Ditemukan 101 data
15 — 9
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
13 — 9
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
16 — 6
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
17 — 3
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
18 — 3
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
15 — 5
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
14 — 3
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
14 — 5
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
16 — 6
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
13 — 6
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
9 — 4
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
23 — 7
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
15 — 10
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
13 — 5
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
15 — 5
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
14 — 4
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
10 — 4
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
14 — 4
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
23 — 6
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
11 — 4
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul