Ditemukan 3805 data
KHENG KIE TJAY
28 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakansahperkawinan antara Pemohon: KHENG KIE TJAY dengan AlmarhumahIsteri Pemohon : Sdri.
Pemohon:
KHENG KIE TJAY
TJHIN KIE TJHIN
21 — 0
23 Tahun 2006 Tentang Administrasi KependudukanjunctoPasal 93 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENE T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernamaTJHIN KIE
TJHINdengantanggal lahir2 Agustus 1957adalah satu orang yang sama (satu) yakni pemohon, serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang adalahTJHIN KIE TJHIN, tanggal lahir28 MEI 1957sesuai yang tertera dalam Kartu tanda penduduk Nomor: 3171026805570003, nama pemohon tercatatTJHIN KIE TJHIN, tanggal lahir28 MEI 1957,hal tersebut juga sesuai dengan
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3171-LT-05042022-0006 dari daftar kelahiran tahun 2022, yang mana nama pemohon tercatatdengan nama :TJHIN KIE TJHIN, tanggal lahir28 MEI 1957;
3.Memerintahkan Pemohon untuk melapor kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yang dalam hal ini adalah KantorDinasKependudukandan Catatan Sipil Jakarta Pusat, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
Pemohon:
TJHIN KIE TJHIN
TJEN KHIUN KIE
8 — 0
Pemohon:
TJEN KHIUN KIE
TJIO LIONG KIE
14 — 1
Pemohon:
TJIO LIONG KIE
Hauw kie Su
36 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon dalam dokumen Tjatatan Sipil Tionghoa Akte Kelahiran No.29/1953 tertulis nama Pemohon semula Hauw Kie Su dirubah menjadi Hengky Silvanus;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara, untuk dilakukan
Pemohon:
Hauw kie Su
THIO SENG KIE
26 — 0
Pemohon:
THIO SENG KIE
Lim Sui Kie
14 — 6
Pemohon:
Lim Sui Kie
70 — 8
Menyatakan terdakwa LAI KIE FUI Als AKI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2);2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa LAI KIE FUI Als AKI dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan 10(sepuluh) hari;3.
LAI KIE FUI ALS AKI
PUTUSAN No: 9/Pid.Sus/2015/PN SkwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Nama Lengkap LAI KIE FUI ALS AKI,Tempat lahir Singkawang;Umur / tanggal lahir 19 Mei 1971;Jenis kelamin Lakilaki;Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal Tanjung Batu Harapan Rt.04/Rw. 01 Kel.
dari Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Bagansiapiapi berikut Surat Dakwaan beserta berkas perkara atas namaterdakwa;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakanpada persidangan dimana pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa LAI KIE
sengaja menyelenggarakankegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan dan atau PeredaranPangan berupa 32 (tiga puluh dua) botol aqua arak putih @ 600 ML, 1 (satu) kenwarna biru ukuran 35 (tiga puluh lima) liter minuman jenis arak putih, yang tidakmemenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat(2) tentang pangan melanggar Pasal 135 Undangundang RI Nomor 18 Tahun 2012tentang Pangan sebagaimana dalam dakwaan pertama.2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LAI KIE
Saksi NG SAU FUI Als AFUI, dalam persidangan dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi telah menyaksikan penangkapan terhadap Terdakwa LAI KIE FUI ALSAKI oleh pihak Kepolisian Resort Singkawang pada hari Jumat tanggal 14 Nopember2014 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat dijalan Tanjung Batu Harapan no.15 Rt.04/Rw. 01 Kel. Sedau Kec.
8ayat (1) huruf a Jo Pasal 62 ayat (1);Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak menyatakankeberatan;Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa LAIKIE FUI Als AKI , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa LAI KIE FUI ALS AKI telah ditangkap oleh pihak kepolisian resortSingkawang, pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2014 sekira pukul 15.00 Wib,bertempat dijalan Tanjung Batu Harapan no.15 Rt.04/Rw. 01 Kel.
100 — 43
Menyatakan terdakwa Soekiono Alias Ong Sin Kie tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : perpajakan yang dilakukan secara berlanjut ;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soekiono Alias Ong Sin Kie oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda Rp15.190.291.559.- X 2 = Rp.30.380.583.118,- (tiga puluh milyar tiga ratus delapan puluh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu seratus delapan belas rupiah).3.
ONG SIN KIE
DJU KIE
16 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Menyatakan sah menurut Hukum Perkawinan Pemohon DJU KIE dengan SUHANDI yang dilangsungkan menurut Agama Budha pada tanggal 07 Maret 1990 dihadapan pemuka agama Budha yang bernama Tasmin;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan pengesahan pernikahan/perkawinan Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk didaftarkan pada Register yang telah
Pemohon:
DJU KIE
14 — 2
Memberi ijin kepada Pemohon untuk Ganti Nama yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor 877/1954 tanggal 30 Desember 1975 yang dikeluarkan Catatan Sipil Kota Malang atas nama TAN (TING) JOE KIE anak perempuan sah dari suami isteri TAN (TING) KA SIAO dan THE JAN SONG diganti menjadi atas nama YULYANTI KRISTIN anak perempuan sah dari suami isteri TAN (TING) KA SIAO dan THE JAN SONG ;3.
TAN (TING) JOE KIE,
PENETAPANNomor: 402/Pdt.P/2016/PN MlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata permohonan pada tingkat pertama, telah memberikanPENETAPAN sebagai berikut di bawah ini dalam permohonan :TAN (TING) JOE KIE, Jenis Kelamin Perempuan, Tempat/Tgl lahir : Malang,07111954, Pekerjaan Mengurus rumah tangga,AgamaBudha, WNI, bertempat tinggal di Jl.
, anak perempuan sah dari suami isteri TAN (TING)KA SIAO dan THE JAN SONG ; Bahwa Nama Pemohon dalam Kartu Tanda Pendududk (KTP) dan KartuKeluarga tertulis YULYANTI KRISTIN ; Bahwa pada tahun 1980 Pemohon memiliki Surat Keterangan GantiNama No. 119/U.4/61/Kependd/1980 tanggal 07 Oktober 1980 yangdikeluarkan Walikota Kepala Daerah Kota Malang atas nama TAN (TING)JOE KIE dirubah menjadi YULYANTI KRISTIN ; Bahwa Pemohon berkeinginan untuk Ganti Nama yang tertulis padaKutipan Akte Kelahiran Pemohon No
dari suamiisteri TAN (TING) KA SIAO dan THE JAN SONG ;Oleh karena halhal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukanpermohonan ini dengan harapan sudilah kiranya memerintahkan salahseorang Pegawai untuk memanggil kami dan selanjutnya mengambilPenetapan sebagai berikut :1.2MengabulkanPermohonanPemohon;Memberi ijin kepada Pemohon untuk Ganti Nama yang tertulis padaKutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor 877/1954 tanggal 30 Desember1975 yang dikeluarkan Catatan Sipil Kota Malang atas nama TAN (TING)JOE KIE
Fotocopi Kutipan Akte Kelahiran No.877/1954 atas nama TAN(TING) JOE KIE, selanjutnya disebut bukti P.3;4. Fotocopi dari fotocopi Surat Keterangan Ganti Nama No.119/U.4/61/Kependd/1980 tanggal O7 Oktober 1980 yangdikeluarkan Walikota Kepala Daerah Kota Malang, selanjutnyadisebut bukti P.4;5.
Memberi ijin kepada Pemohon untuk Ganti Nama yang tertulis padaKutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor 877/1954 tanggal 30 Desember1975 yang dikeluarkan Catatan Sipil Kota Malang atas nama TAN (TING)JOE KIE anak perempuan sah dari suami isteri TAN (TING) KA SIAO danTHE JAN SONG diganti menjadi atas nama YULYANTI KRISTIN anakperempuan sah dari suami isteri TAN (TING) KA SIAO dan THE JANSONG ;3.
57 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUHARTO ; TIO KIE YONG
TIO KIE YONG, Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanSupir, bertempat tinggal di Jalan Sempurna, Kelurahan CintaDamai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ;. LIM CAI HOK, Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanWiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Pantai Timur / Pasar IlNo. 84 Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia,Kota Medan ;Hal. 1 dari 39 hal. Put. No. 263 K/TUN/20083. SEMESTA ALAM GINTING, Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Gatot Subroto Km. 7,5Medan ;4.
TIO KIE YONGBahwa Penggugat1 adalah pemilik sah atas satu bidang tanahukuran 20 M x 40 M yang terletak di JI. Pantai Timur Lingkungan IlKel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia berdasarkan Persil 375dari Penguasa Militer Sumut No.
batasbatasmelainkan sertifikat dimanipulasi dengan data fisik dimanaTergugat menyatakan dalam Surat Ukur tanah kosong danterdiri dari patokpatok padahal secara fisik sudah berdiri rumah ParaPenggugatsejak tahun 1942 ;Bahwa Para Penggugat telah menguasai tanahnya secara pisik,sebelum diterbitkan Tergugat Sertifikat Hak Milik No. 374 peralihantanggal 16 September 1997 dan pendaftaran tanggal 8 Desember1997 atas nama Suharto dahulu pemegang hak atas nama HandokoGunawi tanggal 13 Juli 1994 yakni rumah :TIO KIE
HONG TJUK KIE
28 — 6
Pemohon:
HONG TJUK KIE
LAI TEK KIE
8 — 5
Pemohon:
LAI TEK KIE
THIO KONG KIE
18 — 3
- Menetapkan, Anak Pemohon yang bernama YANI, Perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 11 November 1990, diakui dan disahkan sebagai anak suami istri THIO KONG KIE dan HELEN YAHYA ;
3.
Memberi Ijin atau memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat untuk memberikan catatan dipinggir pada Akta Kelahiran No. 5266/JB/1990 tanggal 27 Novemberi 1990 atas nama Anak Pemohon yang bernama YANI mengenai disahkan dan diakuinya anak Pemohon dari anak seorang Luar kawin menjadi anak suami istri dari THIO KONG KIE dan HELEN YAHYA ;4.Membebankan biaya perkara kepada
Pemohon:
THIO KONG KIE
LIM GEK KIE
9 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Penambahan Penulisan nama pada Petikan Dari Daftar Besar Kelahiran Untuk Bangsa Tionghoa Di Medan dalam tahun seribu Sembilan ratus lima puluh lima nomor 1749 tanggal 26 November 1959 dari Gek Kie menjadi Lim Gek Kie ;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan setelah menerima salinan penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan
Pemohon:
LIM GEK KIE
HONG TJUK KIE
29 — 7
Pemohon:
HONG TJUK KIE
KIE TJIEN TONO
27 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur/belum dewasa bernama Tania Retno Sari, Lahir di Pasuruan, Tanggal 9 Juni 2005;
- Memberikan ijin kepada Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur/belum dewasa tersebut diatas menjual tanah dan rumah hak milik yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 358 atas nama Kie Tjien
Pemohon:
KIE TJIEN TONO
LAI TEK KIE
5 — 2
MENETAPKAN :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 67/1968 tertanggal 10 Oktober 1968 yang dikeluarkan oleh Pegawai Tjatatan Sipil Luar Biasa di Kubu yang semula tertulis Tek Kie diganti menjadi Lai Tek Kie;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan penetapan ini kepada
Pemohon:
LAI TEK KIE
54 — 4
Menyatakan Terdakwa Jong Kie Fong Alias Ahak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Untuk Melakukan Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3.
JONG KIE FONG als. AHAK