Ditemukan 18768 data
5 — 3
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Pemohon maupun Termohonberdomisili di Wilayah Kabupaten Cirebon sehingga kedua belah pihak berperkaraberdomisili didalam kompetensi relative Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon, makapermohonan cerai Pemohon tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2)Undang Undang No. 7 Tahun 1989, oleh karena itu Pengadilan Agama KabupatenSumber berwenang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
8 — 0
Penggugat ternyata tidak melawan hukum dan beralasan , yang manaberdasarkan ketentuan umum hukum pembuktian, Penggugat tidak perlu lagimembuktikan dalildalil gugatannya, karena Tergugat dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil gugatan Penggugat, akan tetapi oleh karena perkara iniadalah perkara perdata khusus (perceraian), maka kepada Penggugat tetapdibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokgugatan Penggugat, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan hal tersebut, Penggugat telahmengajukan alat bukti surat P.1 dan P.2 ;Menimbang, bahwa bukti P.1 (berupa Foto copy KTP atas nama Y), yangmerupakan akta otentik dan telah bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya, isibukti tersebut menjelaskan mengenai tempat tinggal Penggugat yaitu di Kp.Bongas RT.002 RW. 004 Desa Sukakarsa Kecamatan Sukarame KabupatenTasikmalaya, dan wilayah tersebut merupakan yurisdiksi Pengadilan
bukti tersebut mempunyainilaipembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPenggugat adalah gugatan perceraian, maka sesuai dengan penjelasan ketentuanPasal 49 ayat (2) UndangUndang Nomor: 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 dan UndangundangNomor: 50 Tahun 2009, bahwa yang dimaksud bidang perkawinan adalah antaralain mengenai gugatan perceraian, dengan demikian maka perkara ini adalahmerupakan kompentensi
7 — 1
Penggugat ternyata tidak melawan hukum dan beralasan,yang mana berdasarkan ketentuan umum hukum pembuktian,Penggugat tidak perlu lagi membuktikan dalildalil gugatannya, karenaTergugat dianggap telah mengakui kebenaran dalildalil gugatanPenggugat, akan tetapi oleh karena perkara ini adalah perkara perdatakhusus (perceraian), maka kepada Penggugat tetap dibebani wajibbukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokok gugatan Penggugat, operlu terlebin dahulumempertimbangkan kompentensi
relatif dan kompentensi absolutperkara a quo;Menimbang, bahwa untuk membuktikan hal tersebut, Penggugattelah mengajukan alat bukti surat P.1 dan P.2 ;Menimbang, bahwa bukti P.1 (berupa Foto copy KTP atas namaY), yang merupakan akta otentik dan telah bermaterai cukup dan cocokdengan aslinya, isi bukti tersebut menjelaskan mengenai tempat tinggalPenggugat yaitu di Kabupaten Tasikmalaya, dan wilayah tersebutmerupakan yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya,sehingga bukti tersebut telah memenuhi
bukti tersebut mempunyainilaipembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkarayang diajukan Penggugat adalah gugatan perceraian, maka sesuaidengan penjelasan ketentuan Pasal 49 ayat (2) UndangUndangNomor: 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 dan Undangundang Nomor: 50 Tahun2009, bahwa yang dimaksud bidang perkawinan adalah antara lainmengenai gugatan perceraian, dengan demikian maka perkara iniadalah merupakan kompentensi
3 — 3
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraint;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
6 — 0
membenarkannya;Bahwa Penggugat telah mencukupkan buktibuktinya di persidangan;Bahwa Penggugat dalam kesimpulannya secara lisan menyatakan tetappada gugatannya dan mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan ;kebenaran dalildalil gugatan Penggugat, akan tetapi oleh karena perkara iniadalah perkara perdata khusus (perceraian), maka kepada Penggugat tetapdibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokgugatan Penggugat, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan hal tersebut, Penggugat telahmengajukan alat bukti surat P.1 dan P.2 ;Menimbang, bahwa bukti P.1 (berupa Foto copy KTP atas nama Y), yangmerupakan akta otentik dan telah bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya, isibukti tersebut menjelaskan mengenai tempat tinggal Penggugat yaitu di KabupatenTasikmalaya, dan wilayah tersebut merupakan yurisdiksi Pengadilan AgamaKabupaten Tasikmalaya, sehingga bukti tersebut telah
maiteriil, oleh karena itu. maka bukti tersebut mempunyainilaipembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPenggugat adalah gugatan perceraian, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (9) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakanperubahan pertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, bahwa yangdimaksud bidang perkawinan adalah antara lain mengenai gugatan perceraian,dengan demikian maka perkara ini adalah merupakan kompentensi
10 — 6
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraints;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
4 — 5
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraint;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
5 — 5
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 , makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak ada bantahanatau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Pemohon maupun Termohon berdomisili diWilayah Kabupaten Cirebon sehingga kedua belah pihak berperkara berdomisilididalam kompetensi relative Pengadilan Agama Sumber, maka permohonan ceraiPemohon tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7Tahun 1989, oleh karena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untukmengadili
pembuktianyang sempurnadan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
3 — 4
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraini;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
1 — 3
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraint;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
1 — 2
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraint;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan permbahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
3 — 4
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Pemohon maupun Termohonberdomisili di Wilayah Kabupaten Cirebon sehingga kedua belah pihak berperkaraberdomisili didalam kompetensi relative Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon, makapermohonan cerai Pemohon tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2)Undang Undang No. 7 Tahun 1989, oleh karena itu Pengadilan Agama KabupatenSumber berwenang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
6 — 9
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraini;Menimbang
nilaipembuktian yang sempurna dan mengikat ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
2 — 2
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraint;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
7 — 4
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak ada bantahanatau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Pemohon maupun Termohon berdomisili diWilayah Kabupaten Cirebon sehingga kedua belah pihak berperkara berdomisilididalam kompetensi relative Pengadilan Agama Sumber, maka permohonan ceraiPemohon tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7Tahun 1989, oleh karena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untukmengadili
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
2 — 2
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraint;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
5 — 5
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak ada bantahanatau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Pemohon maupun Termohon berdomisili diWilayah Kabupaten Cirebon sehingga kedua belah pihak berperkara berdomisilididalam kompetensi relative Pengadilan Agama Sumber, maka permohonan ceraiPemohon tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7Tahun 1989, oleh karena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untukmengadili
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
22 — 5
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraini;Menimbang
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
13 — 5
berusaha maksimalmendamaikan Pemohon dan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa selain itu untuk memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (1)PERMA Nomor:1 Tahun 2016, Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Pemohondan Termohon agar diadakan acara mediasi dalam rangka perdamaian akan tetapitidak berhasil, sebagaimana laporan mediator bertanggal 08 September 2016;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak adabantahan atau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Termohon berdomisili di WilayahKabupaten Cirebon sehingga Termohon berdomisili didalam kompetensi relativePengadilan Agama Kabupaten Cirebon, maka permohonan cerai Pemohon tersebuttelah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7 Tahun 1989, olehkarena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untuk mengadili perkaraint;Menimbang
pembuktian yang sempurna danmengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989, dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi
2 — 11
Pemohon tidak perlu lagimembuktikan dalildalil permohonannya, karena Termohon dianggap telah mengakuikebenaran dalildalil permohonan Pemohon, namun demikian, sesuai ketentuan Pasal76 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, makakepada Pemohon tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum mempertimbang dalildalil pokokpermohonan Pemohon, perlu terlebin dahulu mempertimbangkan kompentensi
relatifdan kompentensi absolut perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang tidak ada bantahanatau eksepsi dari pihak Termohon, bahwa Pemohon maupun Termohon berdomisili diWilayah Kabupaten Cirebon sehingga kedua belah pihak berperkara berdomisilididalam kompetensi relative Pengadilan Agama Sumber, maka permohonan ceraiPemohon tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang Undang No. 7Tahun 1989, oleh karena itu Pengadilan Agama Kabupaten Sumber berwenang untukmengadili
pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tersebut serta perkara yang diajukanPemohon adalah permohonan cerai talak, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 49huruf (a) angka (8) Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahanpertama dari Undangundang Nomor: 7 tahun 1989,dan terakhir diubah denganundangundang nomor 50 tahun 2009 bahwa yang dimaksud bidang perkawinanadalah antara lain mengenai perceraian karena talak, dengan demikian maka perkaraini adalah merupakan kompentensi