Ditemukan 5303 data
48 — 2
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ont vanklijk verklaard);2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Dengan demikian Majelis Hakimberpendapat bahwa Penggugat tidak bersungguhsungguh dalam mengajukanperkaranya, oleh sebab itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapatditerima (niet ont vanklijk verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara dibebankan kepada Penggugat
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ont vanklijkverklaard);halaman 5 dari 6 halamanPutusan Nomor 1564/Pdt.G/2014/PA.JU2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan Majelis Hakimdi Jakarta Utara pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2014 Masehi bertepatandengan tanggal 30 Rabiul Awal 1436 Hijriyah, oleh Dra. Hj.
44 — 13
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklaard);2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu rupiah).
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet ont vankelijkverklaard);2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 141.000,(seratus empat puluh satu ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimMahkamah Syariyah Banda Aceh pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 2013Miladiyah bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 2013 Hijriyah, oleh kami Drs. M.Yusuf Abdullah, Hakim Mahkamah Syariyah tersebut yang ditunjuk sebagai KetuaMajelis, Drs.
DARTONO
Tergugat:
PT. ENWE PUTRA PERKASA / PT. PAGRIYAN / HARMONI Property / THE GRAHA Residence
22 — 2
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont Van Kelijke Verklaard);
DALAM REKONPENSI
- Menyatakan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ont
67 — 37
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijk Verklaard);2. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 1.191.000,- (Satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Yurisprudensiputusan Mahkamah Agung RI nomor 621 K/Sip/1975 tanggal 25 Mei 1977;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasdengan tanpa harus mempertimbangkan alatalat bukti lainnya baik dari Penggugat atauPara Tergugat maka Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat dikriteriakansebagai gugatan Error In Persona (Plurium Litis Consortium) karena pihak yang ditariksebagai Tergugat dan atau Turut Tergugat tidak lengkap sehingga gugatan a quo haruslahdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ont
Seluruh biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat ;Mengingat segala ketentuan hukum Islam dan peraturan perundangundanganyang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1 Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont VankelijkVerklaard);2 Menghukum kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara inisebesar Rp. 1.191.000, (Satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)Demikian Putusan ini dijatuhkan di Waingapu dalam Rapat Musyawarah MajelisHakim Pengadilan Agama
23 — 12
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ont-vankelijke verklaard);