Ditemukan 65963 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bersujud
Register : 13-06-2024 — Putus : 21-08-2024 — Upload : 26-08-2024
Putusan PN MALANG Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal 21 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
DEWANGGA KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa:
MOCHAMMAT ANDI SLAMET Bin SULIONO
44
  • tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    5.1. 1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Golongan I berwujud

Putus : 11-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 283/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PARKIT FILM
4324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , yang menurut sifal atau hukumnya dapatberupa barangbergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidakberwujud ;Pasal 1 angka 10:Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanadalah setiap kegiaian pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dariluar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean ;Pasal 1 angka 18:Halaman 9 dari 20 halaman.
    Mariman Sukardi a quo terkait denganDPP PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean yangmenyatakan sebagai berikut:DPP PPN sebesar Rp2.407.000.000,00;Halaman 13 dari 20 halaman.
    AmanSantosa, MBA berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai ataspemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean (imporfilm) sudah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga tetap dipertahankan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dankeberatan dengan pendapat hakim Drs.
    Pajak Dari Luar Daerah Pabean antara lain mengatur:Pasal 1:Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitungdengan cara sebagai berikut:10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yangmenyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajakapabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan
    Pemanfaatan BKP tidak berwujud dariluar daerah pabean adalah jumlah yang dibayarkan atau seharusnyadibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajaktidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak, dengan demikianseharusnya DPP PPN adalah sebesar Rp14.961.195,00;11 Bahwa dengan demikian keputusan Majelis Hakim yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuai dengan Pasal 78UU Pengadilan Pajak karena nyatanyata bertentangan denganketentuan
Register : 18-01-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 19-04-2024
Putusan PN MALANG Nomor 26/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal 4 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.Indria Qori Safitri, S.H.
1.INDRIAQORI SAFITRI, S.H.
Terdakwa:
ADI WIJAYANTO Als. SAKLUN
1610
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    1. 1 (satu) poket berisi Narkotika Golongan I berwujud kristal/sabu terbungkus plastik klip bening dengan dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga tersisa berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram;
    2. 1 (satu) lembar solasi warna hitam;
    3. 1 (satu) lembar kertas kecil warna putih;
    4. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Sampoerna Mild;
    5. 1 (satu
Register : 04-06-2024 — Putus : 07-08-2024 — Upload : 26-08-2024
Putusan PN MALANG Nomor 184/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal 7 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
SUUDI,SH
Terdakwa:
FAJAR MUSLIMIN Als GOGON BIN MISERAN
33
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    5.1 12 (dua belas) poket Narkotika Golongan I berwujud sabu dengan berat bersih/netto 2,319 (dua koma tiga ratus sembilan belas) gram dengan berbagai kemasan atau pembungkus;

    5.2 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru nomor kartu SIM 081232207413 dan 08816364617 (WA);

    dirampas untuk dimusnahkan;

    5.3 Uang tunai sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

    dirampas untuk Negara

Putus : 10-03-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82/B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TRANS RETAIL INDONESIA (D.H. PT. CARREFOUR INDONESIA),
274 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nilai yang terutang sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean tersebut.Pasal 3:1.
    c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan ataupenggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihakyang menyerahkannya; ataud. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atauseluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya2.
    Surat Setoran Pajak untukpembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BarangKena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar DaerahPabean.Halaman 21 dari 36 halaman. Putusan Nomor 82/B/PK/PJK/20163.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan Koreksi PajakMasukan atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari LuarDaerah Pabean sebesar Rp24.660.074,00 karena SSP atasPemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP untuk Masa Desember 2008dikreditkan dalam SPT PPN Masa Pajak Agustus 2009 sehinggatelah telah melewati batas pengkreditan Pajak sesuai denganPasal 9 Ayat (9) UndangUndang PPN;3.2.
    Putusan Nomor 82/B/PK/PJK/2016Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud danatau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean antara lainmengatur sebagai berikut :Pasal 2:"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean
Register : 17-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 825 B/PK/PJK/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MEIWA KOGYO INDONESIA;
5957 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dasar koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKPTidak Berwujud yang tidak dapat dikreditkan, karena di dalam Pasal 8UndangUndang PPN Nomor 18 Tahun 2000 hanya terdapat empat ayat,oleh karena itu dasar koreksi menurut Terbanding "Batal Demi Hukum",sehingga Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sebesarRp32.601.180,00 merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan;Bahwa substansi dari Biaya Royalti ini ada dalam kegiatan usaha PemohonBanding dan membawa pengaruh besar terhadap kelangsungan
    Putusan Nomor 825/B/PK/PJK/2017b)Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak atas alatalat industri,komersial, dan ilmu pengetahuan.
    Putusan Nomor 825/B/PK/PJK/2017pemanfaatan BKP tidak berwujud dan luar daerah pabean, yang telah disetorke kas negara tidak ditemukan syarat atau kondisi untuk dapat dilakukankoreksi;Bahwa Pemohon Banding sudah taat memenuhi kewajiban perpajakan sesuaiyang diatur dalam perundangundangan dan Pemohon Banding telahmenyetor PPN royalti atas pemanfaatan ataupun substansi yang jelas sebagaiBKP tidak berwujud dalam bentuk SSP dan SSP tersebut merupakandokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar
    , misalnya hak pengarang, paten,merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;b) hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alatalat industri,komersial, dan ilmu pengetahuan.
    Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupunsemenda dalam garis keturunan lurus satu derajatdan/atau ke samping satu derajat;Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:(d) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luarDaerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Halaman 14 dari 26 halaman.
Register : 08-11-2011 — Putus : 02-08-2012 — Upload : 26-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 690 B/PK/PJK/2011
Tanggal 2 Agustus 2012 — DIRJEN PAJAK VS PT. BOC GASES INDONESIA;
80263 Berkekuatan Hukum Tetap
  • luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean; atauBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 KeputusanMenteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, danPelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar DaerahPabean, menyebutkan sebagai berikut:Ayat 1Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
    Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihakyang memanfaatkannya:c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan ataupenggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yangmenyerahkannya; atau;d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak tersebut
    Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilaiatas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean.Bahwa berdasarkan angka 5 point 5.2 Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor: SE08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995 tentang SaatDimulainya Pemanfaatan Barang kena Pajak Tidak Berwujud Atau JasaKena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tata caraPemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Seri PPN 795)menyebutkan sebagai berikut:Halaman
    11 dari 24 halaman Putusan Nomor 690/B/PK/PJK/201 1Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihakyang memantaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan SuratSetoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean.
    Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai ataspemanftaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur PajakSOPANJANY....ccceeeeeeeee dan PPN yang tercantum didalam Faktur Pajaktersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan........Dalam mengisi SSP untuk penyetoran PPN yang dipungut oleh pihakyang memantaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean ini perlu diperhatikan halhalsebagai berikut:a.
Register : 18-04-2024 — Putus : 08-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 77/Pid.Sus/2024/PN Mkd
Tanggal 8 Juli 2024 — Penuntut Umum:
NAUFAL AMMANULLAH, S.H
Terdakwa:
LINGGO WISNU alias LINGGA Bin HANADI
220
  • itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) paket sabu-sabu berwujud
Register : 08-10-2010 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43890/PP/M.I/15/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18088
  • Bukan Bangunan untuk KeperluanPenyusutan, menyebutkan :Pasal 1Jenisjenis harta yang termasuk dalam masingmasing kelompok harta berwujud bukanbangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undangundang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndangundang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Isampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri KeuanganUntuk jenisjenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum
    dalam Lampiran Isampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dimasukkan ke dalam kelompokIl.Apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa berdasarkan masa manfaat yang sesungguhnyaharta berwujud bukanbangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dimasukkanke dalam Kelompok II, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapankelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yangsesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak.Atas permohonan Wajib Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Direktur Jenderal Pajakatas nama Menteri Keuangan harus memberikan suatu keputusan paling lama 1 (satu) bulansejak diterimanya permohonan beserta dokumen pendukung secara lengkap.Lampiran IJenisjenis Harta Berwujud yang termasuk dalam Kelompok II No Jenis Usaha Jenis Harta1 Semua jenis a.
    Ketentuan ayat (2) dari pasal 1 KMK di atas yangmenyebutkan Untuk jenisjenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalamLampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dimasukkan kedalam kelompok HII, diterapkan hanya apabila suatu jenis harta berwujud bukan bangunan(bukan jenis usaha) tidak tercantum di dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV;bahwa Majelis berpendapat, walaupun angka 9 lampiran IT KMK dimaksud adalah untuk aktivayang digunakan dalam jenis usaha
    , sedangkan untuk harta berwujud diatur di dalam Pasal11 UU PPh;bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis dasar hukum yang digunakan olehPemohon Banding yaitu Penjelasan Pasal 11 A ayat (6) UU PPh tidak tepat, karena Pasal 11A mengatur pengeluaran rutin dalam harta tak berwujud sementara koreksi yangdisengketakan adalah biayabiaya gaji, bonus dan gratifikasi dalam biaya pembangunanpabrik, yang merupakan harta berwujud;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya
Putus : 27-02-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 304/B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Februari 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PINDO DELI PULP & PAPER MILLS
14641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 40 Alinea ke5, ke n ke7:Bahwa dengan demikian, menurut Majelis saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaHalaman 7 dari 30 halaman.
    Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut;Pasal 4 huruf ePajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:e.
    Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yangmemanfaatkannya;b. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang olehpihak yang memanfaatkannya;c. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan ataupenggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yangmenyerahkannya; atau;d.
    Bahwa termasuk dalampengertian Pajak Masukan adalah Pajak Masukan atas pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean.
    , Pemungutan, Penyetoran, dan PelaporanPajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena PajakTidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar DaerahPabean menegaskan bahwa saat dimulainya pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean, yaitu mana yang terjadi lebih dahuluantara saat Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak secara nyatadigunakan, saat harga perolehan dinyatakan sebagai utang, saatharga jual Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak ditagih dan saatpembayaran
Putus : 25-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 871/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — PT. CONSISTEL INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14767 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang KenaPajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut ;Pasal 3(1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dariperistiwaperistiwa
    Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yangmemanfaatkannya;c. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan ataupenggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yangmenyerahkannya; ataud.
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajaktidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saatdimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean tersebut ;Pasal 3 :(1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari
    peristiwaperistiwa di bawah ini:a.Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yangmemanfaatkannya;Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantianJasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atauSaat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau
    Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas aktifa Tetap yang Menurut tujuanSemula Tidak Untuk diperd.1. Impord.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabeand.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabeand.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajakd.5. Kegiatan Membangun Sendirid.6.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1540/B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BREDERO SHAW INDONESIA
4319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000mengatur sebagai benkut:Pasal 2PPN yang terutang atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean dipungut oleh orang pribadi atau badanyang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan atau JKPdari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainyapemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luarDaerah Pabean tersebut.Pasal 3Saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud danatau JKP dan luar Daerah Pabean adalah saat yangdiketahul terjadi lebih dahulu dari perstiwaperistiwa
    dibawah ini: Saat BKP tidak berwujud dan atau JKP tersebutsecara nyata digunakan oleh pihak yangmemantaatkannya; saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan atauJKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihakyang memanfaatkannya; Saat harga jual BKP tidak berwujud dan ataupenggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yangmenyerahkannya; atau Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan atauJKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnyaoleh pihak yang memanfaatkannya;Pasal 4 ayat (1)PPN yang dipungut
    Putusan Nomor1540/B/PK/PJK/2016Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atauJasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean mengatur sebagaiberikut:Pasal 2Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean dipungut oleh orang pribadi atau badanyang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atauJasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saatdimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujuddan/atau
    dan atau JKPdari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainyapemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luarDaerah Pabean tersebut:Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor568//KMK.04/2000 disebutkan bahwa:Saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud danatau JKP dari luar Daerah Pabean adalah saat yangdiketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa dibawah ini:> Saat BKP tidak berwujud dan atau JKP tersebutsecara nyata digunakan oleh pihak yangmemanfaatkannya;> Saat harga perolehan BKP
    tidak berwujud dan atauJKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihakyang memanfaatkannya;Halaman 20 dari 28 halaman.
Putus : 27-01-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 394/B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FUJITSU INDONESIA
15663 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean;e. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean;"Penjelasan Pasal 4 huruf d dan e:"d. Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan imporBarang Kena Pajak, maka atas Barang Kena Pajak tidak berwujud yang berasaldari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabeanjuga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.e.
    Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean tersebut."
    Pasal 3 ayat (1):"Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yangdiketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa di bawah ini:a. Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secaranyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;Halaman 9 dari 18 halaman Putusan Nomor 394/B/PK/PJK/2013b.
    Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;c. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa KenaPajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; ataud. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yangmemanfaatkannya."
    Pasal 3 ayat (2):"Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidakdiketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinyakontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak."
Putus : 10-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1061/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
4638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1 angka 10 dan 24Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanadalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luarDaerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean;Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudahdibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak danatau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa
    Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebutsecara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;c.
    Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantianJasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atausaat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yangmemanfaatkannyaPasal 3 ayat (2)Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalamayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya
    Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atasnama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Barang Kena PajakTidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
    nama Wajib PajakLuar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atauJasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; Bahwa untuk dapat diperlakukan sebagai PPN pajak masukan yang dapatdikreditkan dengan pajak keluaran, dalam hal terdapat hubungan istimewaantara wajib pajak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud/jasa kena pajakdari luar daerah pabean dengan pemilik BKP tidak berwujud/jasa kenapajak dari luar daerah pabean, terlebih dahulu biaya pembayaran royaltitersebut dianalisa sesuai dengan
Register : 30-11-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 773 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. INDAH KIAT PULP & PAPER TBK;
289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);Bahwa Pasal 9 ayat (9) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun2000 menyatakan bahwa:Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan PajakKeluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnyapaling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak
    Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau JasaKena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalahsaat yang diketahui terjadi lebih dulu dari peristiwaperistiwa dibawah ini:a Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebutsecara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;c Saat harga jual Barang Kena
    Pajak tidak berwujud dan atau penggantian JasaKena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau;d Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yangmemanfaatkannya ;Pasal 4 ayat (1);Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harusdisetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi palinglambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya
    Hal ini dihubungkan dengan kenyataan bahwa yangmenyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut diluar Daerah Pabean, sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak.
    pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean tersebut.Pasal 3 ayat (1);Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalahsaat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa di bawah ini:a Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak tersebut secara nyata digunakan olehpihak yang memanfaatkannya;b Saat harga perolehan Barang
Register : 23-07-2012 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-52722/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13036
  • PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Masa Pajak Oktober2008 (dikreditkan pada Masa Pajak Nopember 2008) sebesarRp.28.028.980,00,2.
    Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar DaerahPabean, Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, DanPelaporannya pada angka 5.2.diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena PajakTidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean denganmenggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yangmenyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean.
    Pajak dari pihak yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak,c. pada kotak Wajib Pajak/Penyetor di sudut kiri bawah diisi nama danNPWP pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atauJasa Kena Pajak.bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas PPNMasukan Impor sebesar Rp.59.577.770,00 karena jumlah tersebut benarbenarsudah dibayar dan disetor ke Kas Negara serta telah dilaporkan sebagai PajakMasukan atas Jasa Luar Negeri sesuai dengan
    oleh prang pribadiatau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean tersebut.bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) KMK568 diatur Saat dimulainya pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yangdiketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa
    di bawah ini :a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya,b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yangmemanfaatkannya,c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantianJasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; ataud. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena
Register : 09-02-2012 — Putus : 27-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44247/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 27 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10734
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44247/PP/M.VIII/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPajak Masukan yang dapat diperhitungkan :Menurut Terbanding Rp. 7.622.989.707,00Menurut Pemohon Banding Rp. 8.446.370.667,00Selisih Rp. 823.380.960,00: bahwa koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari LuarDaerah Pabean terkait dengan
    Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib PajakLuar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean.
    Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai ataspemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur Pajak sepanjang memenuhipersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 dan PPN yang tercantumdidalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuaiketentuan yang berlaku;5.3.
    Surat Pemberitahuan MasaPajak Pertambahan Nilai tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan PajakPertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean;KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO: KEP 522/PJ/2000Pasal 2Dokumendokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratansebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar,yaitu:g.
    Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ataspemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean;PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor : 10/PJ/2010Pasal 1Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :J.
Putus : 28-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 B/PK/PJK/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS T. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
2413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 424/B/PK/Pjk/2019Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari LuarDaerah Pabean Nomor 00009/267/14/092/16 tanggal 16 Agustus 2016 MasaPajak Agustus 2014, dengan ini Pemohon Banding tegaskan bahwaPemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan dasarpenerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar di atas;Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Yang Terhormatuntuk dapat dapat meninjau kembali koreksi Terbanding tersebut danmembatalkan KEP00141/KEB/WPJ.19/
    Danmenetapkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa AtasPemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean yangseharusnya terutang untuk Masa Pajak Agustus 2014 menjadi NIHIL,dengan perhitungan sebagai berikut: No.
    Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daer.Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutanoleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan aAktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualb d.1 Impor BKPd.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabeand.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabeani Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak. Kegiatan Membangun Sendirid.
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP00141/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 28 Februari2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa AtasPemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean MasaPajak Agustus 2014 Nomor: 00009/267/14/092/16 tanggal 16Agustus 2016, atas nama: PT. Hyundai Indonesia Motor, NPWP:01.604.381.2092.000, beralamat di JI.
    Putusan Nomor 424/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00141/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 28 Februari2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKPTidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, Masa Pajak Agustus 2014,Nomor: 00009/267/14
Register : 04-03-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50615/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16197
  • atas bebanpenyusutan dibatalkan oleh Terbanding karena penghitungan penyusutan secara fiskalharus dilakukan secara taat azas sesuai Pasal 11 ayat (2) Undangundang Nomor 7 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 (Undangundang Pajak Penghasilan) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya penyusutan mesin sebesar USD.2,988,680.00dengan alasan bahwa aktiva berupa mesinmesin industri milik Pemohon Banding adalahjenisjenis harta berwujud
    bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampaidengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002 tentangperubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 520/KMK.04/2000;bahwa menurut Terbanding sebagaimana Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor:138/KMK.03/2002 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 520/KMK.04/2000, menyatakan untuk jenisjenis harta berwujud bukan bangunan yang tidaktercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri
    Keuangana quo, dimasukkan kedalam Kelompok 3;bahwa menurut Terbanding, apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwaberdasarkan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud bukan bangunansebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dimasukkan ke dalam Kelompok 3,Pemohon Banding harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok hartaberwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaaat yang sesungguhnyakepada Terbanding;bahwa menurut Terbanding berdasarkan peraturan tersebut ternyata
    mesinmesinyang digunakan untuk memproduksi barang a quo tidak tercantum di dalam Kelompok 1sampai dengan Kelompok 4;bahwa menurut Terbanding apabila jenisjenis mesin yang dimiliki Pemohon Bandingtidak termasuk dalam Kelompok sampai dengan Kelompok 4, dan Pemohon Bandingmenginginkan untuk ditetapkan dalam Kelompok II, maka menurut Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 96/PMK.03/2009 Pemohon Banding harus mengajukan permohonankepada Terbanding dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenisjenisharta berwujud
    Sesuai risalah pembahasan atas hasil audit fiskal 2010 Pemeriksa menyetujuipengelompokan aktiva tetap perusahaan (mesin) dalam Kelompok 2;bahwa Majelis berpendapat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor:96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Jenisjenis Harta yang Termasuk dalamKelompok Harta Berwujud bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan, makaberdasarkan Pasal 4 PMK Nomor: 96/PMK.03/2009 di atas Keputusan Menteri KeuanganNomor: 520/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan
Putus : 11-12-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 842/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs P.T. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
6444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hak pengarang, paten, merek dagang,formula, atau rahasia perusahaan;2 hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alatalat industri, komersial, danilmu pengetahuan.
    dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saatdimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean tersebutPasal 3 ayat (1)Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalahsaat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa di bawah ini:a saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebutsecara nyata
    digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;c saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantianJasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau saatharga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yangmemanfaatkannyaPasal 3 ayat (2)Dalam
    , hak atas harta berwujud, daninformasi;e bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harus dibayarkan olehwajib pajak yang memanfaatkan royalti tersebut; Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean;e Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkanBarang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerahpabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
    atas nama Wajib Pajak LuarNegeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean; Bahwa untuk dapat diperlakukan sebagai PPN pajak masukan yang dapatdikreditkan dengan pajak keluaran, dalam hal terdapat hubungan istimewaantara wajib pajak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud/jasa kena pajakdari luar daerah pabean dengan pemilik BKP tidak berwujud/jasa kena pajakdari luar daerah pabean, terlebih dahulu biaya pembayaran royalti tersebutdianalisa sesuai