Ditemukan 104319 data
8 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah);
8 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan biaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Manado Tahun 2024;
6 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah);
4 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 800000,- ( delapan ratus ribu rupiah);
10 — 5
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp361.000,00 (tiga ratus enam puluh satu ribu ).
11 — 0
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah);
32 — 12
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,- (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
5 — 6
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023.
7 — 6
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023.
16 — 2
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Masamba Tahun 2022 ;
10 — 3
- Menolak permohonan para Pemohon;
- Membebankanbiaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kotabumi tahun 2022;
58 — 11
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 116000,- ( seratus enam belas ribu rupiah);
7 — 0
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023.
6 — 4
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu).
10 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 800000,- ( delapan ratus ribu rupiah);
29 — 12
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600000,- ( enam ratus ribu rupiah);
27 — 12
- Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankanbiaya perkara ini kepada Dipa Pengadilan Agama kandangan tahun 2022;
33 — 5
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu ).
9 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah);
7 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 710000,- ( tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);