford, THG sebagai wakilPARA TERGUGAT atau biasa disebut wakil Penanggung atau adjuster (untuk selanjutnyadisebut sebagai adjuster) berdasarkan Facsimile Transmission, tertanggal1 April 2009 ; Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang undang No. 2 Tahun1992 tentang Usaha Perasuransian, adjuster atau Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalahperusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek aSuransi yangdipertanggungkan ;(Bukti P3) ;Bahwa, berdasarkan
Bahwa lebih lanjut, hal ini tampak didalam Surat Release OneDischange Form tertanggal 03 April 2009 ;(Bukti P5) ;Bahwa perhitungan claim baik secara indemnity maupun reinstatement tersebut adalahdidasarkan pada nilai perhitungan yang di bust oleh adjuster sebagaimana tertuang dalamFacsimile Transmission, tertanggal 1 April 2009 dengan rincian sebagai berikut : (Bukti P6) ;SECTION I MaterialDananya NilaiPertanggungan AdjustmentIndemnity ReinstatementBuilding Equipment Rp.
009.1050.201.2007.002864.00 ;Bahwa pada tanggal 8 September 2008 terjadi peristiwa kebakaran atas obyekpertanggungan milik Penggugat/Tertanggung yang terletak di Jalan Mastrip IX Kilometer 1,3Waru Gunung, Surabaya, dimana selanjutnya Penggugat mengajukan klaim ganti kerugiankepada Tergugat I dan Tergugat I ;Bahwa dengan adanya pengajuan klaim ganti kerugian tersebut, Tergugat I dan TergugatII sebagai Para Penanggung telah menunjuk PT.Satria Dharma Pusaka Crawford THG sebagaiperusahaan jasa penilai kerugian (loss adjuster
) yang bersifat independen untuk melakukanpemeriksaan dan penilaian atas pengajuan klaim ganti kerugian untuk kerusakan obyekpertanggungan milik Penggugat sebagai Tertanggung ;Bahwa di dalam Loss Adjuster Report PT.Satria Dharma Pusaka Crawford THG telahmenetapkan nilai penggantian klaim sebagai berikut :Bahwa berdasarkan klausula reinstatement, nilai penggantian klaim yang ditetapkanadalah sebesar Rp.80.976.952.489, (delapan puluh milyar sembilan ratus tujuh puluh enam jutasembilan ratus lima puluh
111 — 14
Adapun hasil investigasi tersebut menurut Adjuster Rahw? 00977 KW2081208 tertanggal 14 April 2009 (bukti P9), disimpulkan beberapa halsebagai berikut : a. Terdapat kerusakan di beberapa bagian barang (Supply Equipment and Part)yang tidak mungkin diperbaiki lagi sehingga harus diganti ; b.
129 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Dua ratus lima puluh ribu Dolar AmerikaSerikat) akibat kerusakan mesinmesin tersebut di atas, dan selanjutnya PTIntegra Lestari sebagai Tertanggung mengajukan klaim ganti kerugiankepada Penggugat pada tanggal 13 Desember 2007.Bahwa Penggugat telah menunjuk PT Japenansi Nusantara Toplis &Harding sebagai perusahaan jasa penilai kerugian (loss adjuster) untukmelakukan pemeriksaan dan penilaian terkait dengan pengajuan klaim gantikerugian atas obyek pertanggungan milik PTI Integra Lestari sebagaiTertanggung.Bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian, dan penilaian dilapangan yang dilakukan oleh PT Japenansi Nusantara Toplis & Hardingsebagai perusahaan jasa penilai kerugian (loss adjuster) diperoleh dan didapatfaktafakta hukum sebagai berikut :a.
No. 2456 K/Pdt/2010untuk dilalui oleh kendaraan bermotor, seperti Truk atau sebelummelewati Pasia (beton pengaman jembatan atau viaduct) dan selanjutnyapengemudi truk Tergugat membandingkan ketinggian peti kemas terbukayang dibawanya dengan batas ketinggian yang diijinkan agar kecelakaandan atau kerusakan mesinmesin milik Tertanggung tersebut dapatdihindari.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PT Japenansi Nusantara Toplis & Harding sebagai perusahaan jasa penilai kerugian (loss adjuster) yangmerupakan
Japenansi Nusantara Toplis & Hardingselaku Loss Adjuster, dan tidak didasarkan pada buktibukti nyatakerugian yang senyatanya diderita oleh PT. Integra Lestari.5. Bahwa, demikian pula dalam penentuan besaran klaim pihak PemohonKasasi, dahulu Tergugat Pembanding tidak pernah diajak berbicarasama sekali alias tidak pernah dimintai keterangan disurvey oleh LossAdjuster, konfirmasi ini merupakan keharusan dalam penentuan besaranklaim asuransi ;6.
117 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah salah, menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut: Bahwa Judex Facti telah melampaui batas wewenang dan salahmenerapkan hukum, karena hubungan hukum antara Pemohon Kasasidan Termohon Kasasi adalah hubungan Asuransi yang diatur dalam PolisStandar Kebakaran Indonesia (Fire Policy) No. 01.020.2006.00120tertanggal 13 Maret 2006; Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Polis a quo, perhitungan ganti rugidilakukan oleh Juru Taksir (Penilai) yang punya keahlian dalam bidangasuransi (Loss Adjuster
Bahwa Juru Taksir yang ditunjuk Pemohon Peninjauan Kembali untukmenghitung Klaim Ganti rugi a quo adalah Corporate Management &Consultants SDN,BHD (Konsultan Independen Berbadan Hukum MalasiaYang Punya Reputasi Internasional dan Patut dan Layak dipercaya)adalah Perusahaan yang menangani Penilaian kerugian/penaksirkerugian (Loss Adjuster) yang bekerja atas dasar keahlian sesuai denganHal. 17 dari 24 Hal. Putusan Nomor 343 PK/Pdt/2013norma profesi yang berlaku di dunia Internasional.
Sebagai badan hukum Internasional CorporateManagement & Consultant SDN,BHD yang berkantor di Malaysia tentupaham dan mampuni tentang syarat dan ketentuan mengurus Claimasuransi kebakaran karena mempunyai tenaga ahli penilai (Loss Adjuster)yang berpengalaman dan telah terbiasa melakukan pekerjaan menilaikerugian akibat kebakaran. Dan Corporate Management & ConsultantSDN,BHD bekerja atas dasar profesionalisme dan telah teruji hasilpekerjaannya di dunia Internasional.
Putusan Nomor 343 PK/Pdt/2013kerugian dibuat oleh ahli Loss Adjuster yang berpengalaman yang bekerjaatas dasar keahlian berdasarkan norma profesi yang berlaku.
Terbanding/Penggugat : P.T. Asuransi Axa Indonesia
134 — 74
Pinus MerahAbadisebagai TERTANGGUNG mengajukan klaim ganti kerugiankepada PENGGUGAT Rp. 248.984.000, (dua ratus empat puluhdelapan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah)sesuai Suratnya tanggal 13 Desember 2018.Bahwa karena adanya perbuatan orang yang dibawah perintahTERGUGAT yang menyebabkan hilangnya barang sebanyak 2.614kotak berupa berbagai produk makanan ringan, hilang dikarenakanpenggelapan dalam perjalanan, maka PENGGUGAT menggunakanJasa Adjuster Independen (team Ahli Penaksir
Nilai Utama Sentosa tertanggal 26Agustus 2019 diperoleh fakta bahwa Tim Penaksir / Adjuster tidak pernahmelakukan pemeriksaan terhadap aset dan managemen PT. ManunggalJaya Elohim dan hanya melakukan wawancara bertempat di PT. KalduSari Nabati Indonesia, Rancaekek Bandung pada tanggal 1 Maret 2019untuk melakukan klarifikasi atas hilangnya barang milik PT. Kaldu SariNabati Indonesia yang diangkut oleh Truk No. BE 9416 GL milik IbuDenok Sukesi, dan Adjuster tidak pernah menyatakan PT.
Terbanding/Tergugat : PT. ASURANSI JASA TANIA, TBK
238 — 531
HargaPertanggungan, maka klaim secara konstruksi dianggapmengalami kerugian seluruhnya (total loss);e Riot, Strikes and Civil Commotion Clause: artinya jika terjadikerusuhan, maka polis menjamin kerugiankerugian yang timbulterhadap objek pertanggungan sebagai akibat peristiwa kerusuhantersebut; Payment on Account Clause: artinya jika terjadi klaim yangdijamin oleh polis, maka dengan laporan interim yang diberikanHalaman 25 dari 42 Putusan Perdata Nomor 236/PDT/2020/PT DKI3)oleh Penilai Kerugian/Adjuster
No::019/FAX/CLANK/VII/2018 tertanggal 26 Juli 2017;Halaman 28 dari 42 Putusan Perdata Nomor 236/PDT/2020/PT DKIBahwa sebagaimana laporannya; adjuster dari PT.
Prima Adjusterindo Mandiri selakuPenilai Kerugian Asuransi Kedua dengan surat No.094/Email/CLMSC/HE/IX/2018 tertanggal 26 November 2018; Bahwa jika merujuk kepada Kode Etik, Kode Perilaku danPedoman Kerja Assosiasi Adjuster Asuransi Indonesia, KodeHalaman 34 dari 42 Putusan Perdata Nomor 236/PDT/2020/PT DKIPerilaku, butir 5; Adjuster Asuransi mengupayakan agar perhitungankerugian yang dilakukan dapat disetujui oleh Penanggung danTertanggung, sehingga Penanggung dapat saja menunjukPerusahaan Penilai
Kerugian/Adjuster kedua, jika Penanggung tidakbersepakat dengan perhitungan Penilai Kerugian Asuransi/Adjusteryang telah ditunjuk sebelumnya;Bahwa merujuk perhitungan kerugian asuransi yang telah dilakukan oleh PT.Prima Adjusterindo Mandiri berdasarkan datadata yang diberikan oleh pihakPT.
233 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
Begitu juga dengan final adjuster (hasilakhir penaksir) dari Poseidon Adjusters tertanggal 16 Februari2004 yang menyatakan bahwa klaim tertanggung M.V.Pagaruyung Lima dapat dibayarkan (claimable), dan jumlah klaimyang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat IIadalah sebesar Rp13.500.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratusjuta rupiah).
Pagaruyung Lima pada saatterjadi tabrakan dalam keadaan layak berlayar dan layakmengangkut kargo atau tidak dalam keadaan overload cargo;e Final adjuster dari Poseidon Adjusters (Singapore) yangmenyatakan bahwa klaim tertanggung M.V.
Abadi Cemerlang dan Final Adjuster dariPoseidon Adjusters (Singapore) yang menyatakan bahwaklaim Tertanggung M.V. Pagaruyung Lima dapat dibayarkan(claimable) dan tertanggung tidak dalam keadaan overload,Penggugat sebagai broker Reasuransi tetap terus berusahamembantu) menyelesaikan pembayaran klaim tersebutdengan meminta kepada Tergugat untuk melakukanpembayaran klaim kepada Turut Tergugat Il, dan segeramenyampaikan tanggapan Tergugat kepada Turut TergugatII;7.
Bahwadengan demikian, adalah beralasan hukum apabila Penggugatmengajukan gugatan wanprestasi dan menuntut ganti kerugian terhadapTergugat di Pengadilan Negeri guna mewakili kepentingan TurutTergugat Il dalam melakukan penanganan klaim Reasuransi terhadapTergugat;1910.Bahwa berdasarkan Final Adjuster dari Poseidon Adjusters11.(Singapore) yang menyatakan bahwa klaim tertanggung M.V.Pagaruyung Lima milik P.T.
334 — 233
Setelah diperiksaoleh adjuster beratnya 99,99 gram dan setelah digosok adjuster mengatakanitu asli. Beliau jg berusaha meyakinkan kita bahwa emas yang dibawaadalah asli dengan berencana memotong beberapa keping untuk melihatkadar keasliannya.Kemudian dilakukan penimbangan oleh pihak adjuster beberapa kepinglogam mulia yang baru dibawa debitur yang dikeluarkan oleh Ny. RatnaDewi.
AgusMurdianto, dan pihak Adjuster Bpk.
Setelahdiperiksa oleh adjuster beratnya 99,99 gram dan setelah digosok adjustermengatakan itu asli.
Anehnya lagi debitur berusaha untuk tidak memegang emastersebut dan selalu menyuruh kami beserta adjuster Bpk.