Ditemukan 63620 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bermono
Penelusuran terkait : Pajak kendaraan bermotor
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48562/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15630
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put.48562/PP/M.XII/04/2013Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/BesarMerk Volvo Type Truck Dump Volvo WG64 Cement AgitatorTahun Perakitan 1997sebesar Rp.458.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan
    di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwaJenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1)diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KendaraanBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
    yang menguasai atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajibdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesiadengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Denganmengindahkan
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diaturdalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besarmerupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badanyang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridisketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48571/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14431
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put.4857 1/PP/M.XII/04/2013Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/BesarMerk Volvo Type Truck Volvo WG64 Flatbed Tahun Perakitan 1997 sebesarRp.414.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah
    Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar ini adalah sudah benar karenasudah sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa Pemohon Banding telah membuat suatu business model' dan financial model yangtidak memasukkan adanya unsur Pajak Kendaraan Bermotor karena berdasarkan KontrakKarya dan peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani, tidak adaperaturan terkait yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
    Daerah, yang menegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semuakendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dandigerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yangberfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalat besar yangdalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen sertakendaraan bermotor yang dioperasikan
    di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diaturbahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3ayat (1) diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atauPenguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek PajakKendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48490/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11031
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48490/PP/M.xII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011Merk Caterpilar Type Wheel Dozer Caterpilar 834G Tahun Perakitan 2003sebesar Rp.2.184.000,00;: bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    bahwa Jenis Pajak Propinsiterdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diaturObyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atauPenguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur SubyekPajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memilikidan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, makajelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasaiatas kendaraan bermotor jenis alatalat
    berat dan besar dan sebagai badanyang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis alatalatberat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajib dikenakan PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara PemerintahIndonesia dengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkanbahwa Dengan mengindahkan ketentuanketentuan dalam persetujuan ini,perusahaan membayar
    Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat danalatalat besar merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harusdibayar oleh pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaikendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridis ketentuan dalam KontrakKarya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapanPajak
    Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yangditetapbkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasarhukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidakmemeriksa besaran ketetapan pajaknya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwadalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulismaupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yangkuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 973/1817/02/Dipenda
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48545/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15744
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48545/PP/M.XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 MerkToyota Type L/V Toyota L/Cruiser Van HZJ78RTJMRS Tahun Perakitan2006 sebesar Rp.958.600,00;bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea BalikNama
    Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkanUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta PeraturanDaerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Airdan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan PeraturanDaerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotordan Kendaraan di Atas Air;: bahwa
    adalah semua kendaraan berodabesertagandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan olehperalatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsiuntuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalatbesar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekatsecara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, dalamPasal 2 ayat (1) huruf a diatur
    bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek PajakKendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan KendaraanBermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor.bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai ataskendaraan bermotor jenis alatalat
    PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yangditetapkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasarhukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidakmemeriksa besaran ketetapan pajaknya.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalilyang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulismaupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yangkuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 973/1872/02
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48529/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17322
  • XII/04/2013Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/BesarMerk Toyota Type L/V Toyota L/Cruiser Van HZJ78RTJMRS Tahun Perakitan 2003sebesar Rp.828.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar ini adalah sudah benar karenasudah
    di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwaJenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1)diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KendaraanBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
    yang menguasai atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajibdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesiadengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Denganmengindahkan
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yangmenegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besarmerupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badanyang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridisketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48626/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11136
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48626/PP/M.XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut Majelis: Pajak Kendaraan Bermotor: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak KendaraanBermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Caterpilar Type Forklift Cat Seatainer LiftTahun Perakitan 1997 sebesar Rp.790.000,00;: bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan
    Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandenganndigunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atauperalatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tena:kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalat besar yang dalam opmenggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotdioperasikan di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa Jenis Pajak Propinsi
    terdiri atKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermoto:Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur SubyKendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KeBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohonsebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besebagai badan yang telah menerima penyerahan
    atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat d:dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BaliKendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan PBanding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Dengan mengindahkan ketentuanketentuapersetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajibankewajiban fseperti yang ditetapkan sebagai
    Ketentuan dalam Kontratersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Daerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatal:merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang rdan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridis ketentuan dalam Kontratersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan Pajak Kendaraan BermBea Balik
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48500/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10626
  • XII/04/2013Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Kendaraan Bermotor dan BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/Besar Merk Caterpilar Type CraneGrove RT865 65 Ton Mobile Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.200.000,00;bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alatalat berat danbesar ini adalah sudah benar karena sudah sesuai
    Daerah, yang menegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semuakendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dandigerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yangberfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalat besar yangdalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen sertakendaraan bermotor yang dioperasikan
    di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwaJenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1)diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KendaraanBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
    yang menguasai atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan ataskendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Baratwajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotorsesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesiadengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Denganmengindahkan
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48544/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10620
  • XII/04/2013Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/BesarMerk Toyota Type L/V Toyota L/Cruiser Van HZJ78RTJMRS Tahun Perakitan 2006sebesar Rp.958.600,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar ini adalah sudah benar karenasudah
    di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwaJenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1)diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KendaraanBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
    yang menguasai atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajibdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesiadengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Denganmengindahkan
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diaturdalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besarmerupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badanyang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridisketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48564/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10121
  • XII/04/2013Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/BesarMerk Volvo Type Truck Dump Volvo WG64 Cement AgitatorTahun Perakitan 1998sebesar Rp.484.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar ini adalah sudah benar karenasudah
    di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwaJenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1)diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai KendaraanBermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
    yang menguasai atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajibdikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesiadengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Denganmengindahkan
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diaturdalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besarmerupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badanyang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridisketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48509/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10523
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48509/PP/M.XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 MerkCaterpilar Type Forklit Cat DP40 4 Tone Tahun Perakitan 1997 sebesarRp.348.000,00;bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea BalikNama Kendaraan
    Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkanUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta PeraturanDaerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Airdan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan PeraturanDaerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotordan Kendaraan di Atas Air;: bahwa Pemohon
    adalah semua kendaraan berodabesertagandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan olehperalatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsiuntuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalatbesar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekatsecara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, dalamPasal 2 ayat (1) huruf a diatur
    bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek PajakKendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan KendaraanBermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor.bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai ataskendaraan bermotor jenis alatalat
    PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yangditetapkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasarhukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidakmemeriksa besaran ketetapan pajaknya.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalilyang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulismaupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yangkuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 973/1836/02
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48628/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11528
  • , yang menegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda besertagandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknisberupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber dayaenergi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalatberat dan alatalat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekatsecara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan
    di air, dalam Pasal 2 ayat (1) hurufa diatur bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3ayat (1) diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak Kendaraan Bermotoradalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa PemohonBanding sebagai pemilik dan/atau
    yang menguasai atas kendaraan bermotor jenis alatalat beratdan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak KendaraanBermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia denganPemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Dengan mengindahkanketentuanketentuan
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotorberada dalam ruang lingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas LexSpesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwapengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar yangdimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganyang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah
    yangharus dibayar oleh pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor,oleh karena itu secara yuridis ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan Pajak KendaraanBermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Terbanding, namunyang dipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehinggaMajelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya;bahwa berdasarkan
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48501/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10727
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48501/PP/M.XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 MerkCaterpilar Type Crane Grove RT9100 100 Ton Mobile Tahun Perakitan 1998sebesar Rp.102.000,00;bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea BalikNama
    Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkanUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta PeraturanDaerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Airdan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan PeraturanDaerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotordan Kendaraan di Atas Air.: bahwa
    adalah semua kendaraan berodabesertagandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan olehperalatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsiuntuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalatbesar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekatsecara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, dalamPasal 2 ayat (1) huruf a diatur
    bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek PajakKendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan KendaraanBermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor.bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai ataskendaraan bermotor jenis alatalat
    PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yangditetapkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasarhukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidakmemeriksa besaran ketetapan pajaknya.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalilyang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulismaupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yangkuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 973/1828/02
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48576/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16542
  • Daerah, yang menegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semuakendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dandigerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yangberfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalat besar yangdalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen sertakendaraan bermotor yang dioperasikan
    di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diaturbahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3ayat (1) diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atauPenguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek PajakKendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
    yang menguasai atas kendaraan bermotorjenis alatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan ataskendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Baratwajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotorsesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesiadengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Denganmengindahkan
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidakdiatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besar merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadiatau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secarayuridis ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
Register : 27-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48526/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11730
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48526/PP/M.XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 MerkToyota Type L/V Toyota L/Cruiser Van HZJ78RTJMRS Tahun Perakitan2003 sebesar Rp.828.000,00;bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea BalikNama
    Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkanUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta PeraturanDaerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Airdan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan PeraturanDaerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotordan Kendaraan di Atas Air;: bahwa
    adalah semua kendaraan berodabesertagandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan olehperalatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsiuntuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalatbesar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekatsecara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, dalamPasal 2 ayat (1) huruf a diatur
    bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek PajakKendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan KendaraanBermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor.bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai ataskendaraan bermotor jenis alatalat
    PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yangditetapkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasarhukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidakmemeriksa besaran ketetapan pajaknya.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalilyang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulismaupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yangkuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 973/1853/02
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48555/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
23926
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48555/PP/M.XII/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 MerkVolvo Type Truck Volvo WG42 Service Mechanic Tahun Perakitan 1997sebesar Rp.414.000,00;bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea BalikNama
    Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkanUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta PeraturanDaerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Airdan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan PeraturanDaerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotordan Kendaraan di Atas Air.: bahwa
    adalah semua kendaraan berodabesertagandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan olehperalatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsiuntuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalatbesar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekatsecara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, dalamPasal 2 ayat (1) huruf a diatur
    bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek PajakKendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan KendaraanBermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak KendaraanBermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor.bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai ataskendaraan bermotor jenis alatalat
    PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yangditetapkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasarhukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidakmemeriksa besaran ketetapan pajaknya.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalilyang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulismaupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yangkuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 973/1872/02
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48591/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10936
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put.48591/PP/M.XI1/04/2013Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak KendaraanBermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Volvo Type Truck Volvo WG64Water Truck Tahun Perakitan 1998 sebesar Rp.460.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor
    Daerah, yang menegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semuakendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dandigerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yangberfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalat besar yangdalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen sertakendaraan bermotor yang dioperasikan
    di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diaturbahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3ayat (1) diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atauPenguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek PajakKendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidakdiatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besar merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadiatau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secarayuridis ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48543/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10826
  • XI1/04/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis AlatBerat/Besar Merk Toyota Type L/V Toyota L/Cruiser Van HZJ78RTJMRS TahunPerakitan 2006 sebesar Rp.958.600,00;: bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik NamaKendaraan
    Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkan UndangundangNomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto PeraturanPemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang PajakKendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Peraturan Daerah Nomor 4Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;: bahwa Pemohon
    yang bersangkutan termasuk alatalatberat dan alatalat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dantidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air,dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas PajakKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur Obyek Pajak KendaraanBermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dandalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orangpribadi
    atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelasbahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraanbermotor jenis alatalat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerimapenyerahan atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dalam PropinsiNusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundangan
    PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan olehTerbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan PajakKendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapanpajaknya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yangdisampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulis maupun dalampersidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehinggaKeputusan Terbanding Nomor : 973/1870/02
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48622/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14639
  • , yang menegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda besertagandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknisberupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber dayaenergi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalatberat dan alatalat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekatsecara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan
    di air, dalam Pasal 2 ayat (1) hurufa diatur bahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3ayat (1) diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau PenguasaanKendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak Kendaraan Bermotoradalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa PemohonBanding sebagai pemilik dan/atau
    yang menguasai atas kendaraan bermotor jenis alatalat beratdan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak KendaraanBermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia denganPemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Dengan mengindahkan
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotorberada dalam ruang lingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas LexSpesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwapengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar yangdimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganyang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah
    yangharus dibayar oleh pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, olehkarena itu secara yuridis ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan Pajak Kendaraan Bermotordan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Terbanding, namun yangdipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelistidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya;bahwa berdasarkan
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48575/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11429
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put.48575/PP/M.XII/04/2013Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak KendaraanBermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Volvo Type Truck Volvo WG64Knuclf Boom Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.414.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor
    Daerah, yang menegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semuakendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dandigerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yangberfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat berat dan alatalat besar yangdalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen sertakendaraan bermotor yang dioperasikan
    di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diaturbahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3ayat (1) diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atauPenguasaan Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek PajakKendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasaiKendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwaPemohon Banding sebagai pemilik dan/atau
    dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruanglingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis;bahwa menurut Terbanding dari penjelasanpenjelasan tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Beratdan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangan yang berlaku yaitu Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidakdiatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalat berat dan alatalat besar merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadiatau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secarayuridis ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48627/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11035
  • X1I/04/2013Pajak Kendaraan Bermotor2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak KendaraanBermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk Caterpilar Type Forklift Cat Seatainer LiftV900 Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.790.000,00;bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar ini adalah sudah benar karena sudah sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa Pemohon
    , yang menegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda besertagandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknisberupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber dayaenergi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alatalat beratdan alatalat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secarapermanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan
    di air, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diaturbahwa Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam Pasal 3 ayat (1)diatur Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan KendaraanBermotor dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orangpribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa PemohonBanding sebagai pemilik dan/atau
    yang menguasai atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat danbesar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis alatalatberat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotordan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia denganPemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa Dengan mengindahkan
    Ketentuandalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alatalatberat dan alatalat besar merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar olehpribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh Karena itu secarayuridis ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan;bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan