Ditemukan 908906 data
17 — 11
96 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 3 Februari 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa telah ditemukan bukti baru
putusan seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut ParaTermohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali masingmasing tanggal 2 April 2020 dan tanggal 5 Maret 2020 yangpada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena bukti baru
111 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kuta,Kabupaten Badung (dipakai sebagai bukti PK V);Bukti surat (novum) berupa Kwitansi/oukti Pembayaran BiayaAdministrasi Pembuatan Akta Tanah atas nama Ketut Lolong tanggal7 Mei 1976 (dipakai sebagai bukti PKVI);Bukti baru (novum) berupa Akta Jual Beli Nomor 73/1976, tanggal12 Mei 1976, antara Sarda sebagai Penjual dengan Ketut Lolongsebagai Pembeli yang dibuat di hadapan Camat Kuta selaku PPATyang saat itu di jabat oleh Gde Suka Eling, B.A, (selanjutnya dipakaibukti PKVII):Bukti baru (novum) Permohonan
Agung, maka alatbukti baru (novum) berupa suratsurat bukti sebagaimana tersebut di atas,adalah sah dan dapat dipakai sebagai alat bukti dalam pemeriksaanpeninjauan kembali;Halaman 22 dari 26 hal.
Bahwa dari alat bukti/surat bukti baru (novum) sebagaimana terurai di atas,maka terdapat fakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar Sarda adalah pemilik tanah yang berlokasi di KawasanBukit, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung denganData yang tercantum di Patuk D, Subak/Desa Jimbaran Nomor 126, PipilNomor 596, Persil 97, Klas. IV, luas 1.250 Ha.
(seribu dua ratus lima puluh hektar) berada pada KawasanPemukiman (dipakai sebagai bukti PKX), yang berada diluar KawasanTaman Hutan Raya (Tahura) sesuai dengan bukti baru (novum PKXIl);Halaman 23 dari 26 hal. Put. Nomor 39 PK/Pdt/20165.
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di atas, maka terdapatkeadaankeadaan baru yang merupakan fakta hukum yang selamapemeriksaan perkara a quo tidak ditemukan, adalah sebagai berikut: Bahwa tanah sengketa sebagaimana yang diuraikan dalam gugatanPenggugat Asal, adalah tidak terbukti, karena sesuai dengan fakta hukumyang terungkap di atas, tanah sengketa dimaksud, pada tahun 1976 telahtercatat atas nama Sarda sebagaimana yang termuat dalam Buku Tanahhalaman 93 angka 1 dan tanah seluas 1.250
100 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
15 — 1
10 — 0
14 — 5
384 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
149 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 4 Mei 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanterdapat adanya bukti baru
Juni 2017 dan 14 Juni 2017yang pada pokoknya masingmasing menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembalidan kontra memori peninjauan kembali para pihak dihubungkandengan pertimbangan hukum putusan Judex Facti dan kasasi JudexJuris ternyata satu bukti baru
(novum) yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali semula Penggugat dalam perkara a quo bukanmerupakan bukti yang bersifat menentukan karena walaupun objeksengketa yang dijadikan dasar gugatan sama, akan tetapi baik amarputusan kasasi dalam perkara terdahulu yang dijadikan bukti baru(novum) sebagaimana dimaksud Pemohon Peninjauan Kembalisemula Penggugat dengan amar putusan kasasi dalam perkara aquo amarnya samasama menolak gugatan Penggugat baik dalamKonvensi maupun dalam Rekonvensi semenjak dari
133 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
366 — 189 — Berkekuatan Hukum Tetap
13 — 7
40 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
11 — 8
108 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 29 Juni 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat bukti baru
278 — 209 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali ke Il a quobeserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukandalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali ke IItersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali ke Ilyang diterima tanggal 5 Maret 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali ke II mengajukan bukti baru
14 — 1
73 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
23 — 2
25 — 2