Ditemukan 11562 data
EVI KURNIASIH
19 — 16
Pemohon:
EVI KURNIASIH
130 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADE KURNIASIH binti KAWIDI
PUTUSANNOMOR 1926 K/PID.SUS/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : ADE KURNIASIH binti KAWIDI;Tempat lahir : Banyuwangi;Umur/tanggal lahir :41 tahun/21 Mei 1973;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan HKSN Komp.
Barito Samugara TransEnergi);Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Kuala Kapuaskarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa ia Terdakwa ADE KURNIASIH binti KAWIDI selaku Direktur PT.Barito Samugara Trans Energi berdasarkan Akta Pendirian Notaris Anmad Yani,S.H.
Menyatakan Terdakwa ADE KURNIASIH binti KAWIDI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Niaga Usaha Hilir Minyak Bumi dan/atau GasBumi Tanpa Izin Usaha Niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf dUndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumiyang kami dakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE KURNIASIH binti KAWIDIdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;Hal. 4 dari 13 hal.
PertaminaPatra Niaga dengan Nomor Loading Order (LO) 8048798170;Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Terdakwa Ade Kurniasih bintiKawidi;Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 276/Pid.Sus/2014/PN.KIk. tanggal 16 Februari 2015, yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa ADE KURNIASIH binti KAWIDI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Suska Kurniasih
23 — 9
Pemohon:
Suska Kurniasih
Suska Kurniasih
41 — 8
Pemohon:
Suska Kurniasih
Nia Kurniasih
11 — 12
Pemohon:
Nia Kurniasih
Eni Kurniasih
21 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon Eni Kurniasih binti Budi Suwono selaku orang tua kandung dari anak-anak yang belum dewasa / masih dibawah umur yaitu:
- Andhika Agus Prasetyo, laki-laki, anak pertama, lahir di Kudus, pada tanggal 3 Agustus 2004;
- Sri Malaikha Dewi, perempuan, anak kedua, lahir di Kudus, pada tanggal 24 Juni 2015;
untuk mewakili kepentingan anak-anak Pemohon
Pemohon:
Eni Kurniasih
ANIK KURNIASIH
43 — 33
Pemohon:
ANIK KURNIASIH
Nia Kurniasih
11 — 13
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5740/IST/2005, Tanggal 23 Juni 2022, yang semula Tertulis NIA KURNIASIH diganti menjadi NURILAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pencatatan tentang Penggantian nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan
Pemohon:
Nia Kurniasih
LUKLUKWATI KURNIASIH
26 — 5
Pemohon:
LUKLUKWATI KURNIASIH
DEWI KURNIASIH
19 — 14
M E N E T A P K A N
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tanggal Lahir dan Urutan Pemohon sebagai anak yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3214/TLB/2002 tertanggal 04 Maret 2024 bahwa di Malang pada tanggal 16 Januari 1990 telah lahir DEWI KURNIASIH anak keempat perempuan dari Ayah
MADNAIM dan Ibu MUNTIAYAH diubah/ diganti menjadi bahwa di Malang pada tanggal 17 Januari 1990 telah lahir DEWI KURNIASIH anak ketiga perempuan dari Ayah MADNAIM dan Ibu MUNTIAYAH ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Batu guna Didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan
Pemohon:
DEWI KURNIASIH
Dedeh Kurniasih
57 — 11
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama Dedeh Kurniasih menjadi nama Nia Dedeh Kurniasih di dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP Pemohon;
Pemohon:
Dedeh Kurniasih